Terhadap Putusan Pengadilan Negeri
Batusangkar Nomor : 29/Pdt.G/2014/PN.Bsk, tanggal 18 Agustus 2015
Batusangkar,
28 Agustus 2015
Kepada
Yth.
Ketua
Pengadilan Tinggi Padang
Di -
Padang
melalui :
Ketua
Pengadilan Negeri Batusangkar
Di -
Batusangkar.
Dengan hormat,
Untuk dan atas nama Bupati Tanah
Datar selaku Pemohon Banding, yaitu
M. Rezha Fahlevie, SH : Kasubag.
Bantuan Hukum dan HAM Setda Kabupaten Tanah Datar yang beralamat di Jl. St.
Alam Bagagarsyah, Pagaruyung, Batusangkar.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor
: 180/01/Hukum dan HAM-2015, tanggal 5 Januari 2015 yang yang telah diregister oleh Panitera
Pengadilan Negeri Batusangkar tanggal 7 Januari 2015 dibawah Nomor :
02/SK/PDT/2015/PN.BS.
Dengan ini menyampaikan Memori
Banding Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Batusangkar Nomor :
29/Pdt.G/2014/PN.Bsk, tanggal 18 Agustus 2015 yang amarnya berbunyi sebagai
berikut
:-------------------------------------------------------------------------------------------
Mengadili :
A. Dalam Eksepsi
- Menolak eksepsi Tergugat untuk
seluruhnya
B. Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan perbuatan dan tindakan
Tergugat yang tidak memberikan IUP Eksplorasi kepada Penggugat selama 8
(delapan) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) Undang- Undang
No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah perbuatan
melawan hukum;
3. Menyatakan Penggugat berhak atas IUP
Eksplorasi dengan Komoditas Tambang Bijih Besi dengan wilayah/lokasi Usaha
Pertambangan di Nagari Tanjung Barulak, Kecamatan Batipuh dan Nagari III Koto,
Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar, Propinsi Sumatera Barat, Kode
Wilayah 02.07-05.05TD, luas 351,4 Ha selama 8 (delapan) tahun semenjak 8
Januari 2007 sampai dengan 7 Januari 2015;-
4. Menyatakan Penggugat dijamin dan berhak
atas IUP Operasi Produksi Komoditas Tambang Bijih Besi dengan Lokasi Usaha
Pertambangan di Nagari Tanjung Barulak, Kecamatan Batipuh dan Nagari III Koto,
Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar Kode Wilayah 02.07-05.05TD, luas
351,4 Ha;-
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya
yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 5.371.000,-00 (lima juta tiga ratus
tujuh puluh satu ribu rupiah)
Bahwa atas Putusan Pengadilan Negeri
Batusangkar Nomor :29/Pdt.G/2014/PN.BSK
yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal
18 Agustus 2015, Bupati Tanah Datar selaku Pemohon Banding, telah menyatakan
Permohonan Banding pada hari Jum’at, 28 Agustus 2015 sesuai dengan Akta
Permintaan Banding Nomor : 8/2015 Perdata NOmor 29/Pdt.G/2014/PN.Bsk. Dengan
demikian, Permohonan Banding ini diajukan masih dalam tenggang waktu yang
ditentukan menurut pasal 199 ayat (1) Rbg yang menyatakan :
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dalam hal dimungkinkan pemeriksaan
dalam tingkat banding, maka pemohon banding yang ingin menggunakan kesempatan
itu, mengajukan permohonan untuk itu yang bila dipandang perlu, disertai dengan suatu risalah banding dan surat-surat
lain yang berguna untuk itu atau permohonan itu dapat diajukan oleh seorang
kuasa seperti dimaksud dalam ayat (3) Pasal 147 dengan suatu surat kuasa khusus
kepada panitera dalam waktu 14 hari terhitung mulai hari diucapkannya keputusan
pengadilan negeri, sedangkan tenggang waktu itu adalah empat belas hari setelah
putusan diberitahukan menurut Pasal 190 kepada yang bersangkutan, jika ia tidak
hadir pada waktu putusan diucapkan.
Demikian pula penyerahan Memori
Banding ini melalui Pengadilan Negeri Batusangkar masih dalam tenggang waktu
yang disyaratkan, mengingat berkas perkara ini sebelumnya belum diperiksa dan
diputus oleh Pengadilan Tinggi
Padang.------------------------------------------
Berdasarkan hal-hal tersebut, maka
adalah layak dan beralasan hukum jika Pengadilan Tinggi Padang yang memeriksa
dan mengadili perkara ini menerima Permohonan dan Memori Banding
ini.--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa segala sesuatu yang diuraikan
dalam Memori Banding ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
Eksepsi dan Jawaban, Duplik dan Kesimpulan Tergugat/ Pemohon
Banding.---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah membaca dan mempelajari
segala isi dan pertimbangan dalam Pengadilan Negeri Batusangkar Nomor :
29/Pdt.G/2014/PN.Bsk, tanggal 18 Agustus 2015, Pemohon Banding menyatakan keberatan dan berpendapat bahwa pertimbangan
hukum dan amar Putusan judex factie Tingkat Pertama Nomor :
29/Pdt.G/2014/PN.Bsk tersebut tidak tepat dan tidak benar. Dengan
alasan-alasan sebagai berikut
:------------------------------------------------
A. Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama
telah keliru dalam mempertimbangkan kewenangan Pengadilan Negeri (Peradilan
Umum) dalam memeriksa dan mengadili perkara
aquo sebagaimana dalam putusan selanya.
--------------------------------------------------------------------------------------------------
Dimana dalam pertimbangan hukumnya,
Majelis Hakim merujuk pada peraturan-peraturan yang berhubungan dengan ojek TUN yaitu : UU No. 5 Tahun 1986 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah yaitu dengan UU No. 9
Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata
Usaha Negara, dan terakhir dengan UU. No.51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua
Atas UU No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, maka hal yang
menjadi objek dalam sengketa TUN adalah Keputusan TUN (Pasal 1 angka 10 UU
PTUN) dengan pengertian dari Keputusan TUN (Pasal 1 angka 9 UU No.51/2009)
adalah :-------------------------------------------------------------------------------------------
“suatu penetapan tertulis yang
dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan
hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, yang bersifat konkret, individual dan final yang menimbulkan akibat
hukum bagi seseorang atau badan hukum
perdata”.---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Majelis Hakim merujuk pada ketentuan
Pasal 2 UU No.9 Tahun 2004 yang menyebutkan keputusan-keputusan yang tidak
termasuk dalam pengertian Keputusan TUN, yaitu
:--------------------------------------------------------------------------------------
a. Keputusan Tata Usaha Negara yang
merupakan perbuatan hukum perdata;
b. Keputusan Tata Usaha Negara yang
merupakan pengaturan yang bersifat umum; dan seterusnya sampai dengan huruf
g.----------------------------------------------
Bahwa Majelis Hakim mempertimbangkan
dalam uraian posita angka 11 pada gugatan yang menyebutkan adanya tindakan
Tergugat (Pemohon Banding) yang merupakan perbuatan melawan hukum dan
menimbulkan kerugian bagi Penggugat, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan
gugatan Penggugat (Termohn Banding) bukan gugatan terhadap administrasi negara/
keputusan tata usaha negara, tetapi gugatan yang berkaitan dengan Pasal 1365
KUH Perdata yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Terlebih Majelis Hakim menilai
Keputusan Administrasi Negara/ TUN yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding telah
tidak memenuhi tenggang waktu pengajuan gugatan sengketa tata usaha negara oleh
Termohon Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU No.51 Tahun 2009,
sehingga dapat diajukan sebagai perkara gugatan perdata di peradilan umum serta
dalam petitum gugatan tidak ada meminta dilakukan pembatalan atas suatu
ketetapan tata usaha negara yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 97 UU No.9 Tahun 2004 sehingga Keputusan Tata Usaha Negara
yang dilakukan Pemohon Banding merupakan perbuatan yang masuk dalam ranah hukum
perdata;--
Bahwa atas hal tersebut Pemohon
Banding tidak sependapat dan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim
Tingkat Pertama sebagaimana diuraikan diatas. Bahwa Majelis Hakim Tingkat
Pertama telah keliru menerapkan hukum terutama Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986
tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana terakhir telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 51 Tahun
2009.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama
dalam menjatuhkan putusan sela dalam perkara a quo hanya mempertimbangkan
dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat/ Termohon Banding semata tanpa
mempertimbangkan dalil-dalil dari Tergugat/Pemohon Banding yakni dengan hanya
mempertimbangkan uraian posita gugatan. Dengan adanya kalimat “perbuatan
melawan hukum” dan “menimbulkan” kerugian Majelis Hakim telah mengkonstair
bahwa perkara a quo merupakan perkara yang berkaitan dengan Pasal 1365 KUH
Perdata. Padahal tindakan Tergugat (Pemohon Banding) secara jelas dan terang
merupakan murni tindakan dalam ranah administrasi negara, dimana Pemohon
Banding tidak mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara yaitu tidak
memperpanjang IUP Eksplorasi--------------
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama
telah keliru menyatakan perbuatan Tergugat (Pemohon Banding) yang tidak
memperpanjang IUP Eksplorasi Penggugat (Termohon Banding) merupakan perbuatan
yang masuk dalam ranah hukum perdata.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang termasuk dengan dengan
Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata sebagaimana
dijelaskan dalam Penjelasan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1986 tentang Peradilan Tata Usaha
Negara, dimana Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum
perdata, misalnya keputusan yang menyangkut masalah jual beli yang dilakukan
antara instansi pemerintah dan perseorangan yang didasarkan pada ketentuan
hukum perdata.------------------------------
Bahwa berdasarkan fakta di
persidangan secara jelas dan nyata tidak pernah ada perikatan apapun antara
Penggugat (Termohon Banding) dengan Tergugat (Pemohon Banding),selain adanya
permohonan penerbitan IUP Eksplorasi dan selanjutnya permohonan perpanjangan
IUP Eksplorasi.-----------------------------------------------------------
Bahwa apabila Penggugat (Termohon
Banding) menyatakan dalam dalilnya yang dimohonkan adalah agar Majelis Hakim
Tingkat Pertama untuk memutus bahwa Penggugat (Termohon Banding) berhak atas
IUP Eksplorasi, maka hal tersebut merupakan hal yang absurd dan kabur. Sebab
dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara sudah menjamin kepada setiap orang maupun badan usaha mendapat IUP
Eksplorasi dan IUP Produksi.--------
Bahwa sudah sepantasnya Majelis Hakim
Tingkat Pertama menilai kehendak yang dimintakan oleh Penggugat (Termohon
Banding) dalam perkara a quo. Sebab tidak serta merta Penggugat (Termohon
Banding) dapat menyandang suatu hak tanpa pemberian suatu hak oleh pemberi
hak.----------------------------------------------------------------
Bahwa menurut hemat kami, bahwa hak
yang dimintakan oleh Penggugat (Termohon Banding) adalah murni dalam ranah
hukum perizinan, dimana IUP Eksplorasi yang dimohonkan perpanjangannya kepada
Tergugat (Pemohon Banding) adalah diwujudkan dalam suatu Keputusan Tata Usaha
Negara dalam bentuk bentuk izin (vergunning), sebagai instrument yuridis pemerintahan.-----------------------
Bahwa Instrumen yuridis tersebut
adalah dalam rangka tugas dan kewenangan pemerintah dalam menciptakan dan
menjaga ketertiban, keteraturan dan keamanan. Oleh karenanya instrument yuridis
ini merupakan bagian dari fungsi pengaturan yang dimiliki oleh pemerintah.
Sebagai instrument yuridis pemerintahan, oleh karenanya tindakan atau perbuatan
Tergugat harus dipandang sebagai perbuatan atau tindakan dalam kerangka hukum
administasi negara yang bersifat konkret, final dan
individual.-------------------------------------------------------------------------------------------
Sejalan dengan hal tersebut menurut
Sjachran Basah, “izin adalah perbuatan hukum administrasi negara bersegi satu
yang menghasilkan peraturan dalam hal kontrol berdasarkan persyaratan dan
prosedur sebagaimana ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku” (Sjahran Basah. 1995:30)------------------
Bahwa perbuatan Tergugat yang
menerbitkan izin atau tidak menerbitkan izin haruslah dipahami sebagai tindakan
hukum pemerintah yang berada dan dijalankan dalam lapangan hukum publik, dimana
tindakan atau perbuatan dimaksud dalam kedudukannya sebagai penguasa maupun
sebagai alat perlengkapan pemerintahan yang memiliki tugas dan tanggungjawab.
Bahwa perbuatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi
pemerintahan yang menimbulkan akibat hukum dibidang hukum administrasi negara
dalam rangka pemeliharaan kepentingan negara dan
rakyat.---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama
juga keliru dalam pertimbangan hukumnya yang menyatakan dengan Penggugat
(Termohon Banding) sudah tidak memungkinkan lagi untuk mengajukan gugatan tata
usaha negara karena telah melampaui waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak tidak
diterimanya permohonan Penggugat (Termohon Banding), sehingga hal tersebut
beralih menjadi kewenangan peradilan umum.-----------------------------------------------------------------------------------------------
Apabila tenggang waktu untuk
mengajukan gugatan telah melampaui waktu, maka harus dipandang sebagai kondisi
“daluarsa” sehingga dengan demikian akibat hukumnya gugatan menjadi gugur.
Namun Faktanya Majelis Hakim menilai bahwa apabila suatu perkara yang merupakan
kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara tetapi sudah melampaui tenggang waktu
mengajukan gugatan, maka dengan sendirinya kewenangan peradilan umum dalam hal
ini Pengadilan Negeri
Batusangkar.----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama
telah keliru dalam pertimbangannya dengan menyimpulkan bahwa Penggugat
(Termohon Banding) dalam petitumnya tidak pernah meminta dilakukan pembatalan
atas suatu ketetapan tata usaha negara, sehingga bukan menjadi kewenangan
peradilan tata usaha negara.-------------------------
Bahwa tindakan Tergugat (Pemohon
Banding) yang tidak memproses perpanjangan IUP Eksplorasi Penggugat, harus
dipahami bahwa Tergugat (Pemohon Banding) telah menerbitkan ketetapan (beschiking) yang merupakan ketetapan
(beschiking) yang bersifat fiktif
negatif sebagai pejabat tata usaha negara yang memiliki kewenangan untuk hal
dimaksud. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 yakni sebagai berikut
:----------------------------------------------------------------------------------------
“Apabila Badan atau Pejabat Tata
Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi
kewajibannya, maka hal tersebut disamakan dengan Keputusan Tata Usaha Negara”
Berdasarkan hal tersebut menurut
hemat kami, apabila Penggugat (Termohon Banding) merasa keberatan atas tindakan
atau perbuatan Tergugat (Pemohon Banding), maka bukanlah kewenangan Peradilan
Umum untuk menguji tindakan administrasi Pejabat Tata Usaha Negara dalam menerbitkan
atau tidak menerbitkan keputusan tata usaha negara dalam hal ini Izin Usaha
Eksplorasi Pertambangan yang dimohonkan Penggugat (Termohon
Banding).----------------------------------------------
Bahwa terdapat ketidakkonsistenan pada putusan Majelis Hakim
Tingkat Pertama yang menggunakan Pasal 97 UU No.9 Tahun 2004 sebagai rujukan.
Sebab Pasal 97 UU No.9 Tahun 2004 ternyata dijelaskan terhadap suatu Keputusan
Tata Usaha Negara juga dapat dimintakan putusan adanya penerbitan suatu
keputusan tata usaha negara. Dengan demikian hak yang dimintakan oleh Penggugat
(Termohon Banding) harus diimplemantasikan dalam bentuk penerbitan IUP
Eksplorasi yang mana merupakan kompetensi/ kewenangan pengadilan tata usaha
negara.------------
Berdasarkan uraian tersebut, maka
sudah sepantasnya Majelis Hakim Tingkat Banding judex factie menyatakan
menerima eksepsi Pemohon Banding sepanjang mengenai kompetensi
absolute.--------------------------------------------------------------------------
B. Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama
telah keliru menolak Eksepsi mengenai Gugatan Penggugat tidak didasarkan pada
hukum yang benar; Gugatan Penggugat mengandung cacat error in persona; Gugatan
Penggugat Kurang Pihak; Gugatan Penggugat obscure libel (tidak jelas dan
kabur).-----------------------------------------------------
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama
telah keliru dalam mempertimbangkan dalil-dalil pada eksepsi yang diajukan
Tergugat (Pemohon Banding). Dimana Majelis Hakim menggunakan hanya 1 (satu)
teori dalam menyimpulkan perkara ini yakni teori individualisasi. Meskipun
dalam teori individualisasi juga dimungkinkan namun masih terdapat kekurangan
dari teori ini. Sebab untuk menilai dan menyimpulkan suatu perkara dibutuhkan
teori pembanding agar terdapat keadilan bagi para
pihak.------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa alasan yang diajukannya gugatan
dalam perkara a quo didasarkan adanya
perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) yang disangkakan kepada
Tergugat (Pemohon Banding). Meskipun dalam “perbuatan melawan hukum” (PMH)
tidak perlu dibuktikan adanya unsur “persetujuan” atau “kesepakatan” dan juga
“causa yang diperbolehkan”, namun Timbulnya kerugian akibat dari suatu PMH
merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.
Hubungan sebab akibat dari adanya suatu kerugian akibat dari suatu PMH juga
merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi sebagaimana Pasal 1365
KHUPerdata.----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan posita angka 11
dalam gugatannya Penggugat (Termohon Banding) mendalilkan
:---------------------------------------------------------------------------------------
“Tindakan Tergugat yang tidak
memproses perpanjangan IUP Eksplorasi Penggugat bertentangan dengan Pasal 42
ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara, perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan
Penggugat”.
Bahwa dalam mengajukan gugatan
perbuatan melawan hukum, maka sesuai yurisprudensi putusan pengadilan sejak
kasus Lindenbaum vs Cohen, setidak-tidaknya unsur perbuatan melawan hukum
tersebut memenuhi hal sebagai berikut :
perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku; yang
melanggar hak orang lain yang dijamin oleh hukum; perbuatan yang bertentangan
dengan kewajiban hukum dari si pelaku; perbuatan yang bertentangan dengan
kesusilaan; perbuatan yang bertentangan dengan sikap tindak yang baik (patut)
dalam
bermasyarakat.----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Pasal 42 ayat (1) UU .No. 4
Tahun 2009 dan penjelasannya , sebagai berikut :
IUP Eksplorasi untuk pertambangan
mineral logam dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan) tahun.
Penjelasan :
Jangka waktu 8 (delapan) tahun
meliputi penyelidikan umum 1(satu) tahun; eksplorasi 3 tiga) tahun dan dapat
diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 1 (satu) tahun; serta studi kelayakan 1
(satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali 1 (satu) tahun.
Bahwa berdasarkan hal tersebut
menurut hemat kami, maka sudah sepantasnya Termohon Banding menguraikan hubungan antara kerugian
yang diderita akibat perbuatan yang yang dilakukan oleh Pemohon Banding.
Sementara dalam gugatan ini tidak pernah satupun bentuk kerugian yang
ditimbulkan oleh perbuatan Termohon Banding dengan permohonan adanya penerbitan
ganti kerugian.--------------
Bahwa dilain pihak Majelis Hakim
Tingkat Pertama berpendapat perumusan
kejadian perkara didasarkan pada permasalahan keperdataan dalam hal-hal yang
diatur dalam UU. No. 4 Tahun 2009. Hal ini merupakan pendapat keliru sebab
pemberian IUP Eksplorasi dari negara kepada perusahaan, koperasi dan
perseorangan bukanlah dalam ranah keperdataan melainkan administrasi negara.
Sebab timbulnya hak tidak lahir
karena perikatan atau perjanjian melainkan lahir dari perbuatan administrasi
negara yang diimplementasikan dalam bentuk keputusan tata usaha negara dalam
ini Keputusan Bupati Tanah Datar tentang IUP
Eksplorasi.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menimbang pendapat Majelis
Hakim Peradilan Tingkat Pertama yang mendasarkan pada teori bahwa adalah hak
setiap Penggugat untuk menggugat dan menentukan pihak-pihak yang akan
digugatnya, semestinya tidak dipandang secara
sempit.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam perkara a quo terdapat
rangkaian peristiwa yang harus uraikan oleh Penggugat yang melibatkan beberapa
pihak didalamnya, yakni mulai dari pihak-pihak terkait persyaratan perizinan
sampai dengan pihak-pihak mana yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan perizinan.--------------------------------------------------------
Bahwa sebagaimana yang telah
dikemukan oleh Pemohon Banding dalam Eksepsi dan Jawaban, Duplik serta
kesimpulan terdapat andil besar pihak lain sehingga tercipta rangkaian fakta
hukum yang harus diungkapkan dalam persidangan. hal ini sesuai dengan adagium
hukum : jus in causa positum (dalam fakta terkandung
hukum)-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Penjelasan Umum UU
No. 4 Tahun 2009 yang terangkum dalam pokok-pokok pikiran angka 2 (dua) dan
angka 6 (enam) , dinyatakan :
Angka 2
Pemerintah selanjutnya memberikan
kesempatan kepada badan usaha yang berbadan hukum Indonesia, koperasi,
perseorangan, maupun masyarakat setempat untuk melakukan pengusahaan mineral
dari batubara berdasarkan izin, yang sejalan dengan otonomi daerah, diberikan
oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya
masing-masing.
Angka 6
Dalam rangka terciptanya pembangunan
berkelanjutan, kegiatan usaha pertambangan harus dilaksanakan dengarl
memperhatikan prinsip lingkungan hidup, transparansi, dan partisipasi
masyarakat
Oleh karenanya Pemerintah Daerah
sebagai institusi yang diberikan kewenangan
untuk memberikan kesempatan kepada kepada badan usaha yang berbadan
hukum Indonesia, koperasi, perseorangan, maupun masyarakat setempat untuk
melakukan pengusahaan mineral dari batubara yang sejalan dengan otonomi daerah
memiliki kekuasaan penuh didalamnya.-----------------------------------------------------------------------------
Kewenangan dimaksud dapat
dipandang sebagai kewenangan Pemerintah
Daerah dalam menentukan persyaratan perizinan yang berskala otonomi lokal
sesuai dengan karakteristik setempatnya dengan tidak bertentangan dengan
peraturan
perundang-undangan.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kewenangan dalam pelaksanaan
otonomi dimaksud juga diamanatkan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan
sebagaimana tertuang dalam Pasal 14 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan yakni :
Materi muatan Peraturan Daerah
Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam rangka
penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi
khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundangundangan yang
lebih tinggi.
Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (3)
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya,
dinyatakan :
Pemanfaatan tanah ulayat untuk
kepentingan badan hukum dan atau
perorangan dapat dilakukan berdasarkan surat perjanjian pengusahaan dan
pengelolaan antara penguasa dan pemilik berdasrkan kesepakatan masyarakat adat dengan
badan hokum dan atau perorangan dalam jangka waktu teertentu dalam bentuk lain
yang disepakati berdasrkan masyawarah dan mufakat di KAN, diketahui oleh
pemerintahan nagari.
Berdasarkan hal tersebut Tungku Tigo
Sajarangan sebagai lembaga yang berasal unsur KAN memiliki kewenangan dalam
pengusaan ulayat, dimana wilayah IUP Eksplorasi yang dimintakan perpanjangan
seluruhnya merupakan berstatus tanah
ulayat.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Oleh sebab itu dukungan dari Tungku
Tigo Sajarangan merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh Termohon
Banding. --------------------------------------------------------------
Dengan tidak adanya dukungan dari
Tungku Tigo Sajarangan ataupun Penolakan dari Tungku Tigo Sajarangan jelas
adalah diluar kekuasaan dari Pemohon Banding. untuk dapat menerbitkan IUP
Eksplorasi.-------------------------------------------------------------
Berdasarkan hal tersebut jelas
terangkum uraian peristiwa yang ternyata tidak pernah diuraikan dan dibuktikan
oleh Termohon Banding selama pemeriksaan perkara ini di Tingkat
Pertama.---------------------------------------------------------------------------
Fakta :
Bahwa tidak diperpanjangnya IUP
Eksplorasi Penggugat karena adanya penarikan dukungan dari Tigo Tungku
Sajarangan (KAN, BPRN dan Wali Nagari III Koto) yang semula mendukung kegiatan
eksplorasi biji besi yang dilakukan oleh Penggugat.
Bahwa apabila Penggugat merasa
dirugikan, maka hal tersebut akibat tindakan sepihak KAN, BPRN dan Wali Nagari
III Koto yang menarik dukungannya sebagai syarat penerbitan perpanjangan IUP
Eksplorasi. Oleh karenanya sepantas Penggugat mengajukan tuntutan terhadap Tigo
Tungku Sajarangan (KAN, BPRN dan Wali Nagari III Koto).-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sesuai dengan Hukum Acara
Perdata, gugatan Penggugat yang tidak lengkap atau tidak sempurna karena kurang
pihak dapat dinyatakan tidak dapat diterima.-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama
dalam pertimbangan menolak Gubernur Sumatera Barat sebagai pihak dalam perkara
ini disebabkan Kuasa Hukum Tergugat (Pemohon Banding) tidak dapat membuktikan
sejumlah keputusan keperdataan yang dilakukan pemerintah Kabupaten Tanah Datar
dengan Termohon Banding adalah keliru dan tidak
benar.----------------------------------------------------------------
Bahwa sebagaimana telah diuraikan
dalam oleh Pemohon Banding dalam Eksepsi dan Jawaban, Duplik serta kesimpulan
bahwa lahirnya IUP Eksplorasi bukanlah
dalam ranah keperdataan melainkan murni administrasi negara, sebab Kuasa
Pertambangan (sebagaimana dimaksud UU No. 11 Tahun 1967) dan IUP Eksplorasi (UU
No. 4 Tahun 2009) bukan lahir karena perikatan atau perjanjian melainkan
pendelegasian kewenangan dari negara kepada badan usaha yang berbadan hukum
Indonesia, koperasi, perseorangan, maupun masyarakat setempat untuk melakukan
pengusahaan mineral dari batubara berdasarkan
izin.--------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Pasal 14
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana diubah
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral
dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi. Dimana merujuk pada Matriks
Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah
Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, Sub
Bidang Batubara dan Mineral, maka penerbitan Izin Usaha Pertambangan mineral
logam dan batubara dalam rangka penanaman modal dalam negeri pada wilayah izin
usaha pertambangan Daerah yang berada dalam (satu) Daerah provinsi termasuk
wilayah laut sampai dengan 12 mil laut merupakan kewenangan propinsi dalam hal
ini Gubernur Propinsi Sumatera Barat.---------------------------------------------------------------------
Berdasarkan hal tersebut, kewenangan
pemberian IUP Eksplorasi menjadi kewenangan Gubernur Propinsi Sumatera Barat.
Oleh karena itu sudah sepantasnya Pemerintah Propinsi Sumatera Barat dalam hal
ini Gubernur Sumatera Barat juga harus
digugat.---------------------------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan uraian tersebut, maka
sudah sepantasnya Majelis Hakim Tingkat Banding judex factie menyatakan
menerima eksepsi Pemohon Banding sepanjang mengenai Eksepsi mengenai Gugatan Penggugat tidak
didasarkan pada hukum yang benar; Gugatan Penggugat mengandung cacat error in
persona; Gugatan Penggugat Kurang Pihak; Gugatan Penggugat obscure libel (tidak
jelas dan kabur).-------------------
C. Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama
telah keliru mempertimbangkan pemeriksaan pokok perkara yang mengabulkan
gugatan Penggugat (Termohon Banding)
seluruhnya.-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama
tidak konsisten dalam pertimbangannya terutama berkenaan dengan perbuatan
melawan hukum dan adanya perikatan hukum keperdataan antara Penggugat dengan
Tergugat.----------------------------------------
Bahwa diawal pertimbangannya Majelis
Hakim Tingkat Pertama menyatakan (halaman 48 alinea 6)
:---------------------------------------------------------------------------------------
“Menimbang, bahwa PMH dengan jelas
kita jumpai di dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ditentukan :
Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain,
mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti
kerugian tersebut. Pasal ini menunjukan bahwa hubungan hukum antara dua subyek
hukum atau lebih tidak diperjanjikan, tetapi muncul setelah ada perbuatan yang
menimbulkan kerugian kepada orang lain…
Namun pada pertimbangan hukum
lainnya Majelis Hakim Tingkat Pertama
menyatakan (halaman 49 alinea 1)
:---------------------------------------------------------------------
“Menimbang, bahwa terjadi perikatan
hukum keperdataan antara Penggugat diawali dengan adanya Surat Permohonan PT.
Selaras Bumi Banua (selaku Pengguna saat ini) Nomor 011/SBB-SK/V/2005 tanggal 5
April 2005 dan Nomor 028/SSB-D/V/2006 tanggal 26 Mei 2006 perihal Permohonan
Ijin Kuasa Pertambangan Eksplorasi Bijih Besi, yang diajukan kepada Tergugat
selaku Kepala Daerah di Kabupaten Tanah Datar dan oleh Pihak Tergugat
permohonan tersebut setelah dipertimbangkan bahwa yang bersangkutan telah
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud Keputusan Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral Nomor 1453/K/29/MEM/2000 tanggal 3 Nopember 2000 tentang Pedoman
Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintah di Bidang Pertambangan Umum…”
Dengan demikian terlihat bahwa
Majelis Hakim Tingkat Pertama berada dalam keraguan tentang perkara ini
termasuk perbuatan melawan hukum atau wanprestasi yang lahir karena perjanjian
atau perikatan.---------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan teori hukum, maka gugatan perbuatan melawan hukum tidak
dapat dicampur adukkan dengan gugatan wanprestasi sebab PMH lahir dari
perikatan karena undang-undang, sedang-kan wanprestasi lahir dari perikatan
karena
perjanjian.----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdapat keberpihakan Majelis
Hakim Tingkat Pertama dalam perkara ini dengan seolah beban pembuktian dipikul
oleh Tergugat, sementara sesuai dengan asas hukum acara perdata dan Pasal 283
RBg dinyatakan “barangsiapa mendalilkan suatu hak atau mengajukan suatu
peristiwa hukum untuk menegaskan haknya atau untuk membatalkan adanya hak orang
lain, harus mebuktikan hak atau peristiwa
itu”.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam perkara a quo, tidak ada
satupun fakta hukum yang menyatakan bahwa Pemohon Banding (Tergugat) telah
melakukan PMH sebagaimana yang disangkakan oleh Termohon Banding (Penggugat),
namun disatu sisi malah Majelis Hakim Tingkat Pertama yang meneguhkan pendirian
bahwa Pemohon Banding (Tergugat) tidak bisa membuktikan Tigo Tungku Sajarangan
sebagai pemilik lahan dan nama-nama pemilik lahan sebagaimana bukti T-4 yang
diajukan oleh Pemohon Banding
(Tergugat).-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa faktanya Tungku Tigo Sajarangan
merupakan perwakilan dari KAN, BPRN dan Weali Nagari, dimana Saksi Hendri, SH
merupakan Wali Nagari III Koto adalah juga sebagai pemilik lahan memberikan
kesaksian bahwa saksi secara pribadi dan mewakili kaumnya merasa keberatan
dengan adanya kegiatan eksplorasi yang dijalankan oleh Termohon
Banding.---------------------------------------------------------------------
Begitu juga Saksi Asrizal yang
merupakan Sekretaris KAN Nagari Koto
yang juga sebagai pemilik lahan merasa keberatan dengan adanya kegiatan
eksplorasi yang dijalankan oleh Termohon
Banding.---------------------------------------------------------------------
Dengan demikian apabila Majelis Hakim
Tingkat Pertama meragukan pembuktian yang diajukan oleh Pemohon Banding
(Tergugat) bahwa tidak ada satupun pemilik lahan yang berkeberatan jelas adalah
keliru.---------------------------------------------------------
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama
tidak obyektif terhadap beban pembuktian yang diajukan oleh Termohon Banding
(Penggugat), dimana Majelis Hakim berpendapat Penggugat (Termohon Banding)
telah memenuhi semua kewajibannya yang dibebankan oleh Tergugat, khususnya
mengenai persetujuan pemilik lahan.---
Bahwa faktanya Penggugat (Termohon
Banding) tidak pernah membuktikan dari 351, 4 Ha wilayah IUP Eksplorasi telah
seluruh pemilik lahan menyetujuinya. Sementara dalam alat bukti surat yang
diajukan Termohon Banding (Penggugat) hanya 14 pemilik lahan yang setuju atau
lebih kurang 30 % saja dari keseluruhan wilayah IUP
Eksplorasi.-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama
telah keliru dalam pertimbangannya yang menyatakan : (halaman 54 alinea 3
Putusan )
“Menimbang, bahwa tiada suatu
kewajiban yang ditetapkan oleh Tergugat mengenai adanya ijin dari pemilik
lahan, namun demikian Penggugat telah dapat menunjukkan bukti persetujuan…”
Bahwa sesuai Pasal 135 UU No. 4 Tahun 2009, maka Pemegang IUP
Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah
mendapat persetujuan dari pemegang hak atas
tanah.---------------------------------------------------------------------
Berdasarkan hal tersebut, seharus
Penggugat (Termohon Banding) wajib membuktikan bahwa telah seluruh pemilih
lahan memberikan izin untuk melaksanakan kegiatan. Sementara dalam pembuktian
Termohon Banding (Penggugat) hanya membuktikan 14 pemilik lahan saja atau 10 %
dari jumlah wilayah yang dilaksanakan
kegiatan.-------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak benar adanya keterangan
Saksi Hendri, SH dan Saksi Asrizal menyatakan yang melakukan penolakan adalah
bukan pemilik lahan sebagaimana ternagkum dalam keterangan Saksi dalam putusan
Pengadilan Tingkat Pertama, melainkan Saksi menggunakan kalimat “bukan hanya”.-------------------------------------
Bahwa ketrangan Saksi tersebut
bertalian dengan bukti surat yang diajukan oleh Pemohon Banding (Tergugat)
Bukti Surat T-4---------------------------------------------------
Bahwa fakta yang sebenarnya adalah
saksi-saksi yang diajukan oleh Pemohon Banding (Tergugat) yakni Saksi Hendri,
SH dak Saksi Asrizal, mengungkapkan dipersidangan sebagian pemilik lahan
melakukan penolakan terhadap kegiatan eksplorasi dan adanya kegagalan
sosialisasi yang dilakukan oleh Penggugat (Termohon
Banding)------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya Majelis Hakim
Tingkat Pertama telah salah mengkonstair alat bukti yang diajukan oleh Termohon Banding (Penggugat) terkait dengan soal
adanya kekhawatiran kerusakan lingkungan dengan merujuk alat bukti surat
Penggugat (Termohon Banding) bukti Surat P-63 ; bukti surat P-64 dan Bukti
surat P-65 yang merupakan surat berkenaan Fisibility Study (studi
kelayakan).-----------------------------
Bahwa apabila Majelis Hakim Tingkat
Pertama berpendapat masih ada tempo waktu yang masih dimiliki oleh Termohon
Banding (Penggugat) selama 1 (satu) sebagaiaman pertimbangan Majelis Hakim
halaman 58 alinea 2, maka sudah sepantasnya Majelis Hakim Tingkat Pertama
mempertimbangan tahapan kegiatan IUP eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42 ayat (1) UU.No. 4 Tahun 2009, dimana untuk tahun ke 8 (delapan) adalah
kegiatan Fisibility Study (studi
kelayakan).-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Faktanya :
Hasil Fisibility Study (studi
kelayakan) dari kegiatan eksplorasi dari Termohon Banding telah selesai dan
oleh karenanya Termohon banding seharusnya sudah masuk pada tahap IUP Produksi.
(Bukti Surat P-63; 64 dan 65)
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama
telah keliru menyatakan bahwa Tergugat
(Termohon Banding) mempunyai kewenangan untuk menentukan wilayah izin usaha
pertambangan dan wilayah yang menjadi objek perkara a quo bukan tempat yang
dilarang untuk melakukan kegiatan usaha
pertambangan.------------------------------------
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah
Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Datar
Tahun 2011 -2031, maka kawasan yang menjadi wilayah IUP Eksplorasi dari
Penggugat (Termohon Banding) bukanlah termasuk kawasan yang diperbolehkan
sebagai kawasan pertambangan.----------------
Dengan demikian maka IUP Eksplorasi
yang telah diterbitkan oleh Pemohon Banding (Tergugat) haruslah dinyatakan gugur
karena bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.--------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan UU No. 4 Tahun
2009, maka wilayah pertambangan ditentukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya. Oleh karenanya putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama terkait
wilayah yang diperkenankan untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan telah
bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa putusan maajelis hakim tingkat
pertama adalah putusan yang tidak bisa dijalankan sebab putusan dimaksud hanya
menetapkan adanya hak IUP Eksplorasi dan IUP Operasi produksi bagi termohon
banding , sementara permohonan banding tidak memiliki kompetensi untuk
menyatakan hak dimaksud , diluar kewenangan sebagaimana dalam pasal 14
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah
Daerah.------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa putusan Pengadilan Tingkat
Pertama tidak serta merta bisa dijalankan sebab IUP Operasi
Produk yang di nyatakan sebagai hak oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama kepada Termohon Banding baru ada
jika telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan termasuk salah satunya izin pemilik
lahan------------------------------------------------------------------------------------------------------
D. Pengajuan Alat Bukti Surat berupa Peraturan
Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 16 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan
Pemanfaatannya dan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 2 Tahun 2012
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2011
-2031.---------------------------------------------
Bahwa bersamaan dengan diajukan
Memori Banding ini, Pemohon Banding bermohon kepada Majelis Hakim Tingkat
Banding Judex Factie kiranya berkenan mempertimbangan 2 (dua) alat bukti Surat
beruppa peraturan perundangan-undangan yang belum pernah diajukan sebelumnya
pada pembuktian di Pengadilan Tingkat Pertama yakni
:-------------------------------------------------------------------------------------
1. Peraturan Daerah Propinsi Sumatera
Barat Nomor 16 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan
Pemanfaatannya.-------------------------------------------------------------
Bukti :
Peranan KAN dan Pemerintahan Nagari
terkait dengan pemanfaatan tanah ulayat di Sumatera
Barat.---------------------------------------------------------------------------
2. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah
Datar Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah
Datar Tahun 2011 -2031.-----
Bukti :
Bahwa lokasi yang menjadi wilayah IUP
Eksplorasi oleh Termohon Banding tidak termasuk dalam kawasan
pertambangan.----------------------------------------------
Berdasarkan pertimbangan dan alasan
serta fakta-fakta yang telah diuraikan di atas, kiranya Majelis Hakim Tingkat
Banding berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Mengadili
1.
Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Tergugat.
2.
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Batusangkar Nomor :
29/Pdt.G/2014/PN.Bsk, tanggal 18 Agustus 2015.
Mengadili Sendiri
Dalam Eksepsi
1.
Mengabulkan eksepsi Tergugat
untuk seluruhnya.
2.
Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Penggugat.
Atau apabila Majelis Hakim
berpendapat lain, ex aequo ex bono, mohon putusan yang seadil-adilnya…
Hormat Kami
Kuasa Pemohon Banding,
M. Rezha Fahlevie, SH
MEMORI
KASASI
KANTOR
HUKUM DAN ADVOKAT
Jl.
Gatot Subroto No. 17, TEL. 022-7219388
MEMORI KASASI DALAM PERKARA
PERDATA NOMOR : 92/Pdt.G/2012/PN.BBdg
PERDATA NOMOR : No. 23/pdt/2012/PT.Bdg
PERDATA NOMOR : 92/Pdt.G/2012/PN.BBdg
PERDATA NOMOR : No. 23/pdt/2012/PT.Bdg
Bandung,
22 Januari 2013
Yth.
Bapak Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia .
Di
Jakarta
Melalui :
Yth. Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung
Di
Bale Bandung
Bapak Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia .
Di
Jakarta
Melalui :
Yth. Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung
Di
Bale Bandung
Yang bertanda tangan di bawah
ini:
SARTIKA DEWI, S.H., M.H,
pekerjaan advokat, berkantor di Kantor Hukum dan Advokat FARAH FITRIANI, S.H,
M.H, AND PARTNERS di jl. Gatot Subroto no. 17 Bandung, berdasarkan surat kuasa 21 Februari 2012
adalah selaku kuasa dari ANANG HERMANSYAH, laki – laki, beralamat di Jl. Leuwi Gajah
No. 187, Kodya Bandung semula sebagai Penggugat d.K/Tergugat d.R., untuk
selanjutnya disebut sebagai PEMOHON KASASI.
Dengan ini mohon mengajukan
Permohonan Pemeriksaan Kasasi terhadap isi Putusan Pengadilan Tinggi Bandung
tanggal 20 Desember 2012 dalam perkara antara Anang Hermansyah sebagai
penggugat melawan Boediono sebagai tergugat
Yang amar putusannya berbunyi
sebagai berikut:
MENGADILI:
– menolak permohonan
banding penggugat
– menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung tanggal
14 Agustus 2012 92/Pdt.G/2012/PN.BBdg yang dimohonkan banding tersebut
Bahwa terhadap Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 20
Desember 2012 DBP No. 23/pdt/2012/PT.Bdg Pemohon Kasasi telah menyatakan Kasasi
sebagaimana dijelaskan dalam pernyataan Akta Permohonan Kasasi yang dibuat
Kepaniteraan Pengadilan Negeni Bale Bandung, maka oleh karena pernyataan kasasi
diajukan dalam tenggang waktu yang ditentukan dalam undang-undang, maka sudah
sepatutnya permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ini dapat diterima dan
dipertimbangkan kembali..
Bahwa menurut Pemohon Kasasi /Pembanding ,Putusan
Pengadilan Tinggi Bandung yang telah menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bale
Bandung tersebut adalah telah mengandung kekeliruan didalam
pertimbangan-pertimbangan hukumnya sehingga sampai menyebabkan terjadinya
keputusan yang keliru, tidak benar dan merugikan Pemohon Kasasi , maka dari itu
Pemohon Kasasi merasa keberatan atas putusan Pengadilan Tinggi Bandung tersebut
diatas.
Adapun Alasan – Alasan / keberatan –keberatan yang diajukan
Pemohon Kasasi dalam Memori Kasasi ini pada pokoknya adalah :
1. Bahwa Pengadilan Tinggi Bandung Telah Salah dalam
menerapkan Hukum dalam Perkara ini yaitu dalam mempertimbangkan kedudukan bukti
tertulis yang diajukan oleh Penggugat / Pembanding / Pemohon Kasasi.
Pertimbangan hukum seperti ini adalah keliru.
Dengan alasan:
Bahwa Terbanding / Tergugat pada saat di persidangan
tidak memberikan alat bukti berupa bukti penolakan oleh Bank Primajasa beserta
fotokopinya yang menyatakan bahwa giro bilyet tersebut telah daluarsa.
Terbanding / Tergugat hanya menghadirkan saksi Muhammad Arman yang menyatakan
hal tersebut tanpa adanya bukti yang jelas.
Bahwa sesuai dalam Pasal 164 Het Herzien Inlandsch
Reglement (“HIR”) jo. Pasal 1866 KUHPerdata, alat bukti dalam peradilan perdata
adalah:
a. bukti tertulis;
b. bukti saksi;
c. persangkaan;
d. pengakuan;
e. sumpah.
Bahwa bukti tertulis yang dimiliki Penggugat / Pembanding
/ Pemohon Kasasi adalah bukti yang berada di atas bukti saksi yang dimiliki
Tergugat / Terbanding / Termohon Kasasi sehingga seharusnya lebih
dipertimbangkan oleh Judex Factie,
Bahwa berdasarkan pasal tersebut di atas dapat
disimpulkan bahwa kekuatan bukti tertulis P-7 berupa bukti penolakan oleh Bank
Primajasa yang menyatakan bahwa dana dalam gito bilyet tidak ada yang dimiliki
oleh Pembanding / Penggugat lebih tinggi secara formil daripada bukti saksi
Muhammad Arman yang dihadirkan oleh Terbanding / Tergugat yang menyatakan hal
yang berlawanan,
Bahwa sehubungan dengan tidak ada satupun alat bukti
tertulis yang menunjukkan adanya penolakan karena giro bilyet telah daluarsa
sehingga Terbanding / Tergugat tidak dapat membuktikan kebenaran lewat bukti
tertulis atas dalil-dalilnya tentang giro bilyet telah daluarsa ,
Bahwa dengan adanya bukti tertulis berupa bukti penolakan
oleh Primajasa Bank yang dimiliki Penguggat / Pembanding / Pemohon Kasasi maka
terbukti bahwa Tergugat / Terbanding / Termohon Kasasi telah wanprestasi,
sehingga tidak patut dan tidak layak gugatan dalam rekonvensinya dikabulkan oleh
Pengadilan Negeri Bale Bandung dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung,
Berdasarkan Bukti – Bukti Tertulis yang diajukan
Penggugat dan Keterangan saksinya Penggugat telah dapat membuktikan dalil-dalil
Pokok Gugatannya ,maka Gugatan harus dikabulkan
Mohon Majelis Hakim pada Mahkamah Agung memberikan
putusan yang amarnya berbunyi
1.Menerima Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi dan
Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 20 Desember 2012 dengan
No. 23/pdt/2012/PT.Bdg dan Mohon Untuk Mengadili Sendiri Perkara ini .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar