A.
Pelaksanaan Eksploitasi Tambang
Emas Secara Tradisional Oleh Masyarakat Di Kecamatan Sekotong
B. Latar Belakang
Indonesia merupakan salah satu Negara yang beruntung karena dianugerahi kekayaan
alam yang berlimpah. Letak geografis yang strategis menunjukan betapa kayanya Indonesia
akan kekayaan alam dengan segala jenis flora,fauna dan potensi hidrografis
serta deposit sumber alamnya yang melimpah. Kekayaan alam Indonesia berasal
dari pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan, peternakan, perkebunan serta
pertambangan dan energi.[1] Salah satu bentuk kekayaan alam yang terdapat didalam tanah adalah
mineral dan batubara. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam,
yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan Kristal teratur atau
gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu. Kekayaan
alam meliputi: mineral radioaktif, mineral logam, mineral bukan logam dan
batuan.
Kekayaaan alam ini bukanlah buatan manusia melainkan
kekayaan alam yang merupakan pemberian dari Allah SWT, oleh sebab itu manusia
memiliki tanggungjawab untuk mengelola dan memanfaatkannya untuk kepeningan
umat manusia. Di Indonesia Negara memiliki kewenangan menguasai kekayaan alam
mineral dan batubara. Dalam Pasal
33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 dinyatakan bahwa :“Bumi, air ,ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara
dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.” Makna dikuasai oleh
negara bukan berarti bahwa mineral dan batubara dimiliki oleh negara, tetapi
pengertian dikuasai disini adalah negara sebagai organisasi tertinggi kekuasaan
bangsa Indonesia diberikan wewenang untuk menentukan segala kebijakan yang
diperlukan yang berkaitan dengan mineral dalam bentuk:[2]
1.
Mengatur (regelen)
Yaitu upaya untuk menyusun, membuat, dan menetapkan berbagai peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam mineral
dan batubara, sehingga dengan adanya aturan itu pelaksanaan kegiatan
pertambangan dapat dilakukan dengan baik.
2.
Mengurus (besturen)
Yaitu upaya untuk mengusahakan dan mengelola sumber
daya alam mineral dan batubara. Mengusahakan dan mengelola diartikan sebagai
upaya untuk mengerjakan dan melaksanakan kegiatan pertambangan mineral dan
batubara, baik dilakukan sendiri atau dengan menunjuk pihak lain untuk
mengerjakan dan melaksanakannya.
3.
Mengawasi (toezichthouden)
Yaitu upaya dari negara untuk melihat , menjaga, dan mengamati
pelaksanaan kegiatan pertambangan sehingga tidak terjadi kerusakan lingkungan.
Untuk tercapainya kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat Indonesia maka diselenggarakan berbagai macam kegiatan usaha dan
produksi yang menunjang pembangunan. Salah satu kegiatan usaha yang menunjang
pembangunan di Indonesia adalah sektor pertambangan.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) telah menentukan bahwa mineral dan
batubara yang terkandung dalam wilayah hukum Indonesia merupakan kekayaan alam
yang tak terbarukan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai peran
penting dalam memenuhi hajat orang banyak, karena itu pengelolaannya harus
dikuasai oleh negara untuk memberi nilai tambah secara nyata bagi perekonomian
nasional dalam usaha mencapai
kemakmuran dan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan.
Dalam Pasal 1 UU Minerba ditetapkan bahwa:
“Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka
penelitian, pengelolaan dan penguasahaan mineral atau batu bara yang meliputi
penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan,
pengelolahan dan pemurnian, pengangkutan,
dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.”[3]
Berkaitan dengan pasal tersebut, Salim HS
menyatakan sebagai berikut:
“Indonesia
merupakan negara yang kaya akan bahan galian (tambang). Bahan galian itu,
meliputi emas, perak, tembaga, minyak dan gas bumi, batu bara, dan lain-lain.
Bahan galian itu dikuasai oleh negara. Hak penguasaan negara berisi wewenang
untuk mengatur, mengurus dan mengawasi pengelolaan atau pengusahaan bahan
galian, serta berisi kewajiban untuk mempergunakannya sebesar-besarnya untuk
kemakmuran rakyat. Penguasaan oleh negara diselenggarakan oleh pemerintah.”[4]
Sektor pertambangan di Indonesia merupakan
sektor yang berfungsi mendapatkan devisa negara paling besar, namun keberadaan
kegiatan dan/atau usaha tambang di Indonesia kini banyak dipersoalkan oleh
berbagai kalangan namun dalam implementasinya, negara sering dihadapkan pada
kondisi dilematis antara pemanfaatan optimal dengan kerugian lingkungan dan
social.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ada suatu perubahan yang
besar dalam dunia pertambangan dan yang menjadi pintu untuk melakukan kegiatan
pertambangan adalah Ijin Usaha Pertambangan (IUP). Di dalam undang-undang
tersebut, dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan:“Pelaku usaha
pertambangan meliputi Badan Usaha, Koperasi dan Perseorangan.”
Kabupaten Lombok Barat khususnya Kecamatan
Sekotong adalah wilayah yang memiliki potensi tambang emas
yang cukup baik. Potensi yang ada memberikan peluang kepada masyarakat untuk
menambang dan menjadi sumber mata pencaharian. Pengelolaan penambangan di
Kecamatan Sekotong bukan hanya dilakukan
oleh masyarakat setempat , tetapi adapula pertambangan yang langsung dilakukan
oleh masyarakat dari luar daerah.
Namum pertambangan yang dilakukan masyarakat ini tidak memiliki izin
untuk melakukan usaha pertambangan.Pihak yang mengawasi adalah masyarakat itu
sendiri,bahwa berdasarkan pengaduan masyarakat yang memiliki lokasi tambang
tersebut harus berhati-hati ketika memasuki area tambang
emas, menurut warga setempat
eksploitasi pertambangan emas sudah
menelan banyak korban jiwa sehingga akhir 2016 tambang
sudah tidak terlalu padat seperti tahun sebelumnya.
Timbulnya korban jiwa ini disebabkan oleh ambruknya lokasi tambang, longsor dan kejadian-kejadian
aneh lainnya.Selain itu dampak negatif
yang disebabkan oleh kegiatan eksploitasi pertambangan tanpa izin adalah
dikhawtirkan dapat merusak lingkungan, pemborosan sumber daya mineral,
kecelakaan tambang, juga merugikan negara khususnya pemerintah daerah, yang
seharusnya menjadi salah satu pendapatan asli daerah (PAD). Salah satu dampak
yang disebabkan eksploitasi pertambangan tanpa izin yaitu mengakibatkan
kerusakan lingkungan menjadi hal yang perlu diperhatikan oleh pelaku tambang
bentuk kerusakan lingkungan akibat peristiwa alam dan kerusakan lingkungan
karena faktor manusia. Pasal 1 butir ke 17 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
selanjutnya disebut UUPPLH menyatakan bahwa[5]:“kerusakan
lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap
sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria
baku kerusakan lingkungan hidup.”
C.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
rumusan latar belakang diatas maka dapat diajukan rumusan masalah sebagai
berikut:
1.
Bagaimana Prosedur Pelaksanaan Eksploitasi pertambangan emas secara tradisional, di kecamatan Sekotong?
2.
Upaya apa yang
dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat dalam menyelesaikan masalah
eksploitasi penambangan emas secara tradisional yang terjadi di Kecamatan Sekotong, KabupatenLombokBarat?
D.
Tujuan dan Manfaat Penelitian
1.
Tujuan Penelitian
a.
Untuk
mengetahui prosedur pelaksanaaneksploitasi
pertambangan emas secara tradisional, di kecamatan
sekotong.
b.
Untuk
mengetahui upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat dalam
menyelesaikan masalah eksploitasi penambangan emas secara tradisional yang terjadi di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
2.
Manfaat Penelitian
a.
Manfaat Teoris
Hasil penelitian ini diharapkan
dapat bermanfaat sebagai bahan bacaan atau bahan kajian hukum serta berguna
untuk menambah dan memperluas ilmu pengetahuan hukum dalam bidang Pertambangan
Emas dan juga untuk dapat menambah pengetahuan dan wawasan. Hasil penelitian
ini juga diharapkan memberikan kontribusi dan masukan bagi pelaksanaan
penelitian dibidang yang sama untuk masa mendatang pada umumnya dan masukan
bagi pihak-pihak yang berkepentingan serta sumbangan bagi ilmu pengetahuan
khususnya pada eksploitasi pertambangan emas.
b.
Manfaat
Praktis
Hasil penilitian ini dapat memberikan sumbang pemikiran terhadap pihak-pihak yang terlibat
dalam eksploitasi pertambangan emas.
1)
Bagi masyarakat diharapkan dapat mengetahui dampak
yang ditimbulkan dari adanya kegiatan penambangan emas terhadap lingkungan dan
terhadap masyarakat sekitar areapertambangandan bagaimana prosedur perizinan.
2)
Bagi instansi
pemerintahan, dapat dipakai sebagai bahan evaluasi dan memperjelas yang menjadi
dasar-dasar ketentuan tentang
eksploitasi dan pengawasan kegiatan pertambangan.
3)
Bagi peneliti,
disamping untuk kepentingan penyelesaian studi juga untuk menambah pengetahuan
serta wawasan dibidang hukum pertambangan khususnya mengetahui mekanisme proses
eksploitasi pertambangan.
E.
Ruang Lingkup Penelitian
Penelitian akan dapat dilakukan secara
terarah dan lebih focus atas masalah yang diteliti, maka perlu adanya ruang
lingkup penelitian, yaitu penelitian menggambarkan pelaksanaan eksploitasi
tambang emas secara tradisional oleh masyarakat. Dengan indikator pendapatan,kesehatan,
dan lingkungan masyarakat. Daerah penelitian ini dilakukan didesa kecamatan
sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
F. Orisinalitas
Penelitian
Untuk menyakinkan bahawa penelitian yang dilakukan
penyusun adalah berbeda dengan penelitian yang sudah ada sebelumnya, maka
penyusun memaparkan tiga contoh penelitian terdahulu, adapun penelitian yang
dimaksud yaitu:
No
|
Judul
dan Nama Peneliti
|
Issu
Hukum
|
Temuan
|
Persamaan
dan Perbedaan
|
1.
|
Perizinan
Usaha Pertambangan Rakyat Dan Pengawasannya Di kabupaten Pesisir Barat.Roby
Surya Rusmana(Fakultas Hukum)Universitas Lampung
|
Bagimana mekanisme pemberian izin
pertambangan rakyat, dan faktor penghambat
pemerintah untuk melakukan pengawasan?
|
Hasil
peneliti menunjukan:
1.Pemerintah
kekurangan personil, peralatan dan biaya
operasional untuk melakukan pengawasan.
2.Masyarakat
kurang memiliki kesadaran untuk melaporkan aktivitas pertambangan yang
berskala kecil.
|
Persamaannya:
membahas masalah faktor penghambat pemerintah dalam menanggulangi
pertambangan rakyat.
Metode
kualitatif
Perbedaannya:
menggunakan jenis penelitian Hukum normatif dan Empiris, focus pada mekanisme
perizinan dan pengawasan.
|
2.
|
Aspek
Hukum Tentang Perjanjian Pertambangan Emas Rakyat Dalam Peningkatan Investasi
Di Kota Palu. Frendi Pradana Deu.
|
Bagaimanakah
perlindungan hukum para pihak jika terjadi wanprestasi dalam perjanjian
penambangan ems rakyat?
|
Hasil
penelitian menunjukan; Perlindungan hukum para pihak jika terjadi Wanprestasi
dalam perjanjian penambangan emas rakyat, maka masyarakat penambang emas
tidak mendapatkan perlindungan hukum baik oleh pemerintah daerah, maupun para
pemilik tromol atau pengusaha (investor) .
|
Persamaannya:
yaitu subjek penelitiannya yaitu penambangan emas rakyat. Perbedaannya:
Disini
membahas tentang perjanjian pertambangan emas serta perlindungan hukumnya,
serta menggunakan metode normatif dan empiris.
|
3.
|
Hukum
Penambangan Emas di (daerah aliran sungai) menurut Fatwa MUI nomor 22/2011
dan UU no. 32/2009 Ttg Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup. Kari Yusnan (Fakultas syariah dan
Hukum)Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
|
Bagaimana dampak Pelaksaan
Penambangan Emas di Daerah Aliran sungai di kecamatan Ulu Pungkut?
|
Hasil
penelitian menunjukan bahwa pertambangan yang dilakukan di sungai batang
pungkut merupakan pertambangan tanpa izin (PETI) dan mempunyai kontribusi
yang cukup signifikan pada pencemaran lingkungan dan kerusakan sumber daya
alam, yaitu rusaknya manfaat dan fungsi sungai.
|
Persamaannya:
penambangan PETI tanpa izin dan tidak adanya pengawasan dari pemerintah,
Menggunakan metode kualitatif.
Perbedaannya:
tempatnya pada aliran sungai.
|
Adapun perbedaan dan persamaan penelitian ini dengan beberapa penelitian
terdahulu, yaitu:
1.
Penelitian yang dilakukan olehRoby Surya Rusmana membahas
mengenai Izin usaha pertambangan Rakyat,
mekanisme perizinan, pihak yang berhak memiliki izin dan tempat
pendftaran izin.Sedang
peneliti lebih ke prosedur pelaksaannya.
2.
Penelitian yang dilakukan oleh Frendi Pradana Deu , yaitu
membahas Aspek
hukum tentang perjanjian penambangan emas rakyat, yaitu bagiamanakah
perlindungan hukumnya jika salah satu pihak melakukan wanprestasi . sedangkan
peneliti lebih ke pelaksaan eksploitasi tambang emas secara tradisional oleh
masyarakat.
3.
Penelitian yang dilakukan oleh Kari Yusnan membahas
pelaksanaan eksploitasi tambang emas di daerah Ulu pungkut yaitu dengan
menggunakan mesin Pendompeng, atau menggunakan alat. Sedangkan peneliti
membahas
prosedur pelaksanaan
eksploitasi tambang Emas secara tradisonal oleh masyarakat.
G. Tinjauan Pustaka
1.
Tinjauan Umum Tentang
Eksploitasi
Eksploitasi
adalah pemungutan atau pengambilan suatu sumber daya alam yang ada untuk
digunakan atau di manfaatkan oleh sekelompok orang atau bahkan oleh banyak
orang yang mana terutama dengan maksud tujuan untuk memenuhi kebutuhan tetapi
kadang dalam jumlah yang berlebihan sehingga cenderung merugikan.
Eksploitasi
ini bisa menimbulkan kerugian pada lingkungan sekitar atau pada
oranglain.Eksploitasi (exploitation) yang berarti politik
pemanfaatan yang secara sewenang-wenang atau terlalu berlebihan terhadap
sesuatu subyek tertentu.Eksploitasi ini banyak digunakan dalam istilah hutan
atau beberapa sumberdaya alam yang ada di suatu negara.
Eksploitasi
terhadap subjek biasanya hanya untuk kepentingan ekonomi tanpa mempertimbangkan
kepentingan lainnya. Suatu tempat yang di eksploitasi secara besar-besaran maka
akan menimbulkan subjek tersebut rusak. Eksploitasi sebenarnya memang dilarang
oleh pemerintah, namun masih banyak pihak yang melakukan eksploitasi hanya
untuk mendapatkan keuntungan semata. Jika eksploitasi ini selalu dilakukan maka
subjek akan hilang atau punah. Atau hal yang bersifat untuk mengambil subjek
yang menuntungkan secara terus-menerus untuk mendapatkan keuntungan yang besar.
Eksploitasi tidak mempertimbangkan hal buruk yang akan terjadi pada tindakan
tersebut bahkan sering melanggar peraturan yang telah di tetapkan oleh
pemerintah.
Eksploitasi
merupakan pengusahaan, pendayagunaan atau pemanfaatan sesuatau untukkeuntungan sendiri.[6] Kegiatan
Eksploitasi ini dapat menciptakan kerusakan.Penambangan dalam skala besar dapat
mengakibatkan kerusakan lingkungan.Eksploitasi sering disampingkan dengan
kegiatan pertambangan.Eksploitasi adalah usaha penambangan dengan maksud untuk
menghasilkan bahan galian dan memanfaatkannya.Kegiatan ini dapat dibedakan
berdasarkan sifat bahan galiannya yaitu, galian padat dan bahan galian cair
serta gas.
Eksploitasi adalah usaha penambangan
dengan maksud untuk menghasilkan bahan galian dan memanfaatkannya.Kegiatan ini
dapat dibedakan berdasarkan sifat bahan galiannya yaitu, galian padat dan bahan
galian cair serta gas.
2.
Bahan
galian padat
Untuk
memperoleh bahan galian yang bersifat padat dapat dilakukan penambangan bawah
tanah penambangan terbuka jenis penambangan ini dilakukan dengan membuat
terowongan untuk memperoleh bahan galian padat.Yaitu emas, batubara yang
biasanya terdapat di bawah permukaan tanah.
3.
Bahan
galian cair dan gas
Untuk
memperoleh bahan galian yang bersifat cair dan gas hanya dapat dilaksanakan
dengan cara pengeboran, karena jenis bahan galian ini terdapat jauh dibawah
permukaan tanah. Pengusahaan bahan galian cair dan gas berdasarkan lokasi
keterdapatannya dibagi menjadi 2 yaitu;
a. Pemboran daratan( onshore Drill rig), bila
bahan galian berada di daratan.
b.Pemborn lepas pantai (offshore
drill rig), bila bahan galian ini terdapat di lepas atau laut.
Adapun beberapa
barang tambang atau bahan galian yang dihasilkan di Indonesia antara lain
sebagai berikut:[7]
1.
Emas
Bahan galian dari Indonesia yang pertama adalah
emas.Emas merupakan logam mulia yang sangat berharga.
2.
Batubara
Bahan
galian yang dihasilkan di Indonesia selanjutnya adalah batubara.Batubara
mejrupakan bahan yang digunakan untuk pembakaran berbagai macam kegiatan
produski dalam Industri.
3.
Minyak Bumi
Minyak
Bumi juga merupakan salah satu bahan galian yang dihasilkan oleh Indonesia.
Minyak Bumi digunakan sebagai bahan bakar kendaraan.
4. Gas alam
Gas
alam juga merupakan bahan galian yang dihasilkan di Indonesia.Gas alam
digunakan untuk berbagai macam, salah satunya untuk pembakaran.
5. Bauksit, asbes, alumunium, aspal, belerang, biji besi,
perak, dan lain sebagainya.
2.
TinjauanUmum TentangTambang
a.
Pengertian Pertambangan
Pertambangan
yaitu suatu kegiatan yang dilakukan dengan penggalian ke dalam tanah (bumi)
untuk mendapatkan sesuatu yang berupa hasil tambang.[8]Pertambangan adalah suatu industri dimana bahan galian mineral
diproses dan dipisahkan dari material pengikut yang tidak diperlukan. Dalam
industri mineral, proses untuk mendapatkan mineral-mineral yang ekonomis
biasanya menggunakan metode ekstraksi, yaitu proses pemisahan mineral-mineral
dari batuan terhadap mineral pengikut yang tidak diperlukan. Mineral-mineral
yang tidak diperlukan akan menjadi limbah industri pertambangan dan mempunyai
kontribusi yang cukup signifikan pada pencemaran dan degradasi lingkungan.
Industri pertambangan sebagai industri hulu yang menghasilkan sumberdaya
mineral dan merupakan sumber bahan baku bagi industri hilir yang diperlukan
oleh umat manusia diseluruh dunia. Sumber daya mineral itu sendiri dapat
diartikan sebagai sumberdaya yang diperoleh dari hasil ekstraksi batuan-batuan
yang ada di bumi. Jenis dan manfaat sumberdaya mineral bagi kehidupan manusia modern
semakin tinggi dan semakin meningkat sesuai dengan tingkat kemakmuran dan
kesejahteraan suatu negara. Dalam pasal 1 Undang-undang Mineral dan batu bara
ditetapkan bahwa:[9]“ Pertambangan adalah sebagian atau seluruh
tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral
atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan,
konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan,
serta kegiatan pascatambang”.Wilayah
pertambangan sebagai bagian dari tata ruang nasional merupakan landasan bagi
penetapan kegiatan pertambangan. Untuk menetapkan wilayah pertambangan harus
didasarkan atas data-data yang diperoleh di lapangan dari hasil penelitian.
Oleh karena itu pemerintah dan pemerintah daerah diwajibkan untuk melakukan
penyelidikan dan penelitian pertambangan dalam rangka penyiapan wilayah
pertambangan. Data dan informasi hasil penyelidikan dan penelitian dituangkan
ke dalam peta potensi mineral dan batubara yang dijadikan dasar penyusunan rencana
wilayah pertambangan. Rencana wilayah pertambangan dituangkan dalam lembar peta
dan dalam bentuk digital.[10]
b. Landasan filosofis ditetapkan Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yaitu:[11]
1) Bahwa mineral dan batubara yang terkandung
dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan alam tak
terbarukan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai peranan penting
dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, karena itu pengelolaannya harus
dikuasai oleh Negara untuk member nilai tambah secara nyata bagi perekonomian
nasional dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara
berkeadilan;
2) Bahwa kegiatan usaha pertambangan mineral
dan batubara yang merupakan kegiatan usaha pertambangan di luar panas bumi,
minyak dan gas bumi serta air tanah mempunyai peranan penting dalam memberikan
nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan
daerah secara berkelanjutan;
3) Bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan
nasional maupun internasional.
4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan sudah tidak sesuai tidak sesuai lagi
sehingga dibutuhkan perubahan peraturan perundang-undangan di bidang
pertambangan mineral dan batubara secara mandiri, andal, transparan, berdaya
saing, efisien, dan berwawasan lingukangan ,guna menjamin pembangunan nasional
secara berkelanjutan.
c.
Asas-asas hukum Pertambangan Mineral dan Batubara
Dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah ditentukan asas-asas
pertambangan mineral dan batubara. Ada delapan asas hukum pertambangan mineral dan batubara.
Delapan asas itu, meliputi :[12]
1)
Asas manfaat merupakan asas dimana didalam
pengelolaan sumber daya mineral dan batubara dapat memberikan kegunaan bagi
kesejahteraan masyarakat banyak.
2)
Asas keadilan merupakan asas dalam pengelolaan
dan pemanfaatan mineral dan batubara dimana didalam pemanfaatan itu harus
memberikan hak yang sama rasa dan rata bagi masyarakat banyak.
3)
Asas keseimbangan adalah suatu asas yang
menghendaki bahwa dalam pelaksanaan pertambangan mineral dan batubara harus
mempunyai kedudukan hak dan kewajiban yang setara dan seimbang antara pemberi
izin dan pemegang izin.
4)
Asas keberpihakan kepada kepentingan bangsa
adalah asas bahwa dalam pelaksanaan pertambangan mineral dan batubara, bahwa
pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus memihak atau
pro kepada kepentingan bangsa yang lebih besar. Ini berarti bahwa kepentingan bangsa
yang harus diutamakan dibandingkan dengan kepentingan dari para investor.
Namun, demikian pemerintah juga harus memerhatikan kepentingan investor.
5)
Asas pastisipatif merupakan asas bahwa dalam
pelaksanaan pertambangan mineral dan batubara, tidak hanya peran serta pemberi
dan pemegang izin semata- mata, namun masyarakat, terutama masyarakat yang
berada di lingkar tambang harus ikut berperan serta dalam pelaksanaan kegiatan
tambang.
6)
Asas transparansi, yaitu asas bahwa dalam
pelaksanaan pertambangan mineral dan batubara harus dilakukan secara terbuka.
Artinya setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat oleh pemberi dan
pemegang izin harus disosialisasikan secara jelas dan terbuka kepada
masyarakat.
7)
Asas akuntabilitas, yaitu setiap kegiatan
pertambangan mineral dan batubara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada
rakyat dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Asas akuntabilitas ini
erat kaitannya dengan hak-hak yang akan diterima oleh pemerintah, baik
pemerintah pusat maupun daerah yang bersumber dari kegiatan pertambangan
mineral dan batubara.
8)
Asas berkelanjutan dan berwawasan lingkungan
adalah asas yang secara terencana mengintegrasikan dimensi ekonomi, lingkungan,
dan sosial budaya dalam keseluruhan usaha pertambangan mineral dan batubara untuk
mewujudkan kesejahteraan masa kini dan masa mendatang.
d. Aspek Hukum Wilayah Pertambangan
Peraturan Perundang-undangan yang mengatur
tentang wilayah pertambangan berikut
ini.
1. Pasal 9 sampai dengan pasal 33
Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara. Ada
3 hal yang diatur dalam pasal 9 sampai dengan pasal 33 ini, yaitu:
a. Penetapan wilayah pertambangan;
b. Penggolongan wilayah pertambangan; dan
c. kriteria yang digunakan dalam penetapan
wilayah pertambangan.
2. Peraturan pemerinth Nomor 22 Tahun 2010
tentang wilayah pertambangan.
e.
Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
Pengertian
izin pertambangan rakyat (IPR), dalam pasal 2 ayat(3) Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No. 75 Tahun 2001 tentang perubahan kedua atas peraturan
pemerintah no. 32 tahun 1969 tentang pelaksanaan undang-undang no. 11 tahun
1967 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertambangan. Pasal 2 ayat(3) berbunyi:
“Surat Keputusan Izin Pertambangan Rakyat
adalah Kuasa Pertambangan yang diberikan oleh Bupati/Walikota kepada rakyat
setempat untuk melaksanakan usaha pertambangan secara kecil-kecilan dan dengan luas wilayah yang sangat terbatas
yang meliputi tahhap kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, eksploitasi,
pengeolahan dan pemurnian serta pengangkutan dan penjualan”.
1. Pihak-pihak yang dapat mengajukan
permohonan IPR dengan syarat penduduk setempat:
a. Perorangan;
b. Kelompok; dan/atau
c. Koperasi
2.
Tata Cara Perolehan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Menurut Pasal 48 Peraturan
Pemerintah Nommor 23 Tahun 2010 Jo. PP No 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara untuk mendapatkan IPR, pemohon
harus memenuhi:[13]
3.
Prosedur yang
ditempuh oleh pemohon adalah pemohon mengajukan surat permohonan kepada
bupati/walikota. Surat permohonan disertai dengan:
a.
Materai cukup;
dan
b.
Dilampiri
rekomendasi dari kepala desa/lurah/kepala adat mengenai kebenaran riwayat
pemohon untuk memperoleh prioritas dalam mendapatkan IPR.
a.
persyaratan administrative.
b.
persyaratan teknis, dan
c.
persyaratan finansial.
f.
Tujuan Pengelolaan PertambanganMineral dan Batubara
Tujuan
pengelolaan Minerba ditegaskan dalam pasal 3 undang-undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang pertambangan minerba. Tujuannya adalah:[15]
1)
Menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian
kegiatanusaha pertambangan secara berdaya guna, berhasil guna, dan berdaya
saing;
2)
Menjamin manfaat pertambangan mineral dan batubara
secara berkelanjutan dan berwawasa lingkungan hidup;
3) Menjamin tersedianya mineral dan batubara
sebagai baku dan/atau sebagai sumber energy untuk kebutuhan dalam negeri.
4)
Mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan nasional
agar lebih mampu bersaing di tingkat nasional, regional dan internasional;
5)
Meningkatkan
pendapatan masyarakat local,daerah, dan Negara, serta menciptakan lapangan
kerja untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat; dan
6)
Menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan
kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
g.
Tahapan Penambangan
Dalam usaha pertambangan ada
beberapa tahap yang harus dilalui yaitu:[16]
1)
Penyelidikan
umum merupakan usaha untuk menyelidiki secara geologi umum atau fisika, di
daratan perairan dan dari udara, segala sesuatu dengan maksud untuk membuat
peta geologi umum atau untuk menetapkan tanda-tanda adanya bahan galian pada
umumnya.
2)
Usaha
eksplorasi adalah segala penyelidikan geologi pertambangan untuk menetapkan lebih
teliti/seksama adanya sifat letakan bahan galian.[17]
3)
Usaha
eksploitasi adalah usaha pertambangan dengan maksud untuk menghasilkan bahan
galian dan memanfaatkannya.
4)
Usaha
pengolahan dan pemurnian adalah pengerjaan untuk mempertinggi mutu bahan galian
serta untuk memanfaatkan dan memperoleh unsur-unsur yang terdapat pada bahan
galian.
5)
Usaha
pengangkutan adalah segala usaha pemindahan bahan galian dan hasil pengolahan
serta pemurnian bahan galian dari daerah eksplorasi atau tempat
pengolahan/pemurnian.
6)
Usaha penjualan
adalah segala sesuatu usaha penjualan bahan galian dan hasil
pengolahan/pemurnian bahan galian.[18]
h.
Penggolongan Hasil Tambang
Penggolongan bahan galian tambang
menurut UU Minerba lebih menitik beratkan pada aspek teknis, yaitu berdasarkan
pada kelompok atau jenis bahan galian, yang penggolongannya terbagi dalam empat golongan. Penggolongan jenis tambang diatur
sesuai dengan pasal 4 UU Minerba, yaitu:[19]
1)
Usaha
Pertambangan dikelompokkan atas:
a)
Pertambangan
mineral.
b)
Pertambangan
batubara.
2)
Pertambangan
mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digolongkan atas:
a)
Pertambangan
mineral radio aktif.
b)
Pertambangan
mineral logam.
c)
Pertambangan
mineral bukan logam.
d)
Pertambangan
batuan.
i.
Dampak Kegiatan Pertambangan Mineral Dan Batubara
Dampak yang dapat ditimbulkan dari kegiatan
pertambangan menurut Joseph F. Castrilli fase eksplorasi meliputi:
1.
Terjadi pembongkaran tanah
2.
Menumpuknya sampah
3.
Terjadi erosi di jalan raya pada saat dilakukan
penggalian
4.
Terganggunya habitat ikan pada saat panen
5.
Pencemaran/polusi udara, dan
6.
Parit mengandung asam.
H. Metode
Penelitian
1.
JenisPenelitian
Jenis penelitian ini adalah penelitian
hokum empiris. Penelitian ini dilakukan dengan meneliti
secara langsung dilapangan untuk melihat
secara langsung penerapan Peraturan Perundang-Undangan atau aturan hokum yang
berkaitan dengan penegakan hokum, serta melakukan wawancara dengan informan dan
responden yang dianggap dapat memberikan informasi mengenai pelaksaan penegakan hokum tersebut.[20]
2.
Metode Pendekatan
Adapun pendekatan yang akan digunakan dalam
penelitian ini adalah:[21]
a.
Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach)[22] yaitu pendekatan yang menggunakan konsep
meliputi unsur-unsur abstrak yang mewakili kelas-kelas fenomena dalam suatu bidang studi yang kadang kala
menunjuk pada hal-hal yang pertikular.
b.
Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach)[23] yaitu pendekatan yang mengkaji tentang
asas-asas hokum, norma-norma hokum dan peraturan perundang-undangan.
c.
Pendekatan Sosiologis (sociologicalical Approach),
yaitu pendekatan yang dilakukan dengan tujuan untuk mencari atau menemukan
informasi/data yang ada dilapangan atau yang ada dimasyarakat yang memiliki
hubungan dengan masalah yang diteliti.
3.
Jenis Dan Sumber
Bahan Hukum/Data
Adapun jenis dan sumber bahan hukum dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Bahan Kepustakaan
Bahan kepustakaan adalah bahan hukum yang diperoleh dari peraturan
perundang-undang, buku-buku, literature yang memiliki kaitan dengan pokok
masalah yang terdiri dari:
a.
Bahan hukum primer, yaitu berasal dari
ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang permasalahan yang
berkaitan dengan izin usaha pertambangan dan izin pertambangan rakyat.
b.
Bahan hukum sekunder,
yaitu menjelaskan lebih lanjut yang diperoleh dari data primer seperti: buku-buku referensi, makalah-makalah, artikel, karya ilmiah serta data yang diperoleh dari dokumen resmi lainnya.
c.
Bahan hukum tersier,
yaitu bahan hukum yang memberikan petunjuk dan penjelasan terhadap bahan hukum primer
dan sekunder seperti kamus hukum, kamus bahasa Indonesia, dan ensiklopedia.
2.
Data Lapangan, data yang diperoleh langsung di lokasi
penelitian dengan melakukan wawancara.
4.
Teknik Pengumpulan Bahan Hukum/Pengumpulan Data
Teknik atau cara
memperoleh bahan hukum yang digunakan penelitian ini adalah sebagai berikut:
a.
Penelitian kepustakaan ( liberary research), yaitu penelusuran Peraturan
Perundang-undangan, menelaah buku-buku literature, kamus hukum dokumen-dokumen
peraturan perundang-undangan kemudian memadukan dengan hasil penelitian yang
relevan dengan permasalahan yang terjadi di lapangan.
b.
Penelitian lapangan ( field research), yaitu mengumpulkan
bahan-bahan dilokasi penelitian, dengan langkah wawancara dengan para pejabat,
aparat pemerintah dan pihak-pihak yang terkait dengan permasalahan yang
diteliti yakni tentang tambang emas.
5.
AnalisisBahan
Hukum
Dari semua bahan hukum dan data yang
berhasil dikumpulkan, kemudian diolah, dan dianalisis secara kualitatif.
Analisis kualitatif adalah cara pengolahan data yang berwujud
kegiatan untuk mengadakan sistematisasi terhadap data yang telah dikumpulkan
sehingga di peroleh suatu gambaran mengenai masalah atau keadaan yang diteliti.
Analisis kualitatif dilakukan dengan cara deduktif, yaitu menarik suatu
kesimpulan dri data yang sifatnya umum ke khusus untuk memperoleh kejelasan
terhadap suatu kebenaran, sehingga memperoleh gambaran yang jelas terkait
masalah yang diteliti.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Buku
Abrar Saleng, 2004, Hukuum pertambangan, yogyakarrta: UII Press.
Adrian Sutedi, 2011, Hukum
Pertambangan, Cet. 2. Sinar Grafika, Jakarta.
Amiruddin, dan H. Zainal Asikin, 2016, Pengantar Metode Penelitiian Hukum, Edisis
Revisi, RajaGrafindoPersada.
Bambang Sunggono, 1997, Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo
Persada, Jakarta.
Gatot Supramono, 2012, Hukum
Pertambangan Mineral dan Batu Bara di Indonesia, PT
Rineka Cipta, jakarta.
Ibrahim, Johnny, 2007, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Nomatif, Banyumedia
Publishing, Malang.
Juniarso R dan Achmad S, 2008, Hukum
Tata Ruang dalam Konsep Otonomi Daerah, Nuansa,
Bandung.
Nandang Sudrajat, 2010, Teori
dan Praktik Pertambangan Indonesia Menurut Hukum, PT
Buku Seru, Jakarta.
Salim HS, 2004, Hukum
Pertambangan di Indonesia, RajaGrafindo Persada, Jakarta.
_______,2014, Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara,
Sinar Grafika, Jakarta.
Satjipto Rahardjo, 2006, Ilmu
Hukum, PT. Citra Adhitya Bhakti, Bandung,
Sukandarrumidi, 2009, Bahan
Galian Industri,
Gadjah Mada UniversityPress, Yogyakarta.
Siahaan, N.H.T, 2009, Hukum Lingkungan, cet kedua, Jakarta:
Pancuran.
Soedjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum.Cet.3,
UI-Press, Jakarta.
Tri
Hayati, 2015, Era Baru Hukum Pertambangan,
Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta.
2. Peraturan Perundang-undangan:
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945
Undang-Undang Nomor
4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan
Mineral dan Batu Bara.
Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang
Wilayah Pertambangan.
Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
3.
Website
https://www.maxmanroe.com/vid/umum/pengertian-ekploitasi.html.
diaksese pada tanggal 20 agustus 2019
pukul 20.00 WIB
[1] N,H.TSiahaan, Hukum
Lingkungan, Cet Kedua, Jakarta, Pancuran Alam, 2009, hlm. 6
[2] Abrar saleng, Hukum
Pertambangan, (Yogyakarta: UII Press, 2004),hlm.219
[3]Salim Hs, Hukum pertambangan
mineral dan Batubara,(Jakarta: Sinar Grafika,2014),hlm 5
[4] Salim Hs, Hukum Pertambangan
di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2012, hlm. 1.
[5]Indonesia, Undang-Undang
tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No.
23 Tahun 1997, LN. No.68 Tahun 1997, TLN No,3699,pasal 10
[6]
https:www.seputarpengetahuan.co.id/2018/11/pengertian-eksploitasi-jenis-jenis-contoh-dampak.html.diakses
25 november 2019, pukul 19.00 wita.
[8]Gatot Supramono, Hukum Pertambangan
Mineral dan Batu Bara di Indonesia, (Jakarta, Rineka Cipta,2012), hlm. 6
[9]Indonesia, Undang-undang No 4
tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara, pasal 1, TLN Nomor 4959
[10]Tri Hayati, 2015, Era Baru
Hukum Pertambangan, Jakarta, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, hlm. 220
[11] Salim Hs, op.cit.,Hlm 25-26.
[13]Indonesia, Undang-undang No 4
tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara, pasal 65(ayat 1), TLN Nomor 4959.
[14] Indonesia,undang-undang
Nomor 23 tahun 2010, tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, mineral dan
batubara, pasal 48,TLN Nomor 5111.
[15]Salim Hs, Op.Cit, hlm 56.
[16]Indonesia, Undang-undang No 4
tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara, pasal 1, TLN Nomor 4959.
[17]http://kumpulaninfotambang.blogspot.com/2011/12/tahapan-tahapan kegiatan usaha pertambangan.
[18] Sukandarrumidi, Bahan Galian
Industri, (Yogyakarta: Gadjah Mada
UniversityPress,2009),hlm. 252.
[19]Salim HS, Loc.Cit.,. hlm 53-54.
[20] Soerjono soekanto, pengantar penelitian hukum, Universitas
Indonesia, Jakarta,2012,hlm.42
[21] Johnny Ibrahim,” Teori Metodologi Penelitian Hukum Normatif”,
(Malang:Banyumedia Publishing,2007) hlm.306
[22] Amirudin dan H. Zainal Asikin, Pengantar
Metode Penelitian Hukum, Edisi Revisi, PT. Raja Grafindo
Persada,Depok,2016, hlm 164
Tidak ada komentar:
Posting Komentar