1. PERSEROAN TERBATAS NEGERI (PERSEROAN)
Pengertian
PT adalah suatu bentuk badan usaha berbadan hukum dimana
modalnya terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak
saham yang dimilikinya.
Saham-saham yang menjadi modal
pendirian Perseroan Terbatas dapat diperjual-belikan sehingga perubahan
kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu melakukan pembubaran
perusahaan.
Pengertian PT atau Perseroan
Terbatas juga dapat diartikan sebagai badan usaha yang melakukan persekutuan
modal (saham) dengan kemampuan mengatur saham dimana para pemilik modal
mempunyai tanggungjawab sesuai dengan besar saham miliknya.
Ciri-Ciri Perseroan Terbatas
Karakteritik suatu badan usaha dapat digunakan untuk
melakukan analisis apakah badan usaha tersebut termasuk PT atau tidak. Mengacu
pada pengertian CV di atas, berikut ini adalah ciri-ciri perseroan terbatas:
- Pendirian
PT bertujuan untuk mencari keuntungan (profit oriented).
- Perseroan
Terbatas memiliki fungsi ekonomi dan fungsi komersial.
- Modal
Perseroan Terbatas berasal dari saham-saham dan obligasi.
- Perseroan
Terbatas tidak mendapatkan fasilitas dari negara.
- Kekuasaan
tertinggi pada Perseroan Terbatas ditentukan melalui Rapat Umum Pemegam
Saham (RUPS).
- Pemilik
saham memiliki tanggungjawab terhadap perusahaan sebesar modal yang
disetorkannya.
- Keuntungan
yang didapatkan oleh pemilik saham adalah dalam bentuk dividen (pembagian
hasil).
- Perusahaan
dipimpin oleh direksi.
Jenis-Jenis Perseroan Terbatas (PT)
Secara umum ada tiga jenis Perseroan Terbatas (PT) dimana
masing-masing jenis PT memiliki keunikan tersendiri. Adapun beberapa jenis PT
adalah sebagai berikut:
1. PT Terbuka
Perseroan Terbatas terbuka disebut juga dengan PT yang
go-publik karena penanaman modalnya terbuka untuk masyarakat luas. PT terbuka
menjual sahamnya ke khalayak melalui pasar modal (go public).
Beberapa contoh PT terbuka diantaranya:
- PT.
Bank Bank Central Asia Tbk
- PT.
Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk
- PT.
Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk
- Dan
lain-lain
2. PT Tertutup
PT tertutup adalah jenis Perseroan Terbatas yang tidak
memperjual-belikan saham-sahamnya kepada masyarakat luas. Modal PT tertutup
berasal dari kalangan tertentu saja, misalnya sahamnya dari kerabat dan
keluarga saja.
Beberapa contoh PT tertutup adalah:
- Salim
Group
- Bakrie
Group
- Sinar
Mas Group
- Lippo
Group
3. PT Kosong
PT kosong adalah Perseroan Terbatas yang sudah
memiliki izin usaha dan izin lainnya, namun belum ada kegiatan yang dilakukan
oleh perusahaan tersebut.
Beberapa contoh PT kosong adalah:
- PT
Sarana Rekatama Dinamika
- PT
Asian Biscuit
- PT Adam
Air
- PT
Semen Kupang
- PT
Bayur Air
Kelebihan dan Kekurangan Perseroan
Terbatas (PT)
Semua jenis badan usaha pasti memiliki kelebihan dan
kekurangan tersendiri. Berdasarkan pengertian CV di atas, berikut ini adalah
beberapa kelebihan dan kekurangan Perseroan Terbatas:
1. Kelebihan Perseroan Terbatas
- Perseroan
Terbatas merupakan badan hukum sehingga kelangsungan hidupnya terjamin,
meskipun terjadi pergantian pemilik.
- Para
pemilik saham hanya bertanggungjawab sebesar modal yang ditanamkan.
- Pemindahan
saham dari satu pemilik saham kepada pemegang saham lainnya dapat
dilakukan dengan mudah.
- Perseroan
Terbatas dapat memperluas usahanya dengan mudah karena kemudahan dalam
mendapatkan tambahan modal.
- Sumber-sumber
modal Perseroan Terbatas dikelola oleh para spesialis sehingga
penggunaannya lebih efektif dan efisien.
2. Kekurangan Perseroan Terbatas
- Pendirian
Perseroan Terbatas membutuhkan biaya yang cukup besar.
- Proses
pendirian Perseroan Terbatas cenderung lebih sulit dibandingkan jenis
badan usaha lainnya.
- Sebagian
pemegang saham sering menganggap perusahaan Perseroan Terbatas
merahasiakan keuntungan yang didapatkan.
- Perseroan
Terbatas dikenakan pajak karena merupakan salah satu subjek pakak.
2.
PERUSAHAAN NEGARA UMUM (PERUM)
Pengertian
Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan umum
(Perum) merupakan salah satu jenis Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang
modalnya masih dimiliki oleh pemerintah, tapi memiliki sifat mirip perusahaan
jawatan (perjan) dan sisanya perusahaan perseroan (persero). Hal tersebut
disebabkan karena disamping melayani kepentingan masyarakat perum boleh
mengejar keuntungan.
Pengertian Perusahaan Umum (Perum)
adalah salah satu jenis Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang modalnya masih
dimiliki Pemerintah, namun memiliki sifat mirip dengan perusahaan jawatan
(perjan) dan sisanya perusahaan perseroan (persero). Perusahaan Umum diatur
dalam Peraturan Pemerintah nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum.
Perusahaan umum (perum) dikelola oleh
Menteri, Direksi dan Dewan Pengawas. Pendirian perusahaan umum bisa diusulkan
oleh menteri kepada presiden. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi perum dan
untuk mewakili pemerintah sebagai pemilik modal, pemerintah menunjuk menteri.
Direksi bertugas sebagai pemimpin perum, direksi diangkat dan diberhentikan
oleh menteri. Sedangkan, Dewan Pengawas adalah dewan yang bertugas memberikan
pengawasan dan nasihat kepada direksi.
Ciri Ciri Perusahaan Umum (Perum)
Ciri atau karakteristik perusahaan umum, diantaranya
yaitu:
- Memiliki
tujuan utama untuk melayani kepentingan hajat hidup orang banyak dan juga
untuk mencari keuntungan.
- Bebas
dari kontrak kerja dengan semua pihak.
- Mempunyai
kekayaan sendiri dan bergerak di bidang swasta.
- Modal
berasal dari kekayaan negara yang terpisahkan.
- Biasanya
sebagian besar pekerja utamanya Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Berstatus
sebagai badan hukum.
- Keuntungan
dimanfaatkan untuk mengisi kas negara.
- Dapat
menghimpun dana dari pihak tertentu.
- Dapat
dituntut dan menuntut karena hukumnya diatur secara hukum perdata.
Tujuan Perusahaan
Umum (Perum)
Tujuan perusahaan umum atau perum
milik negara yang bergerak di bidang produksi, penyedia jasa maupun bidang
ekonomi adalah:
- Untuk
melayani rakyat.
- Untuk
mencari keuntungan sebanyak-banyaknya.
Kelebihan dan Kekurangan Perusahaan Umum
(Perum)
Kelebihan Perusahaan Umum (Perum)
Kelebihan perum, diantaranya yaitu:
- Menangani
bidang usaha yang krusial dan penting agar tidak dikuasai oleh swasta
- Bertujuan
memberikan layanan kepada masyarakat sekaligus mencari keuntungan.
- Seluruh
modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga pengawasan dan pengontrolan
terhadap kinerjanya lebih mudah dilakukan.
Kekurangan Perusahaan Umum (Perum)
Kekurangan perum, diantaranya yaitu:
- Masih terjadi pemborosan dalam pemanfaatan modal
karena tidak ada persaingan dalam pasar mereka.
- Tingkat produktivitas pegawai masih di bawah
Perseroan Terbatas (PT).
- Tidak semua orang dapat bekerja di perusahaan
umum sehingga perannya dalam mengatasi pengangguran kelompok miskin
kurang.
Contoh Perusahaan Umum (Perum)
Berikut beberapa perum atau perusahaan umum di
Indonesia, diantaranya:
- Perum Damri
- Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum
PERURI)
- Perum Perumnas (Perusahaan Umum Pembangunan
Perumahan Nasional)
- Perum Jaminan Kredit Indonesia
- Perum Produksi Film Negara
- Perum Kehutanan Negara
- Perum Perikanan Indonesia (Perum Perindo)
- Perum PPD
- Perum Bulog
- Perum Jasa Tirta I
- Perum Jasa Tirta II
- Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi
Penerbangan Indonesia
3. PERUSAHAAN NEGARA JAWATAN (PERJAN)
Perusahaan
negara jawatan (perjan) adalah perusahaan milikn negara yang ditunjukan untuk melayani
kepentingan masyarakat dengan memperhatikan segi efisiensinya. Besarnya modal
perusahaan jawatan ditetapkan melalui APBN
Perusahaan jawatan adalah BUMN yang seluruh modalnya
termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang
bersangkutan . Tujuan perjan adalah pengabdian dan melayani kepentingan
masyarakat yang ditujukan untuk kesejahteraan umum, dengan tidak mengabaikan
syarat efisiensi , efektivitas, dan ekonomis serta pelayanan yang memuaskan.
Ciri-ciri perjan adalah sebagai berikut :
- Tujuan utama untuk melayani kepentingan
masyarakat tanpa melepaskan syarat efisiensi, efektivitas dan
ekonomis.
- Permodalan dan pembiayaan perusahaan termasuk
dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang
bersangkutan.
- Merupakan bagian dari departemen , dirjen,
direktorat, atau pemerintah daerah
- Dipimpin oleh kepala yang merupakan bagian dari
suatu departemen.
- Perjan memperoleh fasilitas negara.
- Pegawai perjan adalah pegawai negeri.
- Perjan berlaku hukum publik yang berarti bila
perusahaan dituntut, kedudukannya adalah sebagai pemerintah.
Contoh
Perusahaan Jawatan (Perjan):
- Perjan RS Jantung Harapan
Kita Perjan RS Cipto Mangunkusumomenjadi Perusahaan Umum Kereta Api
Kelebihan Perjan
- Semua modal atau pembayaran keperluan perjan
berasal dari pemerintah
- Semua tata tertib tentang perjan jelas adanya
karena sudah dimuat didalam undang-undang tentang perjan
- Semua anggota perjan merupakan orang-orang yang profesional
jadi sedikit kemungkinan adanya kekacauan dalam perjan.
- Perjan dapat menerima bantuan atau subsidi yang
berasal dari APBN, baik berwujid uang atau barang.
Kelemahan
Perjan
- Terdapat kebatasan dalam
hal anggaran pemerintah untuk mengisi formasi yang ada diperjan
- Pihak lain dilarang turut
campur dalam urusan pengolahan perjan kecuali direksi
- Waktu kepengurusan dan
pengelolahan perjar dibatasi dengan undang-undang yang
berlaku(terikat)atau tidak bebas dalam mengelolah perjan
- Semua biaya yang diperlukan
dalam rangka pelaksanaan tugas Dewan Pengawas dibebankan pada perjan.
4.
PERUSAHAAN DAERAH
Undang-Undang
No.5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah memberikan pengertian tentang yang
dimaksud dengan Perusahaan Daerah adalah semua perusahaan yang didirikan
berdasarkan undang-undang ini yang seluruh atau sebagian modalnya merupakan
kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali jika ditentukan lain dengan atau
berdasarkan undang-undang.”
Sedangkan
menurut Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang
dimaksud dengan Perusahaan Daerah “adalah badan usaha yang seluruh atau
sebagian modalnya diimiliki oleh Pemerintah Daerah”.
Menurut Elita Dewi (2002:4) mengenai perusahaan
daerah adalah sebagai berikut :
- Perusahaan Daerah adalah kesatuan produksi yang
bersifat: Memberi jasa, Menyelenggarakan pemanfaatan umum, Memupuk
pendapatan
- Tujuan perusahaan daerah untuk turut serta
melaksanakan pembangunan daerah khususnya dan pembangunan kebutuhan rakyat
dengan menggutamakan industrialisasi dan ketentraman serta ketenangan
kerja menuju masyarakat yang adil dan makmur.
- Perusahaan daerah bergerak dalam lapangan yang
sesuai dengan urusan rumah tangganya menurut perundang-undangan yang
mengatur pokok-pokok pemerintahan daerah.
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi daerah
dan mengusai hajat hidup orang banyak di daerah, yang modal untuk
seluruhnya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan
Selanjutnya Digital Library (www.google.co.id) diakses
tanggal 25 juli 2008) menyebutkan Perusahaan Daerah adalah: “Suatu kesatuan
produksi yang bersifat memberi jasa, menyelenggarakan kemanfaatan umum dan
memupuk pendapatan. Perusahaan Daerah dipimpin oleh suatu Direksi yang jumlah
anggota dan susunannya ditetapkan dalam peraturan pendiriannya. Direksi berada
dibawah pengawasan Kepala Daerah/pemegang saham/saham prioritet atau badan yang
ditunjuknya”.
Sementara Glosarium Departemen Dalam Negeri (www.depdagri.co.id) diakses
tanggal 23 juli 2008) menjelaskan bahwa “Perusahaan yang pendiriannya
diprakarsai oleh Pemerintah Daerah yang modalnya untuk seluruhnya atau
untuk sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan”
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan
daerah telah memberikan pengertian tentang perusahaan daerah, dimana dititik
beratkan kepada faktor permodalan yang dinyatakan untuk seluruhnya atau
sebagiannya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Seperti yang disebutkan
dalam Pasal 2 bahwa “Perusahaan daerah ialah semua perusahaan yang didirikan
berdasarkan Undang-Undang ini yang modalnya untuk seluruhnya atau sebagian
merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali jika ditentukan lain dengan
atau berdasarkan Undang-Undang”.
Ini berarti bahwa masih ada kemungkinan
mengikutsertakan swasta ke dalam perusahaan, dan ini sesuai pula dengan
dasar-dasar pemikiran bahwa segala modal yang ada dalam masyarakat yang
merupakan pengerahan potensi dana dan tenaga (funds and forces) dapat
diikutsertakan.
Sedangkan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam negeri dan
Otoda Nomor 43 Tahun 2000 tentang Pedoman Kerjasama Perusahaan Daerah dengan
Pihak Ketiga Pasal 1, menetapkan bahwa: “Perusahaan daerah adalah semua
badan usaha yang modalnya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dan
pendiriannya diprakarsai oleh daerah”.
Mannulang dalam Hessel Nogi S.T ( 2005:75) menyatakan
bahwa “Perusahaan daerah adalah suatu badan yang dibentuk oleh daerah untuk
mengembangkan perekonomian dan untuk menambah penghasilan daerah, di mana
tujuan utama perusahaan daerah bukan pada keuntungan, akan tetapi justru
memberikan jasa dan menyelenggarakan jasa umum serta mengembangkan perekonomian
daerah, sehingga dengan deimikian perusahaan daerah mempunyai fungsi ganda yang
harus menjamin keseimbangan antara fungsi sosial dan fungsi ekonomis”.
Ciri-ciri perusahaan daerah menurut Muh. Bakat, dkk.
(1989:104) adalah:
- Didirikan
dengan suatu peraturan daerah.
- Modal
seluruhnya atau sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan,
kecuali bila ada ketentuan lain berdasarkan undang-undang.
- Tujuan
usaha adalah mencari laba untuk dana pembangunan daerah.
- Dipimpin
oleh suatu direksi yang diatur dalam peraturan pendiriannya.
- Ada
dewan perusahaan daerah yang tugas dan wewenangnya diatur dalam peraturan
pemerintah.
- Kekuasaan
tertinggi bukan pada rapat pemegang saham tetapi dalam beberapa hal pada
kepala daerah.
5.
koperasi
Pengertian
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh anggotanya untuk
memenuhi kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya. Sedangkan
pengertian koperasi yang lebih formal adalah sesuai dengan Undang Undang No. 17
Tahun 2012 pasal 1, yaitu:
Koperasi: badan hukum yang
didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan
kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi
aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan
nilai dan prinsip koperasi.
Koperasi didirikan dengan
berlandaskan pada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Artinya, dalam
menjalankan usahanya koperasi harus tunduk pada aturan dalam Pancasila dan UUD
’45.
Koperasi dijalankan dengan asas kekeluargaan.
Artinya, koperasi tidak bertujuan untuk menguntungkan satu orang saja, tetapi
mencapai keuntungan bersama. Hal ini membedakan koperasi dengan badan usaha
lainnya.
Jenis-jenis
Koperasi
Ada beberapa jenis koperasi
berdasarkan fungsinya. Dalam UU RI No. 17 Tahun 2012, disebutkan bahwa
jenis-jenis koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
- Koperasi Konsumen
Sesuai namanya, koperasi ini
diperuntukkan bagi konsumen barang dan jasa. Biasanya, mereka menjual berbagai
kebutuhan harian seperti kelontong atau alat tulis sehingga sekilas tampak
seperti toko biasa. Bedanya, keuntungan yang didapat dari penjualan akan
dibagikan kepada anggotanya. Selain itu, karena biasanya yang membeli dari
koperasi konsumen adalah anggotanya juga, maka harga barangnya cenderung lebih
murah dari toko biasa.
- Koperasi Produsen
Sesuai namanya, koperasi ini
diperuntukkan bagi produsen barang dan jasa. Koperasi ini menjual barang produksi anggotanya,
misalnya koperasi peternak sapi perah menjual susu sedangkan koperasi peternak
lebah menjual madu. Dengan bergabung dalam koperasi, para produsen bisa
mendapatkan bahan baku dengan harga lebih murah dan menjual hasil produksinya
dengan harga layak.
- Koperasi Jasa
Koperasi jasa hampir sama seperti
koperasi konsumen, tetapi yang disediakan oleh koperasi ini adalah kegiatan
jasa atau pelayanan bagi anggotanya. Misalnya saja, koperasi jasa angkutan atau
koperasi jasa asuransi.
- Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam memberikan
pinjaman kepada anggotanya. Koperasi ini bertujuan untuk membantu anggotanya
yang membutuhkan uang dalam jangka pendek dengan syarat yang mudah dan bunga
yang rendah.
- Koperasi Serba Usaha
Beberapa koperasi menyediakan
beberapa layanan sekaligus. Misalnya, selain menjual barang kebutuhan konsumen,
koperasi tersebut juga menyediakan jasa simpan pinjam. Koperasi seperti ini
disebut sebagai Koperasi Serba Usaha (KSU).
Hak dan
Kewajiban Anggota Koperasi
Saat seseorang menjadi anggota
koperasi, secara otomatis dia akan mendapatkan hak dan kewajiban. Hak dan
kewajiban anggota koperasi diatur dalam pasal 20 UU No. 25 1992.
Kewajiban anggota koperasi adalah
sebagai berikut:
- Mematuhi
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi serta semua keputusan yang
telah disepakati bersama dalam rapat anggota.
- Berpartisipasi
dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
- Mengembangkan
dan memelihara kebersamaan azas kekeluargaan
Hak anggota koperasi adalah sebagai
berikut:
- Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan
suara dalam rapat anggota.
- Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus.
- Meminta diadakan rapat anggota menurut
ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar
- Mengemukakan pendapat atau saran-saran kepada
pengurus diluar rapat anggota, baik diminta atau tidak diminta.
- Memanfaatkan koperasi dengan mendapat pelayanan
yang sama antar sesama anggota.
- Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan
menurut ketentuan dalam anggaran dasar
Tidak ada yang dapat mencabut hak
anggota koperasi, termasuk Pengurus sekalipun. Hak dan kewajiban seorang
anggota koperasi akan gugur hanya saat dia tidak lagi menjadi anggota.
Prinsip
Koperasi
Menjalankan koperasi berbeda dengan
menjalankan usaha biasa karena ada prinsip-prinsip yang harus dipenuhi.
Prinsip-prinsip itu adalah:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Sukarela artinya anggota bergabung
tanpa paksaan. Terbuka berarti siapa saja yang mampu menjalankan kewajiban
sebagai anggota berhak bergabung dalam koperasi.
- Pengawasan oleh anggota diselenggarakan secara
demokrasi
Demokrasi artinya setiap anggota
diperbolehkan menyampaikan pendapat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengurus maupun Pengawas tidak bisa mencabut hak-hak seorang anggota kecuali
anggota tersebut mengundurkan diri dari posisinya.
- Anggota
berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi koperasi
Setiap anggota memiliki perannya
sendiri-sendiri dalam koperasi, baik sebagai pengurus, pengawas maupun anggota
yang berkontribusi dengan melaksanakan kegiatan usaha koperasi.
- Pemberian balas jasa sesuai modal
Balas jasa berupa SHU diberikan
kepada anggotanya secara adil. Bagi anggota yang menyertakan modal besar, maka
SHU yang diterima akan besar juga. Begitu juga sebaliknya.
- Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang
otonom dan independen
Artinya dalam menjalankan usahanya
koperasi tidak dipengaruhi oleh kepentingan individu anggotanya maupun
kepentingan pihak luar.
- Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan
pelatihan
Pendidikan dan pelatihan diberikan
baik untuk anggota atau masyarakat umum. Pendidikan dan pelatihan untuk anggota
bertujuan untuk meningkatkan kemampuan mereka sehingga koperasi dapat
beroperasi lebih baik, sedangkan pelatihan untuk masyarakat umum bertujuan
untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan peran koperasi dalam meningkatkan
kesejahteraan.
- Koperasi memperkuat gerakan dengan bekerjasama
Kerjasama dengan koperasi lain
maupun dengan organisasi lain dapat dilakukan lewat jaringan kegiatan pada
tingkat lokal, regional, nasional dan internasional. Tujuan dari kerja sama
adalah untuk memperkuat gerakan koperasi sehingga dapat memberikan manfaat yang
lebih besar lagi bagi perekonomian nasional.
Modal
Koperasi
Untuk menjalankan usahanya,
koperasi memerlukan modal.
Modal digunakan untuk membeli barang dagangan atau alat-alat produksi. Modal
bisa didapat dari dua sumber, yaitu dari anggotanya sendiri (internal) dan dari
luar (eksternal).
Modal
Internal Koperasi
Modal internal terdiri dari:
- Simpanan pokok
Simpanan pokok dibayarkan selama
satu kali saat mendaftar sebagai anggota dan besarannya sudah ditentukan.
Simpanan ini tidak bisa diambil selama masih menjadi anggota koperasi.
- Simpanan
wajib
Simpanan wajib dibayarkan setiap
bulan dengan besaran yang sudah ditentukan. Simpanan ini tidak bisa diambil
selama masih menjadi anggota koperasi.
- Simpanan
sukarela
Simpanan ini sifatnya sukarela,
begitu pula jumlahnya. Simpanan ini dapat diambil kapan saja.
- Dana cadangan
Dana cadangan adalah bagian dari
SHU (Sisa Hasil Usaha) yang tidak dibagikan kepada anggotanya. Jumlahnya sesuai
dengan kesepakatan saat rapat anggota.
Modal
Eksternal Koperasi
Modal Eksternal terdiri dari:
- Hibah
Hibah adalah pemberian dari pihak
lain untuk koperasi. Hibah dapat berupa uang, lahan, atau barang-barang modal.
- Pinjaman
Koperasi dapat meminjam modal dari
pihak lain, misalnya bank, untuk memenuhi kebutuhan modal.
- Sumber
lain yang sah
Perangkat Koperasi
Untuk bisa berjalan lancar, koperasi memerlukan perangkat.
Perangkat yang dimaksud di sini adalah:
- Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi
dalam koperasi. Keputusan-keputusan penting dalam koperasi seperti pemilihan
pengurus, pembagian SHU, dan penetapan dana cadangan diambil pada saat Rapat
Anggota.
Rapat anggota dihadiri oleh seluruh anggota. Setiap
anggota memiliki satu suara yang dapat digunakan saat pengambilan keputusan.
Umumnya, Rapat Anggota diadakan setahun sekali dan sering disebut sebagai RAT
(Rapat Anggota Tahunan).
- Pengurus
Untuk menjalankan koperasi, diperlukan beberapa orang
yang bertanggung jawab melakukannya. Orang-orang ini disebut sebagai pengurus
dan bertugas menjalankan koperasi secara umum.
Pengurus dipilih melalui Rapat Anggota dan memiliki
masa jabatan selama lima tahun.
- Pengawas
Untuk mencegah adanya kecurangan dalam pengelolaan
koperasi, kinerja Pengurus akan diawasi oleh Pengawas. Setiap tahunnya,
Pengawas melakukan audit atas kondisi manajerial, kondisi finansial, serta
kondisi fisik/inventaris koperasi. Pengawas juga melaporkan hasil kinerja
Pengurus.
Pengawas dipilih melalui Rapat Anggota.
- Pengelola
Pengurus bertugas menjalankan koperasi secara umum,
sedangkan pengelola bertugas menjalankan usaha koperasi sesuai arahan dari
Pengurus. Pengelola sering juga disebut sebagai manajer.
Pengelola ditunjuk oleh Pengurus.
Struktur Organisasi Koperasi
Struktur Internal Organisasi
Koperasi
Perangkat-perangkat koperasi tadi memiliki kedudukan
di dalam struktur organisasi koperasi seperti ditunjukkan dalam gambar berikut:

Struktur Eksternal Organisasi
Koperasi
Koperasi seringkali bergabung dengan koperasi lain
yang sejenis untuk memudahkan berbagai keperluan mereka, misalnya untuk
mendapatkan pelatihan, tambahan modal, maupun keperluan lainnya. Alasan lainnya
adalah untuk memperbesar cakupan anggota dan wilayahnya.
Ketika sebuah koperasi didirikan dan anggotanya telah
mencapai minimal 20 orang, maka koperasi itu disebut sebagai koperasi primer.
Jika ada minimal empat koperasi
primer yang sejenis di suatu daerah, maka koperasi-koperasi tersebut dapat
bergabung menjadi koperasi pusat yang berkedudukan di tingkat kabupaten/kota.
Jika ada minimal tiga koperasi
pusat yang sejenis di suatu daerah, maka mereka dapat bergabung dan menjadi
koperasi gabungan yang berkedudukan di tingkat provinsi.
Jika ada minimal tiga koperasi
gabungan yang sejenis di suatu daerah, maka mereka dapat bergabung dan menjadi
koperasi induk yang berkedudukan di tingkat nasional.
Struktur yang menggambarkan
hubungan satu koperasi dengan koperasi lainnya dapat dilihat pada gambar
berikut:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar