Minggu, 05 Januari 2020

KEABSAHAN KONTRAK DAGANG INTERNASIONAL MELALUI MEDIA ELEKTRONIK MENURUT TATA HUKUM INDONESIA

JURNAL Tentang 
KEABSAHAN KONTRAK DAGANG INTERNASIONAL MELALUI MEDIA ELEKTRONIK MENURUT TATA HUKUM INDONESIA

 ABSTRAK
Penelitian ini mengkaji tentang keabsahan kontrak dagang internasional melalui media elektronik menurut tata hukum Indonesia atau yang sering di sebut dengan E-Commerce, sebagaimana yang dapat dilihat dari perlindungan hukum bagi eksportir dalam pembayaran transaksi perdagangan internasional. Teori-teori yang melandasi dalam penelitian ini adalah prinsip dasar kebebasan berkontrak, pacta sun servanda, penyelesaian sengketa apabila terjadinya wanprestaasi diantara para pihak, serta pilihan hukum Internasional melalui arbitrase online sebagai alternatif penyelesaian sengketa diantara para pihak yang menggunakan kebebasan komunikasi dan/atau telekomunikasi (navigasi media elektronik). Sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kata Kunci: E-Commerce, Eksportir, Importir, Pembayaran, Perdagangan Internasional, Abritase Online.

VALIDITY OF INTERNATIONAL TRADE CONTRACTS THROUGH ELECTRONIC MEDIA ACCORDING TO INDONESIAN LAW

ABSTRACT

This study examines the validity of international trade contracts through electronic media according to Indonesian law or commonly referred to as E-Commerce, as can be seen from legal protections for exporters in payments International trade transactions. The theories that lubricated in this study are the fundamental principles of contractual freedom, your sun's pacta, the settlement of disputes in the event of wanprestaation between the parties, as well as international legal options through online arbitration as Alternative dispute Resolution among the parties who use the freedom of communication and/or telecommunications (electronic media navigation). As stipulated in Law No. 11 of 2008 on electronic information and transactions.

Keywords: E-Commerce, exporter, importer, payment, international trade, Abritase Online

I. PENDAHULUAN

Perkembangan teknologi pada era globalisasi memungkinkan kegiatan perdagangan dilakukan melalui media elektronik yang sering disebut dengan electronic commerce atau e-commerce. Layaknya perdagangan pada umumnya, e-commerce membutuhkan kontrak sebagai alas hak dan kewajiban para pihak dalam berdagang. Kontrak melalui media elektronik ini dikenal dengan istilah kontrak elektronik (e-contract). Edmon Makarim dalam bukunya, “Pengantar Hukum Telematika: Suatu Kompilasi Kajian”, mendefnisikan kontrak elektronik atau online contract sebagai perikatan ataupun hubungan hukum yang dilakukan secara elektronik dengan memadukan jaringan (networking) dari sistem informasi berbasiskan komputer (computer cased information system) dengan sistem komunikasi yang berdasarkan atas jaringan dan jasa telekomunikasi (telecommunication based) yang selanjutnya difasilitasi oleh keberadaan komputer global internet (network of network)”.[1]
Berdasarkan definisi diatas menyimpulkan bahwa kontrak elektronik atau e-contract adalah kontrak yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dengan menggunakan media elektronik seperti komputer, gadget, atau alat komunikasi lainnya melalui internet. Perdagangan diartikan pula sebagai kegiatan bertemunya penjual dan pembeli, namun pada perdagangan elektronik penjual dan pembeli tidak bertemu langsung.  Semua pelaksanaan kontrak mulai dari penawaran hingga persetujuan sebuah kontrak terjadi dalam media elektronik. Keberadaan Kontrak elektronik sebagai kegiatan perdagangaan telah diakui keabsahannya oleh PBB dalam Pasal 8 ayat (1) United Nations Convention on the Use of Electronic Communications in International Contracts (selanjutnya disebut Electronic Communication Convention atau ECC) yang menyatakan bahwa sebuah kontrak tidak boleh ditolak keabsahannya atau keberlakuannya hanya karena dalam bentuk media elektronik. Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) tersebut, PBB telah mengakui kontrak elektronik sebagai kontrak yang sah dan mengikat bagi para pihaknya.
Organisasi-organisasi internasional seperti UNCITRAL, PBB dan OECD (Organization for Economic Co-operation and Development) telah berusaha untuk membuat pengaturan-pengaturan pada tingkat internasional untuk melindungi konsumen dalam transaksi elektronik. Usaha tersebut diwujudkan dalam UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce, United Nations Guidelines for Consumer Protection, dan OECD Recommendation on Consumer Protection in E-Commerce yang pada dasarnya memiliki tujuan untuk memberikan pengaturan mengenai perlindungan konsumen yang dapat di adopsi oleh setiap negara anggota. Peraturan-peraturan yang dibuat oleh organisasi internasional tersebut perlu di adopsi oleh negara anggota agar mengikat dan dapat di terapkan di wilayah nasional, untuk itu negara anggota perlu mengadopsi peraturan tersebut termasuk Indonesia.
Negara Republik Indonesia dalam lingkup nasional telah mengakui adanya kontrak elektronik pada Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Berdasarkan adanya pengakuan kontrak elektronik ini, maka kontrak elektronik di Indonesia dianggap sebagai kontrak yang sah dan mengikat bagi para pihak.[2] Berkaitan dengan diakuinya kontrak elektronik maka segala hubungan hukum yang dilakukan oleh konsumen dan pelaku usaha dalam kontrak elektronik harus dilindungi. Sedangkan dasar hukum perlindungan konsumen di Indonesia masih menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (selanjutnya disebut UUPK) yang masih memiliki kekurangan dalam ruang lingkupnya yang hanya mencakup pelaku usaha yang bergerak di dalam wilayah hukum Republik Indonesia. Selain itu Indonesia masih belum memiliki aturan mengenai e-commerce yang menyebabkan Indonesia memiliki banyak kelemahan terutama dalam hal perlindungan terhadap konsumen.
Untuk mengantisipasi perkembangan tersebut, harus diikuti oleh perkembangan di bidang hukum khususnya di bidang hukum bisnis, termasuk hukum perdangangan internasional. Berdasarkan perkembangan tersebut, Indonesia telah menentukan arah kebijaksanaan dibidang hukum yang mendukung kegiatan ekonomi, sebagaimana dituangkan di dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1999-2004, Tap MPR No. IV/MPR/1999, bahwa Indonesia harus mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi era perdagangan bebas tanpa merugikan kepentingan nasional.[3]
Berdasarkan alasan tersebut, perkembangan di zaman dewasa ini sudah amat berkembang secara pesat, sistem hukum juga harus ikut berkembang ternasuk di dalam melakukan kontrak dagang secara Internasional maupun nasional, lebih khususnya dalam ruang lingkup perdagangan internasional, prinsip-prinsip hukum perdangan internasional dalam GATT-WTO; regulasi perdagangan dibidang tariff; regulasi anti dumping, pelarangan subsidi, dan safeguard dalam perdagangan internasional; Kebijakan Perdangangan Luar Negeri Indonesia; dan penyelesaian sengketa perdagangan. Kegiatan bisnis perdagangan secara elektronik (e-commerce) seringkali dijumpai oleh adanya kontrak/perjanjian untuk melakukan transaksi jual beli produk yang ditawarkan melalui situs internet. Kontrak tersebut pada umumnya berbentuk kontrak elektronik (e-contract) yaitu kontrak/perjanjian yang dibuat oleh para pihak melalui sistem elektronik, dimana para pihak tidak bertemu langsung.
Hal ini berbeda dengan kontrak biasa/konvensional di dunia nyata (offline) yang umumnya dibuat diatas kertas dan disepakati para pihak secara langsung melalui tatap muka. Agar kontrak yang terjadi akibat transaksi dagang elektronik dapat dikatakan sah menurut hukum perdata Indonesia, maka kontrak tersebut juga harus memenuhi syarat sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata. Demekian juga di Indonesia, pengguna internet di Indonesia sebenarnya baru dimulai pada tahun 1993 dan pada awalnya sebatas untuk hiburan, namun saat ini pengguna internet di Indonesia juga telah mencakup penggunaan untuk perdangangan. E-commerce merupakan bentuk perdagangan yang mimiliki karakter tersendiri yaitu yang melintasi daerah bahkan batas negara, tidak bertemunya penjual dan pembeli secara langsung, dilakukan dimana saja dan kapan saja. Kondisi tersebut menguntungkan satu sisi untuk konsumen, karena mempunyai banyak pilihan untuk mendapatkan barang tanpa perlu beranjak dari tempat tinggalnya, akan tetapi di sisi lain pelanggaran akan hak-hak konsumen sangat riskan, karena karakteristik e-commerce yang khas.








II. PEMBAHASAN
A. PELAKSANAAN KONTRAK DAGANG MELALUI MEDIA ELEKTRONIK
a.    Alternatif Perdagangan Melalui E-Commerce Dalam Suatu Perubahan Konstruksi Hukum Apabila Terjadinya Wanprestasi
Dalam transaksi perdagangan antar lintas batas Negara atau cross-border distance selling melalui internet yang dilakukan oleh business to consumer adalah transaksi perdagangan yang dilakukan secara langsung antara pedagang dan konsumen. Penggunaan teknologi tersebut adalah penggunaan relatif baru bagi para pelaku usaha khususnya bagi para konsumen, untuk mendapatkan informasi penawaran yang baru dari berbagai Negara mengenai suatu produk yang ditawarkan. Melihat media yang digunakan untuk melakukan transaksi adalah suatu alat komunikasi elektronik, dimana tidak adanya tatap muka secara langsung antara penjual dan pembeli, ataupun proses tawar menawar secara langsung adalah riskan bagi konsumen mengalami kerugian.
Berdasarkan suatu peraturan alternatif dalam kegiatan perdagangan e-commerce hendaknya juga melakukan sebuah perubahan konstruksi hukum dari prinsip caveat emptor atau let the buyer bewer, yaitu suatu doktrin yang mengatakan bahwa pembeli menanggung resiko atas kondisi buruk yang dibelinya. Artinya, pembeli (konsumen) harus berhati-hati atas risiko barang yang dibelinya, sebelum membeli suatu produk tersebut. Berubah menjadi prinsip caveat venditor atau let seller beware, yaitu kebalikan dari let the buyer beware yang berarti pihak penjual harus berhati-hati atas risiko dari produk yang dijualnya.
Tanggung jawab berdasarkan wanprestasi adalah tanggung jawab berdasarkan kontrak (contractual liability). Dengan demekian ketika suatu produk rusak konsumen pertama-tama membuka peraturan yang telah disepakati. Keuntungan bagi konsumen berdasarkan kekuatan yang mutlak (strict obligasion), yaitu suatu kewajiban yang tidak didasarkan upaya yang telah dilakukan penjual untuk memenuhi janjinya. Itu berarti produsen telah berupaya memenuhi janjinya, tetapi konsumen tetap mengalami kerugian. Maka produsen tetap dibebankan tanggung jawab untuk mengganti kerugian.
Penyelesaian Sengketa Wanprestasi dalam Perspektif Hukum Internasional
Jalur penyelesaian sengketa dapat melalui jalur litigasi ataupun nonlitigasi. Jalur litigasi yaitu forum pengadilan. Forum pengadilan adalah forum ‘klasik’ yang dipilih para pihak. Forum klasik karena forum ini telah umum dan cukup banyak dipilih para pihak. Pengadilan merupakan refleksi dari jurisdiksi judikatif suatu negara berdaulat. Segala peristiwa hukum, termasuk sengketa kontrak yang terjadi di dalam wilayah suatu negara, pada prinsipnya berada di bawah jurisdiksi negara itu.
Untuk menjalankan yurisdiksi yang diakui secara Internasional, pengadilan suatu negara (provinsi atau negara bagian dalam sistem hukum negara federal) harus mempunyai kaitan tertentu dengan para pihak atau harta kekayaan yang dipersengketakan.
Hukum yang dipergunakan dalam altetnatif penyelesaian sengketa Internasional antara lain: Konsiliasi dan arbitrase menurut Internasional Chamber of Commerce (ICC). Menurut pembukaan ketentuan ini, disebutkan bahwa  penyelesaian (settlement) sengketa adalah suatu penyelesaian sengket-bisnis yang sifatnya internasional. ICC karenanya menetapkan ketentuan-ketentuan konsiliasi pilihan (rules o f optional conciliation) ini untuk memudahkan penyelesaian secara damai (the amicbale settlement) sengketa-sengketa tersebut. Ketentuan konsiliasi ICC seluruhnya mengandung 11 pasal. Pasal 1 mengatur tentang yurisdiksi  konsiliasi. Pasal ini menentukan bahwa semua sengketa-sengketa yang mempunyai sifat Internasional dapat diserahkan kepada konsiliasi oleh seorang konsiliator  yang ditunjuk oleh ICC. Dalam pasal 5 disebutkan bahwa konsiliasi harus melaksanakan proses konsiliasi yang menurutnya cocok atau sesuai dengan memperhatikan prinsip tidak memihak (impartiality),  kesamaan (equity),  dan  keadilan (justice). Pasal 6 mengatur tentang kerahasiaan proses konsiliasi harus dihormati oleh setiap orang didalamnya.
Menurut ketentuan ICC Paris, hukum (materil) yang dipakai  oleh  arbiter untuk memutuskan  perselisihan yang diajukan kepadanya yang pertama-tama didasarkan pada hukum yang dikehendaki oleh para pihak sendiri. Apabila tidak ada pilihan hukum demikian, maka pada prinsipnya hukum yang dipergunakan adalah hukum dimana persidangan arbitrase tersebut  dilakukan. Jadi wewenang ICC meliputi semua sengketa yang timbul dari kontiak yang berlaku diselesaikan menurut aturan konsiliasi dan arbitrase ICC.
Bentuk wanprestasi dan pembuktian melalui internet. Transakasi e-commerce merupakan perjanjian jual beli seperti juga yang dimaksud oleh Kitab Undang-undang  Hukum  Perdata  Indonesia.  Karena  ia merupakan suatu perjanjian, ia melahirkan juga apa  yang  disebut  sebagai  prestasi, yaitu kewajiban suatu pihak untuk melaksanakan  hal-hal yang ada dalam suatu perjanjian. Adanya suatu prestasi memungkinkan terjadinya wanprestasi atau tidak dilaksanakannya prestasi/kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak kepada pihak-pihak tertentu. Wanprestasi (Clefault atau  non fulfilmeny, ataupun yang disebut juga dengan istilah hreach of confracl) adalah tidak dilaksanakan  prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak terhadap pihak-pihak tertentu seperti yang disebutkan dalam kontrak yang bersangkutan. Tindakan  wanprestasi membawa konsekuensi terhadap timbulnya hak pihak yang dirugikan untuk menuntut pihak yang melakukan wanpreatasi untuk memberikan ganti rugi,  sehingga oleh hukum diharapkan agar tidak ada satu pihak pun yang dirugikan karena wanprestasi tersebut.
Dalam transaksi e-commerce, penjual atau merchant mempunyai kewajiban untuk menyerahkan barang yang dijual kepada pembeli dan kewajiban untuk menanggung kenikmatan tenteram dan menanggung cacat- cacat tersembunyi. Jika penjual tidak melaksanakan kewajibannya tersebut, penjual dapat dikatakan wanprestasi. Contohnya saja toko online kakilima.com yang menawarkan cakes (kue ulang tahun). Kakilima.com menjanjikan untuk mengantar pesanan pembeli dalam waktu satu minggu setelah  pesanan diterima. Apabila pembeli memesan kue ulang tahun  pada  tanggal 12 Juli 2001, seharusnya cakes atau kue ulang tahun tersebut  sampai  di tempat pembeli pada tanggal 19 Juli 2001. Akan tetapi, ternyata penjual tidak dapat melaksanakan kewajibannya tersebut, ia tidak mengirimkan kue tersebut sehingga dengan demikian penjual telah melakukan wanprestasi.
Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan. Contoh atau aplikasi dari wanprestasi ini adalah pembeli memesan satu buah rangkaian bunga pada kakilima.com. Pada saat memesan tersebut, yang pembeli lihat adalah sebuah gambar di layar monitornya yang menampilkan gambar sebuah rangkaian bunga mawar merah yang segar.  Akan  tetapi ternyata, rangkaian bunga yang sampai ketempatnya adalah rangkaian bunga mawar merah yang sudah layu atau tidak segar lagi  seperti  yang digambarkan dilayar monitor. Dengan demikian, jelas sekali bahwa merchant telah melakukan wanprestasi karena melaksanakan prestasinya dengan tidak sebagaimana mestinya.
Melaksanakan apa yang dijanjikan tetapi terlambat, untuk wanprestasi ini sebenarnya mirip dengan wanprestasi bentuk yang pertama. Jika barang pesanan terlambat, tetapi tetap dapat dipergunakan, hal ini dapat digolongkan sebagai prestasi yang terlambat. Sebaliknya jika prestasinya tidak dapat dipergunakan lagi, digolongkan sebagai tidak melaksanakan apa yang telah diperjanjikan. Misalnya pembeli memesan buku dari Toko Sanur-on/zne.  Pesanan yang seharusnya hanya memerlukan waktu  pengiriman  selama  tiga  hari ternyata baru tiba pada hari yang ke tujuh.
Hal ini jelas menunjukkan penjual telah wanprestasi. Akan tetapi, karena barangnya masih dapat dipergunakan, wanprestasi ini digolongkan sebagai prestasi yang terlambat dan bukan tidak melakukan prestasi. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya. Untuk wanprestasi yang terakhir ini, contohnya penjual yang berkewajiban untuk tidak menyebarkan kepada umum identitas dan data diri dari pembeli, tetapi ternyata penjual melakukannya. Maka bisa juga dikatakan telah melakukan wanprestasi, maka pada dasarnya inti sari dari prestasi wanprestasi yaitu lalai dalam melakukan apa yang sebagai taggung jawabnya. Baik itu di dalam melakukan perdagangan lingkup Nasional ataupun Internasional yang dapat dikatakan sebagai kegiatan perdagangan Ekspor Impor.
B.  KEABSAHAN DAN AKIBAT HUKUM KONTRAK DAGANG INTERNASIONAL MELALUI ONLINE
a.        Perlindungan Hukum bagi Eksportir dalam Pembayaran Transaksi Perdagangan Internasional Melalui Telegraphic Transfer
Sistem pembayaran yaitu sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga dan mekanisme yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi. Sistem Pembayaran merupakan sistem yang berkaitan dengan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain. Media yang digunakan untuk pemindahan nilai uang tersebut sangat beragam, mulai dari penggunaan alat pembayaran yang sederhana sampai pada penggunaan sistem yang kompleks dan melibatkan berbagai lembaga berikut aturan mainnya. Kewenangan mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran di Indonesia dilaksanakan oleh Bank Indonesia yang dituangkan dalam Undang- Undang Bank Indonesia.
Dalam menjalankan mandat tersebut, Bank Indonesia mengacu pada empat prinsip kebijakan sistem pembayaran, yakni keamanan, efisiensi, kesetaraan akses dan perlindungan konsumen: 1). Aman berarti segala risiko dalam sistem pembayaran seperti risiko likuiditas, risiko kredit, risiko fraud harus dapat dikelola dan dimitigasi dengan baik oleh setiap penyelenggaraan sistempembayaran. 2). Prinsip efisiensi menekankan bahwa penyelanggaran sistem pembayaran harus dapat digunakan secara luas sehingga biaya yang ditanggung masyarakat akan lebih murah karena meningkatnya skalaekonomi. 3). Kemudian prinsip kesetaraan akses yang mengandung arti bahwa Bank Indonesia tidak menginginkan adanya praktek monopoli pada penyelenggaraan suatu sistem yang dapat menghambat pemain lain untuk masuk. 4). Terakhir adalah kewajiban seluruh penyelenggara sistem pembayaran untuk memperhatikan aspek-aspek perlindungan konsumen.
Sementara itu dalam kaitannya sebagai lembaga yang melakukan pengedaran uang, kelancaran sistem pembayaran diejawantahkan dengan terjaganya jumlah uang tunai yang beredar di masyarakat dan dalam kondisi yang layak edar atau biasa disebut clean money policy. Secara garis besar sistem pembayaran dibagi menjadi dua jenis, yaitu sistem pembayaran tunai dan Sistem pembayaran non-tunai. Perbedaan mendasar dari kedua jenis sistem pembayaran tersebut terletak pada instrumen yang digunakan. Pada sistem pembayaran tunai instrumen yang digunakan berupa uang kartal, yaitu uang dalam bentuk fisik uang kertas dan uang logam, sedangkan pada sistem pembayaran non-tunai instrumen yang digunakan berupa Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), Cek, Bilyet Giro, Nota Debet, maupun uangelektronik.
Telegraphic Transfer adalah metode pembayaran yang biasa digunakan untuk perdagangan ekspor/impor, antara bank dan pihak luar negeri yang memungkinkan transfer mata uang lokal atau valuta asing dengan telegraf, kabel atau teleks. Istilah ini berawal dari masa sebelum teknologi komunikasi nirkabel, namun masih tetap dipakai sampai sekarang. Hukum perdagangan internasional merupakan bidang hukum yang berkembang cepat. Ruang lingkup bidang hukum ini cukup luas. Hubungan- hubungan dagang yang sifatnya lintas batas dapat mencakup banyak jenisnya, dari bentuknya yang sederhana, yaitu dari barter, jual beli barang atau komoditi hingga hubungan atau transaksi dagang yang kompleks. Kompleksnya hubungan atau transaksi dagang internasional ini paling tidak disebabkan oleh adanya jasa teknologi (khususnya teknologi informasi) sehingga transaksi-transaksi dagang semakin berlangsung cepat.
Batas-batas Negara bukan lagi menjadi halangan dalam bertransaksi. Ada beberapa motif atau alasan mengapa Negara atau subjek hukum (pelaku dalam perdagangan) melakukan transaksi dagang internasional. Kesadaran untuk melakukan transaksi dagang internasional juga telah cukup lama disadari oleh para pelaku pedagang di tanah air sejak abad ke 17. Salah satunya adalah Amanna Gappa, kepala suku Bugis yang sadar akan pentingnya dagang (pelayaran) bagi kesejahteraan sukunya. Keunggulan suku Bugis dalam berlayar dengan hanya menggunakan perahu-perahu Bugis yang kecil telah mengarungi lautan luas hingga ke Malaya (sekarang menjadi wilayah Singapura dan Malaysia). Esensi untuk bertransaksi dagang ini merupakan dasar filosofis dari munculnya perdagangan. Sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya bahwa berdagang ini merupakan suatu “kebebasan fundamental” (fundamental freedom).



b.        Pelaksanaan Kontrak Dagang Internasional Apabila Terjadinya Wanprestasi Diantara Para Pihak
Perdagangan Internasional meliputi berbagai macam transaksi atau hubungan hukum, mulai dari kontrak produksi barang dan jasa, hubungan jual beli barang, cara pembayaran barang, pengiriman dan pemungutan barang, penyerahan dan penerimaan barang, dan lain-lain yang semuanya berdasarkan suatu perdagangan. Semua transaksi tersebut berpotensi menimbulkan konflik/sengketa antara para pihak yang terlibat dalam perdagangan. Umumnya sengketa-sengketa perdagangan yang biasanya didahului melalu upaya penyelesaian secara non litigasi (negosiasi, mediasi, konsilitasi). Apabila penyelesaian ini gagal atau tidak berhasil, barulah ditempuh cara-cara lainnya seperti penyelesaian melalui pengadilan atau arbitrase.[4]
Di dalam pelaksanaan kegiatan perdagangan Internasional (ekspor-impor), secara nasional melibatkan berbagai institusi di Indonesia, selain eksportir dan importer juga pihak-pihak lainnya yaitu instansi pemerintah, baik terlibat langsung maupun tidak langsung di dalam kegiatan impor pangan seperti: Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Keuangan Republik Indonesia; Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia; dan Badan Standardisasi Nasional (BSN), dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk obat-obatan, pangan olahan dan kosmetika.




III.             PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari uraian-uraian pembahasan diatas, maka peneliti dapat mengambil kesimpulan dari pembahasan yang telah dirumuskan sebagai berikut : 1). Prosedur penyelesaikan sengketa wanprestasi di dalam kontrak dagang adalah suatu kesepakatan kedua belah pihak yang dicantumkan kedalam kontrak dagang dengan menentukan choice of law dan choice of forum berkaitan dengan memilih hukum dan forum apa yang akan digunakan dalam penyelesaian sengketa. Menurut hukum nasional dan internasional penyelesaian sengketa tersebut dapat diselsaikan melalui jalur litigasi yaitu sesuatu prosedur yang ada di pengadilan atau jalur non litigasi dengan memilih jalur penyelesaian sengketa dengan mediasi, konsiliasi, negosiasi dan arbitrase. Pemyelesaian di dalam jalur yang ditempuh adalah sesuai dengan kesepakatan antara para pihak di dalam kontrak. Putusan penyelesaian sengketa tentu tidak melanggar ketertiban umum di negara tersebut. Jika putusan tersebut bertentangan dengan ketertiban umum maka putusan tersebut tidak dapat dilaksanakan. 2). Keabsahan kontrak menurut UU ITE memberikan pengakuan Kontrak Elektronik ini pada pasal 1 angka 17 dengan ‘perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik’, selanjutnya mengenai sistem elektronik di sebutkan ‘serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.’ (pasal 1 angka 5). 3). Persyaratan menggunakan sarana sistem elektronik yang sudah di sertifikasi ini agaknya merupakan suatu usaha preventif  bagi orang yang ingin berdalih atau berbuat curang setelah membuat perikatan dengan beralasan kontrak elektronik itu tidak sah dan mengikat karena tidak diakui secara spesifik oleh undang-undang. Akibat hukum dari Keabsahan suatu kontrak bergantung pada terpenuhinya syarat-syarat kontrak. Apabila syarat-syarat pembentukan kontrak telah terpenuhi, kontrak dapat dinyatakan sah. Namun, dalam kontek kontrak elektronik, permasalahan menjadi lebih rumit karena kontrak elektronik diantaranya dibentuk tanpa ada pertemuan langsung diantara para pihak dan tanpa menggunakan dokumen-dokumen berbasis kertas yang dapat menimbulkan wanprestasi diantara para pihak. 4). Minimnya pengetahuan dan keahlian pihak-pihak yang berwenang menyelesaikan sengketa yang terjadi dalam dunia maya, khususnya transaksi jual beli secara elektronik. Sulitnya pelaksaan putusan dari suatu proses penyelesaian sengketa atas wanprestasi dalam transaksi perdagangan secara elektronik ini, karena walaupun sengketa yang ada dapat diselesaikan baik secara litigasi maupun secara non litigasi, namun pelaksanaan putusannya terkadang membutuhkan daya paksa dari pihak berwenang.
B.     Saran
1). Untuk mencapai transaksi yang adil dan saling menguntungkan, kepada pihak perusahaan dan konsumen diharapkan untuk menjelaskan perjanjian dan kesepakatan harga dan kondisi produk yang sesuai keadaan jika diperjual belikan dengan berbasis online sehingga tidak merugikan kedua belah pihak. 2). Untuk semua pihak yang melaksanakan kontrak dagang berbasis internasional, terkhusus masyarakat yang baru saja berkecimpung di bidang ini, setidaknya dapat memperhatikan dan memahami segala jenis dokumen-dokumen sebelum melakukan penandatanganan, agar dapat melaksanakan isi kontrak dagang dengan sebaik-baiknya, serta dapat menguntungkan semua pihak yang terlibat. 3). Untuk mencapai kesepakatan kontrak yang baik, jika menggunakan media yang berbasis online, maka sebaiknya ada klausula-klausula yang harus dipahami bersama. Setidaknya kontrak dagang tersebut telah dipahami, maka lakukanlah kesepakatan konsilasi hukum (Pertimbangan, kemudahan dalam mempraktekkan hukum diantara kedua belah pihak sesuai dengan ketentuan-ketentuan di dalam kontrak, tanpa melanggar ketertiban umum di negara masing-masing pihak yang bersepakat).


DAF TAR PUSTAKA

Buku
Amiruddin, dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2012
David Whiteley, E-Commerce: Strategy, Technologies, and Applications, London, 2000.
David L. Baumer, Electronic Commerce and Contract Law, North Carolina University, 2003.
Edmon Makarim, Pengantar Hukum Telematika: Suatu Kompilasi Kajian, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.
Efraim Turban, Jae Lee, dkk, Electronic Commerce: A Managerial Perspektif, New Jersey: Prentice Hall, Inc, 2000.
Faye Fangfei Wang, Law of Electronic Commercial Transactions Contemporary Issues in the EU, US and China, Second Edition, Routledge, New York, 2014.
Jefrey F. Rayport dan Bernard J. Jaworski, E-Commerce, Singapura, 2011.
Kamlesh K. Bajaj dan Debjani Nag, E-Commerce: The Cutting Edge of Business, New Delhi, 2000.
Khaidir Anwar & Abdul Muthalib, Pengantar Hukum Perdata Internasional, Justice Publisher, Bandar lampung, 2014.
M. Arsyad Sanusi, Hukum Teknologi & Informasi, Tim KemasBuku, Jakarta, 2005.
Miller & Jents, Business Law Today, Unites States, Thomson, 2003.
Ridwan Khairandy, Nandang Sutrisno, dan Jawahir Thontowi, Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia, Yogyakarta: Gama Media, 1999.
R.M. Thalib Puspokusumo, Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Bidang Private International Law, Jakarta, 2014.
R.Subekti, Aneka Perjanjian, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 2003.
Sood Muhammad, Hukum Perdangangan Internasional, Rajawali Pers, Jakarta, 2018.
Sood Muhammad, Kontrak Bisnis Internasional, Universitas Mataram, 2017
Sudargo Gautama, Hukum Perdata Internasional, Bandung , 1992.
Yahya Ahmad Zein, Kontrak Elektronik&Penyelesaian Sengketa Bisnis E-Commerce, Bandung, 2009.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Suatu Pengantar, Liberty, Yogykarta 1996
Paulus E. Lotulung, Beberapa Sistem tentang Kontrol Segi Hukum terhadap Pemerintah, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993
Etty Susilowati Suhardo, Cara Pembayaran dengan Letter of Credit dalam Perdagangan Luar Negeri, Semarang: FH UNDIP, 2001
C.S.T Kansil, Hukum Perusahaan Indonesia-Aspek Hukum Dalam Ekonomi-bagian 2, PT Pradnya Paramita, Jakarta, 2001
Gunawan Widjaja & Ahmad Yani, Transaksi Bisnis Internasional Ekspor-Impor, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2000
Siswanto Sutojo, Membiayai Perdagangan Ekspor Impor, Damar Mulia Pustaka, Jakarta, 2001
Tan Virgita, Pengaturan Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase Secara Online di Indonesia, Universitas Soegijapranata Semarang, 2015
Internet
Rechan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008, https://www.kpk.go.id/images/pdf/uu%20pip/UU_ITE%20no%2011%20Th%202008.ipdf, 20 Oktober 2010
Sugeng Prasetyo, Keabsahan Alat Bukti Elektronik, http://www. unsw.com.au/lawjournal.html/, l5 Desember 2017
Ebta Setiawan, Pengertian Alat Bukti Kamus Besar Indonesia, www.asiamaya.com/undang-undang/uuppn,  05 April 2012
Hanafi Albi, Perizinan Beacukai, www.beacukai.go.id/indonesia, 08 April 2018












[1]Yahya Ahmad Zein, Kontrak Elektronik & Penyelesaian Sengketa Bisnis ECommerce, Mandar Maju , Bandung: 2009, hlm. 27-31
[2]  Faye Fangfei Wang, Law of Electronic Commercial Transactions Contemporary Issues in the EU, US and China, Second Edition, New York: Routledge, 2014.  hlm. 41
[3] Muhammad Sood, Hukum Perdagangan Internasional, PT. RajaGrafindo Persada, Depok, 2018, hlm. 7
[4] Muhammad Sood,, op. cit., hlm 437

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

VARIASI BAHASA DALAM JUAL BELI ONLINE

VARIASI BAHASA DALAM JUAL BELI ONLINE