Rabu, 18 Desember 2019

PELAKSANAAN EKSPLOITASI TAMBANG EMAS SECARA TRADISIONAL


A.    Pelaksanaan  Eksploitasi  Tambang  Emas Secara  Tradisional Oleh  Masyarakat Di Kecamatan Sekotong
B.     Latar Belakang
      Indonesia merupakan salah satu Negara yang beruntung karena dianugerahi kekayaan alam yang berlimpah. Letak geografis yang strategis menunjukan betapa kayanya Indonesia akan kekayaan alam dengan segala jenis flora,fauna dan potensi hidrografis serta deposit sumber alamnya yang melimpah. Kekayaan alam Indonesia berasal dari pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan, peternakan, perkebunan serta pertambangan dan energi.[1] Salah satu bentuk kekayaan alam yang terdapat didalam tanah adalah mineral dan batubara. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan Kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu. Kekayaan alam meliputi: mineral radioaktif, mineral logam, mineral bukan logam dan batuan.
Kekayaaan alam ini bukanlah buatan manusia melainkan kekayaan alam yang merupakan pemberian dari Allah SWT, oleh sebab itu manusia memiliki tanggungjawab untuk mengelola dan memanfaatkannya untuk kepeningan umat manusia. Di Indonesia Negara memiliki kewenangan menguasai kekayaan alam mineral dan batubara. Dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 dinyatakan bahwa :“Bumi, air ,ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.” Makna dikuasai oleh negara bukan berarti bahwa mineral dan batubara dimiliki oleh negara, tetapi pengertian dikuasai disini adalah negara sebagai organisasi tertinggi kekuasaan bangsa Indonesia diberikan wewenang untuk menentukan segala kebijakan yang diperlukan yang berkaitan dengan mineral dalam bentuk:[2]
                1.       Mengatur (regelen)
Yaitu upaya untuk menyusun, membuat, dan menetapkan berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam mineral dan batubara, sehingga dengan adanya aturan itu pelaksanaan kegiatan pertambangan dapat dilakukan dengan baik.
                2.       Mengurus (besturen)
Yaitu upaya untuk mengusahakan dan mengelola sumber daya alam mineral dan batubara. Mengusahakan dan mengelola diartikan sebagai upaya untuk mengerjakan dan melaksanakan kegiatan pertambangan mineral dan batubara, baik dilakukan sendiri atau dengan menunjuk pihak lain untuk mengerjakan dan melaksanakannya.
                3.       Mengawasi (toezichthouden)
Yaitu upaya dari negara untuk melihat , menjaga, dan mengamati pelaksanaan kegiatan pertambangan sehingga tidak terjadi kerusakan lingkungan.

Untuk tercapainya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia maka diselenggarakan berbagai macam kegiatan usaha dan produksi yang menunjang pembangunan. Salah satu kegiatan usaha yang menunjang pembangunan di Indonesia adalah sektor pertambangan.
      Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) telah menentukan bahwa mineral dan batubara yang terkandung dalam wilayah hukum Indonesia merupakan kekayaan alam yang tak terbarukan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai peran penting dalam memenuhi hajat orang banyak, karena itu pengelolaannya harus dikuasai oleh negara untuk memberi nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional dalam usaha     mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan.
Dalam Pasal 1 UU Minerba ditetapkan bahwa: “Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan penguasahaan mineral atau batu bara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengelolahan dan pemurnian, pengangkutan, dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.”[3]

      Berkaitan dengan pasal tersebut, Salim HS menyatakan sebagai berikut:
“Indonesia merupakan negara yang kaya akan bahan galian (tambang). Bahan galian itu, meliputi emas, perak, tembaga, minyak dan gas bumi, batu bara, dan lain-lain. Bahan galian itu dikuasai oleh negara. Hak penguasaan negara berisi wewenang untuk mengatur, mengurus dan mengawasi pengelolaan atau pengusahaan bahan galian, serta berisi kewajiban untuk mempergunakannya sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Penguasaan oleh negara diselenggarakan oleh pemerintah.”[4]

      Sektor pertambangan di Indonesia merupakan sektor yang berfungsi mendapatkan devisa negara paling besar, namun keberadaan kegiatan dan/atau usaha tambang di Indonesia kini banyak dipersoalkan oleh berbagai kalangan namun dalam implementasinya, negara sering dihadapkan pada kondisi dilematis antara pemanfaatan optimal dengan kerugian lingkungan dan social.
      Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ada suatu perubahan yang besar dalam dunia pertambangan dan yang menjadi pintu untuk melakukan kegiatan pertambangan adalah Ijin Usaha Pertambangan (IUP). Di dalam undang-undang tersebut, dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan:“Pelaku usaha pertambangan meliputi Badan Usaha, Koperasi dan Perseorangan.”
      Kabupaten Lombok Barat khususnya Kecamatan Sekotong adalah wilayah yang memiliki potensi tambang emas yang cukup baik. Potensi yang ada memberikan peluang kepada masyarakat untuk menambang dan menjadi sumber mata pencaharian. Pengelolaan penambangan di Kecamatan Sekotong bukan  hanya dilakukan oleh masyarakat setempat , tetapi adapula pertambangan yang langsung dilakukan oleh masyarakat dari luar daerah. Namum pertambangan yang dilakukan masyarakat ini tidak  memiliki izin untuk melakukan usaha pertambangan.Pihak yang mengawasi adalah masyarakat itu sendiri,bahwa berdasarkan pengaduan masyarakat yang memiliki lokasi tambang tersebut harus berhati-hati ketika memasuki area tambang  emas, menurut warga setempat eksploitasi  pertambangan emas sudah menelan banyak korban jiwa sehingga akhir 2016 tambang sudah tidak terlalu padat seperti tahun sebelumnya.
Timbulnya korban jiwa ini disebabkan oleh ambruknya lokasi tambang, longsor dan kejadian-kejadian aneh lainnya.Selain itu dampak negatif yang disebabkan oleh kegiatan eksploitasi pertambangan tanpa izin  adalah  dikhawtirkan dapat merusak lingkungan, pemborosan sumber daya mineral, kecelakaan tambang, juga merugikan negara khususnya pemerintah daerah, yang seharusnya menjadi salah satu pendapatan asli daerah (PAD). Salah satu dampak yang disebabkan eksploitasi pertambangan tanpa izin yaitu mengakibatkan kerusakan lingkungan menjadi hal yang perlu diperhatikan oleh pelaku tambang bentuk kerusakan lingkungan akibat peristiwa alam dan kerusakan lingkungan karena faktor manusia. Pasal 1 butir ke 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup selanjutnya disebut UUPPLH menyatakan bahwa[5]:“kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
C.    Rumusan Masalah

Berdasarkan rumusan latar belakang diatas maka dapat diajukan rumusan masalah sebagai berikut:

1. Bagaimana Prosedur Pelaksanaan Eksploitasi pertambangan emas secara tradisional, di kecamatan Sekotong?
2. Upaya apa yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat dalam menyelesaikan masalah eksploitasi  penambangan emas secara tradisional yang terjadi di Kecamatan Sekotong, KabupatenLombokBarat?
D.    Tujuan dan Manfaat Penelitian
1.        Tujuan Penelitian
a.       Untuk mengetahui prosedur pelaksanaaneksploitasi pertambangan emas secara tradisional, di kecamatan sekotong.
b.      Untuk mengetahui upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat dalam menyelesaikan masalah eksploitasi penambangan emas secara tradisional yang terjadi di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
2.        Manfaat Penelitian
a.              Manfaat Teoris
   Hasil penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat sebagai bahan bacaan atau bahan kajian hukum serta berguna untuk menambah dan memperluas ilmu pengetahuan hukum dalam bidang Pertambangan Emas dan juga untuk dapat menambah pengetahuan dan wawasan. Hasil penelitian ini juga diharapkan memberikan kontribusi dan masukan bagi pelaksanaan penelitian dibidang yang sama untuk masa mendatang pada umumnya dan masukan bagi pihak-pihak yang berkepentingan serta sumbangan bagi ilmu pengetahuan khususnya pada eksploitasi pertambangan emas.
b.             Manfaat Praktis 
Hasil penilitian ini dapat memberikan sumbang pemikiran terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam eksploitasi pertambangan emas.
1)      Bagi  masyarakat diharapkan dapat mengetahui dampak yang ditimbulkan dari adanya kegiatan penambangan emas terhadap lingkungan dan terhadap masyarakat sekitar areapertambangandan bagaimana prosedur perizinan.
2)      Bagi instansi pemerintahan, dapat dipakai sebagai bahan evaluasi dan memperjelas yang menjadi dasar-dasar ketentuan tentang  eksploitasi dan pengawasan kegiatan pertambangan.
3)      Bagi peneliti, disamping untuk kepentingan penyelesaian studi juga untuk menambah pengetahuan serta wawasan dibidang hukum pertambangan khususnya mengetahui mekanisme proses eksploitasi pertambangan.
E.     Ruang Lingkup Penelitian

      Penelitian akan dapat dilakukan secara terarah dan lebih focus atas masalah yang diteliti, maka perlu adanya ruang lingkup penelitian, yaitu penelitian menggambarkan pelaksanaan eksploitasi tambang emas secara tradisional oleh masyarakat. Dengan indikator pendapatan,kesehatan, dan lingkungan masyarakat. Daerah penelitian ini dilakukan didesa kecamatan sekotong, Kabupaten Lombok Barat.

F.     Orisinalitas Penelitian

      Untuk menyakinkan bahawa penelitian yang dilakukan penyusun adalah berbeda dengan penelitian yang sudah ada sebelumnya, maka penyusun memaparkan tiga contoh penelitian terdahulu, adapun penelitian yang dimaksud yaitu:

No

Judul dan Nama Peneliti

Issu Hukum

Temuan

Persamaan dan Perbedaan

1.

Perizinan Usaha Pertambangan Rakyat Dan Pengawasannya Di kabupaten Pesisir Barat.Roby Surya Rusmana(Fakultas Hukum)Universitas Lampung

Bagimana mekanisme pemberian izin pertambangan rakyat, dan faktor penghambat  pemerintah untuk melakukan pengawasan?

Hasil peneliti menunjukan:

1.Pemerintah kekurangan personil, peralatan dan biaya  operasional untuk melakukan pengawasan.

2.Masyarakat kurang memiliki kesadaran untuk melaporkan aktivitas pertambangan yang berskala kecil.

Persamaannya: membahas masalah faktor penghambat pemerintah dalam menanggulangi pertambangan rakyat.

Metode kualitatif

Perbedaannya: menggunakan jenis penelitian Hukum normatif dan Empiris, focus pada mekanisme perizinan dan pengawasan.

2.

Aspek Hukum Tentang Perjanjian Pertambangan Emas Rakyat Dalam Peningkatan Investasi Di Kota Palu. Frendi Pradana Deu.

Bagaimanakah perlindungan hukum para pihak jika terjadi wanprestasi dalam perjanjian penambangan ems rakyat?

Hasil penelitian menunjukan; Perlindungan hukum para pihak jika terjadi Wanprestasi dalam perjanjian penambangan emas rakyat, maka masyarakat penambang emas tidak mendapatkan perlindungan hukum baik oleh pemerintah daerah, maupun para pemilik tromol atau pengusaha (investor) .

Persamaannya: yaitu subjek penelitiannya yaitu penambangan emas rakyat. Perbedaannya:

Disini membahas tentang perjanjian pertambangan emas serta perlindungan hukumnya, serta menggunakan metode normatif dan empiris.

3.

Hukum Penambangan Emas di (daerah aliran sungai) menurut Fatwa MUI nomor 22/2011 dan UU no. 32/2009 Ttg Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup. Kari Yusnan (Fakultas syariah dan Hukum)Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Bagaimana dampak Pelaksaan Penambangan Emas di Daerah Aliran sungai di kecamatan Ulu Pungkut?

Hasil penelitian menunjukan bahwa pertambangan yang dilakukan di sungai batang pungkut merupakan pertambangan tanpa izin (PETI) dan mempunyai kontribusi yang cukup signifikan pada pencemaran lingkungan dan kerusakan sumber daya alam, yaitu rusaknya manfaat dan fungsi sungai.

Persamaannya: penambangan PETI tanpa izin dan tidak adanya pengawasan dari pemerintah, Menggunakan metode kualitatif.

Perbedaannya: tempatnya pada aliran sungai.

      Adapun perbedaan dan persamaan penelitian ini dengan beberapa penelitian terdahulu, yaitu:

1.      Penelitian yang dilakukan olehRoby Surya Rusmana membahas mengenai Izin usaha pertambangan Rakyat,  mekanisme perizinan, pihak yang berhak memiliki izin dan tempat pendftaran izin.Sedang peneliti lebih ke prosedur pelaksaannya.

2.      Penelitian yang dilakukan oleh Frendi Pradana Deu , yaitu membahas Aspek hukum tentang perjanjian penambangan emas rakyat, yaitu bagiamanakah perlindungan hukumnya jika salah satu pihak melakukan wanprestasi . sedangkan peneliti lebih ke pelaksaan eksploitasi tambang emas secara tradisional oleh masyarakat.

3.      Penelitian yang dilakukan oleh Kari Yusnan membahas pelaksanaan eksploitasi tambang emas di daerah Ulu pungkut yaitu dengan menggunakan mesin Pendompeng, atau menggunakan alat. Sedangkan peneliti membahas prosedur  pelaksanaan eksploitasi tambang Emas secara tradisonal oleh masyarakat.

G.    Tinjauan Pustaka

           1.       Tinjauan Umum Tentang Eksploitasi

Eksploitasi adalah pemungutan atau pengambilan suatu sumber daya alam yang ada untuk digunakan atau di manfaatkan oleh sekelompok orang atau bahkan oleh banyak orang yang mana terutama dengan maksud tujuan untuk memenuhi kebutuhan tetapi kadang dalam jumlah yang berlebihan sehingga cenderung merugikan.

Eksploitasi ini bisa menimbulkan kerugian pada lingkungan sekitar atau pada oranglain.Eksploitasi  (exploitation) yang berarti politik pemanfaatan yang secara sewenang-wenang atau terlalu berlebihan terhadap sesuatu subyek tertentu.Eksploitasi ini banyak digunakan dalam istilah hutan atau beberapa sumberdaya alam yang ada di suatu negara.

Eksploitasi terhadap subjek biasanya hanya untuk kepentingan ekonomi tanpa mempertimbangkan kepentingan lainnya. Suatu tempat yang di eksploitasi secara besar-besaran maka akan menimbulkan subjek tersebut rusak. Eksploitasi sebenarnya memang dilarang oleh pemerintah, namun masih banyak pihak yang melakukan eksploitasi hanya untuk mendapatkan keuntungan semata. Jika eksploitasi ini selalu dilakukan maka subjek akan hilang atau punah. Atau hal yang bersifat untuk mengambil subjek yang menuntungkan secara terus-menerus untuk mendapatkan keuntungan yang besar. Eksploitasi tidak mempertimbangkan hal buruk yang akan terjadi pada tindakan tersebut bahkan sering melanggar peraturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah.

Eksploitasi merupakan pengusahaan, pendayagunaan atau pemanfaatan sesuatau untukkeuntungan sendiri.[6] Kegiatan Eksploitasi ini dapat menciptakan kerusakan.Penambangan dalam skala besar dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan.Eksploitasi sering disampingkan dengan kegiatan pertambangan.Eksploitasi adalah usaha penambangan dengan maksud untuk menghasilkan bahan galian dan memanfaatkannya.Kegiatan ini dapat dibedakan berdasarkan sifat bahan galiannya yaitu, galian padat dan bahan galian cair serta gas.

      Eksploitasi adalah usaha penambangan dengan maksud untuk menghasilkan bahan galian dan memanfaatkannya.Kegiatan ini dapat dibedakan berdasarkan sifat bahan galiannya yaitu, galian padat dan bahan galian cair serta gas.

           2.       Bahan galian padat

Untuk memperoleh bahan galian yang bersifat padat dapat dilakukan penambangan bawah tanah penambangan terbuka jenis penambangan ini dilakukan dengan membuat terowongan untuk memperoleh bahan galian padat.Yaitu emas, batubara yang biasanya terdapat di bawah permukaan tanah.

           3.       Bahan galian cair dan gas

Untuk memperoleh bahan galian yang bersifat cair dan gas hanya dapat dilaksanakan dengan cara pengeboran, karena jenis bahan galian ini terdapat jauh dibawah permukaan tanah. Pengusahaan bahan galian cair dan gas berdasarkan lokasi keterdapatannya dibagi menjadi 2 yaitu;

a.  Pemboran daratan( onshore Drill rig), bila bahan galian berada di daratan.

b.Pemborn lepas pantai (offshore drill rig), bila bahan galian ini terdapat di lepas atau laut.

 Adapun beberapa barang tambang atau bahan galian yang dihasilkan di Indonesia antara lain sebagai berikut:[7]
1.   Emas
Bahan galian dari Indonesia yang pertama adalah emas.Emas merupakan logam mulia yang sangat berharga.
2.    Batubara
Bahan galian yang dihasilkan di Indonesia selanjutnya adalah batubara.Batubara mejrupakan bahan yang digunakan untuk pembakaran berbagai macam kegiatan produski dalam Industri.
3.    Minyak Bumi
Minyak Bumi juga merupakan salah satu bahan galian yang dihasilkan oleh Indonesia. Minyak Bumi digunakan sebagai bahan bakar kendaraan.
4.    Gas alam
Gas alam juga merupakan bahan galian yang dihasilkan di Indonesia.Gas alam digunakan untuk berbagai macam, salah satunya untuk pembakaran.
5.   Bauksit, asbes, alumunium, aspal, belerang, biji besi, perak, dan lain sebagainya.

2.    TinjauanUmum TentangTambang

a.      Pengertian Pertambangan
Pertambangan yaitu suatu kegiatan yang dilakukan dengan penggalian ke dalam tanah (bumi) untuk mendapatkan sesuatu yang berupa hasil tambang.[8]Pertambangan adalah suatu industri dimana bahan galian mineral diproses dan dipisahkan dari material pengikut yang tidak diperlukan. Dalam industri mineral, proses untuk mendapatkan mineral-mineral yang ekonomis biasanya menggunakan metode ekstraksi, yaitu proses pemisahan mineral-mineral dari batuan terhadap mineral pengikut yang tidak diperlukan. Mineral-mineral yang tidak diperlukan akan menjadi limbah industri pertambangan dan mempunyai kontribusi yang cukup signifikan pada pencemaran dan degradasi lingkungan. Industri pertambangan sebagai industri hulu yang menghasilkan sumberdaya mineral dan merupakan sumber bahan baku bagi industri hilir yang diperlukan oleh umat manusia diseluruh dunia. Sumber daya mineral itu sendiri dapat diartikan sebagai sumberdaya yang diperoleh dari hasil ekstraksi batuan-batuan yang ada di bumi. Jenis dan manfaat sumberdaya mineral bagi kehidupan manusia modern semakin tinggi dan semakin meningkat sesuai dengan tingkat kemakmuran dan kesejahteraan suatu negara. Dalam pasal 1 Undang-undang Mineral dan batu bara ditetapkan bahwa:[9]“ Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang”.Wilayah pertambangan sebagai bagian dari tata ruang nasional merupakan landasan bagi penetapan kegiatan pertambangan. Untuk menetapkan wilayah pertambangan harus didasarkan atas data-data yang diperoleh di lapangan dari hasil penelitian. Oleh karena itu pemerintah dan pemerintah daerah diwajibkan untuk melakukan penyelidikan dan penelitian pertambangan dalam rangka penyiapan wilayah pertambangan. Data dan informasi hasil penyelidikan dan penelitian dituangkan ke dalam peta potensi mineral dan batubara yang dijadikan dasar penyusunan rencana wilayah pertambangan. Rencana wilayah pertambangan dituangkan dalam lembar peta dan dalam bentuk digital.[10]
b.      Landasan filosofis ditetapkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yaitu:[11]
1)      Bahwa mineral dan batubara yang terkandung dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan alam tak terbarukan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, karena itu pengelolaannya harus dikuasai oleh Negara untuk member nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan;
2)      Bahwa kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang merupakan kegiatan usaha pertambangan di luar panas bumi, minyak dan gas bumi serta air tanah mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan;
3)      Bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan nasional maupun internasional.
4)      Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan sudah tidak sesuai tidak sesuai lagi sehingga dibutuhkan perubahan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara secara mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien, dan berwawasan lingukangan ,guna menjamin pembangunan nasional secara berkelanjutan.
c.       Asas-asas hukum Pertambangan Mineral dan Batubara
Dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah ditentukan asas-asas pertambangan mineral dan batubara. Ada delapan  asas hukum pertambangan mineral dan batubara. Delapan  asas itu, meliputi :[12]
1)      Asas manfaat merupakan asas dimana didalam pengelolaan sumber daya mineral dan batubara dapat memberikan kegunaan bagi kesejahteraan masyarakat banyak.
2)      Asas keadilan merupakan asas dalam pengelolaan dan pemanfaatan mineral dan batubara dimana didalam pemanfaatan itu harus memberikan hak yang sama rasa dan rata bagi masyarakat banyak.
3)      Asas keseimbangan adalah suatu asas yang menghendaki bahwa dalam pelaksanaan pertambangan mineral dan batubara harus mempunyai kedudukan hak dan kewajiban yang setara dan seimbang antara pemberi izin dan pemegang izin.
4)      Asas keberpihakan kepada kepentingan bangsa adalah asas bahwa dalam pelaksanaan pertambangan mineral dan batubara, bahwa pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus memihak atau pro kepada kepentingan bangsa yang lebih besar. Ini berarti bahwa kepentingan bangsa yang harus diutamakan dibandingkan dengan kepentingan dari para investor. Namun, demikian pemerintah juga harus memerhatikan kepentingan investor.
5)      Asas pastisipatif merupakan asas bahwa dalam pelaksanaan pertambangan mineral dan batubara, tidak hanya peran serta pemberi dan pemegang izin semata- mata, namun masyarakat, terutama masyarakat yang berada di lingkar tambang harus ikut berperan serta dalam pelaksanaan kegiatan tambang.
6)      Asas transparansi, yaitu asas bahwa dalam pelaksanaan pertambangan mineral dan batubara harus dilakukan secara terbuka. Artinya setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat oleh pemberi dan pemegang izin harus disosialisasikan secara jelas dan terbuka kepada masyarakat.
7)      Asas akuntabilitas, yaitu setiap kegiatan pertambangan mineral dan batubara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Asas akuntabilitas ini erat kaitannya dengan hak-hak yang akan diterima oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah yang bersumber dari kegiatan pertambangan mineral dan batubara.
8)      Asas berkelanjutan dan berwawasan lingkungan adalah asas yang secara terencana mengintegrasikan dimensi ekonomi, lingkungan, dan sosial budaya dalam keseluruhan usaha pertambangan mineral dan batubara untuk mewujudkan kesejahteraan masa kini dan masa mendatang.
d.      Aspek Hukum Wilayah Pertambangan
Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang wilayah pertambangan  berikut ini.
1.      Pasal 9 sampai dengan pasal 33 Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara. Ada 3 hal yang diatur dalam pasal 9 sampai dengan pasal 33 ini, yaitu:
a.       Penetapan wilayah pertambangan;
b.      Penggolongan wilayah pertambangan; dan
c.       kriteria yang digunakan dalam penetapan wilayah pertambangan.
2.      Peraturan pemerinth Nomor 22 Tahun 2010 tentang wilayah pertambangan.
e.       Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
            Pengertian izin pertambangan rakyat (IPR), dalam pasal 2 ayat(3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 75 Tahun 2001 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah no. 32 tahun 1969 tentang pelaksanaan undang-undang no. 11 tahun 1967 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertambangan. Pasal 2 ayat(3) berbunyi:
“Surat Keputusan Izin Pertambangan Rakyat adalah Kuasa Pertambangan yang diberikan oleh Bupati/Walikota kepada rakyat setempat untuk melaksanakan usaha pertambangan secara kecil-kecilan  dan dengan luas wilayah yang sangat terbatas yang meliputi tahhap kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, eksploitasi, pengeolahan dan pemurnian serta pengangkutan dan penjualan”.

1.      Pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan IPR dengan syarat penduduk setempat:
a.       Perorangan;
b.      Kelompok; dan/atau
c.       Koperasi
2.      Tata Cara Perolehan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Menurut Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nommor 23 Tahun 2010 Jo. PP No 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara untuk mendapatkan IPR, pemohon harus memenuhi:[13]
3.      Prosedur yang ditempuh oleh pemohon adalah pemohon mengajukan surat permohonan kepada bupati/walikota. Surat permohonan disertai dengan:
a.       Materai cukup; dan
b.      Dilampiri rekomendasi dari kepala desa/lurah/kepala adat mengenai kebenaran riwayat pemohon untuk memperoleh prioritas dalam mendapatkan IPR.
4.      Syarat yang harus dipenuhi oleh IPR adalah;[14]
a.       persyaratan administrative.
b.       persyaratan teknis, dan
c.       persyaratan finansial.
f.       Tujuan Pengelolaan PertambanganMineral dan Batubara
            Tujuan pengelolaan Minerba ditegaskan dalam pasal 3 undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan minerba. Tujuannya adalah:[15]
1)      Menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatanusaha pertambangan secara berdaya guna, berhasil guna, dan berdaya saing;
2)      Menjamin manfaat pertambangan mineral dan batubara secara berkelanjutan dan berwawasa lingkungan hidup;
3)      Menjamin tersedianya mineral dan batubara sebagai baku dan/atau sebagai sumber energy untuk kebutuhan dalam negeri.
4)      Mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan nasional agar lebih mampu bersaing di tingkat nasional, regional dan internasional;
5)      Meningkatkan pendapatan masyarakat local,daerah, dan Negara, serta menciptakan lapangan kerja untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat; dan
6)      Menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
g.      Tahapan Penambangan
Dalam usaha pertambangan ada beberapa tahap yang harus dilalui yaitu:[16]
1)     Penyelidikan umum merupakan usaha untuk menyelidiki secara geologi umum atau fisika, di daratan perairan dan dari udara, segala sesuatu dengan maksud untuk membuat peta geologi umum atau untuk menetapkan tanda-tanda adanya bahan galian pada umumnya.
2)     Usaha eksplorasi adalah segala penyelidikan geologi pertambangan untuk menetapkan lebih teliti/seksama adanya sifat letakan bahan galian.[17]
3)     Usaha eksploitasi adalah usaha pertambangan dengan maksud untuk menghasilkan bahan galian dan memanfaatkannya.
4)     Usaha pengolahan dan pemurnian adalah pengerjaan untuk mempertinggi mutu bahan galian serta untuk memanfaatkan dan memperoleh unsur-unsur yang terdapat pada bahan galian.
5)     Usaha pengangkutan adalah segala usaha pemindahan bahan galian dan hasil pengolahan serta pemurnian bahan galian dari daerah eksplorasi atau tempat pengolahan/pemurnian.
6)     Usaha penjualan adalah segala sesuatu usaha penjualan bahan galian dan hasil pengolahan/pemurnian bahan galian.[18]
h.      Penggolongan Hasil Tambang
Penggolongan bahan galian tambang menurut UU Minerba lebih menitik beratkan pada aspek teknis, yaitu berdasarkan pada kelompok atau jenis bahan galian, yang penggolongannya terbagi dalam empat golongan. Penggolongan jenis tambang diatur sesuai dengan pasal 4 UU Minerba, yaitu:[19]
1)     Usaha Pertambangan dikelompokkan atas:
a)      Pertambangan mineral.
b)     Pertambangan batubara.
2)     Pertambangan mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digolongkan atas:
a)      Pertambangan mineral radio aktif.
b)     Pertambangan mineral logam.
c)      Pertambangan mineral bukan logam.
d)     Pertambangan batuan.
i.        Dampak Kegiatan Pertambangan Mineral Dan Batubara
Dampak yang dapat ditimbulkan dari kegiatan pertambangan menurut Joseph F. Castrilli fase eksplorasi meliputi:
1.      Terjadi pembongkaran tanah
2.      Menumpuknya sampah
3.      Terjadi erosi di jalan raya pada saat dilakukan penggalian
4.      Terganggunya habitat ikan pada saat panen
5.      Pencemaran/polusi udara, dan
6.      Parit mengandung asam.

H.    Metode Penelitian

1.              JenisPenelitian
Jenis penelitian ini adalah penelitian hokum empiris. Penelitian ini dilakukan dengan meneliti secara langsung  dilapangan untuk melihat secara langsung penerapan Peraturan Perundang-Undangan atau aturan hokum yang berkaitan dengan penegakan hokum, serta melakukan wawancara dengan informan dan responden yang dianggap dapat memberikan informasi mengenai pelaksaan  penegakan hokum tersebut.[20]
2.              Metode Pendekatan
Adapun pendekatan yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah:[21]
a.             Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach)[22] yaitu pendekatan yang menggunakan konsep meliputi unsur-unsur abstrak yang mewakili kelas-kelas fenomena  dalam suatu bidang studi yang kadang kala menunjuk pada hal-hal yang pertikular.
b.            Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach)[23] yaitu pendekatan yang mengkaji tentang asas-asas hokum, norma-norma hokum dan peraturan perundang-undangan.
c.             Pendekatan Sosiologis (sociologicalical Approach), yaitu pendekatan yang dilakukan dengan tujuan untuk mencari atau menemukan informasi/data yang ada dilapangan atau yang ada dimasyarakat yang memiliki hubungan dengan masalah yang diteliti.
3.              Jenis Dan Sumber Bahan Hukum/Data
Adapun jenis dan sumber bahan hukum dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.      Bahan Kepustakaan
Bahan kepustakaan adalah bahan hukum yang diperoleh dari peraturan perundang-undang, buku-buku, literature yang memiliki kaitan dengan pokok masalah yang terdiri dari:
a.            Bahan hukum primer, yaitu berasal dari ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang permasalahan yang berkaitan dengan izin usaha pertambangan dan izin pertambangan rakyat.
b.           Bahan hukum sekunder, yaitu menjelaskan lebih lanjut yang diperoleh dari data primer seperti:  buku-buku referensi, makalah-makalah, artikel, karya ilmiah serta data yang diperoleh dari dokumen resmi lainnya.
c.            Bahan hukum tersier, yaitu bahan hukum yang memberikan petunjuk dan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder seperti kamus hukum, kamus bahasa Indonesia, dan ensiklopedia.
2.      Data Lapangan, data yang diperoleh langsung di lokasi penelitian dengan melakukan wawancara.
4.              Teknik Pengumpulan Bahan Hukum/Pengumpulan Data
Teknik atau cara memperoleh bahan hukum yang digunakan penelitian ini adalah sebagai berikut:
a.                  Penelitian kepustakaan ( liberary research), yaitu penelusuran Peraturan Perundang-undangan, menelaah buku-buku literature, kamus hukum dokumen-dokumen peraturan perundang-undangan kemudian memadukan dengan hasil penelitian yang relevan dengan permasalahan yang terjadi di lapangan.
b.                 Penelitian lapangan ( field research), yaitu mengumpulkan bahan-bahan dilokasi penelitian, dengan langkah wawancara dengan para pejabat, aparat pemerintah dan pihak-pihak yang terkait dengan permasalahan yang diteliti yakni tentang tambang emas.
5.              AnalisisBahan Hukum
Dari semua bahan hukum dan data yang berhasil dikumpulkan, kemudian diolah, dan dianalisis secara kualitatif. Analisis kualitatif adalah cara pengolahan data yang berwujud kegiatan untuk mengadakan sistematisasi terhadap data yang telah dikumpulkan sehingga di peroleh suatu gambaran mengenai masalah atau keadaan yang diteliti. Analisis kualitatif dilakukan dengan cara deduktif, yaitu menarik suatu kesimpulan dri data yang sifatnya umum ke khusus untuk memperoleh kejelasan terhadap suatu kebenaran, sehingga memperoleh gambaran yang jelas terkait masalah yang diteliti.





DAFTAR PUSTAKA

1.      Buku

Abrar Saleng, 2004, Hukuum pertambangan, yogyakarrta: UII Press.

Adrian Sutedi, 2011, Hukum Pertambangan, Cet. 2. Sinar Grafika, Jakarta.

Amiruddin, dan H. Zainal Asikin, 2016, Pengantar Metode Penelitiian Hukum, Edisis Revisi, RajaGrafindoPersada.

Bambang Sunggono, 1997, Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Gatot Supramono, 2012, Hukum Pertambangan Mineral dan Batu Bara di Indonesia, PT Rineka Cipta, jakarta.

Ibrahim, Johnny, 2007, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Nomatif, Banyumedia Publishing, Malang.

Juniarso R dan Achmad S, 2008, Hukum Tata Ruang dalam Konsep Otonomi Daerah, Nuansa, Bandung.

Nandang Sudrajat, 2010, Teori dan Praktik Pertambangan Indonesia Menurut Hukum, PT Buku Seru, Jakarta.

Salim HS, 2004, Hukum Pertambangan di Indonesia, RajaGrafindo Persada, Jakarta.

_______,2014, Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara, Sinar Grafika, Jakarta.

Satjipto Rahardjo, 2006, Ilmu Hukum, PT. Citra Adhitya Bhakti, Bandung,

Sukandarrumidi, 2009, Bahan Galian Industri, Gadjah  Mada UniversityPress, Yogyakarta.

Siahaan, N.H.T, 2009, Hukum Lingkungan, cet kedua, Jakarta: Pancuran.

Soedjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum.Cet.3, UI-Press, Jakarta.
Tri Hayati, 2015, Era Baru Hukum Pertambangan, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta.



2.      Peraturan Perundang-undangan:

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor  4 Tahun  2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Peraturan Pemerintah  Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan.

 

Peraturan Pemerintah  Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan  Batubara.

 

3.      Website

https://www.maxmanroe.com/vid/umum/pengertian-ekploitasi.html. diaksese pada tanggal 20 agustus 2019  pukul 20.00 WIB


http://kumpulaninfotambang.blogspot.com/2011/12/tahapan-tahapan kegiatan usaha pertambangan. diakses pada tang


[1] N,H.TSiahaan, Hukum Lingkungan, Cet Kedua, Jakarta, Pancuran Alam, 2009, hlm. 6
[2] Abrar saleng, Hukum Pertambangan, (Yogyakarta: UII Press, 2004),hlm.219
[3]Salim Hs, Hukum pertambangan mineral dan Batubara,(Jakarta: Sinar Grafika,2014),hlm 5
[4] Salim Hs, Hukum Pertambangan di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2012, hlm. 1.
[5]Indonesia, Undang-Undang tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 23 Tahun 1997, LN. No.68 Tahun 1997, TLN No,3699,pasal 10
[6] https:www.seputarpengetahuan.co.id/2018/11/pengertian-eksploitasi-jenis-jenis-contoh-dampak.html.diakses 25 november 2019, pukul 19.00 wita.
[8]Gatot Supramono, Hukum Pertambangan Mineral dan Batu Bara di Indonesia, (Jakarta, Rineka Cipta,2012), hlm. 6
[9]Indonesia, Undang-undang No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pasal 1, TLN Nomor 4959
[10]Tri Hayati, 2015, Era Baru Hukum Pertambangan, Jakarta, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, hlm. 220
[11] Salim Hs, op.cit.,Hlm 25-26.
[12] Ibid.
[13]Indonesia, Undang-undang No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pasal 65(ayat 1), TLN Nomor 4959.
[14] Indonesia,undang-undang  Nomor 23 tahun 2010, tentang  pelaksanaan  kegiatan usaha pertambangan, mineral dan batubara, pasal 48,TLN Nomor 5111.
[15]Salim Hs, Op.Cit, hlm 56.
[16]Indonesia, Undang-undang No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pasal 1, TLN Nomor 4959.
[18] Sukandarrumidi, Bahan Galian Industri, (Yogyakarta: Gadjah  Mada UniversityPress,2009),hlm. 252.
[19]Salim HS, Loc.Cit.,. hlm 53-54.
[20] Soerjono soekanto, pengantar penelitian hukum, Universitas Indonesia, Jakarta,2012,hlm.42
[21] Johnny Ibrahim,” Teori Metodologi Penelitian Hukum Normatif”, (Malang:Banyumedia Publishing,2007) hlm.306
[22] Amirudin dan H. Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Edisi Revisi, PT. Raja Grafindo Persada,Depok,2016, hlm 164
[23]Ibid, hlm 165

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

VARIASI BAHASA DALAM JUAL BELI ONLINE

VARIASI BAHASA DALAM JUAL BELI ONLINE