JURNAL Tentang
KEABSAHAN
KONTRAK DAGANG INTERNASIONAL MELALUI MEDIA ELEKTRONIK MENURUT TATA HUKUM
INDONESIA
ABSTRAK
Penelitian ini mengkaji tentang keabsahan kontrak dagang internasional
melalui media elektronik menurut tata hukum Indonesia atau yang sering di sebut
dengan E-Commerce, sebagaimana yang
dapat dilihat dari perlindungan hukum bagi eksportir dalam pembayaran transaksi
perdagangan internasional. Teori-teori yang melandasi dalam penelitian ini
adalah prinsip dasar kebebasan berkontrak, pacta
sun servanda, penyelesaian sengketa apabila terjadinya wanprestaasi
diantara para pihak, serta pilihan hukum Internasional melalui arbitrase online
sebagai alternatif penyelesaian sengketa diantara para pihak yang menggunakan
kebebasan komunikasi dan/atau telekomunikasi (navigasi media elektronik).
Sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kata Kunci: E-Commerce, Eksportir, Importir,
Pembayaran, Perdagangan Internasional, Abritase Online.
VALIDITY OF INTERNATIONAL TRADE CONTRACTS
THROUGH ELECTRONIC MEDIA ACCORDING TO INDONESIAN LAW
ABSTRACT
This study examines the validity of international trade contracts
through electronic media according to Indonesian law or commonly referred to as
E-Commerce, as can be seen from legal protections for exporters in payments
International trade transactions. The theories that lubricated in this study
are the fundamental principles of contractual freedom, your sun's pacta, the
settlement of disputes in the event of wanprestaation between the parties, as well
as international legal options through online arbitration as Alternative
dispute Resolution among the parties who use the freedom of communication
and/or telecommunications (electronic media navigation). As stipulated in Law
No. 11 of 2008 on electronic information and transactions.
Keywords: E-Commerce, exporter,
importer, payment, international trade, Abritase Online
I. PENDAHULUAN
Perkembangan teknologi pada era
globalisasi memungkinkan kegiatan perdagangan dilakukan melalui media
elektronik yang sering disebut dengan electronic
commerce atau e-commerce.
Layaknya perdagangan pada umumnya, e-commerce
membutuhkan kontrak sebagai alas hak dan kewajiban para pihak dalam berdagang.
Kontrak melalui media elektronik ini dikenal dengan istilah kontrak elektronik (e-contract). Edmon Makarim dalam
bukunya, “Pengantar Hukum Telematika: Suatu Kompilasi Kajian”, mendefnisikan
kontrak elektronik atau online contract
sebagai perikatan ataupun hubungan hukum yang dilakukan secara elektronik
dengan memadukan jaringan (networking)
dari sistem informasi berbasiskan komputer (computer
cased information system) dengan sistem komunikasi yang berdasarkan atas
jaringan dan jasa telekomunikasi (telecommunication
based) yang selanjutnya difasilitasi oleh keberadaan komputer global
internet (network of network)”.[1]
Berdasarkan
definisi diatas menyimpulkan bahwa kontrak elektronik atau e-contract adalah kontrak yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih
dengan menggunakan media elektronik seperti komputer, gadget, atau alat komunikasi lainnya melalui internet. Perdagangan
diartikan pula sebagai kegiatan bertemunya penjual dan pembeli, namun pada
perdagangan elektronik penjual dan pembeli tidak bertemu langsung. Semua pelaksanaan kontrak mulai dari
penawaran hingga persetujuan sebuah kontrak terjadi dalam media elektronik.
Keberadaan Kontrak elektronik sebagai kegiatan perdagangaan telah diakui
keabsahannya oleh PBB dalam Pasal 8 ayat (1) United Nations Convention on the Use of Electronic Communications in
International Contracts (selanjutnya disebut Electronic Communication Convention atau ECC) yang menyatakan bahwa
sebuah kontrak tidak boleh ditolak keabsahannya atau keberlakuannya hanya
karena dalam bentuk media elektronik. Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) tersebut,
PBB telah mengakui kontrak elektronik sebagai kontrak yang sah dan mengikat
bagi para pihaknya.
Organisasi-organisasi
internasional seperti UNCITRAL, PBB dan OECD (Organization for Economic Co-operation and Development) telah
berusaha untuk membuat pengaturan-pengaturan pada tingkat internasional untuk
melindungi konsumen dalam transaksi elektronik. Usaha tersebut diwujudkan dalam
UNCITRAL Model Law on Electronic
Commerce, United Nations Guidelines for Consumer Protection, dan OECD
Recommendation on Consumer Protection in E-Commerce yang pada dasarnya
memiliki tujuan untuk memberikan pengaturan mengenai perlindungan konsumen yang
dapat di adopsi oleh setiap negara anggota. Peraturan-peraturan yang dibuat
oleh organisasi internasional tersebut perlu di adopsi oleh negara anggota agar
mengikat dan dapat di terapkan di wilayah nasional, untuk itu negara anggota
perlu mengadopsi peraturan tersebut termasuk Indonesia.
Negara
Republik Indonesia dalam lingkup nasional telah mengakui adanya kontrak
elektronik pada Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) yang telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berdasarkan adanya pengakuan kontrak elektronik ini, maka kontrak elektronik di
Indonesia dianggap sebagai kontrak yang sah dan mengikat bagi para pihak.[2]
Berkaitan dengan diakuinya kontrak elektronik maka segala hubungan hukum yang
dilakukan oleh konsumen dan pelaku usaha dalam kontrak elektronik harus
dilindungi. Sedangkan dasar hukum perlindungan konsumen di Indonesia masih
menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
(selanjutnya disebut UUPK) yang masih memiliki kekurangan dalam ruang
lingkupnya yang hanya mencakup pelaku usaha yang bergerak di dalam wilayah
hukum Republik Indonesia. Selain itu Indonesia masih belum memiliki aturan
mengenai e-commerce yang menyebabkan
Indonesia memiliki banyak kelemahan terutama dalam hal perlindungan terhadap
konsumen.
Untuk
mengantisipasi perkembangan tersebut, harus diikuti oleh perkembangan di bidang
hukum khususnya di bidang hukum bisnis, termasuk hukum perdangangan
internasional. Berdasarkan perkembangan tersebut, Indonesia telah menentukan
arah kebijaksanaan dibidang hukum yang mendukung kegiatan ekonomi, sebagaimana
dituangkan di dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1999-2004, Tap MPR
No. IV/MPR/1999, bahwa Indonesia harus mengembangkan peraturan
perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi era
perdagangan bebas tanpa merugikan kepentingan nasional.[3]
Berdasarkan
alasan tersebut, perkembangan di zaman dewasa ini sudah amat berkembang secara
pesat, sistem hukum juga harus ikut berkembang ternasuk di dalam melakukan
kontrak dagang secara Internasional maupun nasional, lebih khususnya dalam
ruang lingkup perdagangan internasional, prinsip-prinsip hukum perdangan
internasional dalam GATT-WTO; regulasi perdagangan dibidang tariff; regulasi
anti dumping, pelarangan subsidi, dan safeguard dalam perdagangan
internasional; Kebijakan Perdangangan Luar Negeri Indonesia; dan penyelesaian
sengketa perdagangan. Kegiatan bisnis perdagangan secara elektronik (e-commerce) seringkali dijumpai oleh
adanya kontrak/perjanjian untuk melakukan transaksi jual beli produk yang
ditawarkan melalui situs internet. Kontrak tersebut pada umumnya berbentuk
kontrak elektronik (e-contract) yaitu
kontrak/perjanjian yang dibuat oleh para pihak melalui sistem elektronik,
dimana para pihak tidak bertemu langsung.
Hal
ini berbeda dengan kontrak biasa/konvensional di dunia nyata (offline) yang umumnya dibuat diatas
kertas dan disepakati para pihak secara langsung melalui tatap muka. Agar
kontrak yang terjadi akibat transaksi dagang elektronik dapat dikatakan sah
menurut hukum perdata Indonesia, maka kontrak tersebut juga harus memenuhi
syarat sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata. Demekian juga di
Indonesia, pengguna internet di Indonesia sebenarnya baru dimulai pada tahun
1993 dan pada awalnya sebatas untuk hiburan, namun saat ini pengguna internet
di Indonesia juga telah mencakup penggunaan untuk perdangangan. E-commerce merupakan bentuk perdagangan
yang mimiliki karakter tersendiri yaitu yang melintasi daerah bahkan batas
negara, tidak bertemunya penjual dan pembeli secara langsung, dilakukan dimana
saja dan kapan saja. Kondisi tersebut menguntungkan satu sisi untuk konsumen,
karena mempunyai banyak pilihan untuk mendapatkan barang tanpa perlu beranjak
dari tempat tinggalnya, akan tetapi di sisi lain pelanggaran akan hak-hak
konsumen sangat riskan, karena karakteristik e-commerce yang khas.
II. PEMBAHASAN
A. PELAKSANAAN KONTRAK DAGANG MELALUI MEDIA ELEKTRONIK
a. Alternatif Perdagangan Melalui E-Commerce Dalam Suatu Perubahan Konstruksi Hukum Apabila
Terjadinya Wanprestasi
Dalam transaksi
perdagangan antar lintas batas Negara atau cross-border
distance selling melalui internet yang dilakukan oleh business to consumer adalah transaksi perdagangan yang dilakukan
secara langsung antara pedagang dan konsumen. Penggunaan teknologi tersebut
adalah penggunaan relatif baru bagi para pelaku usaha khususnya bagi para
konsumen, untuk mendapatkan informasi penawaran yang baru dari berbagai Negara
mengenai suatu produk yang ditawarkan. Melihat media yang digunakan untuk
melakukan transaksi adalah suatu alat komunikasi elektronik, dimana tidak
adanya tatap muka secara langsung antara penjual dan pembeli, ataupun proses
tawar menawar secara langsung adalah riskan bagi konsumen mengalami kerugian.
Berdasarkan suatu
peraturan alternatif dalam kegiatan perdagangan e-commerce hendaknya juga melakukan sebuah perubahan konstruksi
hukum dari prinsip caveat emptor atau
let the buyer bewer, yaitu suatu
doktrin yang mengatakan bahwa pembeli menanggung resiko atas kondisi buruk yang
dibelinya. Artinya, pembeli (konsumen) harus berhati-hati atas risiko barang
yang dibelinya, sebelum membeli suatu produk tersebut. Berubah menjadi prinsip caveat venditor atau let seller beware, yaitu kebalikan dari let the buyer beware yang berarti pihak
penjual harus berhati-hati atas risiko dari produk yang dijualnya.
Tanggung jawab
berdasarkan wanprestasi adalah tanggung jawab berdasarkan kontrak (contractual liability). Dengan demekian
ketika suatu produk rusak konsumen pertama-tama membuka peraturan yang telah
disepakati. Keuntungan bagi konsumen berdasarkan kekuatan yang mutlak (strict obligasion), yaitu suatu
kewajiban yang tidak didasarkan upaya yang telah dilakukan penjual untuk
memenuhi janjinya. Itu berarti produsen telah berupaya memenuhi janjinya,
tetapi konsumen tetap mengalami kerugian. Maka produsen tetap dibebankan
tanggung jawab untuk mengganti kerugian.
Penyelesaian
Sengketa Wanprestasi dalam Perspektif Hukum Internasional
Jalur penyelesaian
sengketa dapat melalui jalur litigasi ataupun nonlitigasi. Jalur litigasi yaitu
forum pengadilan. Forum pengadilan adalah forum ‘klasik’ yang dipilih para
pihak. Forum klasik karena forum ini telah umum dan cukup banyak dipilih para
pihak. Pengadilan merupakan refleksi dari jurisdiksi judikatif suatu negara
berdaulat. Segala peristiwa hukum, termasuk sengketa kontrak yang terjadi di
dalam wilayah suatu negara, pada prinsipnya berada di bawah jurisdiksi negara
itu.
Untuk menjalankan
yurisdiksi yang diakui secara Internasional, pengadilan suatu negara (provinsi
atau negara bagian dalam sistem hukum negara federal) harus mempunyai kaitan
tertentu dengan para pihak atau harta kekayaan yang dipersengketakan.
Hukum yang
dipergunakan dalam altetnatif penyelesaian sengketa Internasional antara lain:
Konsiliasi dan arbitrase menurut Internasional Chamber of Commerce (ICC). Menurut pembukaan ketentuan ini,
disebutkan bahwa penyelesaian (settlement) sengketa adalah suatu
penyelesaian sengket-bisnis yang sifatnya internasional. ICC karenanya
menetapkan ketentuan-ketentuan konsiliasi pilihan (rules o f optional conciliation) ini untuk memudahkan penyelesaian
secara damai (the amicbale settlement)
sengketa-sengketa tersebut. Ketentuan konsiliasi ICC seluruhnya mengandung 11
pasal. Pasal 1 mengatur tentang yurisdiksi
konsiliasi. Pasal ini menentukan bahwa semua sengketa-sengketa yang
mempunyai sifat Internasional dapat diserahkan kepada konsiliasi oleh seorang
konsiliator yang ditunjuk oleh ICC.
Dalam pasal 5 disebutkan bahwa konsiliasi harus melaksanakan proses konsiliasi
yang menurutnya cocok atau sesuai dengan memperhatikan prinsip tidak memihak (impartiality), kesamaan (equity), dan
keadilan (justice). Pasal 6
mengatur tentang kerahasiaan proses konsiliasi harus dihormati oleh setiap
orang didalamnya.
Menurut ketentuan
ICC Paris, hukum (materil) yang
dipakai oleh arbiter untuk memutuskan perselisihan yang diajukan kepadanya yang
pertama-tama didasarkan pada hukum yang dikehendaki oleh para pihak sendiri.
Apabila tidak ada pilihan hukum demikian, maka pada prinsipnya hukum yang
dipergunakan adalah hukum dimana persidangan arbitrase tersebut dilakukan. Jadi wewenang ICC meliputi semua
sengketa yang timbul dari kontiak yang berlaku diselesaikan menurut aturan
konsiliasi dan arbitrase ICC.
Bentuk wanprestasi
dan pembuktian melalui internet. Transakasi e-commerce
merupakan perjanjian jual beli seperti juga yang dimaksud oleh Kitab
Undang-undang Hukum Perdata
Indonesia. Karena ia merupakan suatu perjanjian, ia melahirkan
juga apa yang disebut
sebagai prestasi, yaitu kewajiban
suatu pihak untuk melaksanakan hal-hal
yang ada dalam suatu perjanjian. Adanya suatu prestasi memungkinkan terjadinya
wanprestasi atau tidak dilaksanakannya prestasi/kewajiban sebagaimana mestinya
yang dibebankan oleh kontrak kepada pihak-pihak tertentu. Wanprestasi (Clefault atau non fulfilmeny, ataupun yang disebut juga
dengan istilah hreach of confracl)
adalah tidak dilaksanakan prestasi atau
kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak terhadap
pihak-pihak tertentu seperti yang disebutkan dalam kontrak yang bersangkutan.
Tindakan wanprestasi membawa konsekuensi
terhadap timbulnya hak pihak yang dirugikan untuk menuntut pihak yang melakukan
wanpreatasi untuk memberikan ganti rugi,
sehingga oleh hukum diharapkan agar tidak ada satu pihak pun yang
dirugikan karena wanprestasi tersebut.
Dalam transaksi e-commerce, penjual atau merchant mempunyai kewajiban untuk
menyerahkan barang yang dijual kepada pembeli dan kewajiban untuk menanggung
kenikmatan tenteram dan menanggung cacat- cacat tersembunyi. Jika penjual tidak
melaksanakan kewajibannya tersebut, penjual dapat dikatakan wanprestasi. Contohnya
saja toko online kakilima.com yang
menawarkan cakes (kue ulang tahun). Kakilima.com menjanjikan untuk mengantar
pesanan pembeli dalam waktu satu minggu setelah
pesanan diterima. Apabila pembeli memesan kue ulang tahun pada
tanggal 12 Juli 2001, seharusnya cakes
atau kue ulang tahun tersebut
sampai di tempat pembeli pada
tanggal 19 Juli 2001. Akan tetapi, ternyata penjual tidak dapat melaksanakan
kewajibannya tersebut, ia tidak mengirimkan kue tersebut sehingga dengan
demikian penjual telah melakukan wanprestasi.
Melaksanakan apa
yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan. Contoh atau aplikasi
dari wanprestasi ini adalah pembeli memesan satu buah rangkaian bunga pada kakilima.com. Pada saat memesan
tersebut, yang pembeli lihat adalah sebuah gambar di layar monitornya yang
menampilkan gambar sebuah rangkaian bunga mawar merah yang segar. Akan
tetapi ternyata, rangkaian bunga yang sampai ketempatnya adalah rangkaian
bunga mawar merah yang sudah layu atau tidak segar lagi seperti
yang digambarkan dilayar monitor. Dengan demikian, jelas sekali bahwa merchant telah melakukan wanprestasi
karena melaksanakan prestasinya dengan tidak sebagaimana mestinya.
Melaksanakan apa
yang dijanjikan tetapi terlambat, untuk wanprestasi ini sebenarnya mirip dengan
wanprestasi bentuk yang pertama. Jika barang pesanan terlambat, tetapi tetap
dapat dipergunakan, hal ini dapat digolongkan sebagai prestasi yang terlambat.
Sebaliknya jika prestasinya tidak dapat dipergunakan lagi, digolongkan sebagai
tidak melaksanakan apa yang telah diperjanjikan. Misalnya pembeli memesan buku
dari Toko Sanur-on/zne. Pesanan yang
seharusnya hanya memerlukan waktu
pengiriman selama tiga
hari ternyata baru tiba pada hari yang ke tujuh.
Hal ini jelas
menunjukkan penjual telah wanprestasi. Akan tetapi, karena barangnya masih
dapat dipergunakan, wanprestasi ini digolongkan sebagai prestasi yang terlambat
dan bukan tidak melakukan prestasi. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian
tidak boleh dilakukannya. Untuk wanprestasi yang terakhir ini, contohnya
penjual yang berkewajiban untuk tidak menyebarkan kepada umum identitas dan
data diri dari pembeli, tetapi ternyata penjual melakukannya. Maka bisa juga
dikatakan telah melakukan wanprestasi, maka pada dasarnya inti sari dari prestasi
wanprestasi yaitu lalai dalam melakukan apa yang sebagai taggung jawabnya. Baik
itu di dalam melakukan perdagangan lingkup Nasional ataupun Internasional yang
dapat dikatakan sebagai kegiatan perdagangan Ekspor Impor.
B.
KEABSAHAN
DAN AKIBAT HUKUM KONTRAK DAGANG INTERNASIONAL MELALUI ONLINE
a.
Perlindungan
Hukum bagi Eksportir dalam Pembayaran Transaksi Perdagangan Internasional
Melalui Telegraphic Transfer
Sistem
pembayaran yaitu sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga dan mekanisme
yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban
yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi. Sistem Pembayaran merupakan
sistem yang berkaitan dengan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke
pihak lain. Media yang digunakan untuk pemindahan nilai uang tersebut sangat
beragam, mulai dari penggunaan alat pembayaran yang sederhana sampai pada
penggunaan sistem yang kompleks dan melibatkan berbagai lembaga berikut aturan
mainnya. Kewenangan mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran di
Indonesia dilaksanakan oleh Bank Indonesia yang
dituangkan dalam Undang- Undang Bank Indonesia.
Dalam menjalankan mandat tersebut, Bank Indonesia mengacu
pada empat prinsip kebijakan sistem pembayaran, yakni keamanan, efisiensi,
kesetaraan akses dan perlindungan konsumen: 1). Aman berarti segala risiko
dalam sistem pembayaran seperti risiko likuiditas, risiko kredit, risiko fraud harus dapat dikelola dan
dimitigasi dengan baik oleh setiap penyelenggaraan sistempembayaran. 2). Prinsip
efisiensi menekankan bahwa penyelanggaran sistem pembayaran harus dapat
digunakan secara luas sehingga biaya yang ditanggung masyarakat akan lebih
murah karena meningkatnya skalaekonomi. 3). Kemudian prinsip kesetaraan akses
yang mengandung arti bahwa Bank Indonesia tidak
menginginkan adanya praktek monopoli pada penyelenggaraan suatu sistem yang
dapat menghambat pemain lain untuk masuk. 4). Terakhir adalah kewajiban seluruh
penyelenggara sistem pembayaran untuk memperhatikan aspek-aspek perlindungan
konsumen.
Sementara itu dalam kaitannya sebagai lembaga yang
melakukan pengedaran uang, kelancaran sistem pembayaran diejawantahkan dengan
terjaganya jumlah uang tunai yang beredar di masyarakat dan dalam kondisi yang
layak edar atau biasa disebut clean money
policy. Secara garis besar sistem pembayaran dibagi menjadi dua jenis,
yaitu sistem pembayaran tunai dan Sistem pembayaran non-tunai. Perbedaan
mendasar dari kedua jenis sistem pembayaran tersebut terletak pada instrumen
yang digunakan. Pada sistem pembayaran tunai instrumen yang digunakan berupa
uang kartal, yaitu uang dalam
bentuk fisik uang kertas dan
uang logam, sedangkan pada
sistem pembayaran non-tunai instrumen yang digunakan berupa Alat Pembayaran
Menggunakan Kartu (APMK),
Cek, Bilyet Giro, Nota Debet, maupun uangelektronik.
Telegraphic
Transfer adalah metode pembayaran yang biasa digunakan untuk
perdagangan ekspor/impor, antara bank dan
pihak luar negeri yang memungkinkan transfer mata uang lokal
atau valuta asing
dengan telegraf, kabel atau teleks. Istilah ini berawal dari masa sebelum
teknologi komunikasi nirkabel,
namun masih tetap dipakai sampai sekarang. Hukum perdagangan internasional
merupakan bidang hukum yang berkembang cepat. Ruang lingkup bidang hukum ini
cukup luas. Hubungan- hubungan dagang yang sifatnya lintas batas dapat mencakup
banyak jenisnya, dari bentuknya yang sederhana, yaitu dari barter, jual beli
barang atau komoditi hingga hubungan
atau transaksi dagang yang kompleks. Kompleksnya hubungan atau transaksi dagang
internasional ini paling tidak disebabkan oleh adanya jasa teknologi (khususnya
teknologi informasi) sehingga transaksi-transaksi dagang semakin berlangsung
cepat.
Batas-batas Negara bukan lagi menjadi halangan dalam
bertransaksi. Ada beberapa motif atau alasan mengapa Negara atau subjek hukum
(pelaku dalam perdagangan) melakukan transaksi dagang internasional. Kesadaran
untuk melakukan transaksi dagang internasional juga telah cukup lama disadari
oleh para pelaku pedagang di tanah air sejak abad ke 17. Salah satunya adalah
Amanna Gappa, kepala suku Bugis yang sadar akan pentingnya dagang (pelayaran)
bagi kesejahteraan sukunya. Keunggulan suku Bugis dalam berlayar dengan hanya
menggunakan perahu-perahu Bugis yang kecil telah mengarungi lautan luas hingga
ke Malaya (sekarang menjadi wilayah Singapura dan Malaysia). Esensi untuk
bertransaksi dagang ini merupakan dasar filosofis dari munculnya perdagangan.
Sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya bahwa berdagang ini merupakan suatu
“kebebasan fundamental” (fundamental
freedom).
b.
Pelaksanaan
Kontrak Dagang Internasional Apabila Terjadinya Wanprestasi Diantara Para Pihak
Perdagangan Internasional meliputi berbagai macam
transaksi atau hubungan hukum, mulai dari kontrak produksi barang dan jasa,
hubungan jual beli barang, cara pembayaran barang, pengiriman dan pemungutan
barang, penyerahan dan penerimaan barang, dan lain-lain yang semuanya
berdasarkan suatu perdagangan. Semua transaksi tersebut berpotensi menimbulkan
konflik/sengketa antara para pihak yang terlibat dalam perdagangan. Umumnya
sengketa-sengketa perdagangan yang biasanya didahului melalu upaya penyelesaian
secara non litigasi (negosiasi, mediasi, konsilitasi). Apabila penyelesaian ini
gagal atau tidak berhasil, barulah ditempuh cara-cara lainnya seperti
penyelesaian melalui pengadilan atau arbitrase.[4]
Di dalam pelaksanaan kegiatan perdagangan
Internasional (ekspor-impor), secara nasional melibatkan berbagai institusi di
Indonesia, selain eksportir dan importer juga pihak-pihak lainnya yaitu
instansi pemerintah, baik terlibat langsung maupun tidak langsung di dalam
kegiatan impor pangan seperti: Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri
Kementerian Keuangan Republik Indonesia; Kementerian Pertanian Republik
Indonesia, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia; dan Badan Standardisasi
Nasional (BSN), dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk obat-obatan,
pangan olahan dan kosmetika.
III.
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari uraian-uraian pembahasan diatas,
maka peneliti dapat mengambil kesimpulan dari pembahasan yang telah dirumuskan
sebagai berikut : 1). Prosedur
penyelesaikan sengketa wanprestasi di dalam kontrak dagang adalah suatu
kesepakatan kedua belah pihak yang dicantumkan kedalam kontrak dagang dengan
menentukan choice of law dan choice of forum berkaitan dengan memilih hukum dan
forum apa yang akan digunakan dalam penyelesaian sengketa. Menurut hukum
nasional dan internasional penyelesaian sengketa tersebut dapat diselsaikan
melalui jalur litigasi yaitu sesuatu prosedur yang ada di pengadilan atau jalur
non litigasi dengan memilih jalur penyelesaian sengketa dengan mediasi, konsiliasi,
negosiasi dan arbitrase. Pemyelesaian di dalam jalur yang ditempuh adalah
sesuai dengan kesepakatan antara para pihak di dalam kontrak. Putusan
penyelesaian sengketa tentu tidak melanggar ketertiban umum di negara tersebut.
Jika putusan tersebut bertentangan dengan ketertiban umum maka putusan tersebut
tidak dapat dilaksanakan. 2). Keabsahan
kontrak menurut UU ITE memberikan pengakuan Kontrak Elektronik ini pada pasal 1
angka 17 dengan ‘perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik’,
selanjutnya mengenai sistem elektronik di sebutkan ‘serangkaian perangkat dan
prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah,
menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau
menyebarkan Informasi Elektronik.’ (pasal 1 angka 5). 3). Persyaratan
menggunakan sarana sistem elektronik yang sudah di sertifikasi ini agaknya
merupakan suatu usaha preventif bagi
orang yang ingin berdalih atau berbuat curang setelah membuat perikatan dengan
beralasan kontrak elektronik itu tidak sah dan mengikat karena tidak diakui
secara spesifik oleh undang-undang. Akibat hukum dari Keabsahan suatu kontrak
bergantung pada terpenuhinya syarat-syarat kontrak. Apabila syarat-syarat
pembentukan kontrak telah terpenuhi, kontrak dapat dinyatakan sah. Namun, dalam
kontek kontrak elektronik, permasalahan menjadi lebih rumit karena kontrak
elektronik diantaranya dibentuk tanpa ada pertemuan langsung diantara para
pihak dan tanpa menggunakan dokumen-dokumen berbasis kertas yang dapat menimbulkan
wanprestasi diantara para pihak. 4). Minimnya pengetahuan dan keahlian
pihak-pihak yang berwenang menyelesaikan sengketa yang terjadi dalam dunia
maya, khususnya transaksi jual beli secara elektronik. Sulitnya pelaksaan
putusan dari suatu proses penyelesaian sengketa atas wanprestasi dalam
transaksi perdagangan secara elektronik ini, karena walaupun sengketa yang ada
dapat diselesaikan baik secara litigasi maupun secara non litigasi, namun
pelaksanaan putusannya terkadang membutuhkan daya paksa dari pihak berwenang.
B.
Saran
1). Untuk mencapai transaksi yang adil
dan saling menguntungkan, kepada pihak perusahaan dan konsumen diharapkan untuk
menjelaskan perjanjian dan kesepakatan harga dan kondisi produk yang sesuai
keadaan jika diperjual belikan dengan berbasis online sehingga tidak merugikan
kedua belah pihak. 2). Untuk semua
pihak yang melaksanakan kontrak dagang berbasis internasional, terkhusus
masyarakat yang baru saja berkecimpung di bidang ini, setidaknya dapat
memperhatikan dan memahami segala jenis dokumen-dokumen sebelum melakukan
penandatanganan, agar dapat melaksanakan isi kontrak dagang dengan
sebaik-baiknya, serta dapat menguntungkan semua pihak yang terlibat. 3).
Untuk mencapai kesepakatan kontrak yang baik, jika menggunakan
media yang berbasis online, maka sebaiknya ada klausula-klausula yang harus
dipahami bersama. Setidaknya kontrak dagang tersebut telah dipahami, maka
lakukanlah kesepakatan konsilasi hukum (Pertimbangan, kemudahan dalam
mempraktekkan hukum diantara kedua belah pihak sesuai dengan
ketentuan-ketentuan di dalam kontrak, tanpa melanggar ketertiban umum di negara
masing-masing pihak yang bersepakat).
DAF TAR
PUSTAKA
Buku
Amiruddin,
dan Zainal
Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum,
Rajawali Pers, Jakarta, 2012
David
Whiteley, E-Commerce: Strategy,
Technologies, and Applications, London, 2000.
David L.
Baumer, Electronic Commerce and Contract
Law, North Carolina University, 2003.
Edmon
Makarim, Pengantar Hukum Telematika:
Suatu Kompilasi Kajian, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.
Efraim
Turban, Jae Lee, dkk, Electronic
Commerce: A Managerial Perspektif, New Jersey: Prentice Hall, Inc, 2000.
Faye
Fangfei Wang, Law of Electronic
Commercial Transactions Contemporary Issues in the EU, US and China, Second
Edition, Routledge, New York, 2014.
Jefrey
F. Rayport dan Bernard J. Jaworski,
E-Commerce, Singapura, 2011.
Kamlesh
K. Bajaj dan Debjani Nag, E-Commerce: The
Cutting Edge of Business, New Delhi, 2000.
Khaidir
Anwar & Abdul Muthalib, Pengantar
Hukum Perdata Internasional, Justice Publisher, Bandar lampung, 2014.
M.
Arsyad Sanusi, Hukum Teknologi &
Informasi, Tim KemasBuku, Jakarta, 2005.
Miller
& Jents, Business Law Today,
Unites States, Thomson, 2003.
Ridwan
Khairandy, Nandang Sutrisno, dan Jawahir Thontowi, Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia, Yogyakarta: Gama
Media, 1999.
R.M.
Thalib Puspokusumo, Perencanaan
Pembangunan Hukum Nasional Bidang Private International Law, Jakarta, 2014.
R.Subekti,
Aneka Perjanjian, PT. Pradnya
Paramita, Jakarta, 2003.
Sood Muhammad, Hukum Perdangangan Internasional,
Rajawali Pers, Jakarta, 2018.
Sood
Muhammad, Kontrak Bisnis Internasional,
Universitas Mataram, 2017
Sudargo
Gautama, Hukum Perdata Internasional,
Bandung , 1992.
Yahya
Ahmad Zein, Kontrak Elektronik&Penyelesaian
Sengketa Bisnis E-Commerce, Bandung, 2009.
Sudikno
Mertokusumo, Mengenal Hukum, Suatu
Pengantar, Liberty, Yogykarta 1996
Paulus
E. Lotulung, Beberapa Sistem tentang
Kontrol Segi Hukum terhadap Pemerintah, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993
Etty
Susilowati Suhardo, Cara Pembayaran
dengan Letter of Credit dalam Perdagangan Luar Negeri, Semarang: FH UNDIP,
2001
C.S.T
Kansil, Hukum Perusahaan Indonesia-Aspek
Hukum Dalam Ekonomi-bagian 2, PT Pradnya Paramita, Jakarta, 2001
Gunawan
Widjaja & Ahmad Yani, Transaksi
Bisnis Internasional Ekspor-Impor, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2000
Siswanto
Sutojo, Membiayai Perdagangan Ekspor
Impor, Damar Mulia Pustaka, Jakarta, 2001
Tan
Virgita, Pengaturan Penyelesaian Sengketa
Melalui Arbitrase Secara Online di Indonesia, Universitas Soegijapranata
Semarang, 2015
Internet
Rechan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2008, https://www.kpk.go.id/images/pdf/uu%20pip/UU_ITE%20no%2011%20Th%202008.ipdf, 20 Oktober 2010
Rechhan, Syarat sahnya perjanjian, http://rechthan.blogspot.com/2015/10/4-syarat-sahnya-perjanjiankontrak.html.
14 Mei 2014
Ahmad Hendri, Transaksi
Perdagangan Internasional E-Commerce, http://fungkypraatiwii.wordpress.com/2012/04/29/aspek-hukum-transaksi-transaksiperdaganganmelalui-media-elektronik-e-commerce-di-era-global/, 30 November 2016
Sugeng Prasetyo, Keabsahan
Alat Bukti Elektronik, http://www. unsw.com.au/lawjournal.html/, l5
Desember 2017
Ebta Setiawan, Pengertian
Alat Bukti Kamus Besar Indonesia, www.asiamaya.com/undang-undang/uuppn, 05 April 2012
[1]Yahya Ahmad Zein, Kontrak Elektronik & Penyelesaian
Sengketa Bisnis ECommerce, Mandar Maju , Bandung: 2009, hlm. 27-31
[2] Faye Fangfei Wang, Law of Electronic Commercial Transactions Contemporary Issues in the EU,
US and China, Second Edition, New York: Routledge, 2014. hlm. 41
[3] Muhammad Sood, Hukum Perdagangan Internasional, PT.
RajaGrafindo Persada, Depok, 2018, hlm. 7
Tidak ada komentar:
Posting Komentar