Minggu, 22 Desember 2019

Perseroan Terbatas


1.       PERSEROAN TERBATAS NEGERI (PERSEROAN)
Pengertian PT adalah suatu bentuk badan usaha berbadan hukum dimana modalnya terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Saham-saham yang menjadi modal pendirian Perseroan Terbatas dapat diperjual-belikan sehingga perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu melakukan pembubaran perusahaan.
Pengertian PT atau Perseroan Terbatas juga dapat diartikan sebagai badan usaha yang melakukan persekutuan modal (saham) dengan kemampuan mengatur saham dimana para pemilik modal mempunyai tanggungjawab sesuai dengan besar saham miliknya.
Ciri-Ciri Perseroan Terbatas
Karakteritik suatu badan usaha dapat digunakan untuk melakukan analisis apakah badan usaha tersebut termasuk PT atau tidak. Mengacu pada pengertian CV di atas, berikut ini adalah ciri-ciri perseroan terbatas:
  • Pendirian PT bertujuan untuk mencari keuntungan (profit oriented).
  • Perseroan Terbatas memiliki fungsi ekonomi dan fungsi komersial.
  • Modal Perseroan Terbatas berasal dari saham-saham dan obligasi.
  • Perseroan Terbatas tidak mendapatkan fasilitas dari negara.
  • Kekuasaan tertinggi pada Perseroan Terbatas ditentukan melalui Rapat Umum Pemegam Saham (RUPS).
  • Pemilik saham memiliki tanggungjawab terhadap perusahaan sebesar modal yang disetorkannya.
  • Keuntungan yang didapatkan oleh pemilik saham adalah dalam bentuk dividen (pembagian hasil).
  • Perusahaan dipimpin oleh direksi.
Jenis-Jenis Perseroan Terbatas (PT)
Secara umum ada tiga jenis Perseroan Terbatas (PT) dimana masing-masing jenis PT memiliki keunikan tersendiri. Adapun beberapa jenis PT adalah sebagai berikut:
1. PT Terbuka
Perseroan Terbatas terbuka disebut juga dengan PT yang go-publik karena penanaman modalnya terbuka untuk masyarakat luas. PT terbuka menjual sahamnya ke khalayak melalui pasar modal (go public).
Beberapa contoh PT terbuka diantaranya:
  • PT. Bank Bank Central Asia Tbk
  • PT. Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk
  • PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk
  • Dan lain-lain
2. PT Tertutup
PT tertutup adalah jenis Perseroan Terbatas yang tidak memperjual-belikan saham-sahamnya kepada masyarakat luas. Modal PT tertutup berasal dari kalangan tertentu saja, misalnya sahamnya dari kerabat dan keluarga saja.
Beberapa contoh PT tertutup adalah:
  • Salim Group
  • Bakrie Group
  • Sinar Mas Group
  • Lippo Group
3. PT Kosong
PT kosong adalah Perseroan Terbatas yang sudah memiliki izin usaha dan izin lainnya, namun belum ada kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Beberapa contoh PT kosong adalah:
  • PT Sarana Rekatama Dinamika
  • PT Asian Biscuit
  • PT Adam Air
  • PT Semen Kupang
  • PT Bayur Air
Kelebihan dan Kekurangan Perseroan Terbatas (PT)
Semua jenis badan usaha pasti memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri. Berdasarkan pengertian CV di atas, berikut ini adalah beberapa kelebihan dan kekurangan Perseroan Terbatas:
1. Kelebihan Perseroan Terbatas
  • Perseroan Terbatas merupakan badan hukum sehingga kelangsungan hidupnya terjamin, meskipun terjadi pergantian pemilik.
  • Para pemilik saham hanya bertanggungjawab sebesar modal yang ditanamkan.
  • Pemindahan saham dari satu pemilik saham kepada pemegang saham lainnya dapat dilakukan dengan mudah.
  • Perseroan Terbatas dapat memperluas usahanya dengan mudah karena kemudahan dalam mendapatkan tambahan modal.
  • Sumber-sumber modal Perseroan Terbatas dikelola oleh para spesialis sehingga penggunaannya lebih efektif dan efisien.
2. Kekurangan Perseroan Terbatas
  • Pendirian Perseroan Terbatas membutuhkan biaya yang cukup besar.
  • Proses pendirian Perseroan Terbatas cenderung lebih sulit dibandingkan jenis badan usaha lainnya.
  • Sebagian pemegang saham sering menganggap perusahaan Perseroan Terbatas merahasiakan keuntungan yang didapatkan.
  • Perseroan Terbatas dikenakan pajak karena merupakan salah satu subjek pakak.
2.     PERUSAHAAN NEGARA UMUM (PERUM)

Pengertian Perusahaan Umum (Perum)

Perusahaan umum (Perum) merupakan salah satu jenis Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang modalnya masih dimiliki oleh pemerintah, tapi memiliki sifat mirip perusahaan jawatan (perjan) dan sisanya perusahaan perseroan (persero). Hal tersebut disebabkan karena disamping melayani kepentingan masyarakat perum boleh mengejar keuntungan.
Pengertian Perusahaan Umum (Perum) adalah salah satu jenis Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang modalnya masih dimiliki Pemerintah, namun memiliki sifat mirip dengan perusahaan jawatan (perjan) dan sisanya perusahaan perseroan (persero). Perusahaan Umum diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum.
Perusahaan umum (perum) dikelola oleh Menteri, Direksi dan Dewan Pengawas. Pendirian perusahaan umum bisa diusulkan oleh menteri kepada presiden. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi perum dan untuk mewakili pemerintah sebagai pemilik modal, pemerintah menunjuk menteri. Direksi bertugas sebagai pemimpin perum, direksi diangkat dan diberhentikan oleh menteri. Sedangkan, Dewan Pengawas adalah dewan yang bertugas memberikan pengawasan dan nasihat kepada direksi.
Ciri Ciri Perusahaan Umum (Perum)
Ciri atau karakteristik perusahaan umum, diantaranya yaitu:
  • Memiliki tujuan utama untuk melayani kepentingan hajat hidup orang banyak dan juga untuk mencari keuntungan.
  • Bebas dari kontrak kerja dengan semua pihak.
  • Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di bidang swasta.
  • Modal berasal dari kekayaan negara yang terpisahkan.
  • Biasanya sebagian besar pekerja utamanya Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  • Berstatus sebagai badan hukum.
  • Keuntungan dimanfaatkan untuk mengisi kas negara.
  • Dapat menghimpun dana dari pihak tertentu.
  • Dapat dituntut dan menuntut karena hukumnya diatur secara hukum perdata.

Tujuan Perusahaan Umum (Perum)

Tujuan perusahaan umum atau perum milik negara yang bergerak di bidang produksi, penyedia jasa maupun bidang ekonomi adalah:
  • Untuk melayani rakyat.
  • Untuk mencari keuntungan sebanyak-banyaknya.

Kelebihan dan Kekurangan Perusahaan Umum (Perum)
Kelebihan Perusahaan Umum (Perum)
Kelebihan perum, diantaranya yaitu:
  • Menangani bidang usaha yang krusial dan penting agar tidak dikuasai oleh swasta
  • Bertujuan memberikan layanan kepada masyarakat sekaligus mencari keuntungan.
  • Seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga pengawasan dan pengontrolan terhadap kinerjanya lebih mudah dilakukan.
Kekurangan Perusahaan Umum (Perum)
Kekurangan perum, diantaranya yaitu:
  • Masih terjadi pemborosan dalam pemanfaatan modal karena tidak ada persaingan dalam pasar mereka.
  • Tingkat produktivitas pegawai masih di bawah Perseroan Terbatas (PT).
  • Tidak semua orang dapat bekerja di perusahaan umum sehingga perannya dalam mengatasi pengangguran kelompok miskin kurang.
Contoh Perusahaan Umum (Perum)
Berikut beberapa perum atau perusahaan umum di Indonesia, diantaranya:
  • Perum Damri
  • Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum PERURI)
  • Perum Perumnas (Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional)
  • Perum Jaminan Kredit Indonesia
  • Perum Produksi Film Negara
  • Perum Kehutanan Negara
  • Perum Perikanan Indonesia (Perum Perindo)
  • Perum PPD
  • Perum Bulog
  • Perum Jasa Tirta I
  • Perum Jasa Tirta II
  • Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia
3.     PERUSAHAAN NEGARA JAWATAN (PERJAN)
Perusahaan negara jawatan (perjan) adalah perusahaan milikn negara yang ditunjukan untuk melayani kepentingan masyarakat dengan memperhatikan segi efisiensinya. Besarnya modal perusahaan jawatan ditetapkan melalui APBN
Perusahaan jawatan adalah BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan . Tujuan perjan adalah pengabdian dan melayani kepentingan masyarakat yang ditujukan untuk kesejahteraan umum, dengan tidak mengabaikan syarat efisiensi , efektivitas, dan ekonomis serta pelayanan yang memuaskan.


Ciri-ciri perjan adalah sebagai berikut :
  1. Tujuan utama untuk melayani kepentingan masyarakat tanpa melepaskan syarat efisiensi, efektivitas dan ekonomis. 
  2. Permodalan dan pembiayaan perusahaan termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan. 
  3. Merupakan bagian dari departemen , dirjen, direktorat, atau pemerintah daerah 
  4. Dipimpin oleh kepala yang merupakan bagian dari suatu departemen. 
  5. Perjan memperoleh fasilitas negara. 
  6. Pegawai perjan adalah pegawai negeri. 
  7. Perjan berlaku hukum publik yang berarti bila perusahaan dituntut, kedudukannya adalah sebagai pemerintah.
Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan):
  • Perjan RS Jantung Harapan Kita Perjan RS Cipto Mangunkusumomenjadi Perusahaan Umum Kereta Api
Kelebihan Perjan
  • Semua modal atau pembayaran keperluan perjan berasal dari pemerintah
  • Semua tata tertib tentang perjan jelas adanya karena sudah dimuat didalam undang-undang tentang perjan 
  • Semua anggota perjan merupakan orang-orang yang profesional jadi sedikit kemungkinan adanya kekacauan dalam perjan. 
  • Perjan dapat menerima bantuan atau subsidi yang berasal dari APBN, baik berwujid uang atau barang.
Kelemahan Perjan
  • Terdapat kebatasan dalam hal anggaran pemerintah untuk mengisi formasi yang ada diperjan
  • Pihak lain dilarang turut campur dalam urusan pengolahan perjan kecuali direksi 
  • Waktu kepengurusan dan pengelolahan perjar dibatasi dengan undang-undang yang berlaku(terikat)atau tidak bebas dalam mengelolah perjan 
  • Semua biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Dewan Pengawas dibebankan pada perjan.

4.     PERUSAHAAN DAERAH

Undang-Undang No.5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah memberikan pengertian tentang yang dimaksud dengan Perusahaan Daerah adalah semua perusahaan yang didirikan berdasarkan undang-undang ini yang seluruh atau sebagian modalnya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan undang-undang.”
Sedangkan menurut Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang dimaksud dengan Perusahaan Daerah “adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya diimiliki oleh Pemerintah Daerah”.
Menurut Elita Dewi (2002:4)  mengenai perusahaan daerah adalah sebagai berikut :
  1. Perusahaan Daerah adalah kesatuan produksi yang bersifat:  Memberi jasa, Menyelenggarakan pemanfaatan umum, Memupuk pendapatan
  2. Tujuan perusahaan daerah untuk turut serta melaksanakan pembangunan daerah khususnya dan pembangunan kebutuhan rakyat dengan menggutamakan industrialisasi dan ketentraman serta ketenangan kerja menuju masyarakat yang adil dan makmur.
  3. Perusahaan daerah bergerak dalam lapangan yang sesuai dengan urusan rumah tangganya menurut perundang-undangan yang mengatur pokok-pokok pemerintahan daerah.
  4. Cabang-cabang produksi yang penting bagi daerah dan mengusai hajat hidup orang banyak di daerah, yang modal untuk seluruhnya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan
Selanjutnya Digital Library (www.google.co.id) diakses tanggal 25 juli 2008) menyebutkan Perusahaan Daerah adalah: “Suatu kesatuan produksi yang bersifat memberi jasa, menyelenggarakan kemanfaatan umum dan memupuk pendapatan. Perusahaan Daerah dipimpin oleh suatu Direksi yang jumlah anggota dan susunannya ditetapkan dalam peraturan pendiriannya. Direksi berada dibawah pengawasan Kepala Daerah/pemegang saham/saham prioritet atau badan yang ditunjuknya”.
Sementara Glosarium Departemen Dalam Negeri (www.depdagri.co.id) diakses tanggal 23 juli 2008) menjelaskan bahwa “Perusahaan yang pendiriannya diprakarsai oleh Pemerintah Daerah yang  modalnya untuk seluruhnya atau untuk sebagian merupakan kekayaan daerah  yang dipisahkan”
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan daerah telah memberikan pengertian tentang perusahaan daerah, dimana dititik beratkan kepada faktor permodalan yang dinyatakan untuk seluruhnya atau sebagiannya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Seperti yang disebutkan dalam Pasal 2 bahwa “Perusahaan daerah ialah semua perusahaan yang didirikan berdasarkan Undang-Undang ini yang modalnya untuk seluruhnya atau sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan Undang-Undang”.
Ini berarti bahwa masih ada kemungkinan mengikutsertakan swasta ke dalam perusahaan, dan ini sesuai pula dengan dasar-dasar pemikiran bahwa segala modal yang ada dalam masyarakat yang merupakan pengerahan potensi dana dan tenaga (funds and forces) dapat diikutsertakan.
Sedangkan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam negeri dan Otoda Nomor 43 Tahun 2000 tentang Pedoman Kerjasama Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga Pasal 1, menetapkan bahwa: “Perusahaan daerah adalah semua badan usaha yang modalnya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dan pendiriannya diprakarsai oleh daerah”.
Mannulang dalam Hessel Nogi S.T ( 2005:75) menyatakan bahwa “Perusahaan daerah adalah suatu badan yang dibentuk oleh daerah untuk mengembangkan perekonomian dan untuk menambah penghasilan daerah, di mana tujuan utama perusahaan daerah bukan pada keuntungan, akan tetapi justru memberikan jasa dan menyelenggarakan jasa umum serta mengembangkan perekonomian daerah, sehingga dengan deimikian perusahaan daerah mempunyai fungsi ganda yang harus menjamin keseimbangan antara fungsi sosial dan fungsi ekonomis”.
Ciri-ciri perusahaan daerah menurut Muh. Bakat, dkk. (1989:104) adalah:
  1. Didirikan dengan suatu peraturan daerah.
  2. Modal seluruhnya atau sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali bila ada ketentuan lain berdasarkan undang-undang.
  3. Tujuan usaha adalah mencari laba untuk dana pembangunan daerah.
  4. Dipimpin oleh suatu direksi yang diatur dalam peraturan pendiriannya.
  5. Ada dewan perusahaan daerah yang tugas dan wewenangnya diatur dalam peraturan pemerintah.
  6. Kekuasaan tertinggi bukan pada rapat pemegang saham tetapi dalam beberapa hal pada kepala daerah.
5.     koperasi

Pengertian Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh anggotanya untuk memenuhi kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya. Sedangkan pengertian koperasi yang lebih formal adalah sesuai dengan Undang Undang No. 17 Tahun 2012 pasal 1, yaitu:
Koperasi: badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
Koperasi didirikan dengan berlandaskan pada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Artinya, dalam menjalankan usahanya koperasi harus tunduk pada aturan dalam Pancasila dan UUD ’45.
Koperasi dijalankan dengan asas kekeluargaan. Artinya, koperasi tidak bertujuan untuk menguntungkan satu orang saja, tetapi mencapai keuntungan bersama. Hal ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya.

Jenis-jenis Koperasi

Ada beberapa jenis koperasi berdasarkan fungsinya. Dalam UU RI No. 17 Tahun 2012, disebutkan bahwa jenis-jenis koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
  1. Koperasi Konsumen
Sesuai namanya, koperasi ini diperuntukkan bagi konsumen barang dan jasa. Biasanya, mereka menjual berbagai kebutuhan harian seperti kelontong atau alat tulis sehingga sekilas tampak seperti toko biasa. Bedanya, keuntungan yang didapat dari penjualan akan dibagikan kepada anggotanya. Selain itu, karena biasanya yang membeli dari koperasi konsumen adalah anggotanya juga, maka harga barangnya cenderung lebih murah dari toko biasa.
  1. Koperasi Produsen
Sesuai namanya, koperasi ini diperuntukkan bagi produsen barang dan jasa. Koperasi ini menjual barang produksi anggotanya, misalnya koperasi peternak sapi perah menjual susu sedangkan koperasi peternak lebah menjual madu. Dengan bergabung dalam koperasi, para produsen bisa mendapatkan bahan baku dengan harga lebih murah dan menjual hasil produksinya dengan harga layak.
  1. Koperasi Jasa
Koperasi jasa hampir sama seperti koperasi konsumen, tetapi yang disediakan oleh koperasi ini adalah kegiatan jasa atau pelayanan bagi anggotanya. Misalnya saja, koperasi jasa angkutan atau koperasi jasa asuransi.
  1. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam memberikan pinjaman kepada anggotanya. Koperasi ini bertujuan untuk membantu anggotanya yang membutuhkan uang dalam jangka pendek dengan syarat yang mudah dan bunga yang rendah.
  1. Koperasi Serba Usaha
Beberapa koperasi menyediakan beberapa layanan sekaligus. Misalnya, selain menjual barang kebutuhan konsumen, koperasi tersebut juga menyediakan jasa simpan pinjam. Koperasi seperti ini disebut sebagai Koperasi Serba Usaha (KSU).

Hak dan Kewajiban Anggota Koperasi

Saat seseorang menjadi anggota koperasi, secara otomatis dia akan mendapatkan hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban anggota koperasi diatur dalam pasal 20 UU No. 25 1992.
Kewajiban anggota koperasi adalah sebagai berikut:
  1. Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi serta semua keputusan yang telah disepakati bersama dalam rapat anggota.
  2. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
  3. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan azas kekeluargaan
Hak anggota koperasi adalah sebagai berikut:
  1. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
  2. Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus.
  3. Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar
  4. Mengemukakan pendapat atau saran-saran kepada pengurus diluar rapat anggota, baik diminta atau tidak diminta.
  5. Memanfaatkan koperasi dengan mendapat pelayanan yang sama antar sesama anggota.
  6. Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan menurut ketentuan dalam anggaran dasar
Tidak ada yang dapat mencabut hak anggota koperasi, termasuk Pengurus sekalipun. Hak dan kewajiban seorang anggota koperasi akan gugur hanya saat dia tidak lagi menjadi anggota.

Prinsip Koperasi

Menjalankan koperasi berbeda dengan menjalankan usaha biasa karena ada prinsip-prinsip yang harus dipenuhi. Prinsip-prinsip itu adalah:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Sukarela artinya anggota bergabung tanpa paksaan. Terbuka berarti siapa saja yang mampu menjalankan kewajiban sebagai anggota berhak bergabung dalam koperasi.
  • Pengawasan oleh anggota diselenggarakan secara demokrasi
Demokrasi artinya setiap anggota diperbolehkan menyampaikan pendapat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengurus maupun Pengawas tidak bisa mencabut hak-hak seorang anggota kecuali anggota tersebut mengundurkan diri dari posisinya.
  • Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi koperasi
Setiap anggota memiliki perannya sendiri-sendiri dalam koperasi, baik sebagai pengurus, pengawas maupun anggota yang berkontribusi dengan melaksanakan kegiatan usaha koperasi.
  • Pemberian balas jasa sesuai modal
Balas jasa berupa SHU diberikan kepada anggotanya secara adil. Bagi anggota yang menyertakan modal besar, maka SHU yang diterima akan besar juga. Begitu juga sebaliknya.
  • Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom dan independen
Artinya dalam menjalankan usahanya koperasi tidak dipengaruhi oleh kepentingan individu anggotanya maupun kepentingan pihak luar.
  • Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan
Pendidikan dan pelatihan diberikan baik untuk anggota atau masyarakat umum. Pendidikan dan pelatihan untuk anggota bertujuan untuk meningkatkan kemampuan mereka sehingga koperasi dapat beroperasi lebih baik, sedangkan pelatihan untuk masyarakat umum bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan peran koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan.
  • Koperasi memperkuat gerakan dengan bekerjasama
Kerjasama dengan koperasi lain maupun dengan organisasi lain dapat dilakukan lewat jaringan kegiatan pada tingkat lokal, regional, nasional dan internasional. Tujuan dari kerja sama adalah untuk memperkuat gerakan koperasi sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar lagi bagi perekonomian nasional.

Modal Koperasi

Untuk menjalankan usahanya, koperasi memerlukan modal. Modal digunakan untuk membeli barang dagangan atau alat-alat produksi. Modal bisa didapat dari dua sumber, yaitu dari anggotanya sendiri (internal) dan dari luar (eksternal).

Modal Internal Koperasi

Modal internal terdiri dari:
  1. Simpanan pokok
Simpanan pokok dibayarkan selama satu kali saat mendaftar sebagai anggota dan besarannya sudah ditentukan. Simpanan ini tidak bisa diambil selama masih menjadi anggota koperasi.
  1. Simpanan wajib
Simpanan wajib dibayarkan setiap bulan dengan besaran yang sudah ditentukan. Simpanan ini tidak bisa diambil selama masih menjadi anggota koperasi.
  1. Simpanan sukarela
Simpanan ini sifatnya sukarela, begitu pula jumlahnya. Simpanan ini dapat diambil kapan saja.
  1. Dana cadangan
Dana cadangan adalah bagian dari SHU (Sisa Hasil Usaha) yang tidak dibagikan kepada anggotanya. Jumlahnya sesuai dengan kesepakatan saat rapat anggota.

Modal Eksternal Koperasi

Modal Eksternal terdiri dari:
  1. Hibah
Hibah adalah pemberian dari pihak lain untuk koperasi. Hibah dapat berupa uang, lahan, atau barang-barang modal.
  1. Pinjaman
Koperasi dapat meminjam modal dari pihak lain, misalnya bank, untuk memenuhi kebutuhan modal.
  1. Sumber lain yang sah
Perangkat Koperasi
Untuk bisa berjalan lancar, koperasi memerlukan perangkat. Perangkat yang dimaksud di sini adalah:
  1. Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Keputusan-keputusan penting dalam koperasi seperti pemilihan pengurus, pembagian SHU, dan penetapan dana cadangan diambil pada saat Rapat Anggota.
Rapat anggota dihadiri oleh seluruh anggota. Setiap anggota memiliki satu suara yang dapat digunakan saat pengambilan keputusan. Umumnya, Rapat Anggota diadakan setahun sekali dan sering disebut sebagai RAT (Rapat Anggota Tahunan).
  1. Pengurus
Untuk menjalankan koperasi, diperlukan beberapa orang yang bertanggung jawab melakukannya. Orang-orang ini disebut sebagai pengurus dan bertugas menjalankan koperasi secara umum.
Pengurus dipilih melalui Rapat Anggota dan memiliki masa jabatan selama lima tahun.
  1. Pengawas
Untuk mencegah adanya kecurangan dalam pengelolaan koperasi, kinerja Pengurus akan diawasi oleh Pengawas. Setiap tahunnya, Pengawas melakukan audit atas kondisi manajerial, kondisi finansial, serta kondisi fisik/inventaris koperasi. Pengawas juga melaporkan hasil kinerja Pengurus.
Pengawas dipilih melalui Rapat Anggota.
  1. Pengelola
Pengurus bertugas menjalankan koperasi secara umum, sedangkan pengelola bertugas menjalankan usaha koperasi sesuai arahan dari Pengurus. Pengelola sering juga disebut sebagai manajer.
Pengelola ditunjuk oleh Pengurus.
Struktur Organisasi Koperasi
Struktur Internal Organisasi Koperasi
Perangkat-perangkat koperasi tadi memiliki kedudukan di dalam struktur organisasi koperasi seperti ditunjukkan dalam gambar berikut:
Description: struktur organisasi koperasi
Struktur Eksternal Organisasi Koperasi
Koperasi seringkali bergabung dengan koperasi lain yang sejenis untuk memudahkan berbagai keperluan mereka, misalnya untuk mendapatkan pelatihan, tambahan modal, maupun keperluan lainnya. Alasan lainnya adalah untuk memperbesar cakupan anggota dan wilayahnya.
Ketika sebuah koperasi didirikan dan anggotanya telah mencapai minimal 20 orang, maka koperasi itu disebut sebagai koperasi primer.
Jika ada minimal empat koperasi primer yang sejenis di suatu daerah, maka koperasi-koperasi tersebut dapat bergabung menjadi koperasi pusat yang berkedudukan di tingkat kabupaten/kota.
Jika ada minimal tiga koperasi pusat yang sejenis di suatu daerah, maka mereka dapat bergabung dan menjadi koperasi gabungan yang berkedudukan di tingkat provinsi.
Jika ada minimal tiga koperasi gabungan yang sejenis di suatu daerah, maka mereka dapat bergabung dan menjadi koperasi induk yang berkedudukan di tingkat nasional.
Struktur yang menggambarkan hubungan satu koperasi dengan koperasi lainnya dapat dilihat pada gambar berikut:
Description: koperasi primer pusat gabungan induk


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

VARIASI BAHASA DALAM JUAL BELI ONLINE

VARIASI BAHASA DALAM JUAL BELI ONLINE