Minggu, 05 Januari 2020

KEABSAHAN KONTRAK DAGANG INTERNASIONAL MELALUI MEDIA ELEKTRONIK MENURUT TATA HUKUM INDONESIA

JURNAL Tentang 
KEABSAHAN KONTRAK DAGANG INTERNASIONAL MELALUI MEDIA ELEKTRONIK MENURUT TATA HUKUM INDONESIA

 ABSTRAK
Penelitian ini mengkaji tentang keabsahan kontrak dagang internasional melalui media elektronik menurut tata hukum Indonesia atau yang sering di sebut dengan E-Commerce, sebagaimana yang dapat dilihat dari perlindungan hukum bagi eksportir dalam pembayaran transaksi perdagangan internasional. Teori-teori yang melandasi dalam penelitian ini adalah prinsip dasar kebebasan berkontrak, pacta sun servanda, penyelesaian sengketa apabila terjadinya wanprestaasi diantara para pihak, serta pilihan hukum Internasional melalui arbitrase online sebagai alternatif penyelesaian sengketa diantara para pihak yang menggunakan kebebasan komunikasi dan/atau telekomunikasi (navigasi media elektronik). Sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kata Kunci: E-Commerce, Eksportir, Importir, Pembayaran, Perdagangan Internasional, Abritase Online.

VALIDITY OF INTERNATIONAL TRADE CONTRACTS THROUGH ELECTRONIC MEDIA ACCORDING TO INDONESIAN LAW

ABSTRACT

This study examines the validity of international trade contracts through electronic media according to Indonesian law or commonly referred to as E-Commerce, as can be seen from legal protections for exporters in payments International trade transactions. The theories that lubricated in this study are the fundamental principles of contractual freedom, your sun's pacta, the settlement of disputes in the event of wanprestaation between the parties, as well as international legal options through online arbitration as Alternative dispute Resolution among the parties who use the freedom of communication and/or telecommunications (electronic media navigation). As stipulated in Law No. 11 of 2008 on electronic information and transactions.

Keywords: E-Commerce, exporter, importer, payment, international trade, Abritase Online

I. PENDAHULUAN

Perkembangan teknologi pada era globalisasi memungkinkan kegiatan perdagangan dilakukan melalui media elektronik yang sering disebut dengan electronic commerce atau e-commerce. Layaknya perdagangan pada umumnya, e-commerce membutuhkan kontrak sebagai alas hak dan kewajiban para pihak dalam berdagang. Kontrak melalui media elektronik ini dikenal dengan istilah kontrak elektronik (e-contract). Edmon Makarim dalam bukunya, “Pengantar Hukum Telematika: Suatu Kompilasi Kajian”, mendefnisikan kontrak elektronik atau online contract sebagai perikatan ataupun hubungan hukum yang dilakukan secara elektronik dengan memadukan jaringan (networking) dari sistem informasi berbasiskan komputer (computer cased information system) dengan sistem komunikasi yang berdasarkan atas jaringan dan jasa telekomunikasi (telecommunication based) yang selanjutnya difasilitasi oleh keberadaan komputer global internet (network of network)”.[1]
Berdasarkan definisi diatas menyimpulkan bahwa kontrak elektronik atau e-contract adalah kontrak yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dengan menggunakan media elektronik seperti komputer, gadget, atau alat komunikasi lainnya melalui internet. Perdagangan diartikan pula sebagai kegiatan bertemunya penjual dan pembeli, namun pada perdagangan elektronik penjual dan pembeli tidak bertemu langsung.  Semua pelaksanaan kontrak mulai dari penawaran hingga persetujuan sebuah kontrak terjadi dalam media elektronik. Keberadaan Kontrak elektronik sebagai kegiatan perdagangaan telah diakui keabsahannya oleh PBB dalam Pasal 8 ayat (1) United Nations Convention on the Use of Electronic Communications in International Contracts (selanjutnya disebut Electronic Communication Convention atau ECC) yang menyatakan bahwa sebuah kontrak tidak boleh ditolak keabsahannya atau keberlakuannya hanya karena dalam bentuk media elektronik. Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) tersebut, PBB telah mengakui kontrak elektronik sebagai kontrak yang sah dan mengikat bagi para pihaknya.
Organisasi-organisasi internasional seperti UNCITRAL, PBB dan OECD (Organization for Economic Co-operation and Development) telah berusaha untuk membuat pengaturan-pengaturan pada tingkat internasional untuk melindungi konsumen dalam transaksi elektronik. Usaha tersebut diwujudkan dalam UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce, United Nations Guidelines for Consumer Protection, dan OECD Recommendation on Consumer Protection in E-Commerce yang pada dasarnya memiliki tujuan untuk memberikan pengaturan mengenai perlindungan konsumen yang dapat di adopsi oleh setiap negara anggota. Peraturan-peraturan yang dibuat oleh organisasi internasional tersebut perlu di adopsi oleh negara anggota agar mengikat dan dapat di terapkan di wilayah nasional, untuk itu negara anggota perlu mengadopsi peraturan tersebut termasuk Indonesia.
Negara Republik Indonesia dalam lingkup nasional telah mengakui adanya kontrak elektronik pada Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Berdasarkan adanya pengakuan kontrak elektronik ini, maka kontrak elektronik di Indonesia dianggap sebagai kontrak yang sah dan mengikat bagi para pihak.[2] Berkaitan dengan diakuinya kontrak elektronik maka segala hubungan hukum yang dilakukan oleh konsumen dan pelaku usaha dalam kontrak elektronik harus dilindungi. Sedangkan dasar hukum perlindungan konsumen di Indonesia masih menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (selanjutnya disebut UUPK) yang masih memiliki kekurangan dalam ruang lingkupnya yang hanya mencakup pelaku usaha yang bergerak di dalam wilayah hukum Republik Indonesia. Selain itu Indonesia masih belum memiliki aturan mengenai e-commerce yang menyebabkan Indonesia memiliki banyak kelemahan terutama dalam hal perlindungan terhadap konsumen.
Untuk mengantisipasi perkembangan tersebut, harus diikuti oleh perkembangan di bidang hukum khususnya di bidang hukum bisnis, termasuk hukum perdangangan internasional. Berdasarkan perkembangan tersebut, Indonesia telah menentukan arah kebijaksanaan dibidang hukum yang mendukung kegiatan ekonomi, sebagaimana dituangkan di dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1999-2004, Tap MPR No. IV/MPR/1999, bahwa Indonesia harus mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi era perdagangan bebas tanpa merugikan kepentingan nasional.[3]
Berdasarkan alasan tersebut, perkembangan di zaman dewasa ini sudah amat berkembang secara pesat, sistem hukum juga harus ikut berkembang ternasuk di dalam melakukan kontrak dagang secara Internasional maupun nasional, lebih khususnya dalam ruang lingkup perdagangan internasional, prinsip-prinsip hukum perdangan internasional dalam GATT-WTO; regulasi perdagangan dibidang tariff; regulasi anti dumping, pelarangan subsidi, dan safeguard dalam perdagangan internasional; Kebijakan Perdangangan Luar Negeri Indonesia; dan penyelesaian sengketa perdagangan. Kegiatan bisnis perdagangan secara elektronik (e-commerce) seringkali dijumpai oleh adanya kontrak/perjanjian untuk melakukan transaksi jual beli produk yang ditawarkan melalui situs internet. Kontrak tersebut pada umumnya berbentuk kontrak elektronik (e-contract) yaitu kontrak/perjanjian yang dibuat oleh para pihak melalui sistem elektronik, dimana para pihak tidak bertemu langsung.
Hal ini berbeda dengan kontrak biasa/konvensional di dunia nyata (offline) yang umumnya dibuat diatas kertas dan disepakati para pihak secara langsung melalui tatap muka. Agar kontrak yang terjadi akibat transaksi dagang elektronik dapat dikatakan sah menurut hukum perdata Indonesia, maka kontrak tersebut juga harus memenuhi syarat sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata. Demekian juga di Indonesia, pengguna internet di Indonesia sebenarnya baru dimulai pada tahun 1993 dan pada awalnya sebatas untuk hiburan, namun saat ini pengguna internet di Indonesia juga telah mencakup penggunaan untuk perdangangan. E-commerce merupakan bentuk perdagangan yang mimiliki karakter tersendiri yaitu yang melintasi daerah bahkan batas negara, tidak bertemunya penjual dan pembeli secara langsung, dilakukan dimana saja dan kapan saja. Kondisi tersebut menguntungkan satu sisi untuk konsumen, karena mempunyai banyak pilihan untuk mendapatkan barang tanpa perlu beranjak dari tempat tinggalnya, akan tetapi di sisi lain pelanggaran akan hak-hak konsumen sangat riskan, karena karakteristik e-commerce yang khas.








II. PEMBAHASAN
A. PELAKSANAAN KONTRAK DAGANG MELALUI MEDIA ELEKTRONIK
a.    Alternatif Perdagangan Melalui E-Commerce Dalam Suatu Perubahan Konstruksi Hukum Apabila Terjadinya Wanprestasi
Dalam transaksi perdagangan antar lintas batas Negara atau cross-border distance selling melalui internet yang dilakukan oleh business to consumer adalah transaksi perdagangan yang dilakukan secara langsung antara pedagang dan konsumen. Penggunaan teknologi tersebut adalah penggunaan relatif baru bagi para pelaku usaha khususnya bagi para konsumen, untuk mendapatkan informasi penawaran yang baru dari berbagai Negara mengenai suatu produk yang ditawarkan. Melihat media yang digunakan untuk melakukan transaksi adalah suatu alat komunikasi elektronik, dimana tidak adanya tatap muka secara langsung antara penjual dan pembeli, ataupun proses tawar menawar secara langsung adalah riskan bagi konsumen mengalami kerugian.
Berdasarkan suatu peraturan alternatif dalam kegiatan perdagangan e-commerce hendaknya juga melakukan sebuah perubahan konstruksi hukum dari prinsip caveat emptor atau let the buyer bewer, yaitu suatu doktrin yang mengatakan bahwa pembeli menanggung resiko atas kondisi buruk yang dibelinya. Artinya, pembeli (konsumen) harus berhati-hati atas risiko barang yang dibelinya, sebelum membeli suatu produk tersebut. Berubah menjadi prinsip caveat venditor atau let seller beware, yaitu kebalikan dari let the buyer beware yang berarti pihak penjual harus berhati-hati atas risiko dari produk yang dijualnya.
Tanggung jawab berdasarkan wanprestasi adalah tanggung jawab berdasarkan kontrak (contractual liability). Dengan demekian ketika suatu produk rusak konsumen pertama-tama membuka peraturan yang telah disepakati. Keuntungan bagi konsumen berdasarkan kekuatan yang mutlak (strict obligasion), yaitu suatu kewajiban yang tidak didasarkan upaya yang telah dilakukan penjual untuk memenuhi janjinya. Itu berarti produsen telah berupaya memenuhi janjinya, tetapi konsumen tetap mengalami kerugian. Maka produsen tetap dibebankan tanggung jawab untuk mengganti kerugian.
Penyelesaian Sengketa Wanprestasi dalam Perspektif Hukum Internasional
Jalur penyelesaian sengketa dapat melalui jalur litigasi ataupun nonlitigasi. Jalur litigasi yaitu forum pengadilan. Forum pengadilan adalah forum ‘klasik’ yang dipilih para pihak. Forum klasik karena forum ini telah umum dan cukup banyak dipilih para pihak. Pengadilan merupakan refleksi dari jurisdiksi judikatif suatu negara berdaulat. Segala peristiwa hukum, termasuk sengketa kontrak yang terjadi di dalam wilayah suatu negara, pada prinsipnya berada di bawah jurisdiksi negara itu.
Untuk menjalankan yurisdiksi yang diakui secara Internasional, pengadilan suatu negara (provinsi atau negara bagian dalam sistem hukum negara federal) harus mempunyai kaitan tertentu dengan para pihak atau harta kekayaan yang dipersengketakan.
Hukum yang dipergunakan dalam altetnatif penyelesaian sengketa Internasional antara lain: Konsiliasi dan arbitrase menurut Internasional Chamber of Commerce (ICC). Menurut pembukaan ketentuan ini, disebutkan bahwa  penyelesaian (settlement) sengketa adalah suatu penyelesaian sengket-bisnis yang sifatnya internasional. ICC karenanya menetapkan ketentuan-ketentuan konsiliasi pilihan (rules o f optional conciliation) ini untuk memudahkan penyelesaian secara damai (the amicbale settlement) sengketa-sengketa tersebut. Ketentuan konsiliasi ICC seluruhnya mengandung 11 pasal. Pasal 1 mengatur tentang yurisdiksi  konsiliasi. Pasal ini menentukan bahwa semua sengketa-sengketa yang mempunyai sifat Internasional dapat diserahkan kepada konsiliasi oleh seorang konsiliator  yang ditunjuk oleh ICC. Dalam pasal 5 disebutkan bahwa konsiliasi harus melaksanakan proses konsiliasi yang menurutnya cocok atau sesuai dengan memperhatikan prinsip tidak memihak (impartiality),  kesamaan (equity),  dan  keadilan (justice). Pasal 6 mengatur tentang kerahasiaan proses konsiliasi harus dihormati oleh setiap orang didalamnya.
Menurut ketentuan ICC Paris, hukum (materil) yang dipakai  oleh  arbiter untuk memutuskan  perselisihan yang diajukan kepadanya yang pertama-tama didasarkan pada hukum yang dikehendaki oleh para pihak sendiri. Apabila tidak ada pilihan hukum demikian, maka pada prinsipnya hukum yang dipergunakan adalah hukum dimana persidangan arbitrase tersebut  dilakukan. Jadi wewenang ICC meliputi semua sengketa yang timbul dari kontiak yang berlaku diselesaikan menurut aturan konsiliasi dan arbitrase ICC.
Bentuk wanprestasi dan pembuktian melalui internet. Transakasi e-commerce merupakan perjanjian jual beli seperti juga yang dimaksud oleh Kitab Undang-undang  Hukum  Perdata  Indonesia.  Karena  ia merupakan suatu perjanjian, ia melahirkan juga apa  yang  disebut  sebagai  prestasi, yaitu kewajiban suatu pihak untuk melaksanakan  hal-hal yang ada dalam suatu perjanjian. Adanya suatu prestasi memungkinkan terjadinya wanprestasi atau tidak dilaksanakannya prestasi/kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak kepada pihak-pihak tertentu. Wanprestasi (Clefault atau  non fulfilmeny, ataupun yang disebut juga dengan istilah hreach of confracl) adalah tidak dilaksanakan  prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak terhadap pihak-pihak tertentu seperti yang disebutkan dalam kontrak yang bersangkutan. Tindakan  wanprestasi membawa konsekuensi terhadap timbulnya hak pihak yang dirugikan untuk menuntut pihak yang melakukan wanpreatasi untuk memberikan ganti rugi,  sehingga oleh hukum diharapkan agar tidak ada satu pihak pun yang dirugikan karena wanprestasi tersebut.
Dalam transaksi e-commerce, penjual atau merchant mempunyai kewajiban untuk menyerahkan barang yang dijual kepada pembeli dan kewajiban untuk menanggung kenikmatan tenteram dan menanggung cacat- cacat tersembunyi. Jika penjual tidak melaksanakan kewajibannya tersebut, penjual dapat dikatakan wanprestasi. Contohnya saja toko online kakilima.com yang menawarkan cakes (kue ulang tahun). Kakilima.com menjanjikan untuk mengantar pesanan pembeli dalam waktu satu minggu setelah  pesanan diterima. Apabila pembeli memesan kue ulang tahun  pada  tanggal 12 Juli 2001, seharusnya cakes atau kue ulang tahun tersebut  sampai  di tempat pembeli pada tanggal 19 Juli 2001. Akan tetapi, ternyata penjual tidak dapat melaksanakan kewajibannya tersebut, ia tidak mengirimkan kue tersebut sehingga dengan demikian penjual telah melakukan wanprestasi.
Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan. Contoh atau aplikasi dari wanprestasi ini adalah pembeli memesan satu buah rangkaian bunga pada kakilima.com. Pada saat memesan tersebut, yang pembeli lihat adalah sebuah gambar di layar monitornya yang menampilkan gambar sebuah rangkaian bunga mawar merah yang segar.  Akan  tetapi ternyata, rangkaian bunga yang sampai ketempatnya adalah rangkaian bunga mawar merah yang sudah layu atau tidak segar lagi  seperti  yang digambarkan dilayar monitor. Dengan demikian, jelas sekali bahwa merchant telah melakukan wanprestasi karena melaksanakan prestasinya dengan tidak sebagaimana mestinya.
Melaksanakan apa yang dijanjikan tetapi terlambat, untuk wanprestasi ini sebenarnya mirip dengan wanprestasi bentuk yang pertama. Jika barang pesanan terlambat, tetapi tetap dapat dipergunakan, hal ini dapat digolongkan sebagai prestasi yang terlambat. Sebaliknya jika prestasinya tidak dapat dipergunakan lagi, digolongkan sebagai tidak melaksanakan apa yang telah diperjanjikan. Misalnya pembeli memesan buku dari Toko Sanur-on/zne.  Pesanan yang seharusnya hanya memerlukan waktu  pengiriman  selama  tiga  hari ternyata baru tiba pada hari yang ke tujuh.
Hal ini jelas menunjukkan penjual telah wanprestasi. Akan tetapi, karena barangnya masih dapat dipergunakan, wanprestasi ini digolongkan sebagai prestasi yang terlambat dan bukan tidak melakukan prestasi. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya. Untuk wanprestasi yang terakhir ini, contohnya penjual yang berkewajiban untuk tidak menyebarkan kepada umum identitas dan data diri dari pembeli, tetapi ternyata penjual melakukannya. Maka bisa juga dikatakan telah melakukan wanprestasi, maka pada dasarnya inti sari dari prestasi wanprestasi yaitu lalai dalam melakukan apa yang sebagai taggung jawabnya. Baik itu di dalam melakukan perdagangan lingkup Nasional ataupun Internasional yang dapat dikatakan sebagai kegiatan perdagangan Ekspor Impor.
B.  KEABSAHAN DAN AKIBAT HUKUM KONTRAK DAGANG INTERNASIONAL MELALUI ONLINE
a.        Perlindungan Hukum bagi Eksportir dalam Pembayaran Transaksi Perdagangan Internasional Melalui Telegraphic Transfer
Sistem pembayaran yaitu sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga dan mekanisme yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi. Sistem Pembayaran merupakan sistem yang berkaitan dengan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain. Media yang digunakan untuk pemindahan nilai uang tersebut sangat beragam, mulai dari penggunaan alat pembayaran yang sederhana sampai pada penggunaan sistem yang kompleks dan melibatkan berbagai lembaga berikut aturan mainnya. Kewenangan mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran di Indonesia dilaksanakan oleh Bank Indonesia yang dituangkan dalam Undang- Undang Bank Indonesia.
Dalam menjalankan mandat tersebut, Bank Indonesia mengacu pada empat prinsip kebijakan sistem pembayaran, yakni keamanan, efisiensi, kesetaraan akses dan perlindungan konsumen: 1). Aman berarti segala risiko dalam sistem pembayaran seperti risiko likuiditas, risiko kredit, risiko fraud harus dapat dikelola dan dimitigasi dengan baik oleh setiap penyelenggaraan sistempembayaran. 2). Prinsip efisiensi menekankan bahwa penyelanggaran sistem pembayaran harus dapat digunakan secara luas sehingga biaya yang ditanggung masyarakat akan lebih murah karena meningkatnya skalaekonomi. 3). Kemudian prinsip kesetaraan akses yang mengandung arti bahwa Bank Indonesia tidak menginginkan adanya praktek monopoli pada penyelenggaraan suatu sistem yang dapat menghambat pemain lain untuk masuk. 4). Terakhir adalah kewajiban seluruh penyelenggara sistem pembayaran untuk memperhatikan aspek-aspek perlindungan konsumen.
Sementara itu dalam kaitannya sebagai lembaga yang melakukan pengedaran uang, kelancaran sistem pembayaran diejawantahkan dengan terjaganya jumlah uang tunai yang beredar di masyarakat dan dalam kondisi yang layak edar atau biasa disebut clean money policy. Secara garis besar sistem pembayaran dibagi menjadi dua jenis, yaitu sistem pembayaran tunai dan Sistem pembayaran non-tunai. Perbedaan mendasar dari kedua jenis sistem pembayaran tersebut terletak pada instrumen yang digunakan. Pada sistem pembayaran tunai instrumen yang digunakan berupa uang kartal, yaitu uang dalam bentuk fisik uang kertas dan uang logam, sedangkan pada sistem pembayaran non-tunai instrumen yang digunakan berupa Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), Cek, Bilyet Giro, Nota Debet, maupun uangelektronik.
Telegraphic Transfer adalah metode pembayaran yang biasa digunakan untuk perdagangan ekspor/impor, antara bank dan pihak luar negeri yang memungkinkan transfer mata uang lokal atau valuta asing dengan telegraf, kabel atau teleks. Istilah ini berawal dari masa sebelum teknologi komunikasi nirkabel, namun masih tetap dipakai sampai sekarang. Hukum perdagangan internasional merupakan bidang hukum yang berkembang cepat. Ruang lingkup bidang hukum ini cukup luas. Hubungan- hubungan dagang yang sifatnya lintas batas dapat mencakup banyak jenisnya, dari bentuknya yang sederhana, yaitu dari barter, jual beli barang atau komoditi hingga hubungan atau transaksi dagang yang kompleks. Kompleksnya hubungan atau transaksi dagang internasional ini paling tidak disebabkan oleh adanya jasa teknologi (khususnya teknologi informasi) sehingga transaksi-transaksi dagang semakin berlangsung cepat.
Batas-batas Negara bukan lagi menjadi halangan dalam bertransaksi. Ada beberapa motif atau alasan mengapa Negara atau subjek hukum (pelaku dalam perdagangan) melakukan transaksi dagang internasional. Kesadaran untuk melakukan transaksi dagang internasional juga telah cukup lama disadari oleh para pelaku pedagang di tanah air sejak abad ke 17. Salah satunya adalah Amanna Gappa, kepala suku Bugis yang sadar akan pentingnya dagang (pelayaran) bagi kesejahteraan sukunya. Keunggulan suku Bugis dalam berlayar dengan hanya menggunakan perahu-perahu Bugis yang kecil telah mengarungi lautan luas hingga ke Malaya (sekarang menjadi wilayah Singapura dan Malaysia). Esensi untuk bertransaksi dagang ini merupakan dasar filosofis dari munculnya perdagangan. Sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya bahwa berdagang ini merupakan suatu “kebebasan fundamental” (fundamental freedom).



b.        Pelaksanaan Kontrak Dagang Internasional Apabila Terjadinya Wanprestasi Diantara Para Pihak
Perdagangan Internasional meliputi berbagai macam transaksi atau hubungan hukum, mulai dari kontrak produksi barang dan jasa, hubungan jual beli barang, cara pembayaran barang, pengiriman dan pemungutan barang, penyerahan dan penerimaan barang, dan lain-lain yang semuanya berdasarkan suatu perdagangan. Semua transaksi tersebut berpotensi menimbulkan konflik/sengketa antara para pihak yang terlibat dalam perdagangan. Umumnya sengketa-sengketa perdagangan yang biasanya didahului melalu upaya penyelesaian secara non litigasi (negosiasi, mediasi, konsilitasi). Apabila penyelesaian ini gagal atau tidak berhasil, barulah ditempuh cara-cara lainnya seperti penyelesaian melalui pengadilan atau arbitrase.[4]
Di dalam pelaksanaan kegiatan perdagangan Internasional (ekspor-impor), secara nasional melibatkan berbagai institusi di Indonesia, selain eksportir dan importer juga pihak-pihak lainnya yaitu instansi pemerintah, baik terlibat langsung maupun tidak langsung di dalam kegiatan impor pangan seperti: Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Keuangan Republik Indonesia; Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia; dan Badan Standardisasi Nasional (BSN), dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk obat-obatan, pangan olahan dan kosmetika.




III.             PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari uraian-uraian pembahasan diatas, maka peneliti dapat mengambil kesimpulan dari pembahasan yang telah dirumuskan sebagai berikut : 1). Prosedur penyelesaikan sengketa wanprestasi di dalam kontrak dagang adalah suatu kesepakatan kedua belah pihak yang dicantumkan kedalam kontrak dagang dengan menentukan choice of law dan choice of forum berkaitan dengan memilih hukum dan forum apa yang akan digunakan dalam penyelesaian sengketa. Menurut hukum nasional dan internasional penyelesaian sengketa tersebut dapat diselsaikan melalui jalur litigasi yaitu sesuatu prosedur yang ada di pengadilan atau jalur non litigasi dengan memilih jalur penyelesaian sengketa dengan mediasi, konsiliasi, negosiasi dan arbitrase. Pemyelesaian di dalam jalur yang ditempuh adalah sesuai dengan kesepakatan antara para pihak di dalam kontrak. Putusan penyelesaian sengketa tentu tidak melanggar ketertiban umum di negara tersebut. Jika putusan tersebut bertentangan dengan ketertiban umum maka putusan tersebut tidak dapat dilaksanakan. 2). Keabsahan kontrak menurut UU ITE memberikan pengakuan Kontrak Elektronik ini pada pasal 1 angka 17 dengan ‘perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik’, selanjutnya mengenai sistem elektronik di sebutkan ‘serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.’ (pasal 1 angka 5). 3). Persyaratan menggunakan sarana sistem elektronik yang sudah di sertifikasi ini agaknya merupakan suatu usaha preventif  bagi orang yang ingin berdalih atau berbuat curang setelah membuat perikatan dengan beralasan kontrak elektronik itu tidak sah dan mengikat karena tidak diakui secara spesifik oleh undang-undang. Akibat hukum dari Keabsahan suatu kontrak bergantung pada terpenuhinya syarat-syarat kontrak. Apabila syarat-syarat pembentukan kontrak telah terpenuhi, kontrak dapat dinyatakan sah. Namun, dalam kontek kontrak elektronik, permasalahan menjadi lebih rumit karena kontrak elektronik diantaranya dibentuk tanpa ada pertemuan langsung diantara para pihak dan tanpa menggunakan dokumen-dokumen berbasis kertas yang dapat menimbulkan wanprestasi diantara para pihak. 4). Minimnya pengetahuan dan keahlian pihak-pihak yang berwenang menyelesaikan sengketa yang terjadi dalam dunia maya, khususnya transaksi jual beli secara elektronik. Sulitnya pelaksaan putusan dari suatu proses penyelesaian sengketa atas wanprestasi dalam transaksi perdagangan secara elektronik ini, karena walaupun sengketa yang ada dapat diselesaikan baik secara litigasi maupun secara non litigasi, namun pelaksanaan putusannya terkadang membutuhkan daya paksa dari pihak berwenang.
B.     Saran
1). Untuk mencapai transaksi yang adil dan saling menguntungkan, kepada pihak perusahaan dan konsumen diharapkan untuk menjelaskan perjanjian dan kesepakatan harga dan kondisi produk yang sesuai keadaan jika diperjual belikan dengan berbasis online sehingga tidak merugikan kedua belah pihak. 2). Untuk semua pihak yang melaksanakan kontrak dagang berbasis internasional, terkhusus masyarakat yang baru saja berkecimpung di bidang ini, setidaknya dapat memperhatikan dan memahami segala jenis dokumen-dokumen sebelum melakukan penandatanganan, agar dapat melaksanakan isi kontrak dagang dengan sebaik-baiknya, serta dapat menguntungkan semua pihak yang terlibat. 3). Untuk mencapai kesepakatan kontrak yang baik, jika menggunakan media yang berbasis online, maka sebaiknya ada klausula-klausula yang harus dipahami bersama. Setidaknya kontrak dagang tersebut telah dipahami, maka lakukanlah kesepakatan konsilasi hukum (Pertimbangan, kemudahan dalam mempraktekkan hukum diantara kedua belah pihak sesuai dengan ketentuan-ketentuan di dalam kontrak, tanpa melanggar ketertiban umum di negara masing-masing pihak yang bersepakat).


DAF TAR PUSTAKA

Buku
Amiruddin, dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2012
David Whiteley, E-Commerce: Strategy, Technologies, and Applications, London, 2000.
David L. Baumer, Electronic Commerce and Contract Law, North Carolina University, 2003.
Edmon Makarim, Pengantar Hukum Telematika: Suatu Kompilasi Kajian, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.
Efraim Turban, Jae Lee, dkk, Electronic Commerce: A Managerial Perspektif, New Jersey: Prentice Hall, Inc, 2000.
Faye Fangfei Wang, Law of Electronic Commercial Transactions Contemporary Issues in the EU, US and China, Second Edition, Routledge, New York, 2014.
Jefrey F. Rayport dan Bernard J. Jaworski, E-Commerce, Singapura, 2011.
Kamlesh K. Bajaj dan Debjani Nag, E-Commerce: The Cutting Edge of Business, New Delhi, 2000.
Khaidir Anwar & Abdul Muthalib, Pengantar Hukum Perdata Internasional, Justice Publisher, Bandar lampung, 2014.
M. Arsyad Sanusi, Hukum Teknologi & Informasi, Tim KemasBuku, Jakarta, 2005.
Miller & Jents, Business Law Today, Unites States, Thomson, 2003.
Ridwan Khairandy, Nandang Sutrisno, dan Jawahir Thontowi, Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia, Yogyakarta: Gama Media, 1999.
R.M. Thalib Puspokusumo, Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Bidang Private International Law, Jakarta, 2014.
R.Subekti, Aneka Perjanjian, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 2003.
Sood Muhammad, Hukum Perdangangan Internasional, Rajawali Pers, Jakarta, 2018.
Sood Muhammad, Kontrak Bisnis Internasional, Universitas Mataram, 2017
Sudargo Gautama, Hukum Perdata Internasional, Bandung , 1992.
Yahya Ahmad Zein, Kontrak Elektronik&Penyelesaian Sengketa Bisnis E-Commerce, Bandung, 2009.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Suatu Pengantar, Liberty, Yogykarta 1996
Paulus E. Lotulung, Beberapa Sistem tentang Kontrol Segi Hukum terhadap Pemerintah, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993
Etty Susilowati Suhardo, Cara Pembayaran dengan Letter of Credit dalam Perdagangan Luar Negeri, Semarang: FH UNDIP, 2001
C.S.T Kansil, Hukum Perusahaan Indonesia-Aspek Hukum Dalam Ekonomi-bagian 2, PT Pradnya Paramita, Jakarta, 2001
Gunawan Widjaja & Ahmad Yani, Transaksi Bisnis Internasional Ekspor-Impor, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2000
Siswanto Sutojo, Membiayai Perdagangan Ekspor Impor, Damar Mulia Pustaka, Jakarta, 2001
Tan Virgita, Pengaturan Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase Secara Online di Indonesia, Universitas Soegijapranata Semarang, 2015
Internet
Rechan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008, https://www.kpk.go.id/images/pdf/uu%20pip/UU_ITE%20no%2011%20Th%202008.ipdf, 20 Oktober 2010
Sugeng Prasetyo, Keabsahan Alat Bukti Elektronik, http://www. unsw.com.au/lawjournal.html/, l5 Desember 2017
Ebta Setiawan, Pengertian Alat Bukti Kamus Besar Indonesia, www.asiamaya.com/undang-undang/uuppn,  05 April 2012
Hanafi Albi, Perizinan Beacukai, www.beacukai.go.id/indonesia, 08 April 2018












[1]Yahya Ahmad Zein, Kontrak Elektronik & Penyelesaian Sengketa Bisnis ECommerce, Mandar Maju , Bandung: 2009, hlm. 27-31
[2]  Faye Fangfei Wang, Law of Electronic Commercial Transactions Contemporary Issues in the EU, US and China, Second Edition, New York: Routledge, 2014.  hlm. 41
[3] Muhammad Sood, Hukum Perdagangan Internasional, PT. RajaGrafindo Persada, Depok, 2018, hlm. 7
[4] Muhammad Sood,, op. cit., hlm 437

INOVASI PEMBUATAN KUE SAKO-SAKO CETAK KHAS BIMA


INOVASI PEMBUATAN KUE SAKO-SAKO CETAK KHAS BIMA
THE NEW METHOD FOR PRODUCING A BIMANESE TRADITIONAL DESSICATED COCONUT “SAKO-SAKO” COOKIES
Annisatulhair1), Ahmad Alamsyah2), I Wayan Sweca Yasa2)
1)Mahasiswa Fakultas Teknologi Pangan dan Agroindustri Universitas Mataram
2)Staf Pengajar Fakultas Teknologi Pangan dan Agroindustri Universitas Mataram
ABSTRACT
The aim of this research is to find out the appropriate method for producing  “Sako-sako” - a Bimanese cookies made from dessicated coconut .  The experiment was conducted in laboratory and arranged with Completely Randomized Block Design (RCBD) of two factors and 3 replications. The factors were the baking time of 15, 30 and 45 minutes and the thickness of the cookies (0.5 cm, 1 cm, and 3 cm). Data was anayzed with analysis of variance and post hoc test with Honestly Significant Difference (HSD) at 5 percent of significant level.  The parameter were  the chemical  characteristic of “sako-sako” included  water content, fat content and protein content; physical characteristic included hardness, lightness and the Hue, and sensory attributes colour, taste, flavour and cohessiveness. The result showed that interaction between baking time and tichness of the cookies had  significatly effect on water content, lipid and protein as well as the sensoriy attributes. However, the interaction did not have affect on ash  content, lightness and Hue. The higher of the tihckness at the same baking time, the higher of the water and protein content of the cookies, but the lower of the lipid content and cohessiveness. The higher of baking time at the same thickness of the cookies, the  lower of the lower  of the water and protein content of the cookies, but the higher of the lipid content and cohessiveness. The baking time of 45 minutes and the thickness of 0,5 cm producing the best quality of Sako sako cookies. The cookies had  the highest score of sesories attributes and cohessiveness as well as met the Indonesian National standard chemical composition of cookies.

Keywords: baking, cookies,dessicated coconut, thickness
ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui metode baru pembuatan  kue kering khas Bima berbahan kelapa parut “Sako-sako yang dicetak. Percobaan dilaksanakan di laboratorium dan ditata menggunakan rancangan acak f kelompok faktorial dengan 2 faktor dan 3 ulangan. Faktor perlakuan meliputi lama pemanggangan, yaitu lama pemanggangan 15, 30 dan 45 menit, dan tebal kue kering, yaitu ketebalan kue 0,5; 1,0 dan 1,5 cm. Data dianalisis dengan analisis keragaman pada taraf nyata 5 persen dan uji lanjut menggunakan uji beda nyata jujur (BNJ) pada taraf nyata yang sama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa interaksi antara  lama pemanggangan dan ketebalan kue sako-sako cetak berpengaruh nyata terhadap kadar air, kadar lemak dan kadar protein, parameter fisik (tekstur), mutu organoleptik tekstur, aroma, warna dan rasa,  tetapi interaksi tidak berpengaruh terhadap  kadar abu, nilai L*,dan  oHUE. Pada lama pemanggangan yang sama, semakin tebal kue sako sako cetak, maka semakin tinggi kadar air dan protein, namun kadar lemak dan kekompokan kue sako-sako. Pada ketebalan yang sama, semakin lama waktu pemanggangan, maka kadar air dan protein kue sako-sako semakin rendah, namun kadar lemak dan kekompakan tekstur kue semakin tinggi. Lama pemanggangan dan ketebalan kue Sako-sako cetak terbaik adalah kue yang dibuat dengan lama pemanggangan 45 menit dan ketebalan 1 cm. Kue ini memiliki skor sensoris dan kekompakan tekstur tertinggi serta memenuhi komposisi kimia kue kering menurut SNI.

Kata Kunci : Kue kering, kelapa parut,  ketebalan, pemangganga


PENDAHULUAN
Indonesia memiliki beragam makanan tradisional, mulai dari nasi, lauk, sayuran, sampai dengan jajanan tradisional lainnya. Tetapi, jajanan tradisional di Indonesia kini mulai tergantikan dengan jajanan modern. Hal ini disebabkan karena pergeseran gaya hidup masyarakat yang semakin modern menjadikan mereka lupa akan makanan tradisional yang ada pada daerahya. Banyak bermunculan makanan-makanan inovasi cepat saji yang dianggap lebih menarik, sehingga semakin populer merabah ke berbagai lapisan masyarakat. (Utomo A.W, 2016) menjelaskan bahwa 63,2% anak lebih menyukai makanan cepat saji atau modern seperti, burger dan pizza. Sementara ada 36,8% anak yang mengaku menyukai makanan tradisional. Di Nusa Tengara Barat masih banyak memiliki jajanan tradisional, salah satu jajanan tradisional yang masih banyak diminati oleh masyarakat  yaitu jajanan tradisional  sako-sako yang berasal dari Bima.
Sako-sako adalah makanan pengganjal perut ketika lapar. Sako-sako adalah jajanan khas Bima yang terbuat dari bahan baku seperti tepung beras, parutan kelapa, dan garam kemudian dicampurkan dan di sangrai. Sako-sako dikonsumsi dengan cara menambahkan gula putih. Sako-sako memiliki rasa yang enak yaitu perpaduan rasa manis dan gurih, beraroma khas kelapa, berwarna kuning kecoklatan. Sako-sako merupakan makanan kering yang biasanya di konsumsi oleh semua kalangan terutama anak rantauan dan sebagai bekal perjalanan para jemaah haji karena memiliki masa simpan yang panjang.
Sako-sako yang bentuknya seperti serbuk kasar serta bertekstur kering dan renyah, karena bentuknya serbuk sehingga apabila dikonsumsi harus berhati-hati dan usahakan jagan sambil bicara karena dapat muncrat. Bentuk dari kue sako-sako yang kurang praktis, kurang menarik dan pola konsumsi masyarakat mulai banyak berubah, semakin maraknya makanan modern semakin menurun pula tingkat mengkonsumsi makanan tradisional di kalangan masyarakat, menyebabkan kue sako-sako ini sudah kurang diminati oleh masyarakat. Hal ini disebabkan banyaknya makanan produk olahan sehingga sebagian masyarakat lebih memilih makanan modern dibandingkan makanan tradisional agar lebih bergengsi untuk disuguhkan. Oleh karena itu perlu dilakukan sebuah inovasi untuk membentuk kue sako-sako menjadi bentuk yang padat sehingga mudah untuk dikonsumsi, lebih praktis dan memudahkan proses pengemasan. Salah satu inovasi yang dilakukan untuk merubah bentuk kue sako-sako ini adalah dengan cara di cetak.
Pencetakan kue sako-sako ini dilakukan dengan menggunakan alat pencetakan kue kering. Cara pencetakannya hampir sama dengan cara mencetak kue sagon kering, pada ketebalan bahan pangan saat pemanggangan sangat mempengaruhi tingkat kematangan produk yang dihasilkan. Semakin tebal produk yang dipanggang maka penguapan airnya sedikit sedangkan bila bahan yang di panggang tipis maka penguapan airnya banyak dan bahan pangan menjadi cepat matang (Rahmi, 2004). Menurut hasil penelitian Sarifudin (2015) tentang karakteristik sifat fisiko-kimia thermal serta penerimaan organoleptik kue sagon berbasis tepung pisang, kue sagon dicetak dengan menggunakan cetakan sagon  6 cm x 3 cm x 0,5 cm hasil uji hedonik terhadap kue sagon berbasis tepung pisang menunjukkan formulasi kue pada rasio tepung pisang : kelapa parut (1:2) adalah produk kue sagon yang secara umum paling disukai responden. Sedangkan Menurut Anjasari (2013) pada penelitian tentang pengaruh perbandingan tepung ubi jalar dengan tepung ketan dan suhu pemanggangan terhadap karakteristik cookies sagon kelapa, kue sagon dicetak dengan menggunakan cetakan dengan ukuran ketebalan 1 cm dengan hasil penelitian terbaik yang dilihat dari rasa yang paling disukai yaitu cookies yang memiliki perbandingan tepung ubi jaral kuning dengan tepung beras ketan (4:1) dan suhu pemanggangan 140oC.
Suhu pemanggangan sangat mempengaruhi tingkat kematangan produk yang dihasilkan. Suhu pemanggangan juga dapat mempengaruhi waktu yang dibutuhkan oleh adonan hingga membentuk produk yang diinginkan. Semakin tinggi suhu pemanggangan yang digunakan, maka semakin cepat waktu pemanggangan yang dibutuhkan untuk membentuk produk yang diinginkan (Priyanto 1991, dalam Rahma 2015).
Menurut Setya (2012) pemanfaatan tepung kulit ari kedelai (Glycine max) sebagai pembuatan serat pada cookies dengan flavor pisang ambon (Musa acuminate colla), penambahan tepung kulit ari 30% dengan pisang ambon 10% dan dipanggang dengan oven pada suhu 150oC selama 30 menit merupakan perlakuan terbaik. Menurut Nurlaela (2017) daya terima kesukaan panelis terhadap cookies ubi jalar terbaik adalah cookies formulasi C3 (penambahan tepung ubi jalar 50%) dengan suhu pemanggangan 150oC selama 45 menit. Cookies yang sudah dicetak dioven pada suhu 150oC dengan lama pemanggangan 15 menit (Ferdiansyah dan Affandi, 2017). Penerapan tentang ukuran ketebalan dan lama pengovenan untuk kue sako-sako belum pernah dilakukan. Oleh karena itu dilakukan penelitian tentang “Inovasi Pembuatan Kue Sako- sako Cetak Khas Bima”.
METODOLOGI

BAHAN dan ALAT
Bahan-bahan yang digunakan dalam penelitian ini antara lain tepung beras, kelapa parut, gula, garam, mentega, kuning telur dan air. Sedangkan bahan-bahan untuk analisis meliputi aquadest, petroleum benzene 300 ml, H2SO4 25 ml, K2SO4 2 gram, CuSo4 1 gram dan NaOH.
Adapun alat-alat yang digunakan dalam penelitian ini antara lain : baskom, sendok, piring, wajan, kompor gas, sutil. Alat yang digunakan untuk analisis kimia adalah timbangan analitik, cawan porselin, desikator, tang penjepit, oven pengering, tanur, desikator, soxlet, pendingin tegak, penangas air, labu penampung, pinset, labu Kjeldahl, erlenmeyer, baker glass, pipet ukur, kompor dextruksi, distilasi unit, pompa hisap dan aluminium foil.

METODE

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode eksperimental yang dilaksanakan di laboratorium.
Rancangan Percobaan
Rancangan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Rancangan Acak Kelompok (RAK) dengan percobaan faktorial yang terdiri dari dua faktor. Faktor pertama (P) adalah pemanggangan sako-sako (dengan lama waktu pemanggangan) dan faktor kedua (K) adalah ukuran ketebalan cetakan yang terdiri dari 3 aras perlakuan, dengan perlakuan sebagai berikut :
a.   Teknik Pengovenan dengan lama pemanggangan yang berbeda yang terdiri dari 3 aras, yakni :
P1  = Pemanggangan dengan suhu 1500C selama 15 menit 
P2 = Pemanggangan dengan suhu 1500C selama 30 menit
P3 = Pemanggangan dengan suhu 1500C selama 45 menit
b.   Ukuran Ketebalan Cetakan terdiri dari 3 aras, yakni :
K1= Ukuran Ketebalan 0,5 cm
K2= Ukuran Ketebalan 1 cm
K3= Ukuran Ketebalan 1,5 cm

Analisis Data
Masing-masing kedua faktor dikombinasikan sehhingga diperoleh 9 kombinasi perlakuan, yang selanjutnya masing-masing kombinasi perlakuan diulang 3 kali ulangan sehingga diperoleh 27 unit percobaan.
Data dari hasil pengamatan fisik dan organoleptik dianalisis menggunakan Analysis of Variance (ANOVA) dengan taraf nyata 5% dengan menggunakan software Co-stat. Apabila terdapat beda nyata, dilakukan uji lanjut BNJ (Beda Nyata Jujur) pada taraf nyata 5% untuk parameter fisik dan organoleptik (Hanafiah, 2001).

PELAKSANAAN PENELITIAN

1.      Pembuatan Tepung Beras
Adapun cara membuat tepung beras adalah sebagai berikut:
1.   Persiapan Bahan Baku
Bahan baku yang digunakan adalah beras. Beras yang digunakan harus bagus, berwarna putih dan tidak rusak.
2.   Sortasi
Pilihlah beras yang berkualitas bagus (bervarietas C4). Beras yang digunakan merk beras super C4 yang dibeli di kekalek.
3.   Perendaman
Beras yang telah di sortasi kemudian direndam selama 2 jam. Dalam penelitian ini tujuan perendaman agar beras lebih lunak sehingga memudahkan untuk proses selanjutnya.
4.   Penirisan
Beras yang sudah direndam kemudian  ditirskan selama 1 jam. Tujuan penirisan ini untuk menggurangi kadar air pada beras selama proses perndaman.
5.   Penggilingan/ penepungan
Penepungan adalah suatu proses penghancuran bahan pangan menjadi butiran-butiran yang sangat halus, kering dan tahan lama, serta fleksibel dalam penggunaannya. Penggilingan beras dilakukan untuk memperkecil ukuran dengan menggunakan mesin penggiling.
6.   Pengayakan
Pengayakan adalah suatu proses penghalusan bahan pangan menjadi sangat halus dengan menggunakan mesin penyagakan 80 mesh.

2.      Pembuatan Kue Sako-sako Cetak Khas Bima
1.     Sortasi
Bahan baku yang digunakan adalah beras dan kelapa. Beras yang digunakan adalah beras yang berkualitas baik (varietas C4)  dan kelapa yang digunakan adalah buah kelapa yang tua (varietas dalam) yang di beli di pasar kekalek.
2.     Pemarutan Kelapa
Pemarutan dagin buah kelapa dilakukan untuk memperkecil untuk ukuran dengan menggunakan alat pemarut yang bentuknya dapat disesuaikan dengan bentuk yang diinginkan. Pemarutan kelapa bertujuan memberikan karakteristik bentuk dari produk pangan sako-sako.
3.     Penyangraian Kelapa Parut dan Tepung Beras
Penyangraian merupakan cara pemasakan bahan makanan dengan radiasi panas. Dengan perlakua-perlakuan tersebut terjadi perubahan keadaan bahan makanan, baik sifat fisik maupun sifat kimawinya sehingga keadaan bahan pangan ada yang menjadi lunak dan enak dimakan. Tepung beras dan kelapa parut di sangria selama 25 menit sampai berwarna kuning kecoklatan.
4.     Pencampuran
Tepung beras dan parutan kelapa yang telah disangrai di campurkan dengan gula, garam dan air, agar bahan-bahan tersebut tercampur secara homogen.

5.     Pencetakan
Pencetakan merupakan suatu proses yang bertujuan untuk menghasilkan ukuran produk akhir menjadi seragam sehingga memudahkan dalam proses selanjutnya.
6.     Pengovenan
Pengovenan merupakan salah satu proses pematangan dengan menggunakan suhu 150oC.
HASIL DAN PEMBAHASAN

Berdasarkan hasil pengamatan dan analisis yang terbatas pada ruang lingkup penelitian ini serta didukung teori yang ada, maka dikemukakan pembahasan sebagai berikut:
Mutu Kimia
1. Kadar Air
Hubungan Interaksi Lama Pemanggangan dan Ketebalan Terhadap Kadar Air Kue sako-sako cetak khas bima dapat dilihat gambar 1.
Gambar 1.    Diagram Perlakuan Interaksi Lama Pemanggangan (P) dan Ketebalan (K) Terhadap Kadar Air Kue Sako-sako Cetak Khas Bima.
Berdasarkan Gambar 1. Menunjukkan bahwa perlakuan pada ketebalan 0,5 cm (K1), semakin lama pemanggangan maka kadarnya semakin rendah. Hal ini juga terjadi pada ketebalan 1 cm (K2) dan 1,5 cm (K3). Kadar air yang tertinggi pada perlakuan lama pemanggangan dan ketebalan kue sako-sako cetak perlakuan P1 (15 menit) : K3 (1,5 cm) yaitu sebesar 16,40% dan kadar air terendah pada perlakuan P3 (45 menit) : K1(0,5 cm) yaitu sebesar 2,49%. Hal ini disebabkan karena perlakuan ini menggunakan lama pemanggangan dan ketebalan, semakin lama waktu pemanggangan maka kadar air semakin menurun dan semakin sebentar waktu pemanggangan maka kadar air semakin meningkat. Hal ini sejalan dengan hasil penelitian Wulandari (2018) yang menyatakan bahwa kadar air cookies pada semua jenis perlakuan memiliki kecenderungan menurun karena semakin lama pemanggangan maka semakin sedikit kadar air. Hal ini terjadi karena panas yang disalurkan melalui alat pemanggangan akan menguapkan air yang terdapat dalam bahan yang dipanggang (Sitroresmi, 2012).
Hasil penelitian ini sesuai dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Anjasari (2013) pengaruh perbandingan tepung ubi jalar dengan tepung ketan dan suhu pemanggangan terhadap karakteristik cookies sagon kelapa, pada perlakuan b1 (13o0C), b2 (14o0C) dan b3 (150oC), semakin rendah perlakuan suhu pemanggangan maka semakin tinggi kadar airnya, sebaliknya  semakin tinggi suhu maka kadar air semakin rendah. Kapasitas proses penguapan air akan berkurang disebabkan oleh menurunya temperatur aliran udara panas dan naiknya kelembaban relative udara sehingga udara panas menjadi jenuh dan tidak mampu menguapkan air lagi. Hal ini juga sejalan dengan penelitian Kasim (2015) pada pengaruh suhu dan lama pemanggangan terhadap kesukaan dan kandungan gizi snack food bars berbahan dasar tepung pisang gorong dan tepung ampas tahu yang menunjukkan adanya perbedaan nyata antara keempat perlakuan suhu dan lama pemanggangan 130oC selama 30 menit, 130oC selama 60 menit, 160oC selama 30 menit dan 160oC selama 60 menit. semakin lama waktu pemanggangan kadar air semakin menurun.  Berdasarkan SNI (2012) kadar air maksimal kue kelapa adalah 4% dan kadar air kue sako-sako cetak pada perlakuan lama pengovenan 45 menit (P3) dengan ketebalan 0,5 cm (K1) dan 1 cm (K2) telah memenuhi persyaratan.

2. Kadar Abu
Hubungan perlakuan lama pemanggangan dan ketebalan terhadap kadar abu kue sako-sako dapat dilihat pada Gambar 2.
Gambar 2.           Diagram Perlakuan Lama Pemanggangan Terhadap Kadar Abu Kue Sako-sako Cetak Khas Bima
Gambar 3.         Diagram Perlakuan Ketabalan  Terhadap Kadar Abu Kue Sako-sako Cetak Khas Bima
Berdasarkan Gambar 2 dan 3. menunjukkan bahwa lama pemanggangan dan ketebalan tidak berpengaruh nyata pada kadar abu (Tabel 13). Semakin lama pemanggangan maka kadar abu semakin tinggi dan sebaliknya semakin sebentar waktu pemanggangan maka kadar abu semakin rendah, kadar abu terendah pada perlakuan lama pemanggangan yaitu pada lama pemanggangan 15 menit (P1) yaitu 1,0% dan perlakuan tertinggi yaitu pada lama pemanggangan 45 menit (P3) yaitu 1,31%. Sedangkan pada perlakuan ketebalan, semakin tebal ukuran maka kadar abu semakin rendah dan sebaliknya, semakin tipis ukuran ketebalan maka kadar abu akan semakin tinggi. Nilai kadar abu pada perlakuan ketebalan yang tertinggi pada ketebalan 0,5 cm (K1) yaitu sebesar 1,29% dan nilai kadar abu terendah yaitu sebesar 0,96%. Kenaikan nilai kadar abu ini terus berlangsung dengan semakin lamanya waktu yang digunakan selama pengovenan. Peningkatan kadar abu karena waktu pengovenan dan ketebalan yang digunakan juga semakin meningkat yang berbanding terbalik dengan kadar air yang semakin menurun. Sesuai dengan pernyataan Sudarmaji et.al (1997), bahwa kadar abu tergantung pada jenis bahan, cara pengabuan, waktu, dan suhu yang digunakan saat pengeringan.
Hasil penelitian ini sesuai dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Anjasari (2013) pengaruh perbandingan tepung ubi jalar dengan tepung ketan dan suhu pemanggangan terhadap karakteristik cookies sagon kelapa, perlakuan perbandingan tepung ubi jalar dengan tepung ketan 5 : 1, 4 : 1, 3 : 1 tidak memberikan pengaruh yang nyata terhadap kadar abu cookies sagon kelapa. Sejalan dengan hasil penelitian Kasim (2015) pada pengaruh suhu dan lama pemanggangan terhadap kesukaan dan kandungan gizi snack food bars berbahan dasar tepung pisang gorong dan tepung ampas tahu yang menunjukkan antara keempat perlakuan suhu dan lama pemanggangan 130oC selama 30 menit, 130oC selama 60 menit, 160oC selama 30 menit dan 160oC selama 60 menit. Perlakuan suhu dan lama pemanggangan tidak merusak kandungan mineral atau abu pada snack food bars. Menurut Papuli dkk (2007), pada umumnya garam-garam mineral tidak berpengaruh secara signifikansi dengan perlakuan kimia dan fisik selamaa pengolahan. Berdasarkan SNI (2012) kadar abu maksimal kue kelapa yaitu 2% dan kadar abu kue sako-sako cetak pada semua perlakuan telah memenuhi persyaratan.
Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi bahan-bahan dalam pembuatan cookies sagon kelapa berupa tepung ubi jalar, tepung ketan, kelapa kering maupun gula adalah bahan organik yang pada saat pembakaran terbakar sempurna menjadi karbon dioksida dan air (Winarno, 2002).

3.   Kadar Lemak
            Hubungan lama pengovenan dan ketebalan terhadap kadar lemak kue sako-sako dapat dilihat pada gambar 5.
Gambar 5.  Diagram Perlakuan Interaksi Lama Pemanggangan (P) dan Ketebalan (K) Terhadap Kadar Lemak Kue Sako-sako Cetak Khas Bima.
Berdasaekan Gambar 5. Menunjukkan bahwa pada perlakuan lama pemanggangan dan ketebalan kue sako-sako cetak memberikan pengaruh yang beda nyata pada kadar lemak kue sako-sako. Kadar lemak yang terendah pada perlakuan P1 (15 menit) : K3 (1,5 cm) yaitu sebesar 23,31%  dan kadar lemak yang tertinggi pada perlakuan P3 (45 menit) : K1 (0,5 cm) yaitu sebesar 31,40%. Hasil tersebut menunjukkan bahwa semakin lama waktu pemanggangan kue sako-sako cetak maka kadar lemak kue sako-sako semakin meningkat, sesuai dengan literatur menurut Zuhra et.al (2012) yang menyatakan bahwa meningkatnya kadar lemak dengan suhu pengeringan yang tinggi dapat disebabkan oleh penurunan kadar air sehingga persentase kadar lemak meningkat. Sedangkan kadar lemak yang tinggi dapat terjadi sebagai akibat dari rusaknya lemak akibat temperatur pengeringan yang relative tinggi. lemak merupakan suatu senyawa yang terbentuk sebagai hasil dari reaksi esterifikasi antara gliserol dengan asam lemak. Pemberian panas yang tinggi pada lemak akan mengakibatkan terputusnya ikatan-ikatan rangkap pada lemak, sehingga lemak tersebut akan terdekomposisi menjadi gliserol dan asam lemak.
Berdasarkan SNI (1992) kadar lemak minimal kue kering yaitu 9,5% dan kadar lemak kue sako-sako cetak pada semua perlakuan telah memenuhi persyaratan. Diperkuat oleh Oktavia (2008) lemak yang terdapat pada cookies umumnya berasal dari margarin dan telur.

4.   Kadar Protein
Hubungan lama pengovenan dan  ketebalan terhadap kadar protein kue sako-sako dapat dilihat pada gambar 6.
Gambar 6.  Diagram Perlakuan Interaksi Lama Pemanggangan (P) dan Ketebalan (K) Terhadap Kadar Protein Kue Sako-sako Cetak Khas Bima.
Berdasarkan Gambar 9. Menunjukkan bahwa pengaruh lama pemanggangan dan ketebalan pada kue sako-sako cetak memberikan pengaruh yang beda nyata pada kadar protein kue sako-sako cetak. Kadar protein yang tertinggi pada perlakuan P1 (15 menit) : K3 (1,5 cm) yaitu sebesar  6,28 (%) dan kadar protein yang rendah pada perlakuan P3 (45 menit) : K1 (0,5 cm) yaitu sebesar 0,68, dapat dilihat bahwa semakin sebentar lama pemanggangan dan semakin tebal ukurannya maka kadar protein semakin tinggi, dan sebaliknya semakin lama waktu pemanggangan dan semakin tipis ukurannya maka semakin rendah kadar protein kue sako-sako. Penurunan kadar protein yang terjadi diduga akan semakin besar, sejalan dengan bertambahnya waktu pemanggangan dan ketebalan. Hal ini sesuai dengan penelitian Jacoeb dkk, (2008) semakin lama pemanggangan  maka semakin menurun kadar protein kasarnya.  Semakin tinggi suhu pemanggangan akan terjadi penurunan kadar protein, dimana semakin tinggi suhu pemanggangan maka akan terjadi denaturasi protein yang mengakibatkan perubahan struktur protein oleh suhu pemanggangan yang berbeda. Denaturasi protein merupakan suatu keadaan dimana protein mengalami perubahan atau perusakan struktur sekunder, tersier dan kuartenernya (Zulfikar, 2008 dalam Novia 2011). Menurut Palupi dkk (2007), pengolahan bahan pangan berprotein yang tidak terkontrol dengan baik dapat menyebabkan terjadinya penurunan protein. Protein akan mengalami penurunan akibat adanya proses pemanasan dimana protein merupakan senyawa reaktif yang tersusun dari beberapa asam amino yang mempunyai gugus reaktif yang dapat berikatan dengan komponen lain pada saat proses pemanasan, misalnya berikatan dengan gula pereduksi, polifenol, lemak dan produk oksidasinya serta bahan tambahan kimia lainnya.
Hasil penelitian ini sesuai dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Kusuma (2016) pada pembuatan cookies dengan penambahan tepung daun kelor (Moring oleifera) pada berbagai suhu pemanggangan, yang menunjukkan bahwa kadar protein Kadar protein produk cookies kelor dengan suhu pemanggangan S3 (160oC) lebih rendah yaitu 12,76% dibandingkan dengan suhu pemanggangan S1 (140oC) yaitu sebesar 13,28%. Hal ini juga sejalan dengan hasil penelitian Kasim (2015) pada pengaruh suhu dan lama pemanggangan terhadap kesukaan dan kandungan gizi snack food bars berbahan dasar tepung pisang gorong dan tepung ampas tahu yang menunjukkan antara keempat perlakuan suhu dan lama pemanggangan 130oC selama 30 menit, 130oC selama 60 menit, 160oC selama 30 menit dan 160oC selama 60 menit, semakin tinggi suhu dan lama pemanggangan kadar protein makin berkurang. Berdasarkan SNI (1992) kadar protein minimal kue kering yaitu 9% dan kadar protein kue sako-sako cetak pada semua perlakuan tidak memenuhi persyaratan.

MUTU FISIK
1.   TEKSTUR
Hubungan lama pemanggangan dan ketebalan terhadap tekstur kue sako-sako dapat dilihat pada gambar 7.
Gambar 7.           Diagram Perlakuan Lama Pemanggangan dan Ketebalan Terhadap Nilai Tekstur Kue Sako-sako Cetak Khas Bima
Berdasarkan Gambar 7. Menunjukkan bahwa pengaruh lama pemanggangan dan ketebalan memberikan pengaruh yang beda nyata pada tekstur kue sako-sako. Nilai tekstur yang terendah pada perlakuan P1 ( 15 menit) : K3 (1,5 cm) yaitu sebesar 0,16 kg/cm2 dan nilai tekstur yang tertinggi yaitu pada perlakuan P3 (45 menit) : K1 (0,5 cm) yaitu sebesar 1,10 kg/cm2. Hal ini dikarenakan, semakin lama waktu pemanggangan akan menyebabkan penguapan air yang semakin besar. Menurut Diniyah dkk, (2012) semakin besar penguapan air maka total padatan terlarut akan semakin meningkat yang menyebabkan tekstur produk semakin keras dan memadat.
2.   Nilai oHUE
Gambar 8. Diagram Perlakuan Lama Pemanggangan Terhadao Nilai oHUE Kue Sako-sako Cetak Khas Bima.
Gambar 9.         Diagram Perlakuan Ketebalan Terhadao Nilai oHUE Kue Sako-sako Cetak Khas Bima.

Berdasarkan Gambar 8 dan 9. Menunjukkan bahwa nilai a (merah) dan nilai b (kuning), dengan nilai a dan b dapat ditentukan nilai oHUE yang mempengaruhi hasil degradasi warna oHUE. Nilai oHUE mewakili panjang gelombang dominan yang akan menentukan warna suatu bahan (Winarno, 2004). Jika nilai a dan nilai b semakin meningkat yang menunjukkan bahwa sampel memiliki warna yang semakin kearah merah dan kekuningan. Data yang didapat hasil nilai oHUE berkisaran 72,56 - 75,04. Deskripsi warna yang dihasilkan berdasarkan nilai oHUE yaitu yellow red.

3.   Nilai L*
Hubungan lama pengovenan dan ketebalan pada nilai L* kue sako-sako dapat dilihat pada gambar 10.
Gambar 10. Diagram Perlakuan Lama Pemanggangan Terhadao Nilai L* Kue Sako-sako Cetak Khas Bima.
Gambar 11.       Diagram Perlakuan Ketebalan Terhadap Nilai L* Kue Sako-sako Cetak Khas Bima.
Gambar 10 dan 11. Menunjukkan bahwa perlakuan lama pemanggangan memberikan pengaruh yang beda nyata pada nilai L* kue sako-sako cetak, tetapi perlakuan ketebalan dan interaksi lama pengovenan dan ketebalan memberikan pengaruh yang tidak beda nyata pada nilai L* kue sako-sako cetak. Nilai L* kue sako-sako pada perlakuan P1 (15 menit) : K1 (0,5 cm), P1 (15 menit) : K2 (1 cm),  P1 (15 menit) : K3 (1,5 cm), P2 (30 menit) : K1 (0,5 cm), P2 (30 menit) : K2 (1 cm), P2 (30 menit) : K3 (1,5 cm), P3 (45 menit) : K1 (0,5 cm), P3 (45 menit) : K2 (1 cm), P3 (45 menit) : K3 (1,5 cm), secara bertutut-turut 75,65, 75,40, 73,20, 73,09, 69,80, 69,42, 68,24, 66,00, dan 64,38. Nilai L* yang tertinggi yaitu sebesar 75,65 kg/cm2 dan nilai L* terendah yaitu sebesar 64,38 kg/cm2. Penurunan nilai lightness karena semakin tinggi suhu pemanggangan yang digunakan menyebabkan terjadinya reaksi pencoklatan (maillard) sehingga cookies berwarna agak gelap. Reaksi maillard berlangsung karena gula pereduksi bereaksi dengan asam amino dari protein membentuk senyawa berwarna coklat yang disebut melanoidin (Davidek et.al.,2004). Menurut Eriksson (1981) penyebab reaksi maillard antara lain adalah suhu dan waktu pemanasan, akan tetapi secara umum suhu lebih berpengaruh dari pada waktu pemanasan. Menurut Broadhust (2002) karamelisaisi memberikan warna mulai dari kuning hingga coklat tua dan warna akan semakin gelap selama peningkatan suhu. Selama proses pemanasan, fruktosa akan lebih dahulu terdekomposisi, kemudian glukosa dan diakhiri oleh sukrosa (Mathur, 2004).
UJI ORGANOLEPTIK
1.   Uji Hedonik
Hasil uji hedonik untuk parameter tekstur, aroma, warna dan rasa dapat dilihat pada Gambar 12.
Gambar 12. Diagram Perlakuan Lama Pemanggangan dan Ketebalan Terhadap Uji Hedonik Kue Sako-sako Cetak Khas Bima.

Berdasarkan Gambar 15. Menunjukkan hasil uji hedonik 20 panelis terhadap parameter tekstur, aroma, warna dan rasa kue sako-sako cetak. Interaksi lama pemanggangan dan ketebalan memberikan pengaruh yang beda nyata terhada parameter tekstur, aroma, warna dan rasa kue sako-sako cetak khas bima.
Teksur merupakan aspek penting dalam penilaian mutu produk pangan. Tekstur juga termasuk salah satu faktor yang mempengaruhi penerimaan konsumen terhadap produk pangan (Hellyer, 2004). Tekstur makanan mempengaruhi peampilan makanan yang akan dihidangkan. Nilai untuk parameter tekstur pada interaksi perlakuan lama pemanggangan dan ketebalan kue sako-sako P1 (15 menit) : K1 (0,5 cm), P1 (15 menit) : K2  (1 cm),  P1 (15 menit) : K3 (1,5 cm), P2 (30 menit) : K1 (0,5 cm), P2 (30 menit) : K2 (1 cm), P2 (30 menit) : K3 (1,5 cm), P3 (45 menit) : K1(0,5 cm), P3 (45 menit) : K2 (1 cm), P3 (45 menit): K3(1,5 cm), secara bertutut-turut 3,32, 3,70, 3,15, 3,23, 3,73, 3,13, 3,43, 3,58 dan 3,65. Purata untuk tekstur kue sako-sako cetak yang paling terendah yaitu sebesar 3,15 dengan kriteria agak suka dan yang tertinggi yaitu sebesar 3,73 dengan kriteria suka. Hasil ini menunjukkan bahwa tingkat kesukaan panelis terhadap tekstur kue sako-sako cetak pada semua perlakuan disukai. Manley (2000) melaporkan bahwa mutu utama produk cookies adalah kerenyahannya. Cookies memiliki kadar air 1-5% sehingga teksturnya dapat menjadi renyah. Kerenyahan merupakan fungsi dari jumlah air yang terikat pada matriks karbohidrat. Kandungan air yang tinggi membuat cookies tidak renyah dan tekstur kurang disukai (Pratiwi, 2008). Brown (2000) menyatakan bahwa kadar air, kadar lemak juga dapat mempengaruhi tekstur.
Aroma adalah aroma yang disebarkan oleh makanan yang mempunyai  daya tarik yang merangsang indera pencium, sehingga dapat membangkitkan selera (Nida, 2011). Nilai untuk parameter aroma pada interaksi perlakuan lama pemanggangan dan ketebalan kue sako-sako P1 (15 menit) : K1 (0,5 cm), P1 (15 menit) : K2 (1 cm),  P1 (15 menit) : K3 (1,5 cm), P2 (30 menit) : K1 (0,5 cm), P2 (30 menit) : K2 (1 cm), P2 (30 menit) : K3 (1,5 cm), P3 (45 menit) : K1 (0,5 cm), P3 (45 menit) : K2 (1 cm), P3 (45 menit) : K3 (1,5 cm), secara bertutut-turut 3,68, 3,55, 3,55, 3,57, 3,58, 3,57, 3,57, 3,53 dan 3,55. Purata untuk aroma kue sako-sako cetak yang terendah yaitu sebesar 3,53 dengan kriteria suka dan tertinggi yaitu sebesar 3,68 dengan kriteria suka. Hasil ini menunjukkan bahwa tingkat kesukaan panelis terhadap aroma kue sako-sako cetak pada semua perlakuan disukai.
Warna merupakan salah satu aspek penting dalam hal penerimaan konsumen terhadapa suatu produk pangan. Warna dalam bahan pangan dapat menjadi ukuran terhadap mutu. Warna dapat digunakan sebagai indikator kesegaran atau kematangan, baik tidaknya cara pencampuran atau cara pengolahannya (Widayanti, 2011). Nilai untuk parameter warna pada interaksi perlakuan lama pemanggangan dan ketebalan kue sako-sako P1 (15 menit) : K1 (0,5 cm), P1 (15 menit) : K2 (1 cm),  P1 (15 menit) : K3 (1,5 cm), P2 (30 menit) : K1 (0,5 cm), P2 (30 menit) : K2 (1 cm), P2 (30 menit) : K3 (1,5 cm), P3 (45 menit) : K1 (0,5 cm), P3 (45 menit) : K2 (1 cm), P3 (45 menit) : K3 (1,5 cm), secara bertutut-turut 3,23, 3,40, 3,05, 3,42, 3,48, 3,57, 3,87, 4,37 dan 3,50. Purata untuk warna yang terendah yaitu sebesar 3,05 dengan kriteria agak suka dan tertinggi pada yaitu sebesar 4,37 dengan kriteria sangat suka. Hasil ini menunjukkan bahwa tingkat kesukaan panelis terhadap warna kue sako-sako cetak pada semua perlakuan disukai. Sejalan dengan pendapat Tranggono, dkk (1989), bahwa kenampakan suatu produk akan mempengaruhi ketertarikan konsumen terhadap produk tersebut. Dimana jika pangan tidak dapat diterima  secara estetis (kenampakan), pangan tidak akan mendapat kesempatan untuk berperan pada pemenuhan kebutuhan gizi seseorang. Menurut Andarwulan, Feri dan Dilan (2011), bila warna produk tidak disukai atau dianggap menyimpang dari warna yang seharusnya, maka konsumen biasanya tidak tertarik lagi untuk memberikan penilaian yang baik terhadap mutu atribut lainnya. Kenampakan pada setiap perlakuan yang diberikan menghasilkan nilai yang beda-beda.
Rasa merupakan tanggapan atas adanya rangsangan kimiawi yang sampai pada indera pengecap lidah. Suatu produk dapat diterima atau diminati konsumen jika mempunyai rasa yang diinginkan. Terdapat lima dasar rasa yaitu manis, pahit, asam, dan umami (Setyaningsih et al, 2010). Nilai untuk parameter rasa pada interaksi perlakuan lama pemanggangan dan ketebalan kue sako-sako P1 (15 menit) : K1 (0,5 cm), P1 (15 menit) : K2 (1 cm),  P1 (15 menit) : K3 (1,5 cm), P2 (30 menit) : K1 (0,5 cm), P2 (30 menit) : K2 (1 cm), P2 (30 menit) : K3 (1,5 cm), P3 (45 menit) : K1 (0,5 cm), P3 (45 menit) : K2 (1 cm), P3 (45 menit) : K3 (1,5 cm), secara bertutut-turut 3,35, 3,52, 3,50, 3,23, 3,60, 3,23, 3,72, 3,67 dan 3,23. Purata untuk aroma yang terendahyaitu sebesar 3,23 dengan kriteria agak suka dan yang tertinggi yaitu sebesar 3,72 dengan kriteria suka. Hasil ini menunjukkan bahwa tingkat kesukaan panelis terhadap rasa kue sako-sako cetak pada semua perlakuan disukai.

2.   Uji Skoring
Hasil uji skoring untuk parameter tekstur, aroma, warna dan rasa kue sako-sako cetak dapat dilihat pada Gambar 13.
Gambar 13.    Diagram Perlakuan Interaksi Lama Pemanggangan dan Ketebalan Terhadap Uji Skoring Tekstur, Aroma, Warna dan Rasa Kue Sako-sako Cetak Khas Bima.
Berdasarkan Gambar 13. Menunjukkan hasil uji skoring 20 panelis terhadap parameter tekstur, aroma, warna dan rasa kue sako-sako cetak. Tabel purata (Tabel 23). Nilai untuk parameter tekastur pada interaksi perlakuan lama pemanggangan dan ketebalan kue sako-sako (Gambar 14) P1 (15 menit) : K1 (0,5 cm), P1 (15 menit) : K2 (1 cm),  P1 (15 menit) : K3 (1,5 cm), P2 (30 menit) : K1 (0,5 cm), P2 (30 menit) : K2 (1 cm), P2 (30 menit) : K3 (1,5 cm), P3 (45 menit) : K1 (0,5 cm), P3 (45 menit) : K2 (1 cm), P3 (45 menit) : K3 (1,5 cm), secara bertutut-turut 2,08, 2,23, 2,77, 2,35, 2,93, 3,07, 4,07, 3,17, dan 3,25. Purata tekstur yang terendah yaitu sebesar 2,08 dengan kriteria tidak renyah dan tertinggi yaitu sebesar 4,07 dengan kriteria renyah. Hal ini dikarenakan, semakin tinggi suhu dan lama waktu pemanggangan akan menyebabkan penguapan air semakin besar. Semakin besar penguapan air pada snack food bars menghasilakan tekstur yang kokoh, keras dan memadat (Kasim, 2005). Menurut Diniyah dkk (2012) semakin besar penguapan air maka total padatan terlarut akan semakin meningkat yang menyebabkan tekstur produk semakin keras dan memadat.
Nilai untuk parameter aroma pada interaksi perlakuan lama pemanggangan dan ketebalan kue sako-sako (Gambar 14)  P1 (15 menit) : K1 (0,5 cm), P1 (15 menit) : K2 (1 cm),  P1 (15 menit) : K3 (1,5 cm), P2 (30 menit) : K1 (0,5 cm), P2 (30 menit) : K2 (1 cm), P2 (30 menit) : K3 (1,5 cm), P3 (45 menit) : K1 (0,5 cm), P3 (45 menit) : K2 (1 cm), P3 (45 menit) : K3 (1,5 cm), secara bertutut-turut 3,52, 3,02, 2,90, 2,93, 3,08, 2,85, 2,78, 2,88, dan 3,18. Purata untuk aroma yang terendah yaitu sebesar 2,78 dengan kriteria aroma kelapa kuat dan yang tertinggi yaitu sebesar 3, 52 dengan kriteria Aroma kelapa agak kuat. Hasil ini menunjukkan bahwa tingkat kesukaan panelis terhadap aroma kue sako-sako cetak pada semua perlakuan beraroma kelapa. Hal ini sesuai dengan literatur (Kasim, 2005), snack food bars yang dihasilkan dominan aroma khas kelapa sehingga disukai oleh panelis. Aroma khas VCO ditimbulkan oleh senyawa nonil meta keton (Kataren 1986 dalam Fadillah 2014),
Nilai untuk parameter warna pada perlakuan lama pemanggangan dan ketebalan kue sako-sako P1 (15 menit) : K1 (0,5 cm), P1 (15 menit) : K2 (1 cm),  P1 (15 menit) : K3 (1,5 cm), P2 (30 menit) : K1 (0,5 cm), P2 (30 menit) : K2 (1 cm), P2 (30 menit) : K3 (1,5 cm), P3 (45 menit) : K1 (0,5 cm), P3 (45 menit) : K2 (1 cm), P3 (45 menit) : K3 (1,5 cm), secara bertutut-turut 2,40, 2,40, 2,63, 3,23, 3,12, 3,03, 3,03, 3,13 dan 2,77. Purata warna yang terendah yaitu sebesar 2,40 dengan kriteria coklat muda dan yang tertinggi yaitu sebesar 3,23 dengan kriteria cream. Hal ini diduga karena panelis lebih menyukai kenampakan (warna) kue sako-sako cetak yang coklat dan cerah serta panelis kurang menyukai warna kue sako-sako yang kenampakannya coklat gelap. Hal ini sejalan dengan pendapat Lubis (2008), bahwa waktu pengeringan terlalu lama dan suhu pengeringan yang terlalu tinggi dapat menyebabkan pigmen-pigmen pada bahan pangan mengalami oksidasi, sehingga menyebabkan bahan pangan berubah agak kecoklatan. Putri (2015) menyatakan bahwa warna yang terdapat pada kukis terjadi akibat reaksi maillard. Saat pemanggangan asam amino akan bereaksi dengan gula reduksi yang menghasilkan warna coklat. Menurut Winarno (2004) reaksi maillard merupakan reaksi antara gugus amino potein dengan gugus karbosil gula pereduksi yang menyebabkan perubahan warna menjadi kecoklatan. Semakin banyak protein yang terkandung pada bahan kemungkinan terjadinya reaksi maillard lebih besar sehingga warna kukis akan semakin coklat.
Nilai untuk parameter rasa pada interaksi perlakuan lama pemanggangan dan ketebalan kue sako-sako P1 (15 menit) : K1 (0,5 cm), P1 (15 menit) : K2 (1 cm),  P1 (15 menit) : K3 (1,5 cm), P2 (30 menit) : K1 (0,5 cm), P2 (30 menit) : K2 (1 cm), P2 (30 menit) : K3 (1,5 cm), P3 (45 menit) : K1 (0,5 cm), P3 (45 menit) : K2 (1 cm), P3 (45 menit) : K3 (1,5 cm), secara bertutut-turut3,73, 3,63, 3,55, 3,48, 3,62, 3,60, 4,00, 3,70 dan 3,70. Purata terendah yaitu sebesar 3,55 dengan kriteria gurih dan tertinggi yaitu sebesar 4,00 dengan kriteria gurih. Menurut Winarno (1997), penyebab terjadinya peningkatan rasa gurih dari suatu produk ditentukan oleh besarnya kandungan protein dan lemaknya.

KESIMPULAN
Berdasarkan hasil analisa serta uraian pembahasan yang terbatas pada lingkup penelitian ini maka ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1.     Interaksi antara perlakuan lama pengovenan dan ketebalan kue sako-sako cetak memberikan pengaruh yang beda nyata terhadap parameter kimia (kadar air, kadar lemak dan kadar protein), parameter fisik (tekstur), mutu organoleptik metode hedonik (tekstur, aroma, warna dan rasa), organoleptik metode skoring (tekstur dan aroma).
2.     Interaksi antara lama pengovenan dan ketebalan kue sako-sako cetak memberikan pengaruh yang tidak beda nyata pada parameter kimia (kadar abu), parameter fisik (nilai L dan nilai oHUE) dan organoleptik metode skoring (warna dan rasa).
3.     Pada perlakuan lama pengovenan 45 menit dengan ketebalan 0,5 cm (P3K1) kue sako-sako cetak merupakan perlakuan terbaik untuk parameter kadar air dan kadar lemak yaitu 2,49% dan 31,39%. Sedangkan perlakuan lama pengovenan 15 menit dengan ketebalan 1,5 cm (P1K3) merupakan perlakuan terbaik untuk kadar abu dan protein yaitu sebesar 0,79% dan 6,29%.
4.     Pada parameter fisik untuk tekstur kue sko-sako cetak perlakuan yang terbaik yaitu pada lama pengovenan 45 menit dengan ketebalan 0,5 cm (P3K1) yaitu  1,10 kg/cm2 dan nilai kecerahan 72,56-75,04 yaitu yellow red.
5.      Pada parameter organoleptik kue sako-sako dengan tekstur renyah, aroma kelapa, warna coklat dan rasanya gurih.

DAFTAR PUSTAKA
Andayani R. 2013. Diferivikasi Tepung Cassava dalam Pembuatan Sagon, Kembang Goyang, dan Kecipir. Jurnal Khasanah Ilmu. Vol IV (1).
Andarwulan, N, Kusnandar, F, Herawati, D. 2011. Analisis Pangan. Dian Rakyat. Jakarta.
Anjasari B. Yudi Gardina dan Farida N.A., 2013. Pengaruh Perbandingan Tepung Ubi Jalar Dengan Tepung Ketan dan Suhu Pemanggangan Terhadap Karakkteristik Cookies Sagon Kelapa. Skripsi. Fakultas Teknologi Pangan. Universitas Pasudan. Bandung.
Asmarajati, T. 1999. Pengaruh Blanching dan Suplementasi Bekatul terhadap Kualitas Cookies. Skripsi. Fakultas Pertanian UNSOED. Purwokerto.
Badan Standarisasi Nasional Indonesia (BNS). 2012. SNI  01-4475-1998. Tentang Syarat Mutu Kue Kelapa. Badan Standarisai Nasional Indonesia. Jakarta.
Badan Standarisasi Nasional Indonesia (BNS). 2009. SNI 3549-2009. Tentang Syarat Mutu Tepung Beras. Badan Standarisai Nasional Indonesia. Jakarta.
Badan Standarisasi Nasional Indonesia (BNS). 1994. SNI 0104-76. Tentang Syarat Mutu Garam. Badan Standarisai Nasional Indonesia. Jakarta.
Departemen Kesehatan. 2005. Komponen Zat Gizi Beras Giling per 100 Gram. Jakarta.
Estiasih, Teti, Ahmadi. 2009. Teknologi Pengolahan Panga. Jakarta: Bumi Aksara.
Fellows, P. J. 1990. Food Prossesing Technology Principles and Practice. Ellis Horwood Limited. New York.
Gustiar, H. 2009. Sifat Fisiko-Kimia Dan Indeks Glikemik Produk Cookies Berbahan Baku Pati Garut (Maranta arundinacea L). Termodifikasi. Skripsi. Institut Pertanian Bogor.
Hellyer, J. 2004. Quality Testing with Instrumental Texture Analysis in Food Manufactering. Diaksesada tangal 14 juli 2019.
Kaim, R., Siti A.L., Marleni L, dan Fadhilah P.M. 2015. Pengaruh Suhu dan Lama Pemanggangan Terhadap Tingkat Kesukaan dan Kandungan Gizi Snack Food Bars Berbahan Dasar Tepung Pisang Goroho dan Tepung Ampas Tahu. Jurusan Ilmu dan Teknologi Pengolahan Pangan. Fakultas Pertanian. Universitas Negeri Gorontalo.
Kartasapoetra, A. G. 1994. Teknologi Penanganan Pasca Panen. Rineka Cipta. Jakarta. 252 hal.
Ketaren, S. 1986. Pengantar Teknologi Minyak dan Lemak Pangan. Universitas Indonesia, Jakarta. 315 hal. ISBN : 979-8034-05-8.
Muchtadi, T.R dan Sugiono. 2013. Prinsip Proses dan Teknologi Pangan. Alfabeta: Bandung.
Nida, K. 2012. Faktor-faktor yang Berhubungan dengan Sisa Makanan Pasien Rawat Inap di RSJ Sambang Lihum. Skripsi. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Borneo Banjar Baru.
Nuryanti S. 2012. Konsep Pengendalian Mutu dan HACCP (Hazard Analyisis Critical Control Point) Di Usaha Kecil Menengah Pembuatan Rangin Kering “Amanah”. Skripsi. Fakultas Pertanian Universitas Sebelas Maret Surakarta. Surakarta.
Palupi, N.S, E. Prangdimurti, dan R. Zakaria .2007. Pengaruh PengolahanTerhadap Nilai Gizi Pangan. Modul e-Learning ENBP. Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan IPB.
Rahmi. 2004. Pengaruh Perubahan Suhu Oven terhadap Mutu Produk Biskuit Kelapa di PT Mayora Indah. Skripsi. Fakultas Teknologi Pertanian, IPB. Bogor.
Rahayu, W.P. 1998. Penuntun Praktikum Penilaian Organoleptik. Institut Pertanian Bogor. Bogor.
Riyansyah, A. Supriadin A, dan R. Novianti .2013. Pengaruh Perbedaan Suhu dan Waktu Pengeringan Terhadap Karakteristik Ikan Asin Sepat Siam (Trichogaster pectoralis) dengan Menggunakan Oven.
Rosmisari, A. 2006. Tepung Jagung Komposit, Pembuatan dan Pengolahannya. Bogor : Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pascapanen Pertanian.
Saparinto, Cahyo dan Diana Hidayati. 2006. Bahan Tambahan Pangan. Yogyakarta : Kanisius.
Sastrosupadi, A., 2004. Rancangan Percobaan Praktis Bidang Pertanian. Ed. Revisi. Kanisius, Yogyakarta.
Susanto, T. dan B. Saneto, 1994. Teknologi Pengolahan Hasil Pertanian. Bina Ilmu, Surabaya.
Suhardiyono,  L., 1988. Tanaman Kelapa, Budidaya dan Pemanfaatannya. Penerbit Kanisius, Yogyakarta. 153-156.
Palungkun, R., 1992. Aneka Produk Olahan Kelapa. Penebar Swadaya, Jakarta.
Sudarmaji. S. dkk. 1997. Prosedur Analisa untuk Bahan Makanan dan Pertanian. Liberty. Yogyakarta.
Sudarmaji S. 2010. Analisa Bahan Makanan dan Pertanian. Yogyakarta : Liberty Yogyakarta.
Sarifudin, Achmad dan Riyanti Ekafitri. 2015. Karakteristik Sifat Fisiko K imia dan Thermal Serta Penerimaan Organoleptik Kue Sagon Berbasis Tepung Pisang. Jurnal Penelitian Pasca Panen. Volume 12 (1). Halaman 27-37.
Setyanigsih, Dwi, Anton Apriyantono, dan Maya Puspita Sari. 2010. Analisis Sensori untuk Industri Pangan dan Agro. IPB press : Bogor.
Sitoresmi, M.A. 2012. Pengaruh Lama Pemanggangan dan Ukuran Tebal Tempe Terhadap Komposisi Proksimat Tempe Kedelai, Program Studi S1 Gizi, Fakultas Ilmu Kesehatan, Universitas Muhammadiyah : Surakarta.
Utomo, A. W. 2016. Pengembangan Ensiklopedia Makanan Tradisional Daerah Istimewa Yogyakarta. Yogyakarta : Universitas Sanata Dharma Yogyakarta.
Winarno, F.G., 1993. Pangan Gizi Teknologi dan Konsumen. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
Winarno, F.G., 1980. Enzim Pangan. Pusbangtepa. Bogor.
Winarno, F.G., 2004. Kimia Pangan dan Gizi. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.
Wisti C. 2011. Pembuatan Kue Kering dengan Tepung Ubi Jalar Ungu (Ipoema Batatas Poiret). Skripsi. Fakultas Tenik. Jurusan Teknologi Jasa dan Produksi. Universitas Negeri Semarang. Semarang.
Wulandari, E.S. 2018. Pengaruh Blansing Dan Lama Pemanggangan Terhadap Karakteristik Cookies Gayong (Canna Edulis Ker.) Difortifikasi Iodium. Program Studi Teknologi Pangan Fakultas Teknik Universitas Pasudan.
Zuhra, S. dan C. Erlina. 2012. Pengaruh Kondisi Operasi Alat Pengeringan Semprot terhadap Kualitas Susu Bubuk Jagung. Jurnal Rekayasa Kimia dan Lingkungan. Vol. 9. No,1. Hal 36-44. Jurnal Teknik Kimia.

VARIASI BAHASA DALAM JUAL BELI ONLINE

VARIASI BAHASA DALAM JUAL BELI ONLINE