Rabu, 18 Desember 2019

PERTANGGUNG JAWABAN PENERIMA GADAI


A.       PERTANGGUNG JAWABAN PENERIMA GADAI ( KREDITUR ) AKIBAT PELELANGAN BARANG JAMINAN SEPIHAK TAMPA ADA PEMBERITAHUAN TERHADAP PEMBERI GADAI (DEBITUR) STUDI KASUS DI KOTA MATARAM
B.     Latar Belakang
Pembangunan ekonomi sebagai bagian dari pembangunan nasional, merupakan salah satu upaya untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur. Dalam rangka memelihara dan meneruskan pembangunan yang berkesinambungan, para pelaku ekonomi baik pemerintah maupun masyarakat, baik perseorangan maupun badan hukum, memerlukan dana yang besar. Seiring dengan meningkatnya kegiatan pembangunan, meningkat pula kebutuhan terhadap pendanaan, yang sebagian besar dana yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan. Manusia menjalani kehidupannya membutuhkan berbagai hal untuk memenuhi kebutuhanya, dalam memenuhi kebutuhannya setiap individu bisa mendapatkannya dengan melakukan jual beli, pinjam meminjam, sewa menyewa ataupun barter. Untuk kegiatan jual beli, pinjam meminjam, dan sewa menyewa saat ini memang sering dilakukan dan dimungkinkan terjadi dalam memenuhi kebutuhan hidup seseorang. Sedangkan untuk tukar menukar, sistem ini memang mungkin terjadi tetapi saat ini sangat sering dilakukan.
Semua kegiatan yang dilakukan manusia dalam memenuhi kebutuhannya, setiap manusia akan saling membutuhkan satu sama yang lain, karena secara kodrati, manusia diciptakan sebagaimana mahluk sosial atau berkelompok, menjalin interaksi satu sama yang lain dalam memenuhi kebutuhan dan tidak bisa dihindari, walaupun manusia itu pada hakekatnya bebas, independen, tetapi manusia juga adalah mahluk yang ada ikatannya dengan sosial.[1]

Dalam kehidupan sehari-hari uang selalu sering dibutuhkan untuk membeli atau membayar keperluan hidup, dan menjadi masalah terkadang kebutuhan yang ingin dibeli tidak dicukupi dengan uang yang dimiliki. Kalau sudah begitu mau nggak mau di tuntut untuk lebih cerdas dalam menentukan keperluan apa yang menjadi proritas dan menunda keperluan lain yang dianggap tidak penting. Namun jika ada keperluan yang sangat penting dan mendadak, terpaksa dipenuhi dengan berbagai cara seperti meminjam dari berbagai sumber dana yang ada.
Rumusan yang berlaku sebagai batasan pinjam gadai sampai dengan saat ini masih merujuk pada Pasal 1150 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut KUHPerdata) yaitu :
“Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seseorang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang-orang berpiuang lainnya, dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan biaya-biaya mana harus didahulukan.”

Unsur-unsur gadai:[2]
1.      Orang atau badan hukum
2.      Memberikan jaminan berupa benda bergerak
3.      Kepada penerima gadai
4.      Adanya pinjaman uang
Salah satunya adalah adanya subyek gadai, subyek gadai terdiri dari pemberi gadai (debitur) dan penerima gadai (kreditur). Subyek gadai baik debitur atau krditur dapat terdiri dari manusia pribadi (Naturlijk Person) dan badan hukum (Recht Person). Dalam praktik biasa yang menjadi pihak penerima gadai (kreditur) berbentuk badan hukum seperti PT. Pegadaian. Tetapi dalam berkembangnya sekarang sudah mulai berkembang pinjam gadai, dimana penerima gadai (kreditur) adalah usaha perorangan atau mandiri (pribadi) atau dalam penulisan ini disebut dengan gadai perorangan.
Adanya pembatasan fungsi gadai bagi kreditur yang hanya untuk memberikan jaminan pelunasan piutang kreditur dan bukan untuk memanfaatkannya berarti bahwa benda gadai tersebut hanya bertujuan untuk mencegah debitur memindahkan benda gadai yang dapat merugikan kreditur. Vollmar mengatakan bahwa gadai memiliki sifat kebendaan yang hanya dapat dibebankan kepada semua benda bergerak yang dapat dipindah tangankan, baik benda-benda berwujud maupun benda tak terwujud seperti saham-saham,dengan perkecualian kapal-kapal yang telah didaftarkan.[3]
Jaminan perseorangan adalah jaminan yang menimbulkan hubungan langsung pada perseorangan tertentu, hanya dapat dipertahankan terhadap debitur tertentu, terhadap harta kekayaan debitur umumnya. Jaminan perorangan diatur dalam Buku III KUHPerdata, dalam bentuk penangguhan hutang (Borgtoght) Pasal 1820 KUHPerdata, yaitu:
“Suatu perjanjian dengan mana seseorang pihak ketiga, guna kepentingan si berpiutang, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan si berutang manakala orang ini sendiri tidak memenuhinya”.

Ada dua cara dalam pemberian gadai yaitu berbentuk badan hukum dan non badan hukum (perorangan). Badan hukum merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta pelaksanaanya. Seperti Perseroan Terbatas Pegadaian, sedangkan non badan hukum merupakan perusahaan yang dimiliki oleh perusahaan swasta, dapat berupa perusahaan perseorangan maupun persekutuan, seperti pegadaian perorangan.
Pelaksanaan gadai pada pegadaian non Badan Hukum (perorangan) tidak berbeda dengan pelaksanaan gadai oleh PT. Pegadaian, karena dari semua pegadaian yang bersifat perorangan yang berada di Wilayah Kota Mataram memiliki aturan yang sama dalam memberikan pinjaman. Dalam pelaksanaan gadai perorangan dengan objek gadai tersebut adalah terletak pada dilakukannya eksekusi tanpa sepengetahuan pemilik benda gadai yang berupa barang elektronik atau yang dalam hal ini penerima gadai (kreditur). Tanggung jawab penerima gadai (kreditur) terhadap penerima gadai (debitur) dalam praktik gadai perorangan yang terjadi di Wilayah Kota Mataram belum berjalan sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Dengan pengertian lain, bahwa pada praktik gadai perorangan yang terjadi di Wilayah Kota Mataram, kedudukan para pihak tidak seimbang atau lebih kuat kedudukan penerima gadai (kreditur), sedangkan di pihak pemberi gadai (debitur) belum terlindungi hak-haknya, khususnya dengan ketentuan Pasal 1153 KUHPerdata menyatakan bahwa :
“ Hak gadai atas benda-benda bergerak yang tidak bertubuh, kecuali surat-surat tunjuk atau surat-surat bawa, diletakkan dengan pemberitahuan perihal penggadaiannya, kepada orang terhadap siapa hak yang digadaikan itu harus dilaksanakan. Oleh orang ini, tentang hal pemberitahuan tersebut serta tentang izinnya si pemberi gadai dapat dimintanya suatu bukti tertulis”.

Pasal 1157 Ayat (1) KUHPerdata yang menyatakan bahwa
“Si berpiutang adalah bertanggung jawab untuk hilangnya atau kemerosotan harganya sekadar itu telah terjadi karena kelalaiannya. Sebaliknya si berutang mengganti kepada si berpiutang segala biaya berguna dan perlu, yang telah dikeluarkan oleh pihak yang tersebut belakangan ini guna keselamatan barang gadainya”.

Kendala-kendala yang muncul dalam pelaksanaan gadai perorangan dengan objek gadai berupa barang elektronik di Wilayah Kota Mataram antara lain adalah kurang terlindungnya hak-hak pemberi gadai (debitur), dalam hal tidak adanya pemberitahuan mengenai pelelangan. Oleh karena itu jika ingin melelangkan suatu benda harus dilakukan dengan cara memberitahukan jaminan gadai tersebut kepada pemberi gadai (debitur).
Tanpa sepakat dari salah satu pihak yang membuat perjanjian, maka perjanjian yang dibuat dapat dibatalkan. Orang tidak dapat dipaksa untuk memberikan sepakatnya. Sepakat yang diberikan dengan paksa adalah “contradictio interminis”. Adanya paksaan menunjukkan tidak adanya sepakat yang dilakukan oleh pihak lain adalah untuk memberikan pilihan kepadanya, yaitu untuk setuju mengikatkan diri pada perjanjian yang dimaksud, atau menolak mengikatkan diri pada perjanjian dengan akibat transaksi yang diinginkan tidak dapat terlaksana (take or leave it)[4]. Hal inilah yang membuat seseorang yang berhutang (debitur) menyetujui perjanjian gadai tersebut. Berdasarkan ketentuan di atas jelas gadai adalah kewajiban dari seorang debitur untuk menyerahkan barang bergerak yang dimilikinya sebagai jaminan pelunasan hutang, serta memberikan hak kepada kreditur yang dalam hal ini pihak penggadaian untuk melakukan penjualan atau pelelangan atas barang tersebut apabila debitur tidak mampu untuk menebus kembali barang atas waktu yang telah ditentukan. Dengan demikian, meskipun benda yang digadaikan berada dalam penguasaan kreditur, kreditur tidak boleh memakai, menikmati, atau memungut hasil dari benda yang digadaikan tersebut, karena fungsi gadai hanyalah sebagai jaminan pelunasan utang jika debitur wanprestasi dan bukan untuk dimanfaatkan oleh kreditur  selama benda gadai itu berada dalam kekuasaan kreditur (kreditur hanya berkedudukan sebagai houder bukan sebagai (burgerlijke bezitter). Hal ini dapat dilihat dalam ketentuan KUHPerdata pada Pasal 1338 Ayat (1) KUHPerdata, yang menyatakan bahwa:
“Semua kontrak (perjanjian)yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.

Namun pada kenyataannya disalah satu tempat gadai perorangan di kota Mataram ada yang melakukan pelelangan sepihak tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu atau mengingatkan kembali kepada debitur bahwa agar melunasi pinjaman atau perpanjang barang jaminan tersebut, sehingga akibat dari kelakuan kreditur tersebut merugikan debitur. Oleh sebab itu perlu adanya perjanjian yang jelas agar kreditur tidak sewenang-wenang melakukan peralihan barang gadai.
Berdasarkan hal tersebut penulis tertarik untuk mengangkat dengan judul “pertanggung jawaban penerima gadai (kreditur) akibat pelelangan barang jaminan sepihak tanpa ada pemberitahuan terhadap pemberi gadai (debitur)” (Studi di kota Mataram).
C.    Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, dapat disimpulkan rumusan masalah sebagai berikut :
1.    Apa yang menjadi penyebab terjadinya pelelangan sepihak yang dilakukan oleh kreditur?
2.    Bagaimana perlindungan hukum bagi debitur apabila kreditur melelalang barang jaminan debitur tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu terhadap debitur?
D.    Tujuan Dan Manfaat Penelitian
1.    Tujuan Penelitian
a)    untuk mengetahui penyebab terjadinya pelelangan sepihak yang dilakukan oleh kreditur.
b)   untuk mengetahui perlindungan bagi debitur apabila kreditur melelalang barang jaminan debitur tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu terhadap debitur.
2.    Manfaat Penelitian
Ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari penelitian ini, yaitu:
a)    Secara teoritis, yakni ikut serta mengembangkan konsep-konsep yang menyangkut hukum perdata yang terkait dengan pelelangan sepihak yang dilakukan oleh kreditur serta upaya-upaya yang dapat ditempuh untuk dapat menyelesaikan perselisihan antara debitur dan kreditur agar tidak adalagi pihak yang merasa dirugikan.
b)   Secara praktisi, yakni dengan adanya hasil penelitian ini diharapkan dapat berguna bagi masyarakat untuk dapat memenuhi arti mengetahui isi dari perjanjian serta hak dan tanggung jawab kedua belah pihak agar masyarakat pada umumnya.
E.     Ruang Lingkup Penelitian
Untuk menghindari penyimpangan isi, uraian, serta pokok permasalahan. Maka perlu diberi batasan-batasan ruang lingkup penelitian. Adapun ruang lingkup penelitian ini, yaitu menyangkut tentang penyebab terjadinya pelelangan sepihak yang dilakukan oleh kreditur dan perlindungan bagi debitur apabila kreditur melelalang barang jaminan debitur tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu terhadap debitur.
F.       Orisinalitas Penelitian
Peniitian ini mengkaji tentang kedudukan hukum Pertanggung jawaban penerima gadai (kreditur) akibat pelelangan barang jaminan sepihak tanpa ada pemberitahuan terhada pemeberi gadai  (debitur), perbedaan penelitian ini dengan penelitian yang lain adalah sebagai berikut:
No.
Nama
Penelitian
1
M. Arif Maryadi
Gadai Ulang Barang Jaminan Oleh Penerima Gadai
2
Muhammad Fajar
Pelaksanaan Lelang Terhadap Benda Jaminan Sebagai Akibat Wanprestasi
3
Elvira Suzana Eka Putri
Pelaksanaan Lelang Barang Jaminan Gadai Pada Perum Pegadaian
Penelitian yang dilakukan oleh M. Arif Maryadi adalah tentang Gadai Ulang Barang Jaminan Oleh Penerima Gadai dengan rumusan masalah Apa yang menjadi penyebab terjadinya gadai ulang objek gadai oleh kreditur dan Bagaimana perlindungan hukum bagi debitur apabila kreditur menggadai ulang obyek gadai. Kemudian penelitian yang dilakukan oleh Muhammad Fajar tentang Pelaksanaan lelang terhadap benda jaminan sebagai akibat wanprestasi dengan rumusan masalah bagaimana proses pengikatan barang jaminan dengan hak gadai di perum pegadaian dan bagaimanakah langkah-langkah yang ditempuh oleh perum pegadaian bila terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh debitur. Lalu penelitian yang dilakukan oleh Elvira Suzana Eka Putri tentang Pelaksanaan lelang barang jaminan gadai pada perum pegadaiandengan rumusan masalah bagaimana pelaksanaan lelang barang jaminan gadai pada perum pegadaian  dan apakah proses pelaksanaan gadai sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sedangkan penelitian yang dilakukan oleh penyusun sendiri tentang pertanggung jawaban penerima gadai (kreditur) akibat pelelangan jaminan sepihak tanpa ada pemberitahuan terhadap penerima gadai (debitur) dengan rumusan masalah Apa yang menjadi penyebab terjadinya pelelangan sepihak yang dilakukan oleh kreditur dan Bagaimana perlindungan hukum bagi debitur apabila kreditur melelalang barang jaminan debitur tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu terhadap debitur.

G.      TINJAUAN PUSTAKA
1)   Tinjauan Umum Tentang Gadai Dan Lelang
a.    Istilah dan Pengertian Gadai
Istilah “gadai” merupakan terjemahan kata pand atau vuistpand (dalam bahasa Belanda), pledge atau pawn (dalam bahasa Inggris), dan pfand atau faustpanfand (dalam bahasa Jerman). Istilah gadai juga dikenal dalam hukum adat yang disebut dengan cekelan.[5] Hingga saat ini, ketentuan umum yang digunakan  sebagai acuan dalam pembebanan jaminan menggunakan gadai masih tunduk pada Bab XX Buku II KUHPerdata, mulai Pasal 1150 KUHPerdata sampai dengan Pasal 1160 KUHPerdata.
Di dalam Pasal 1150 KUHPerdata mendefinisikan gadai sebagai berikut:
“Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang-orang beriutang lainnya; dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan.

Definisi di atas menunjukkan bahwa pada dasarnya gadai merupakan suatu hak jaminan kebendaan atas suatu benda bergerak milik debitur atau seseorang lain yang bertujuan memberikan hak kepada kreditur untuk didahulukan dalam mendapatkan pelunasan piutang yang dimilikinya tanpa adanya hak untuk mendapatkan kenikmatan atas benda tersebut.[6]
Kata “gadai” yang disebutkan Pasal 1150 KUHPerdata di atas digunakan dalam dua arti, yaitu:[7]
1)   Menunjuk kepada bendanya, yaitu benda gadai baik itu benda bergerak maupun piutang-piutang atas bawah sebagaimana yang ditentukan Pasal 1152 KUHPerdata, dan
2)   Tertuju kepada haknya, yaitu hak gadai sebagaimana yang disebutkan Pasal 1150 KUHPerdata.

b.   Karakteristik Gadai
Definisi gadai yang diberikan Pasal 1150 KUHPerdata dan beberapa Pasal lain dalam KUHPerdata diatas menunjukkan beberapa ciri atau karakteristik gadai yang sekaligus menjadi asas kebendaan gadai, yaitu:[8]
a)    Gadai Adalah Untuk Benda Bergerak.
Benda yang menjadi objek gadai adalah benda bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud (Pasal 1153 KUHPerdata). Lahirnya gadai sebagai suatu lembaga jaminan menurut KUHPerdata adalah sebagai akibat dari adanya pembedaan benda yang dibagi menjadi dua yaitu benda tetap dan benda bergerak. Benda tetap menjadi objek dari hypotheek atau credietverband dan hak tanggungan,  sedangkan benda bergerak menjadi objek jaminan gadai dan fidusia.
Karakteristik ini juga menunjukkan bahwa syarat benda yang dapat dibebani dengan gadai haruslah benda yang dapat beralih atau dipindahkan. Dengan demikian benda yang tidak dapat dialihkan atau dipiindahkan  tidak dapat dibebani dengan gadai.
b)        Memiliki Sifat Kebendaan
Gadai meupakan jaminan yang didalamnya mengandung hak kebendaan atas benda-benda benda-benda bergerak milik debitur, hak kebendaan atas benda-benda yang digadaikan itu berada droit de suit, meskipun benda yang digadaikan terah beralih atau dialihkan kepada orang lain. Kreditur penerima gadai berhak untuk menuntut kembali barang tersebut jika benda-benda yang digadaikan itu hilang atau dicuri orang lain.
Hak kebendaan gadai ini sesuai dengan ketentuan Pasal 528 KUHPerdatayang menyatakan bahwa :
“Atas sesuatu kebendaan, seseorang dapat mempunyai, baik suatu kedudukan berkuasa, baik hak milik, baikhak waris, baik hak pakai hasil, baik hak pakai pengabdian tanah, baik hak gadai atau hipotik”.

Hak kebendaan inilah inilah yang akan memberikan jaminan bagi pemegang gadai bahwa dikemudian hari piutangnya pasti dibayar dari hasil penjualan benda jaminan
c)        Benda Gadai Dikuasai Pemegang Gadai (inbezitstelling).
Karakteristik gadai yang ketiga adalah dalam gadai benda yang digadaikan harus diserahkan oleh pemberi gadai kepada pemegang gadai atau pihak ketiga yang ditunjuk. Benda gadai tidak boleh berada dalam kekuasaan wakil atau petugas pemberi gadai. Penyerahan benda gadai ini dilakukan sebagai bentuk publikasi untuk umum bahwa hak kebendaan atas benda bergerak itu telah diserahkan sebagai jaminan dan kewenagan untuk mengalihkannya ada pada pemegang gadai jika deitur wanprestasi, bahkan Pasal 1152 Ayat (3) KUHPerdata memberikan sanksi hak gadai akan hapus jika benda gadai keluar dari penguasaan penerima gadai.
d)       Hak Menjual Sendiri Benda Gadai (Recht vanCeigenmachtige Verkoop)
Jika debitur wanprestasi, kreditur pemegang gadai berhak untuk menjual sendiri benda gadai yang dikuasainya. Kreditur berhak mengambil pelunasan piutangnya beserta bunga dan biaya pemeliharaan benda gadai dari hasil penjualan benda gadai tersebut, hak ini juga berlaku dalam hal pemberi gadai pailit.
e)        Hak Yang Didahulukan (Droit de Preference) dan Diutamakan hak (Preferensi)
Hal ini sesuai ketentuan Pasal 1133 Ayat (1) KUHPerdata yang menyatakan bahwa ”hak untuk didahulukandi antara orang-orang berpiutang terbit dari hak istimewa, dari gadai dan dari hipotik”.[9] Bahkan hal ini juga dilandaskan dalam Pasal 1150 KUHPerdata tentang perumusan gadai sebagaimana telah disebutkan di atas.
f)         Perjanjian Accessoir
Maksudnya adalah gadai merupakan perjanjian tambahan dari perjanjian pokok seperti perjanjian pinjam memimjam uang, utang piutang, atau perjanjian kredit (Pasal 1150 KHUPer), karena itulah gadai sangat tergantung pada perjanjian pokoknya, gadai hanya akan lahir jika sebelumya telah ada perjanjian pokok.[10] Jika perjanjian pokok sah, maka perjanjian gadai sebagai perjanjian tambahan juga sah, dan sebaliknya jika perjanjian tidak sah, maka perjanjian juga tidak sah.
g)        Gadai Dapat Beralih atau Dipindahkan[11]
Sesuai dengan sifat perjanjian gadai yang merupakan perjanjian tambahan atau accessoir, gadai selalu mengikuti perikatan pokoknya, yaitu perjanjian utang piutang yang menjadi dasar lahirnya gadai tersebut, sifat accessoir ini mengakibatkan gadai hanya dapat beralih atau berpindah tangan bersama dengan terjadinya peralihan atau perpindahan hak milik atas piutang yang dijamin dengan hak gadai, oleh karena itu jika ingin memindahkan hak gadai atas suatu benda harus dilakukan dengan mengambil alih piutang yang dibebani dengan jaminan gadai tersebut. Peralihan piutang itu dapat dilakukan dengan menggunakan mekanisme jual beli sebagaimana diatur Pasal 1533 KUHPerdata yang mengatur mengenai jual beli piutang dan kebendaan tidak bertubuh lain.
c.    Terjadinya Gadai
Gadai akan lahir dan mengikat kepada para pihak dengan mamenuhi 2 (dua) unsur mutlak, yaitu:[12]
a.    Perjanjian untuk memberikan hak gadai (pand overeenkomst)
Membebankan jaminan gadai atas suatu benda bergerak harus terlebih dahulu dilakukan dengan membuat perjanjian gadai. Hal ini dilakukan agar perjanjian gadai dapat dibuktikan eksistensinya, sebagaimana ketentuan Pasal 1151 KUHPerdata yang menentukan bahwa:
“persetujuan gadai dibuktikan dengan segala alat yang diperbolehkan bagi pembuktian persetujuan pokoknya”.

Perjanjian gadai dilakukan oleh debitur (atau pihak ketiga) sebagai pihak yang menggadaikan bendanya (pemberi gadai) dan kreditur sebagai pihak yang menerima jaminan gadai (pemegang gadai). Jika kemudian diperjanjian ada pihak ketiga yang memegang benda gadai atas persetujuan pihak pertama dan pihak kedua maka orang itu dinamakan pihak ketiga pemegang gadai.
KUHPerdata tidak mensyaratkan adanya bentuk perjanjian tertentu untuk gadai, apakah secara tertulis atau cukup dengan lisan, perjanjian gadai dapat saja dibuat dengan mengikuti bentuk perjanjian pokoknya, yang umumnya perjnjian pinjam meminjam uang, perjanjian kredit bank, atau pengakuan utang dengan gadai, yang terpenting adalah perjanjian gadai itu dapat dibuktikan adanya.[13]
Para pihak bebas untuk menentukan bentuk perjanjian gadai baik secara lisan maupun secara tertulis berdassarkan kesepakatan para pihak. Jika dilakukan secara tertulis, dapat dibuat dalam bentuk akta notaris maupun dengan akta dibawah tangan. Pada umumnya  dalam praktik, para pihak lebih sering membuat perjanjian gadai dalam bentuk akta dibawah tangan yang ditandatangani oleh pemberi gadai dan penerima gadai.[14]
Perjanjian gadai juga harus dilakukan oleh para pihak yang cakap untuk melakukannya. Jika salah satu pihak tidak cakap untuk melakukan perjanjian gadai maka perjanjian gadai itu dapat dibatalkan oleh pihak yang tidak menyetujui adanya perjanjian gadai tersebut.
Syarat suatu hal tertentu dalam perjanjian gadai merupakan prestasi yang harus dilakukan oleh para pihak, yaitu penyerahan objek gadai yang berupa benda bergerak dan pelunasan utang piutang tersebut. Selanjutnya, suatu sebab yang halal atau kuasa yang halal dalam perjanjian gadai adalah perjanjian yang dibuat oleh para pihak baik itu perjanjian pokoknya yang berupa perjanjian utang piutang, maupun perjanjian accesosoir-nya (perjanjian gadai) tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang berlaku, kesusilaan, dan ketertiban umum. Misalnya, syarat benda gadai harus diserahkan secara fisik kepada penerima gadai (kreditur) oleh pegadai (debitur), yang diancam batal (tidak sah) jika tidak dipenuhi (Pasal 1152 Ayat (2) KUHPerdata).
Selain memenuhi syarat sahnya perjanjian, perjanjian gadai harus memenuhi asas-asas  hukum perjanjian yang berlaku yaitu:[15]
1)   Asas Konsensualisme
Perjanjian harus didasarkan pada kesepakatan para pihak dalam membuat perjanjian. Dengan adanya konsensualisme, perjanjian dikatakan telah lahir jika ada kata sepakat atau persesuaian kehendak diantara para pihak yang membuat perjanjian tersebut. Tidak ada sepakat, tidak ada perjanjian.[16]
2)   Asas Pacta Sunt Servanda/ Ketaatan mematuhi isi perjanjian.
Asas Pacta Sunt Servanda memiliki pengertian bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah  oleh kedua belah pihak, akan berlaku sebagai undang-undang bagi pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Perjanjian juga harus didasarkan adanya itikad baik dari kedua belah pihak untuk memberi perlindungan hukum bagi para pihak yang telah beritikad baik (Pasal 1338 KUHPerdata).
3)   Asas I’tikad baik.
Asas ini mengutamakan kepatutan atau kesesuaian antara debitor dan kreditor  dalam melaksanakan perjanjian dengan itikad baik sebagaimana yang ditentukan Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata.
Seperti halnya perjanjian jaminan yang merupakan perjanjian accessoir, perjanjian gadai juga merupakan perjanjian accessoir, dengan demikian perjanjian gadai merupakan perjanjian tambahan terhadap perjanjian pokok (perjanjian utang piutang atau pinjam meminjam uang) yang dibuat oleh para pihak.[17] Sifat accessoir perjanjian gadai ini mengakibatkan hanya akan lahir jika sebelumnya telah ada perjanjian pokoknya, yaitu perjanjian yang menimbulkan hubungan hokum berupa utang piutang yang dijamin pelunasannya dengan benda bergera, baik benda bergerak berwujud maupun benda bergerak tidak berwujud.
b.    Penyerahan benda yang digadaikan tersebut dari tangan debitur (pemberi gadai) kepada kreditur (penerima gadai).
Dalam gadai diwajibkan adanya penyerahan secara nyata (levering) atas benda bergerak yang digadaikan kepada kreditur (penerima gadai) dapat dikatakan bahwa gadai yang disebutkan Pasal 1150 KUHPerdata merupakan perjanjian riil, yaitu perjanjian yang selain memerlukan adanya kata sepakat, juga memerlukan adanya suatu perbuatan nyata (daam hal ini penyerahan kekuasaan atas benda gadai).[18]
Pasal 1152 ayat (1) dan (2) KUHperdata menentukan bahwa:
“Hak gadai atas benda-benda bergerak dan atas piutang-piutang bahwa diletakkan dengan membawa barang gadainya dibawah kekuasaan si berpiutang atau seorang pihak ketiga, tentang siapa telah disetujui oleh kedua belah pihak”
“Tak sah adalah hak gadai atas segala benda yang dibiarkan tetap dalam kekuasaan si berutang atau si pemberi gadai, ataupun yang kembali atas kemauan si berpiutang”.

Pasal 1152 ayat (1) dan (2) KUHPerdata tersebut kemudian dilanjutkan Pasal 1153 KUHPerdata yang menyatakan bahwa:
“hak gadai atas benda-benda bergerak yang tak bertubuh, kecuali surat-surat tunjuk atau surat-surat bawa, diletakkan dengan pemberitahuan perihal pengadaiannya, kepada orang terhadap siapa hak yang digadaikan itu harus dilaksanakan. Oleh orang ini, tentang hal pemberitahuan tersebut serta tentang izinnya si pemberi gadai dapat dimintanya suatu bukti tertulis.

Ketentuan-ketentuan di atas menegaskan kewajiban debitor untuk menyerahkan benda gadai kepada kreditur. Dengan kata lain, benda gadai harus berada di bawah penguasaan kreditur selama utang tersebut belum dilunasi oleh (inbezit stelling), dilanggarnya kewajiban untuk menyerahkan benda gadai kepada kreditor akan mengakibatkan gadai menjadi tidak sah dan gadai di anggap tidak pernah ada (perjanjian tanpa penyerahan tidak melahirkan gadai).
Penyerahan benda-benda gadai kepada kreditur bukan merupakan penyerahan yuridis, penyerahan ini tidak mengakibatkan penerima gadai menjadi pemilik atas benda gadai, kreditor sebagai penerima gadai menjadi pemilik atas benda gadai tetap hanya akan berjedudukan sebagai pemegang gadai dan tidak akan pernah menjadi bezziter dalam arti bezit keperdataan (bergerlijk bezit) akibat penyerahan gadai tersebut. Tujuan penyerahan ini hanyalah untung menjamin piutang kreditor terhadap perbuatan debitor mengalihkan benda jaminan, karena kreditor yang menguasai benda jaminan.[19] 
d.   Subjek dan Objek Gadai
a.    Subjek gadai
Ketentuan Pasal 1150 KUHPerdata menunjukkan bahwa subjek hukum dalam gadai adalah pihak yang ikut serta dalam membentuk perjanjian gadai, yaitu:
1)   Pihak yang memberikan jaminan gadai atau pemberi gadai (pandgever)
Pemberi gadai adalah orang perorangan atau badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap objek gadai. Dengan demikian, pemberi gadai adalah pemilik benda yang digadaikan tersebut, kepemilikan dalam hal ini dapat dibuktikan dengan bukti kepemilikan atas benda itu.[20]
2)   Pihak yang menerima jaminan gadai atau penerima gadai (pandnemer)
Penerima gadai adalah orang perorangan atau badan hukum (bank, pegadain atau lembaga keuangan lainnya) yang memiliki piutang atau kreditur, kreditur inilah yang akan menguasai benda yang digadaikan setelah benda itu ditarik dari kekuasaan pemberi gadai.[21]
Penerima gadai sering juga disebut sebagai pemegang gadai dikarenakan kedudukan benda jaminan yang berada dalam penguasaan penerima gadai. Berdasarkan ketentuan Pasal 1152 Ayat (1) KUHPerdata, kedudukan sebagai pemegang gadaitidak hanya dapat dilakukan oleh kreditur, akan tetapi dapat juga dilakukan oleh pihak ketiga berdasarkan kesepakatan bersama antara debitur dan kreditur, dalam hal ini benda-benda yang digadaikanitu akan diserahkan dan berada dalam kekuasaan pihak ketiga, pihak ketiga ini selanjutnya akan disebut sbagai pihak ketiga pemegang gadai.[22]
b.    Objek gadai
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1150 KUHPerdata, Pasal 1152 ayat (1) KUHPerdata,Pasal 1152 bis KUHPerdata, Pasal 1153 KUHPerdata, dan Pasal 1158 ayat (1) KUHPerdata, objek gadai atau benda yang digadaikan adalah benda bergerak baik yang berupa benda bergerak berwujud liichamelijke zaken kecuali kapal-kapal yang terdaftar pada register kapal, maupun benda bergerak tidak berwujud onlichamelijke zaken yang berupa hak-hak.[23]
c.    Subjek gadai
Ketentuan Pasal 1150 KUHPerdata menunjukkan bahwa subjek hukum dalam gadai adalah pihak yang ikut serta dalam membentuk perjanjian gadai, yaitu:
3)   Pihak yang memberikan jaminan gadai atau pemberi gadai (pandgever)
Pemberi gadai adalah orang perorangan atau badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap objek gadai. Dengan demikian, pemberi gadai adalah pemilik benda yang digadaikan tersebut, kepemilikan dalam hal ini dapat dibuktikan dengan bukti kepemilikan atas benda itu.[24]
4)   Pihak yang menerima jaminan gadai atau penerima gadai (pandnemer)
Penerima gadai adalah orang perorangan atau badan hukum (bank, pegadain atau lembaga keuangan lainnya) yang memiliki piutang atau kreditur, kreditur inilah yang akan menguasai benda yang digadaikan setelah benda itu ditarik dari kekuasaan pemberi gadai.[25]
Penerima gadai sering juga disebut sebagai pemegang gadai dikarenakan kedudukan benda jaminan yang berada dalam penguasaan penerima gadai. Berdasarkan ketentuan Pasal 1152 Ayat (1) KUHPerdata, kedudukan sebagai pemegang gadaitidak hanya dapat dilakukan oleh kreditur, akan tetapi dapat juga dilakukan oleh pihak ketiga berdasarkan kesepakatan bersama antara debitur dan kreditur, dalam hal ini benda-benda yang digadaikanitu akan diserahkan dan berada dalam kekuasaan pihak ketiga, pihak ketiga ini selanjutnya akan disebut sbagai pihak ketiga pemegang gadai.[26]
d.   Objek gadai
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1150 KUHPerdata, Pasal 1152 ayat (1) KUHPerdata,Pasal 1152 bis KUHPerdata, Pasal 1153 KUHPerdata, dan Pasal 1158 ayat (1) KUHPerdata, objek gadai atau benda yang digadaikan adalah benda bergerak baik yang berupa benda bergerak berwujud liichamelijke zaken kecuali kapal-kapal yang terdaftar pada register kapal, maupun benda bergerak tidak berwujud onlichamelijke zaken yang berupa hak-hak.[27]
e.    Istilah dan Pengertian Lelang
Lelang atau penjualan dimuka umum adalah suatu penjualan barang yang dilakukan didepan khalayak ramai dimana harga-harga barang yang ditawarkan kepada pembeli setiap saat semakin meningkat.[28] Selain itu, pasal 1 Vendu Reglement (vr) yang merupakan aturan pokok lelang yang dibawa belanda menyebutkan:
“penjualan umum (lelang) adalah penjualan barang-barang yang dilakukan kepada umum dengan penawaran harga yang meningkat atau dengan “pemasukan harga dalam sampul tertutup, atau kepada orang-orang yang diundang atau sebelumnya diberitahu mengenai pelelangan atau penjualan itu, atau diizinkan ikut serta, dan diberi kesempatan untuk menawar harga, menyetujui harga yang ditawarkan atau memasukkan harga dalam sampul tertutup”.

Menurut kepmenkeu nomor 304/kmk.01/2002 tentang petunjuk pelaksanaan lelang pasal 1 ayat (1) menyebutkan:
“lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum baik secara langsung maupun melalui media elektronik dengan cara penawaran harga secara lisan dan/ atau tertulis yang didahului dengan usaha mengumpulkan peminat”.

Artinya, saat ini lelang dapat dilakukan dengan menggunakan media elektronik melalui internet atau lelang online. Dalam peraturan menteri keuangan, yang dimaksud dengan lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/ atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan pengumuman lelang. Maka dengan demikian, syarat dari penjualan umum secara garis besar adalah hanya ada dua, yaitu:
a.    Pengumpulan para peminat
b.    Adanya kesempatan yang diberikan untuk mengaajukan penawaran yang bersaing seluas-luasnya.
f.     Dasar Hukum Lelang
Ada beberapa aturan khusus yang mengatur tentang laelang, yaitu:
a.    Vendu Reglement (peraturan lelang) yang dimuat dalam Staatsblaad nomor 189 tahun 1908 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir Staatsblaad nomor 3 tahun 1941. Vendu Reglement mulai berlaku tanggal 1 april 1908, merupakan peraturan yang menatur prinsip-prinsip pokok tentang lelang.
b.    Vendu Instructie (intruksi lelang) Staatsblaad nomor 190 tahun 1908  sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Staatsblaad nomor 85 tahun 1930. Vendu Instructie merupakan ketentuan-ketentuan yang melaksanakan Vendu Reglement.
c.    Peraturan menteri keuangan nomor 106/PMK.06/2013 atas perubahan menteri keuangan nomor 93/PMK.06/2010 tentang petunjuk pelaksanaan lelang.
d.   Peraturan menteri keuangan nomor 160/PMK.06/2013 atas perubahan peraturan menteri keuangan nomor 176/PMK.06/2010 tentang balai lelang.
e.    Peraturan menteri keuangan nomor 158/PMK.06/2013 atas perubahan peraturan menteri keuangan nomor 174/PMK.06/2010 tentang pejabat lelang kelas I.
f.     Peraturan menteri keuangan nomor 159/PMK.06/2013 atas perubahan peraturan menteri keuangan nomor 175/PMK.06/2010 tentang pejabat lelang kelas II.
2)   Tinjauan Umum Tentang Perjanjian
1.   Pengertian Perjanjian
Dalam undang-undang, hukum perjanjian diatur dalam buku III KUHPerdata yang mengatur tentang perikatan karena perjanjian merupakan salah satu peristiwa yang melahirkan hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua pihak dimana satu pihak ada hak dan di pihak lain ada kewajiban.
Menururt pasal 1313 KUHPerdata menyatakan bahwa:
“Perjanjian adalah Suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Perjanjian merupakan peristiwa hukum yang berupa tindakan hukum yang mengakibatkan timbulnya perikatan”.

Dari pengertian perjanjian yang disebutkan dalam pasal 1313 KUHPerdata tersebut, dapat dilihat bahwa unsur-unsur perjanjian adalah:
a.    Perbuatan, pada kata “perbuatan” lebih tepat jika diganti dengan kata “perbuatan hukum” yaitu perbuatan yang bertujuan menimbulkan akibat hukum, sehingga menunjukkan bahwa akibat hukumnya dikehendaki atau dianggap dikehendaki;
b.   Satu orang atau lebih terhadap satu orang atau lebih, dalam membuat suatu perjanjian, paling sedikit harus ada dua pihak yang saling berhadap-hadapan dan saling menyatakan kehendak satu sama lain;
c.    Mengikatkan dirinya, artinya dalam perjanjian terdapat unsur janji yang diberikan oleh satu pihak kepada pihak yang lain sehingga para pihak terikat pada akibat hukum yang muncul karena kehendaknya sendiri. Dengan arti seperti itu, rumusan pasal 1313 KUHPerdata hanya menggambarkan perjanjian sepihak saja.

Ridwan khairandy menyebutkan bahwa definisi yang diberikan Pasal 1313 KUHPerdata ini adalah definisi yang dianggap tidak lengkap dan terlalu luas. Dikatakan tidak lengkap dikarenakan definisi tersebut hanya mengacu kepada perjanjian sepihak saja, sebagaimana yang terlihat dari rumusan kalimat “yang terjadi antara satu orang atau lebih mengikatkan dirinya kepada satu orang atau lebih”. Dan dikatakan terlalu luas karena rumusan “suatu perbuatan” dapat mencakup perbuatan hukum seperti zaakwaarneming dan perbuatan melawan hukum onrechtmatigedaad.[29]
Mengingat kepada kelemahan definisi yang diberikan Pasal 1313 KUHPerdata tersebut, J. Satrio mengusulkan agar rumusannya diubah menjadi “perjanjian adalah suatu perbuatan yang terjadi antara satu atau dua orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap orang lain atau dimana kedua belah pihak saling mengikatkan dirinya”.[30]
2.   Syarat Sahnya Perjanjian
Syarat sahnya perjanjian diperlukan untuk menentukan ada atau tidaknya suatu perjanjian yang lahir dari perbuatan/tindakan para pihak, sehinngga akan berimplikasi pada akibat hukum yang timbul dari perbuatan hukum tersebut. Dalam Pasal 1320 KUHPerdata, pembuat undang-undang telah menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar suatu perjanjian dapat dikatakan sebagai perjanjian yang sah, yaitu:
a.       Sepakat mereka yang mengikatkan diri;
b.      Cakap untuk membuat suatu perjanjian;
c.       Suatu hal tertentu;
d.      Suatu sebab yang halal.
Dasar lahirnya suatu perjanjian adalah adanya kata sepakat antara para pihak yang mengadakan perjanjian. Sepakat merupakan pertemuan antara dua kehendak, dimana kehendak orang yang satu saling mengisi dengan apa yang dikehendaki pihak lain.
Syarat kedua untuk sahnya suatu perjanjian adalah kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian. Menurut Pasal 1329 KUHPerdata pada dasarnya semua dianggap cakap untuk membuat perjanjian kecuali oleh undang-undang dinyatakan tak cakap. Secara a contrario dapat dikatakan bahwa dewasa adalah mereka yang telah berumur 21 tahun dan mereka yang telah menikah, termasuk mereka yang belum 21 tahun tetapi telah menikah.
Adapun orang-orang yang tidak cakap membuat perjanjian menurut Pasal 1330 KUHPerdata, yaitu:
a.       Orang-orang yang belum dewasa
b.      Mereka yang ditaruh di bawah pengampuan
c.       Orang-orang pengampuan, dalam hal-hal yang telah ditetapkan oleh undang-undang dan pada umumnya semua orang kepada siapa undang-undang telah melarang untuk membuat perjanjian-perjanjian tertentu.

Syarat ketiga adalah suatu hal tertentu. Menurut J. Satrio, suatu hal tertentu yang dimaksudkan disini adalah objek dari perjanjian. Objek perjanjian adalah isi dari prestasi yang menjadi pokok perjanjian yang bersangkutan. Prestsi tersebut merupakan suatu prilaku tertentu, bisa berupa memberikan sesuatu, melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.
Syarat terakhir adalah adanya suatu sebab yang halal. Dalam Pasal 1320 KUHPerdata sebab yang halal  bukan diartikan sebagai suatu hal yang menimbulkan akibat. Tetapi pengertian sebab dalam persyaratan keempat ini diartikan sebagai isi atau tujuan dari suatu perjanjian. Tujuan tersebut merupakan tujuan bersama yang hendak dicapai oleh para pihak.
3.   Asas-Asas Perjanjian
Dalam KUHPerdata telah ditentukan beberapa asas perjanjian, antara lain dalam Pasal 1315 tentang asas personalia perjanjian, Pasal 1337 tentang asas kesusilaan dan ketertiban umum, Pasal 1338 Ayat (1) asas mengikatnya perjanjian, Pasal 1338 Ayat (3) tentang asas itikad baik dan Pasal 1339 tentang asas kepatuhan dan kebiasaan. Namun menurut doktrin hanya ada tiga asas yang paling pokok dalam hukum perjanjian, yaitu asas konsesualisme, asas kekuatan mengikat dan asas kebebasan berkontrak.
a.    Asas Konsensualisme
Asas konsesualisme adalah suatu asas yang menentukan bahwa untuk terjadinya suatu peqrjanjian cukup dengan sepakat saja dan perjanjian itu telah lahir pada saat tercapainya sepakat antara kedua belah pihak tentang hal-hal pokok yang dimaksudkan di dalam perjanjian yang bersangkutan.
b.   Asas Kekuatan Mengikat
Asas kekuatan mengikat adalah suatu asas yang menentukan bahwa suatu perjanjian yang dibuat secara sah akan mengikat para pihak dalam perjanjian yang bersangkutan sebagaimana mengikatnya undang-undang. Asas kekuatan mengikat terkandung dalam Pasal 1338 Ayat (3) KUHPerdata yang berbunyi:
“ Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.

Berdasarkan Pasal 1338 Ayat (2) KUHPerdata, perjanjian tersebut tidak dapat ditarik kqembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.
4.   Akibat Hukum Perjajian
Dalam KUHPerdata Buku III Titel 2 Bagian 3 tentang akibat hukum perjanjian, Pasal 1338 berbunyi
“ Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.

Dengan demikian setiap perjajian yang dibuat secara sah adalah perjanjian yang telah memenuhi syarat untuk sahnya suatu perjanjian, yaitu kesepakatan untuk membuat perjanjian, cakap untuk membuat perjanjian, ada prestasi tertentu dan mempunyai kausa yang halal. Jika telah memenuhi syarat-syarat tersebut maka perjanjian mengikat para pihak yang membuat perjanjian, seperti undang-undang yang mengikat orang terhadap siapa undang-undang itu berlaku.
Suatu perjanjian yang dibuat secara sah tidak dapat dibatalkan secara sepihak. Atas perjanjian tersebut pembatalan hanya dapat dilakukan dengan adanya kesepakatan antara pihak yang membuatnya. Dengan demikian perjanjian yang dibuat secara sah berlaku mengikat dan para pihak wajib melaksanakan ketentuan-ketentuan yang ada dalam perjanjian tersebut.
3)   Pengertian Wanprestasi
Dalam suatu perjanjian terdapat hak dan kewajiban antara debitur dan kreditur. Kewajiban dari debitur adalah untuk memenuhi prestasi dan apabila ia tidak melaksanakan kewajiban atau kesepakatan yang harus diataati oleh para pihak dan bukan karna keadaan memaksa menurut hukum debitur dianggap telah melanggar kesepakatan atau istilah lain adalah wanprestasi.
Pengertian wanprestasi atau breach of contract, menurut R. Subekti adalah apabila debitur tidak melakukan apa yang dijanjikan maka ia dikatakan wanprestasi, artinya debitur alpa atau lalai atau ingkar janji atau melanggar perjanjian apabila ia melakukan atau berbuat sesuatu yang tidak boleh dilakukan.[31]
Adapun bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh debitur dapat berupa 3 macam yaitu:
a)      Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya,
b)      Melakukan apa yang dijanjikannya, tetapi tiak sebagaimana dijanjikan, dan
c)      Melakukan sesuatu menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.[32]
Apabila debitur wanprestasi, kreditur dapat menuntut ganti kerugian dan pembatalan. Ketentuan ganti kerugian yang mengatur tentang perikatan-perikatan untuk memberikan sesuatu, tercantum dalam pasal 1236 KUHPerdata yang menetapkan bahwa:
“Si berhutang adalah wajib memberikan ganti biaya, rugi dan bunga kepada si berpiutang, apabila ia telah membawa dirinya dalam keadaan tidak mampu untuk menyerahkan kebendaannya, atau telah tidak merawat sepatutnya guna menyelamatkannya”.[33]
 

H.      METODE PENELITIAN
1)   Jenis Penelitian
Dalam penulisan karya ilmiah ini menggunakan metode penelitian normatif dan empiris yaitu:
1.    Penelitian hukum normatif yaitu dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas. Sumber penelitian hukum normatif hanyalah data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.[34] Ketiga bahan hukum itu dalam bentuk tertulis (kepustakaan).
2.    Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum dilingkungan masyarakat. Dapat dikatakan bahwa penelitian hukum yang diambil dari fakta-fakta yang ada di dalam masyarakat, badan hukum atau badan pemerintahan.[35]
2)   Metode Pendekatan
Untuk mengkaji permasalahan dalam penelitian ini digunakan pendekatan:
1.    Pendekatan perundang-undangan (Statute Approach)
Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach), yaitu pendekatan yang berusaha untuk mengetahui berlakunya atau penerapan aturan-aturan hukum dengan kenyataan yang ada ditengah-tengah masyarakat sesuai dengan permasalahan yang diangkat.[36]
2.    Pendekatan konseptual (Conseptual Approach)
Pendekatan konseptual beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum. Pemahaman akan pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin tersebut merupakan sandaran bagi peneliti dalam membangun suatu argumentasi hukum dalam memecahkan isu yang dihadapi.[37]
3.    Pendekatan Sosiologi (Sociologi Approach)
Pendekatan yang menjelaskan secara internal dan eksternal permasalahan yang diteliti beserta hal yang diperoleh dalam hubungan dengan aspek hukumnya serta mencoba menjelajahi realitas empiris dalam gadai ulang penerima gadai.[38]
3)   Jenis dan Sumber Data
Jenis data yang digunakan  oleh peneliti dalam menyusun penelitian ini adalah :
1.    Data Primer
Data diperoleh langsung dilapangan dengan tehnik wawancara yang dilakukan dengan subjek penelitian  sebagai Responden dan Informen di tentukan dengan sistem purposive sampling.
2.    Data Sekunder
Data Sekunder adalah data atau bahan hukum yang diperoleh melalui data kepustakaan yang dalam penelitian hukum terdiri dari:
a.    Bahan Hukum Primer
Bahan hukum yang sifatnya mengikat atau berhubungan dngan permasalahan yang terkait. Dalam hal ini Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang terkait dengan permasalahan yang dikaji, berdasarkan teori maka bahan hukum primer yang penyusun gunakan adalah:Bab XX Buku II KUHPerdata, mulai Pasal 1150 KUHPerdata sampai dengan Pasal 1160 KUHPerdata.
b.    Bahan Hukum Sekunder
Bahan hukum sekunder yaitu bahan hukum yang sifatnya menjelaskan bahan hukum primer, yaitu berupa buku-buku literatur, karya ilmiah untuk mencari konsep-konsep, teori pendapat yang berkaitan erat dengan permasalahan yang dikaji, serta pengumpulan dat melalui wawancara.
c.    Bahan HukumTersier
Bahan hukum tersier yaitu bahan hukum yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, seperti Kamus Hukum, Kamus Besar Bahasa Indonesia, dan Ensikklopedia.[39]
4)   Tehnik dan Alat Pengumpulan Data
Berdasarkan sumber dan jenis data di atas, maka tehnik dan alat pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah:
1.    Studi dokumen yaitu mengumpulkan dan menelaah bahan hukum primer dan bahan hukum sekuder seperti peraturan perundang-undangan yang terkait serta buku-buku yang terkait masalah yang diteliti;
2.    Studi lapangan field research dikumpulkan dengan cara melakukan wawancara secara langsung dengan informan dan responden.[40]
5)   Analisis Data
Metode analisis yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif yaitu semua data yang telah terkumpul diolahdan disusun secara sistematis dianalisis untuk memperoleh data yang sesuai dengan datayang dibutuhkan dan disajikan berupa rangkaian kata-kata atau kalimat. Pengumpulan data dilakukan dengan pedoman wawancara dan pengamatan.
Penafsiran data dilakukan secara dedukatif-induktif menggunakan teori generalisasi dimana teori generalisasi dimulai dengan peristiwa-peristiwa khusus untuk mengambil kesimpulan umum. Jadi dengan analisa kualitatif diharapkan menghasilkan apa yang dinyatakan oleh informan secara lisan dan bagaimana implementasinya yang nyata diteliti dan dipelajari sebagai sesuatu yang utuh.[41]

DAFTAR PUSTAKA
1.    BUKU
Adham, Ifan Noor, 2009, Perbandingan Hukum Gadai di Indonesia, Tatanusa, Jakarta.

Amirudin & Zainal Asikin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Badrulzaman, Mariam Darus, 1991, Bab-Bab Tentang Credit Verband, Gadai dan  Fiducia, Alumni, Bandung.

HS, H Salim, 2014, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Khairandy, Ridwan, 2014, Hukum Kontrak Indonesia Dalam Perspektif Perbandingan (bagian pertama), FH UII Perss, Yogyakarta.

Meliala, Djaja S., 2007, Perkembangan Hukum Perdata Tentang Benda dan Hukum Perikatan, Nuansa Mulia, Bandung.

Rustaman, Riky, 2017, Hukum Jaminan, UII Press, Yogyakarta.

Satrio, J., 2001, Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Sjahdeni, Sutan Remy, 1993, Kebebasab Berkontrak Dan Perlindungan  Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Bank di Indonesia, Institut Bankir Indonesia, Jakarata.

Subekti, R. , 1984, Hukum Perjanjian, Inter Masa, Jakarta.

---------------, 1989, Jaminan-Jaminan Untuk Pemberian kredit Menurut Hukum Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Suherman, 2004, Ade Maman, Aspek Dalam Ekonomi Global, Ghalia Indonesia, Jakara.

Susanti, 2013, Dyah Ochtorina dan A’an Efendi, Penelitian  Hukum (Legal Reasearch), Sinar Grafika, Surabaya.

Usman Rachmadi, 2016, Hukum Jaminan Keperdataan,Sinar Grafika, Jakarta.

Vollmar, H.F.A., 1992, Pengantar Studi Hukum Perdata, Rajawali Pers, Jakarta.

Widjaja, Gunawan & Ahmad Yani, 2003, Jaminan fidusia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

2.    UNDANG-UNDANG
Indonesia, Kitab undang-Undang Hukum Perdata
3.    INTERNET
Ardiansyah, Kajian Magister Ilmu Hukum, http://customlawyer.wordpress.com, diakses pada tanggal 26 Januari 2018.

Damang, http://www.negarahukum.com/hukum/asas-hukum-perjanjian.html (di akses tanggal 20 September 2017).

Digilib.unila.ac.id, diakses pada tanggal 11 Desember 2017  

Anonym, http://Idtesis.Com/Metode-Penelitian-Hukum-Empiris-Dan-Normatif,Metode penelitian hukum empiris dan normatif, (di akses 20 september 2017).

Anugrahni, http://ngobrolinhukum.wordpress.com, diakses pada tanggal 26 januari 2018







[1] Ade Maman Suherman, Aspek Dalam Ekonomi Global, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2004, hlm. 17
[2] Riky Rustaman, Hukum Jaminan, UII Press, Yogyakarta, 2017, hlm. 82

[3] H.F.A. Vollmar, Pengantar Studi Hukum Perdata, Rajawali Pers, Jakarta, 1992, hlm. 311.
[4]Damang, http://www.negarahukum.com/hukum/asas-hukum-perjanjian.html (di akses tanggal 20 September 2017).
[5]Rachmadi Usman (I), Hukum Jaminan Keperdataan, Sinar Grafika,Jakarta, 2016, hlm. 104.
[6] Riky Rustaman, Op.,Cit., hlm. 82
[7] Ifan Noor Adham, Perbandingan Hukum Gadai di Indonesia, Tatanusa, Jakarta,2009, hlm. 263.
[8] Mariam Darus Badrulzaman, Bab-Bab Tentang Creditverband, Gadai dan  Fiducia, Alumni, Bandung, 1991, hlm.56.
[9] Rachmadi Usman (II), Hukum Kebendaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2011, hlm. 120.
[10]Ibid., hlm. 265.
[11]Kartini Muljadi & Gunawan widjaja (I),. Loc., Cit.
[12] Rachmadi usman (1), Hukum jaminan keperdataan...Op., Cit.,, hlm. 122.
[13] Ibid.
[14] H Salim HS, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014, hlm. 44.
[15] Ridwan Khairandy, Hukum Kontrak Indonesia Dalam, Perspektif Perbandingan (Bagian Pertama), FH UII Perss, Yogyakarta, 2013. hlm. 58.
[16] Ibid, hlm. 90.
[17]  Djaja S. Meliala, Perkembangan Hukum Perdata Tentang Benda dan Hukum Perikatan, Nuansa Mulia, Bandung, 2007, hlm. 44.
[18] Gunawan Widjaja & Ahmad Yani, Jaminan fidusia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003, hl. 93
[19] Subekti, Jaminan-Jaminan Untuk Pemberian kredit Menurut Hukum Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1989, hlm. 77
[20]Kartini Muljadi &Gunawan Widjaja (I), Op., Cit., hlm. 266.
[21]Ibid ., hlm. 266.
[22]Rachmadi Usman (I), Op.Cit., hlm. 117
[23]Ibid.
[24]Kartini Muljadi &Gunawan Widjaja (I), Op., Cit., hlm. 266.
[25]Ibid ., hlm. 266.
[26]Rachmadi Usman (I), Op.Cit., hlm. 117
[27]Ibid.
[28] Salim HS, perkembangan hukum jaminan di indonesia, (jakarta: rajawali pers, 2011), hlm. 239
[29] Ridwan Khairandy, Op.Cit. hlm. 58.
[30] J. Satrio, Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001. hlm. 58.
[31] R. Subekti, Hukum Perjanjian, Inter Masa, Jakarta, 1984, hlm. 1.
[32]R. Subekti, Op., Cit, hlm. 45.
[33]R. Subekti & R. Tjitrosudibio, Op., Cit., hlm. 323.
[34]Amirudin & Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum,PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006, hlm. 118.
[35] Anonym, Http://Idtesis.Com/Metode-Penelitian-Hukum-Empiris-Dan-Normatif,Metode penelitian hukum empiris dan normatif, (di akses 20 september 2017).
[36] Dyah OchtorinaSusanti dan A’an Efendi, Penelitian  Hukum (Legal Reasearch),Sinar Grafika, Surabaya, 2013, Hlm. 19
[37] Anugrahni, http://ngobrolinhukum.wordpress.com, diakses pada tanggal 26 januari 2018
[38] Ardiansyah, Kajian Magister Ilmu Hukum, http://customlawyer.wordpress.com, diakses pada tanggal 26 Januari 2018.
[39]Ibid.
[40]Ibid.
[41]Op.Cit., hlm 120.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

VARIASI BAHASA DALAM JUAL BELI ONLINE

VARIASI BAHASA DALAM JUAL BELI ONLINE