A.
PERTANGGUNG
JAWABAN PENERIMA GADAI ( KREDITUR ) AKIBAT PELELANGAN BARANG JAMINAN SEPIHAK TAMPA
ADA PEMBERITAHUAN TERHADAP PEMBERI GADAI (DEBITUR) STUDI KASUS DI KOTA MATARAM
B.
Latar
Belakang
Pembangunan ekonomi
sebagai bagian dari pembangunan nasional, merupakan salah satu upaya untuk
mencapai masyarakat yang adil dan makmur. Dalam rangka memelihara dan
meneruskan pembangunan yang berkesinambungan, para pelaku ekonomi baik
pemerintah maupun masyarakat, baik perseorangan maupun badan hukum, memerlukan
dana yang besar. Seiring dengan meningkatnya kegiatan pembangunan, meningkat
pula kebutuhan terhadap pendanaan, yang sebagian besar dana yang diperlukan
untuk memenuhi kebutuhan. Manusia menjalani kehidupannya
membutuhkan berbagai hal untuk memenuhi kebutuhanya, dalam memenuhi kebutuhannya
setiap individu bisa mendapatkannya dengan melakukan jual beli, pinjam meminjam, sewa menyewa
ataupun barter. Untuk kegiatan jual beli, pinjam meminjam, dan sewa menyewa
saat ini memang sering dilakukan dan dimungkinkan terjadi
dalam memenuhi kebutuhan hidup seseorang. Sedangkan untuk tukar menukar, sistem ini memang mungkin
terjadi tetapi saat ini sangat sering dilakukan.
Semua
kegiatan yang dilakukan manusia dalam memenuhi kebutuhannya, setiap manusia
akan saling membutuhkan satu sama yang lain, karena secara kodrati, manusia
diciptakan sebagaimana mahluk sosial atau berkelompok, menjalin interaksi satu
sama yang lain dalam memenuhi kebutuhan dan tidak bisa dihindari, walaupun
manusia itu pada hakekatnya bebas, independen, tetapi manusia juga adalah
mahluk yang ada ikatannya dengan sosial.[1]
Dalam kehidupan sehari-hari uang selalu
sering dibutuhkan untuk membeli atau membayar keperluan hidup, dan menjadi masalah
terkadang kebutuhan yang ingin dibeli tidak dicukupi dengan uang yang dimiliki.
Kalau sudah begitu mau nggak mau di tuntut untuk lebih cerdas dalam menentukan keperluan apa yang
menjadi proritas dan menunda keperluan lain yang dianggap tidak penting. Namun jika
ada keperluan yang sangat penting dan mendadak, terpaksa dipenuhi dengan berbagai cara seperti
meminjam dari berbagai sumber dana yang ada.
Rumusan yang berlaku sebagai batasan
pinjam gadai sampai dengan saat ini masih merujuk
pada Pasal 1150 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut KUHPerdata)
yaitu :
“Gadai
adalah suatu hak yang diperoleh seseorang berpiutang atas suatu barang bergerak,
yang diserahkan kepadanya oleh seseorang berutang atau oleh seorang lain atas
namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil
pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang-orang
berpiuang lainnya, dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan
biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu
digadaikan biaya-biaya mana harus didahulukan.”
Unsur-unsur gadai:[2]
1. Orang
atau badan hukum
2. Memberikan
jaminan berupa benda bergerak
3. Kepada
penerima gadai
4. Adanya
pinjaman uang
Salah satunya adalah adanya subyek
gadai, subyek gadai terdiri dari pemberi gadai (debitur) dan penerima gadai
(kreditur). Subyek gadai baik debitur atau krditur dapat terdiri dari manusia
pribadi (Naturlijk Person) dan badan
hukum (Recht Person). Dalam praktik
biasa yang menjadi pihak penerima gadai (kreditur) berbentuk badan hukum
seperti PT. Pegadaian. Tetapi dalam berkembangnya sekarang sudah mulai
berkembang pinjam gadai, dimana penerima gadai (kreditur) adalah usaha
perorangan atau mandiri (pribadi) atau dalam penulisan ini disebut dengan gadai
perorangan.
Adanya pembatasan
fungsi gadai bagi kreditur yang hanya untuk memberikan jaminan pelunasan
piutang kreditur dan bukan untuk memanfaatkannya berarti bahwa benda gadai
tersebut hanya bertujuan untuk mencegah debitur memindahkan benda gadai yang
dapat merugikan kreditur. Vollmar mengatakan bahwa gadai memiliki sifat
kebendaan yang hanya dapat dibebankan kepada semua benda bergerak yang dapat
dipindah tangankan, baik benda-benda berwujud maupun benda tak terwujud seperti
saham-saham,dengan perkecualian kapal-kapal yang telah didaftarkan.[3]
Jaminan perseorangan adalah jaminan
yang menimbulkan hubungan langsung pada perseorangan tertentu, hanya dapat
dipertahankan terhadap debitur tertentu, terhadap harta kekayaan debitur
umumnya. Jaminan perorangan diatur dalam Buku III KUHPerdata, dalam bentuk
penangguhan hutang (Borgtoght) Pasal
1820 KUHPerdata, yaitu:
“Suatu perjanjian dengan mana seseorang pihak
ketiga, guna kepentingan si berpiutang, mengikatkan diri untuk memenuhi
perikatan si berutang manakala orang ini sendiri tidak memenuhinya”.
Ada dua cara dalam
pemberian gadai yaitu berbentuk badan hukum dan non badan hukum (perorangan).
Badan hukum merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian,
melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham
dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta
pelaksanaanya. Seperti Perseroan Terbatas Pegadaian, sedangkan non badan hukum
merupakan perusahaan yang dimiliki oleh perusahaan swasta, dapat berupa
perusahaan perseorangan maupun persekutuan, seperti pegadaian perorangan.
Pelaksanaan gadai
pada pegadaian non Badan Hukum (perorangan) tidak berbeda
dengan pelaksanaan gadai oleh PT. Pegadaian,
karena dari semua pegadaian yang bersifat perorangan yang berada di Wilayah Kota Mataram memiliki aturan yang sama dalam memberikan
pinjaman. Dalam pelaksanaan gadai perorangan
dengan objek gadai tersebut adalah terletak pada dilakukannya eksekusi tanpa
sepengetahuan pemilik benda gadai yang berupa barang elektronik atau yang dalam hal ini
penerima gadai (kreditur). Tanggung jawab penerima gadai (kreditur) terhadap
penerima gadai (debitur) dalam praktik gadai perorangan yang terjadi di Wilayah
Kota Mataram belum berjalan sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan. Dengan pengertian lain, bahwa pada praktik gadai perorangan
yang terjadi di Wilayah Kota Mataram, kedudukan para pihak tidak seimbang atau
lebih kuat kedudukan penerima gadai (kreditur), sedangkan di pihak pemberi
gadai (debitur) belum terlindungi hak-haknya, khususnya dengan ketentuan Pasal
1153 KUHPerdata menyatakan bahwa :
“ Hak gadai atas benda-benda bergerak yang tidak
bertubuh, kecuali surat-surat tunjuk atau surat-surat bawa, diletakkan dengan
pemberitahuan perihal penggadaiannya, kepada orang terhadap siapa hak yang
digadaikan itu harus dilaksanakan. Oleh orang ini, tentang hal pemberitahuan
tersebut serta tentang izinnya si pemberi gadai dapat dimintanya suatu bukti
tertulis”.
Pasal 1157 Ayat (1) KUHPerdata yang
menyatakan bahwa
“Si berpiutang adalah bertanggung jawab untuk
hilangnya atau kemerosotan harganya sekadar itu telah terjadi karena
kelalaiannya. Sebaliknya si berutang mengganti kepada si berpiutang segala
biaya berguna dan perlu, yang telah dikeluarkan oleh pihak yang tersebut
belakangan ini guna keselamatan barang gadainya”.
Kendala-kendala yang muncul dalam
pelaksanaan gadai perorangan dengan objek gadai berupa barang elektronik
di Wilayah Kota Mataram antara lain adalah kurang terlindungnya hak-hak pemberi
gadai (debitur), dalam hal tidak adanya pemberitahuan mengenai pelelangan. Oleh karena itu jika ingin melelangkan suatu benda harus
dilakukan dengan cara memberitahukan jaminan gadai tersebut kepada pemberi
gadai (debitur).
Tanpa sepakat dari
salah satu pihak yang membuat perjanjian, maka perjanjian yang dibuat dapat
dibatalkan. Orang tidak dapat dipaksa untuk memberikan sepakatnya. Sepakat yang
diberikan dengan paksa adalah “contradictio
interminis”. Adanya paksaan menunjukkan tidak adanya sepakat yang dilakukan
oleh pihak lain adalah untuk memberikan pilihan kepadanya, yaitu untuk setuju
mengikatkan diri pada perjanjian yang dimaksud, atau menolak mengikatkan diri
pada perjanjian dengan akibat transaksi yang diinginkan tidak dapat terlaksana (take or leave it)[4].
Hal inilah yang membuat seseorang yang berhutang (debitur) menyetujui
perjanjian gadai tersebut. Berdasarkan
ketentuan di atas jelas gadai adalah kewajiban dari seorang debitur untuk menyerahkan
barang bergerak yang dimilikinya sebagai jaminan pelunasan hutang, serta memberikan
hak kepada kreditur yang dalam hal ini pihak penggadaian untuk melakukan penjualan
atau pelelangan atas barang tersebut apabila debitur tidak mampu untuk menebus kembali
barang atas waktu yang telah ditentukan. Dengan
demikian, meskipun benda yang digadaikan berada dalam penguasaan kreditur,
kreditur tidak boleh memakai, menikmati, atau memungut hasil dari benda yang
digadaikan tersebut, karena fungsi gadai hanyalah sebagai jaminan pelunasan utang
jika debitur wanprestasi dan bukan
untuk dimanfaatkan oleh kreditur selama
benda gadai itu berada dalam kekuasaan kreditur (kreditur hanya berkedudukan
sebagai houder bukan sebagai (burgerlijke bezitter). Hal ini dapat dilihat dalam ketentuan KUHPerdata pada Pasal 1338 Ayat (1)
KUHPerdata, yang menyatakan bahwa:
“Semua kontrak (perjanjian)yang dibuat secara sah berlaku
sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.
Namun pada
kenyataannya disalah satu tempat gadai perorangan di kota Mataram ada yang melakukan
pelelangan sepihak tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu atau mengingatkan
kembali kepada debitur bahwa agar melunasi pinjaman atau perpanjang barang
jaminan tersebut, sehingga akibat dari kelakuan kreditur tersebut merugikan
debitur. Oleh sebab itu perlu adanya perjanjian yang jelas agar kreditur tidak
sewenang-wenang melakukan peralihan barang gadai.
Berdasarkan hal tersebut penulis tertarik untuk
mengangkat dengan judul “pertanggung
jawaban penerima gadai (kreditur) akibat pelelangan barang jaminan sepihak
tanpa ada pemberitahuan terhadap pemberi gadai (debitur)” (Studi di kota
Mataram).
C.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, dapat disimpulkan
rumusan masalah sebagai berikut :
1.
Apa yang menjadi
penyebab terjadinya pelelangan sepihak yang dilakukan oleh kreditur?
2. Bagaimana perlindungan hukum bagi debitur apabila
kreditur melelalang barang jaminan debitur tanpa ada pemberitahuan terlebih
dahulu terhadap debitur?
D.
Tujuan Dan Manfaat Penelitian
1.
Tujuan Penelitian
a)
untuk mengetahui
penyebab terjadinya pelelangan sepihak yang dilakukan oleh kreditur.
b)
untuk mengetahui
perlindungan bagi debitur apabila kreditur melelalang barang jaminan debitur
tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu terhadap debitur.
2.
Manfaat Penelitian
Ada beberapa
manfaat yang dapat diperoleh dari penelitian ini, yaitu:
a)
Secara teoritis,
yakni ikut serta mengembangkan konsep-konsep yang menyangkut hukum perdata yang
terkait dengan pelelangan sepihak yang dilakukan oleh kreditur serta
upaya-upaya yang dapat ditempuh untuk dapat menyelesaikan perselisihan antara
debitur dan kreditur agar tidak adalagi pihak yang merasa dirugikan.
b) Secara praktisi, yakni dengan adanya hasil penelitian ini
diharapkan dapat berguna bagi masyarakat untuk dapat memenuhi arti mengetahui
isi dari perjanjian serta hak dan tanggung jawab kedua belah pihak agar
masyarakat pada umumnya.
E.
Ruang Lingkup Penelitian
Untuk menghindari penyimpangan isi, uraian, serta pokok
permasalahan. Maka perlu diberi batasan-batasan ruang lingkup penelitian.
Adapun ruang lingkup penelitian ini, yaitu menyangkut tentang penyebab
terjadinya pelelangan sepihak yang dilakukan oleh kreditur
dan perlindungan
bagi debitur apabila kreditur melelalang barang jaminan debitur tanpa ada
pemberitahuan terlebih dahulu terhadap debitur.
F.
Orisinalitas
Penelitian
Peniitian ini mengkaji tentang
kedudukan hukum
Pertanggung
jawaban penerima gadai (kreditur) akibat pelelangan barang jaminan sepihak tanpa
ada pemberitahuan terhada pemeberi gadai
(debitur), perbedaan
penelitian ini dengan penelitian yang lain adalah sebagai berikut:
|
No.
|
Nama
|
Penelitian
|
|
1
|
M. Arif Maryadi
|
Gadai Ulang Barang Jaminan Oleh Penerima Gadai
|
|
2
|
Muhammad Fajar
|
Pelaksanaan Lelang
Terhadap Benda Jaminan Sebagai Akibat Wanprestasi
|
|
3
|
Elvira Suzana Eka Putri
|
Pelaksanaan Lelang Barang
Jaminan Gadai Pada Perum Pegadaian
|
Penelitian yang dilakukan oleh M.
Arif Maryadi adalah tentang Gadai Ulang Barang
Jaminan Oleh Penerima Gadai
dengan rumusan masalah Apa yang menjadi
penyebab terjadinya gadai ulang objek gadai oleh kreditur dan Bagaimana
perlindungan hukum bagi debitur apabila kreditur menggadai
ulang obyek gadai. Kemudian
penelitian yang dilakukan oleh Muhammad Fajar tentang Pelaksanaan lelang
terhadap benda jaminan sebagai akibat wanprestasi dengan rumusan masalah
bagaimana proses pengikatan barang jaminan dengan hak gadai di perum pegadaian
dan bagaimanakah langkah-langkah yang ditempuh oleh perum pegadaian bila
terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh debitur. Lalu penelitian yang dilakukan
oleh Elvira Suzana Eka Putri tentang Pelaksanaan lelang barang jaminan gadai
pada perum pegadaiandengan rumusan masalah bagaimana pelaksanaan lelang barang
jaminan gadai pada perum pegadaian dan
apakah proses pelaksanaan gadai sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sedangkan
penelitian yang dilakukan oleh penyusun sendiri tentang pertanggung jawaban
penerima gadai (kreditur) akibat pelelangan jaminan sepihak tanpa ada
pemberitahuan terhadap penerima gadai (debitur) dengan rumusan masalah Apa yang menjadi penyebab terjadinya pelelangan sepihak
yang dilakukan oleh kreditur
dan Bagaimana perlindungan hukum bagi debitur apabila
kreditur melelalang barang jaminan debitur tanpa ada pemberitahuan terlebih
dahulu terhadap debitur
.
G.
TINJAUAN PUSTAKA
1)
Tinjauan Umum Tentang Gadai Dan Lelang
a.
Istilah
dan Pengertian Gadai
Istilah “gadai” merupakan terjemahan kata pand atau vuistpand (dalam bahasa Belanda), pledge atau pawn (dalam
bahasa Inggris), dan pfand atau faustpanfand (dalam bahasa Jerman).
Istilah gadai juga dikenal dalam hukum adat yang disebut dengan cekelan.[5]
Hingga saat ini, ketentuan umum yang digunakan
sebagai acuan dalam pembebanan jaminan menggunakan gadai masih tunduk
pada Bab XX Buku II KUHPerdata, mulai Pasal 1150 KUHPerdata sampai dengan Pasal 1160 KUHPerdata.
Di dalam Pasal 1150 KUHPerdata mendefinisikan gadai
sebagai berikut:
“Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang
atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang
atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada si
berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara
didahulukan daripada orang-orang beriutang lainnya; dengan kekecualian biaya
untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk
menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus
didahulukan.
Definisi di atas
menunjukkan bahwa pada dasarnya gadai merupakan suatu hak jaminan kebendaan
atas suatu benda bergerak milik debitur atau seseorang lain yang bertujuan
memberikan hak kepada kreditur untuk didahulukan dalam mendapatkan pelunasan
piutang yang dimilikinya tanpa adanya hak untuk mendapatkan kenikmatan atas
benda tersebut.[6]
Kata “gadai” yang disebutkan
Pasal 1150 KUHPerdata di atas digunakan dalam dua arti, yaitu:[7]
1) Menunjuk kepada bendanya, yaitu benda gadai baik itu benda bergerak maupun piutang-piutang atas bawah sebagaimana yang
ditentukan Pasal 1152 KUHPerdata, dan
2) Tertuju kepada haknya, yaitu hak gadai sebagaimana yang disebutkan Pasal
1150 KUHPerdata.
b.
Karakteristik Gadai
Definisi gadai yang
diberikan Pasal 1150 KUHPerdata dan beberapa Pasal lain dalam KUHPerdata diatas
menunjukkan beberapa ciri atau karakteristik gadai yang sekaligus menjadi asas
kebendaan gadai, yaitu:[8]
a)
Gadai Adalah Untuk
Benda Bergerak.
Benda yang menjadi objek gadai adalah
benda bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud
(Pasal 1153 KUHPerdata). Lahirnya gadai sebagai suatu lembaga jaminan menurut
KUHPerdata adalah sebagai akibat dari adanya pembedaan benda yang dibagi
menjadi dua yaitu benda tetap dan benda bergerak. Benda tetap menjadi objek
dari hypotheek atau credietverband dan hak tanggungan, sedangkan benda bergerak menjadi objek
jaminan gadai dan fidusia.
Karakteristik ini juga menunjukkan bahwa syarat benda yang dapat dibebani
dengan gadai haruslah benda yang dapat beralih atau dipindahkan. Dengan
demikian benda yang tidak dapat dialihkan atau dipiindahkan tidak dapat dibebani dengan gadai.
b)
Memiliki Sifat
Kebendaan
Gadai meupakan jaminan yang didalamnya
mengandung hak kebendaan atas benda-benda benda-benda bergerak milik debitur,
hak kebendaan atas benda-benda yang digadaikan itu berada droit de suit, meskipun benda yang digadaikan terah beralih atau
dialihkan kepada orang lain. Kreditur penerima gadai berhak untuk menuntut
kembali barang tersebut jika benda-benda yang digadaikan itu hilang atau dicuri
orang lain.
Hak kebendaan gadai ini sesuai dengan ketentuan Pasal 528 KUHPerdatayang
menyatakan bahwa :
“Atas sesuatu
kebendaan, seseorang dapat mempunyai, baik suatu kedudukan berkuasa, baik hak
milik, baikhak waris, baik hak pakai hasil, baik hak pakai pengabdian tanah,
baik hak gadai atau hipotik”.
Hak kebendaan inilah inilah yang akan memberikan jaminan bagi pemegang
gadai bahwa dikemudian hari piutangnya pasti dibayar dari hasil penjualan benda
jaminan
c)
Benda Gadai
Dikuasai Pemegang Gadai (inbezitstelling).
Karakteristik gadai yang ketiga adalah dalam gadai benda yang digadaikan harus diserahkan oleh
pemberi gadai kepada pemegang gadai atau pihak ketiga yang ditunjuk. Benda
gadai tidak boleh berada dalam kekuasaan wakil atau petugas pemberi gadai.
Penyerahan benda gadai ini dilakukan sebagai bentuk publikasi untuk umum bahwa
hak kebendaan atas benda bergerak itu telah diserahkan sebagai jaminan dan kewenagan untuk
mengalihkannya ada pada pemegang gadai jika deitur wanprestasi, bahkan Pasal 1152
Ayat (3) KUHPerdata memberikan sanksi hak gadai akan hapus jika benda gadai
keluar dari penguasaan penerima gadai.
d)
Hak Menjual Sendiri
Benda Gadai (Recht vanCeigenmachtige
Verkoop)
Jika debitur wanprestasi, kreditur pemegang gadai berhak untuk menjual sendiri
benda gadai yang dikuasainya. Kreditur berhak mengambil pelunasan piutangnya
beserta bunga dan biaya pemeliharaan benda gadai dari hasil penjualan benda
gadai tersebut, hak ini juga berlaku dalam hal pemberi gadai pailit.
e)
Hak Yang
Didahulukan (Droit de Preference) dan Diutamakan hak
(Preferensi)
Hal ini sesuai ketentuan Pasal 1133 Ayat (1) KUHPerdata yang menyatakan
bahwa ”hak untuk didahulukandi antara orang-orang berpiutang terbit dari hak
istimewa, dari gadai dan dari hipotik”.[9]
Bahkan hal ini juga dilandaskan dalam Pasal 1150 KUHPerdata tentang perumusan
gadai sebagaimana telah disebutkan di atas.
f)
Perjanjian Accessoir
Maksudnya adalah gadai merupakan perjanjian tambahan dari perjanjian pokok seperti
perjanjian pinjam memimjam uang, utang piutang, atau perjanjian
kredit (Pasal 1150 KHUPer), karena itulah gadai sangat tergantung pada
perjanjian pokoknya, gadai hanya akan lahir jika sebelumya telah ada perjanjian
pokok.[10]
Jika perjanjian pokok sah, maka perjanjian gadai sebagai perjanjian tambahan
juga sah, dan sebaliknya jika perjanjian tidak sah, maka perjanjian juga tidak
sah.
g)
Gadai Dapat Beralih
atau Dipindahkan[11]
Sesuai dengan sifat perjanjian gadai yang merupakan perjanjian tambahan
atau accessoir, gadai selalu
mengikuti perikatan pokoknya, yaitu perjanjian utang piutang yang menjadi dasar
lahirnya gadai tersebut, sifat accessoir
ini mengakibatkan gadai hanya dapat beralih atau berpindah tangan bersama
dengan terjadinya peralihan atau perpindahan hak milik atas piutang yang
dijamin dengan hak gadai, oleh karena itu jika ingin memindahkan hak gadai atas
suatu benda harus dilakukan dengan mengambil alih piutang yang dibebani dengan
jaminan gadai tersebut. Peralihan piutang itu dapat dilakukan dengan menggunakan
mekanisme jual beli sebagaimana diatur Pasal 1533 KUHPerdata yang mengatur
mengenai jual beli piutang dan kebendaan tidak bertubuh lain.
c. Terjadinya
Gadai
Gadai akan lahir dan mengikat kepada para pihak dengan
mamenuhi 2 (dua) unsur mutlak, yaitu:[12]
a.
Perjanjian
untuk memberikan hak gadai (pand
overeenkomst)
Membebankan jaminan gadai atas suatu benda bergerak
harus terlebih dahulu dilakukan dengan membuat perjanjian gadai. Hal ini
dilakukan agar perjanjian gadai dapat dibuktikan eksistensinya, sebagaimana
ketentuan Pasal 1151 KUHPerdata yang menentukan bahwa:
“persetujuan
gadai dibuktikan dengan segala alat yang diperbolehkan bagi pembuktian
persetujuan pokoknya”.
Perjanjian gadai dilakukan oleh debitur (atau pihak
ketiga) sebagai pihak yang menggadaikan bendanya (pemberi gadai) dan kreditur
sebagai pihak yang menerima jaminan gadai (pemegang gadai). Jika kemudian
diperjanjian ada pihak ketiga yang memegang benda gadai atas persetujuan pihak
pertama dan pihak kedua maka orang itu dinamakan pihak ketiga pemegang gadai.
KUHPerdata tidak mensyaratkan adanya bentuk perjanjian
tertentu untuk gadai, apakah secara tertulis atau cukup dengan lisan,
perjanjian gadai dapat saja dibuat dengan mengikuti bentuk perjanjian pokoknya,
yang umumnya perjnjian pinjam meminjam uang, perjanjian kredit bank, atau
pengakuan utang dengan gadai, yang terpenting adalah perjanjian gadai itu dapat
dibuktikan adanya.[13]
Para pihak bebas untuk menentukan bentuk perjanjian
gadai baik secara lisan maupun secara tertulis berdassarkan
kesepakatan para pihak. Jika dilakukan secara tertulis, dapat dibuat dalam
bentuk akta notaris maupun dengan akta dibawah tangan. Pada umumnya dalam praktik, para pihak lebih sering
membuat perjanjian gadai dalam bentuk akta dibawah tangan yang ditandatangani
oleh pemberi gadai dan penerima gadai.[14]
Perjanjian
gadai juga harus dilakukan oleh para pihak yang cakap untuk melakukannya. Jika
salah satu pihak tidak cakap untuk melakukan perjanjian gadai maka perjanjian
gadai itu dapat dibatalkan oleh pihak yang tidak menyetujui adanya perjanjian
gadai tersebut.
Syarat
suatu hal tertentu dalam perjanjian gadai merupakan prestasi yang harus
dilakukan oleh para pihak, yaitu penyerahan objek gadai yang berupa benda
bergerak dan pelunasan utang piutang tersebut. Selanjutnya, suatu sebab yang
halal atau kuasa yang halal dalam perjanjian gadai adalah perjanjian yang
dibuat oleh para pihak baik itu perjanjian pokoknya yang berupa perjanjian
utang piutang, maupun perjanjian accesosoir-nya
(perjanjian gadai) tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang berlaku,
kesusilaan, dan ketertiban umum. Misalnya, syarat benda gadai harus diserahkan
secara fisik kepada penerima gadai (kreditur) oleh pegadai (debitur), yang diancam
batal (tidak sah) jika tidak dipenuhi (Pasal 1152 Ayat
(2) KUHPerdata).
Selain
memenuhi syarat sahnya perjanjian, perjanjian gadai harus memenuhi
asas-asas hukum
perjanjian yang berlaku yaitu:[15]
1)
Asas
Konsensualisme
Perjanjian harus didasarkan pada kesepakatan para
pihak dalam membuat perjanjian. Dengan adanya konsensualisme, perjanjian
dikatakan telah lahir jika ada kata sepakat atau persesuaian kehendak diantara
para pihak yang membuat perjanjian tersebut. Tidak ada sepakat, tidak ada
perjanjian.[16]
2)
Asas
Pacta Sunt Servanda/ Ketaatan
mematuhi isi perjanjian.
Asas Pacta Sunt Servanda memiliki pengertian
bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah
oleh kedua belah pihak, akan berlaku sebagai undang-undang bagi
pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Perjanjian juga harus didasarkan
adanya itikad baik dari kedua belah pihak untuk memberi
perlindungan hukum bagi para pihak yang telah beritikad baik (Pasal
1338 KUHPerdata).
3)
Asas
I’tikad baik.
Asas ini mengutamakan kepatutan atau kesesuaian antara
debitor dan kreditor dalam melaksanakan
perjanjian dengan itikad baik sebagaimana yang ditentukan Pasal 1338 ayat (3)
KUHPerdata.
Seperti halnya perjanjian jaminan yang merupakan
perjanjian accessoir, perjanjian gadai juga merupakan perjanjian accessoir,
dengan demikian perjanjian gadai merupakan perjanjian tambahan terhadap
perjanjian pokok (perjanjian utang piutang atau pinjam meminjam uang) yang
dibuat oleh para pihak.[17]
Sifat accessoir perjanjian gadai ini mengakibatkan hanya akan lahir jika
sebelumnya telah ada perjanjian pokoknya, yaitu perjanjian yang menimbulkan
hubungan hokum berupa utang piutang yang dijamin pelunasannya dengan benda
bergera, baik benda bergerak berwujud maupun benda bergerak tidak berwujud.
b.
Penyerahan
benda yang digadaikan tersebut dari tangan debitur (pemberi gadai) kepada
kreditur (penerima gadai).
Dalam gadai diwajibkan adanya penyerahan secara nyata
(levering) atas benda bergerak yang
digadaikan kepada kreditur (penerima gadai) dapat dikatakan bahwa gadai yang
disebutkan Pasal 1150 KUHPerdata merupakan perjanjian riil, yaitu perjanjian yang selain memerlukan adanya kata sepakat,
juga memerlukan adanya suatu perbuatan nyata (daam hal ini penyerahan kekuasaan
atas benda gadai).[18]
Pasal 1152 ayat (1) dan (2) KUHperdata menentukan
bahwa:
“Hak gadai atas benda-benda bergerak dan atas
piutang-piutang bahwa diletakkan dengan membawa barang gadainya dibawah
kekuasaan si berpiutang atau seorang pihak ketiga, tentang siapa telah
disetujui oleh kedua belah pihak”
“Tak sah adalah hak gadai atas segala benda yang
dibiarkan tetap dalam kekuasaan si berutang atau si pemberi gadai, ataupun yang
kembali atas kemauan si berpiutang”.
Pasal 1152 ayat (1) dan (2) KUHPerdata tersebut
kemudian dilanjutkan Pasal 1153 KUHPerdata yang menyatakan bahwa:
“hak gadai atas benda-benda bergerak yang tak bertubuh,
kecuali surat-surat tunjuk atau surat-surat bawa, diletakkan dengan
pemberitahuan perihal pengadaiannya, kepada orang terhadap siapa hak yang
digadaikan itu harus dilaksanakan. Oleh orang ini, tentang hal pemberitahuan
tersebut serta tentang izinnya si pemberi gadai dapat dimintanya suatu bukti tertulis.”
Ketentuan-ketentuan di atas menegaskan kewajiban debitor
untuk menyerahkan benda gadai kepada kreditur. Dengan kata lain, benda gadai harus berada di bawah
penguasaan kreditur selama utang tersebut belum dilunasi oleh (inbezit stelling), dilanggarnya
kewajiban untuk menyerahkan benda gadai kepada kreditor akan mengakibatkan
gadai menjadi tidak sah dan gadai di anggap tidak pernah ada (perjanjian tanpa
penyerahan tidak melahirkan gadai).
Penyerahan benda-benda gadai kepada kreditur
bukan merupakan penyerahan yuridis, penyerahan ini tidak mengakibatkan penerima
gadai menjadi pemilik atas benda gadai, kreditor sebagai penerima gadai menjadi
pemilik atas benda gadai tetap hanya akan berjedudukan sebagai pemegang gadai
dan tidak akan pernah menjadi bezziter
dalam arti bezit keperdataan (bergerlijk bezit) akibat penyerahan
gadai tersebut. Tujuan penyerahan ini hanyalah untung menjamin piutang kreditor
terhadap perbuatan debitor mengalihkan benda jaminan, karena kreditor yang
menguasai benda jaminan.[19]
d.
Subjek dan Objek Gadai
a.
Subjek gadai
Ketentuan Pasal 1150 KUHPerdata menunjukkan bahwa subjek hukum dalam gadai
adalah pihak yang ikut serta dalam membentuk perjanjian gadai, yaitu:
1)
Pihak yang
memberikan jaminan gadai atau pemberi gadai (pandgever)
Pemberi gadai adalah orang perorangan atau badan hukum
yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap objek gadai.
Dengan demikian, pemberi gadai adalah pemilik benda yang digadaikan tersebut,
kepemilikan dalam hal ini dapat dibuktikan dengan bukti kepemilikan atas benda
itu.[20]
2)
Pihak yang menerima
jaminan gadai atau penerima gadai (pandnemer)
Penerima gadai adalah orang perorangan atau badan hukum
(bank, pegadain atau lembaga keuangan lainnya) yang memiliki piutang atau
kreditur, kreditur inilah yang akan menguasai benda yang digadaikan setelah
benda itu ditarik dari kekuasaan pemberi gadai.[21]
Penerima gadai sering juga disebut sebagai pemegang gadai
dikarenakan kedudukan benda jaminan yang berada dalam penguasaan penerima
gadai. Berdasarkan ketentuan Pasal 1152 Ayat (1) KUHPerdata, kedudukan sebagai
pemegang gadaitidak hanya dapat dilakukan oleh kreditur, akan tetapi dapat juga
dilakukan oleh pihak ketiga berdasarkan kesepakatan bersama antara debitur dan
kreditur, dalam hal ini benda-benda yang digadaikanitu akan diserahkan dan
berada dalam kekuasaan pihak ketiga, pihak ketiga ini selanjutnya akan disebut
sbagai pihak ketiga pemegang gadai.[22]
b.
Objek gadai
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1150 KUHPerdata, Pasal 1152
ayat (1) KUHPerdata,Pasal 1152 bis KUHPerdata, Pasal 1153 KUHPerdata, dan Pasal
1158 ayat (1) KUHPerdata, objek gadai atau benda yang digadaikan adalah benda
bergerak baik yang berupa benda bergerak berwujud liichamelijke zaken kecuali kapal-kapal yang terdaftar pada
register kapal, maupun benda bergerak tidak berwujud onlichamelijke zaken yang berupa hak-hak.[23]
c.
Subjek gadai
Ketentuan Pasal 1150 KUHPerdata menunjukkan bahwa subjek hukum dalam gadai
adalah pihak yang ikut serta dalam membentuk perjanjian gadai, yaitu:
3)
Pihak yang
memberikan jaminan gadai atau pemberi gadai (pandgever)
Pemberi gadai adalah orang perorangan atau badan hukum
yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap objek gadai.
Dengan demikian, pemberi gadai adalah pemilik benda yang digadaikan tersebut,
kepemilikan dalam hal ini dapat dibuktikan dengan bukti kepemilikan atas benda
itu.[24]
4)
Pihak yang menerima
jaminan gadai atau penerima gadai (pandnemer)
Penerima gadai adalah orang perorangan atau badan hukum
(bank, pegadain atau lembaga keuangan lainnya) yang memiliki piutang atau
kreditur, kreditur inilah yang akan menguasai benda yang digadaikan setelah
benda itu ditarik dari kekuasaan pemberi gadai.[25]
Penerima gadai sering juga disebut sebagai pemegang gadai dikarenakan
kedudukan benda jaminan yang berada dalam penguasaan penerima gadai.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1152 Ayat (1) KUHPerdata, kedudukan sebagai
pemegang gadaitidak hanya dapat dilakukan oleh kreditur, akan tetapi dapat juga
dilakukan oleh pihak ketiga berdasarkan kesepakatan bersama antara debitur dan
kreditur, dalam hal ini benda-benda yang digadaikanitu akan diserahkan dan
berada dalam kekuasaan pihak ketiga, pihak ketiga ini selanjutnya akan disebut
sbagai pihak ketiga pemegang gadai.[26]
d.
Objek gadai
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1150 KUHPerdata, Pasal 1152
ayat (1) KUHPerdata,Pasal 1152 bis KUHPerdata, Pasal 1153 KUHPerdata, dan Pasal
1158 ayat (1) KUHPerdata, objek gadai atau benda yang digadaikan adalah benda
bergerak baik yang berupa benda bergerak berwujud liichamelijke zaken kecuali kapal-kapal yang terdaftar pada
register kapal, maupun benda bergerak tidak berwujud onlichamelijke zaken yang berupa hak-hak.[27]
e.
Istilah dan Pengertian Lelang
Lelang atau penjualan dimuka umum adalah suatu penjualan
barang yang dilakukan didepan khalayak ramai dimana harga-harga barang yang
ditawarkan kepada pembeli setiap saat semakin meningkat.[28]
Selain itu, pasal 1 Vendu Reglement (vr)
yang merupakan aturan pokok lelang yang dibawa belanda menyebutkan:
“penjualan umum (lelang) adalah penjualan barang-barang
yang dilakukan kepada umum dengan penawaran harga yang meningkat atau dengan “pemasukan harga dalam
sampul tertutup, atau kepada orang-orang yang diundang atau sebelumnya
diberitahu mengenai pelelangan atau penjualan itu, atau diizinkan ikut serta,
dan diberi kesempatan untuk menawar harga, menyetujui harga yang ditawarkan
atau memasukkan harga dalam sampul tertutup”.
Menurut kepmenkeu nomor 304/kmk.01/2002 tentang petunjuk
pelaksanaan lelang pasal 1 ayat (1) menyebutkan:
“lelang adalah
penjualan barang yang terbuka untuk umum baik secara langsung maupun melalui
media elektronik dengan cara penawaran harga secara lisan dan/ atau tertulis
yang didahului dengan usaha mengumpulkan peminat”.
Artinya, saat ini lelang
dapat dilakukan dengan menggunakan media elektronik melalui internet atau
lelang online. Dalam peraturan menteri keuangan, yang dimaksud dengan lelang
adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara
tertulis dan/ atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai
harga tertinggi yang didahului dengan pengumuman lelang. Maka dengan demikian,
syarat dari penjualan umum secara garis besar adalah hanya ada dua, yaitu:
a.
Pengumpulan para
peminat
b.
Adanya kesempatan
yang diberikan untuk mengaajukan penawaran yang bersaing seluas-luasnya.
f.
Dasar Hukum Lelang
Ada beberapa aturan khusus yang mengatur tentang laelang,
yaitu:
a.
Vendu Reglement (peraturan
lelang) yang dimuat dalam Staatsblaad
nomor 189 tahun 1908 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir Staatsblaad nomor 3 tahun 1941. Vendu
Reglement mulai berlaku tanggal 1 april 1908, merupakan peraturan yang
menatur prinsip-prinsip pokok tentang lelang.
b.
Vendu Instructie (intruksi
lelang) Staatsblaad nomor 190 tahun
1908 sebagaimana telah beberapa kali
diubah dan terakhir dengan Staatsblaad nomor
85 tahun 1930. Vendu Instructie
merupakan ketentuan-ketentuan yang melaksanakan Vendu Reglement.
c.
Peraturan menteri
keuangan nomor 106/PMK.06/2013 atas perubahan menteri keuangan nomor
93/PMK.06/2010 tentang petunjuk pelaksanaan lelang.
d.
Peraturan menteri
keuangan nomor 160/PMK.06/2013 atas perubahan peraturan menteri keuangan nomor
176/PMK.06/2010 tentang balai lelang.
e.
Peraturan menteri
keuangan nomor 158/PMK.06/2013 atas perubahan peraturan menteri keuangan nomor
174/PMK.06/2010 tentang pejabat lelang kelas I.
f.
Peraturan menteri
keuangan nomor 159/PMK.06/2013 atas perubahan peraturan menteri keuangan nomor
175/PMK.06/2010 tentang pejabat lelang kelas II.
2)
Tinjauan Umum Tentang Perjanjian
1.
Pengertian
Perjanjian
Dalam undang-undang, hukum perjanjian diatur dalam
buku III KUHPerdata yang mengatur tentang perikatan karena perjanjian merupakan
salah satu peristiwa yang melahirkan hubungan hukum dalam lapangan harta
kekayaan antara dua pihak dimana satu pihak ada hak dan di pihak lain ada
kewajiban.
Menururt pasal 1313 KUHPerdata menyatakan bahwa:
“Perjanjian
adalah Suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya
terhadap satu orang atau lebih. Perjanjian merupakan peristiwa hukum yang
berupa tindakan hukum yang mengakibatkan timbulnya perikatan”.
Dari pengertian perjanjian yang disebutkan dalam pasal
1313 KUHPerdata tersebut, dapat dilihat bahwa unsur-unsur perjanjian adalah:
a.
Perbuatan, pada
kata “perbuatan” lebih tepat jika diganti dengan kata “perbuatan hukum” yaitu
perbuatan yang bertujuan menimbulkan akibat hukum, sehingga menunjukkan bahwa
akibat hukumnya dikehendaki atau dianggap dikehendaki;
b.
Satu orang atau
lebih terhadap satu orang atau lebih, dalam membuat suatu perjanjian, paling
sedikit harus ada dua pihak yang saling berhadap-hadapan dan saling menyatakan
kehendak satu sama lain;
c.
Mengikatkan
dirinya, artinya dalam perjanjian terdapat unsur janji yang diberikan oleh satu
pihak kepada pihak yang lain sehingga para pihak terikat pada akibat hukum yang
muncul karena kehendaknya sendiri. Dengan arti seperti itu, rumusan pasal 1313
KUHPerdata hanya menggambarkan perjanjian sepihak saja.
Ridwan khairandy menyebutkan bahwa definisi yang diberikan Pasal 1313
KUHPerdata ini adalah definisi yang dianggap tidak lengkap dan terlalu luas.
Dikatakan tidak lengkap dikarenakan definisi tersebut hanya mengacu kepada
perjanjian sepihak saja, sebagaimana yang terlihat dari rumusan kalimat “yang
terjadi antara satu orang atau lebih mengikatkan dirinya kepada satu orang atau
lebih”. Dan dikatakan terlalu luas karena rumusan “suatu perbuatan” dapat
mencakup perbuatan hukum seperti zaakwaarneming
dan perbuatan melawan hukum onrechtmatigedaad.[29]
Mengingat kepada kelemahan definisi yang diberikan Pasal 1313 KUHPerdata
tersebut, J. Satrio mengusulkan agar rumusannya diubah menjadi “perjanjian
adalah suatu perbuatan yang terjadi antara satu atau dua orang atau lebih
mengikatkan dirinya terhadap orang lain atau dimana kedua belah pihak saling
mengikatkan dirinya”.[30]
2.
Syarat
Sahnya Perjanjian
Syarat sahnya perjanjian diperlukan untuk menentukan
ada atau tidaknya suatu perjanjian yang lahir dari perbuatan/tindakan para
pihak, sehinngga akan berimplikasi pada akibat hukum yang timbul dari perbuatan
hukum tersebut. Dalam Pasal 1320 KUHPerdata, pembuat undang-undang telah
menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar suatu perjanjian dapat
dikatakan sebagai perjanjian yang sah, yaitu:
a.
Sepakat
mereka yang mengikatkan diri;
b.
Cakap
untuk membuat suatu perjanjian;
c.
Suatu
hal tertentu;
d.
Suatu
sebab yang halal.
Dasar
lahirnya suatu perjanjian adalah adanya kata sepakat antara para pihak yang
mengadakan perjanjian. Sepakat merupakan pertemuan antara dua kehendak, dimana
kehendak orang yang satu saling mengisi dengan apa yang dikehendaki pihak lain.
Syarat
kedua untuk sahnya suatu perjanjian adalah kecakapan para pihak untuk membuat
perjanjian. Menurut Pasal 1329 KUHPerdata pada dasarnya semua dianggap cakap
untuk membuat perjanjian kecuali oleh undang-undang dinyatakan tak cakap. Secara
a contrario dapat dikatakan bahwa
dewasa adalah mereka yang telah berumur 21 tahun dan mereka yang telah menikah,
termasuk mereka yang belum 21 tahun tetapi telah menikah.
Adapun
orang-orang yang tidak cakap membuat perjanjian menurut Pasal 1330 KUHPerdata,
yaitu:
a.
Orang-orang yang
belum dewasa
b.
Mereka yang
ditaruh di bawah pengampuan
c.
Orang-orang
pengampuan, dalam hal-hal yang telah ditetapkan oleh undang-undang dan pada
umumnya semua orang kepada siapa undang-undang telah melarang untuk membuat
perjanjian-perjanjian tertentu.
Syarat ketiga adalah suatu hal tertentu. Menurut J.
Satrio, suatu hal tertentu yang dimaksudkan disini adalah objek dari
perjanjian. Objek perjanjian adalah isi dari prestasi yang menjadi pokok
perjanjian yang bersangkutan. Prestsi tersebut merupakan suatu prilaku
tertentu, bisa berupa memberikan sesuatu, melakukan sesuatu atau tidak
melakukan sesuatu.
Syarat terakhir adalah adanya suatu sebab yang halal.
Dalam Pasal 1320 KUHPerdata sebab yang halal
bukan diartikan sebagai suatu hal yang menimbulkan akibat. Tetapi
pengertian sebab dalam persyaratan keempat ini diartikan sebagai isi atau
tujuan dari suatu perjanjian. Tujuan tersebut merupakan tujuan bersama yang
hendak dicapai oleh para pihak.
3.
Asas-Asas
Perjanjian
Dalam KUHPerdata telah ditentukan beberapa asas
perjanjian, antara lain dalam Pasal 1315 tentang asas personalia perjanjian,
Pasal 1337 tentang asas kesusilaan dan ketertiban umum, Pasal 1338 Ayat (1)
asas mengikatnya perjanjian, Pasal 1338 Ayat (3) tentang asas itikad baik dan
Pasal 1339 tentang asas kepatuhan dan kebiasaan. Namun menurut doktrin hanya
ada tiga asas yang paling pokok dalam hukum perjanjian, yaitu asas
konsesualisme, asas kekuatan mengikat dan asas kebebasan berkontrak.
a.
Asas
Konsensualisme
Asas
konsesualisme adalah suatu asas yang menentukan bahwa untuk terjadinya suatu
peqrjanjian cukup dengan sepakat saja dan perjanjian itu telah lahir pada saat
tercapainya sepakat antara kedua belah pihak tentang hal-hal pokok yang
dimaksudkan di dalam perjanjian yang bersangkutan.
b.
Asas
Kekuatan Mengikat
Asas
kekuatan mengikat adalah suatu asas yang menentukan bahwa suatu perjanjian yang
dibuat secara sah akan mengikat para pihak dalam perjanjian yang bersangkutan
sebagaimana mengikatnya undang-undang. Asas kekuatan mengikat terkandung dalam
Pasal 1338 Ayat (3) KUHPerdata yang berbunyi:
“ Semua
perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka
yang membuatnya”.
Berdasarkan
Pasal 1338 Ayat (2) KUHPerdata, perjanjian tersebut tidak dapat ditarik
kqembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan-alasan
yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.
4.
Akibat
Hukum Perjajian
Dalam KUHPerdata Buku III Titel 2 Bagian 3 tentang
akibat hukum perjanjian, Pasal 1338 berbunyi
“ Semua
perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka
yang membuatnya”.
Dengan demikian setiap perjajian yang dibuat secara
sah adalah perjanjian yang telah memenuhi syarat untuk sahnya suatu perjanjian,
yaitu kesepakatan untuk membuat perjanjian, cakap untuk membuat perjanjian, ada
prestasi tertentu dan mempunyai kausa yang halal. Jika telah memenuhi
syarat-syarat tersebut maka perjanjian mengikat para pihak yang membuat
perjanjian, seperti undang-undang yang mengikat orang terhadap siapa
undang-undang itu berlaku.
Suatu perjanjian yang dibuat
secara sah tidak dapat dibatalkan secara sepihak. Atas perjanjian tersebut
pembatalan hanya dapat dilakukan dengan adanya kesepakatan antara pihak yang
membuatnya. Dengan demikian perjanjian yang dibuat secara sah berlaku mengikat
dan para pihak wajib melaksanakan ketentuan-ketentuan yang ada dalam perjanjian
tersebut.
3)
Pengertian Wanprestasi
Dalam suatu perjanjian terdapat hak dan kewajiban antara
debitur dan kreditur. Kewajiban dari debitur adalah untuk memenuhi prestasi dan
apabila ia tidak melaksanakan kewajiban atau kesepakatan yang harus diataati
oleh para pihak dan bukan karna keadaan memaksa menurut hukum debitur dianggap
telah melanggar kesepakatan atau istilah lain adalah wanprestasi.
Pengertian wanprestasi atau breach of contract, menurut R. Subekti adalah apabila debitur tidak
melakukan apa yang dijanjikan maka ia dikatakan wanprestasi, artinya debitur
alpa atau lalai atau ingkar janji atau melanggar perjanjian apabila ia
melakukan atau berbuat sesuatu yang tidak boleh dilakukan.[31]
Adapun bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh debitur
dapat berupa 3 macam yaitu:
a)
Tidak melakukan apa
yang disanggupi akan dilakukannya,
b)
Melakukan apa yang
dijanjikannya, tetapi tiak sebagaimana dijanjikan, dan
c)
Melakukan sesuatu
menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.[32]
Apabila debitur wanprestasi, kreditur dapat menuntut ganti kerugian dan
pembatalan. Ketentuan ganti kerugian yang mengatur tentang perikatan-perikatan
untuk memberikan sesuatu, tercantum dalam pasal 1236 KUHPerdata yang menetapkan
bahwa:
“Si berhutang
adalah wajib memberikan ganti biaya, rugi dan bunga kepada si berpiutang,
apabila ia telah membawa dirinya dalam keadaan tidak mampu untuk menyerahkan
kebendaannya, atau telah tidak merawat sepatutnya guna menyelamatkannya”.[33]
H.
METODE PENELITIAN
1)
Jenis Penelitian
Dalam penulisan karya ilmiah ini menggunakan metode penelitian normatif dan
empiris yaitu:
1.
Penelitian hukum normatif yaitu dikonsepkan sebagai kaidah
atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas.
Sumber penelitian hukum normatif hanyalah data sekunder, yang terdiri dari bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.[34]
Ketiga bahan hukum itu dalam bentuk tertulis (kepustakaan).
2. Penelitian
hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat
hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum dilingkungan
masyarakat. Dapat dikatakan bahwa penelitian hukum yang diambil dari
fakta-fakta yang ada di dalam masyarakat, badan hukum atau badan pemerintahan.[35]
2)
Metode Pendekatan
Untuk mengkaji permasalahan dalam penelitian ini
digunakan pendekatan:
1.
Pendekatan
perundang-undangan (Statute Approach)
Pendekatan Perundang-undangan (Statute
Approach), yaitu pendekatan yang berusaha untuk mengetahui berlakunya atau
penerapan aturan-aturan hukum dengan kenyataan yang ada ditengah-tengah
masyarakat sesuai dengan permasalahan yang diangkat.[36]
2.
Pendekatan
konseptual (Conseptual Approach)
Pendekatan
konseptual beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang
berkembang di dalam ilmu hukum. Pemahaman akan pandangan-pandangan dan
doktrin-doktrin tersebut merupakan sandaran bagi peneliti dalam membangun suatu
argumentasi hukum dalam memecahkan isu yang dihadapi.[37]
3.
Pendekatan Sosiologi
(Sociologi Approach)
Pendekatan yang menjelaskan secara internal dan eksternal
permasalahan yang diteliti beserta hal yang diperoleh dalam hubungan dengan
aspek hukumnya serta mencoba menjelajahi realitas empiris dalam gadai ulang
penerima gadai.[38]
3)
Jenis dan Sumber Data
Jenis data yang digunakan
oleh peneliti dalam menyusun penelitian ini adalah :
1.
Data Primer
Data diperoleh
langsung dilapangan dengan tehnik wawancara yang dilakukan dengan subjek
penelitian sebagai Responden dan
Informen di tentukan dengan sistem purposive
sampling.
2.
Data Sekunder
Data Sekunder
adalah data atau bahan hukum yang diperoleh melalui data kepustakaan yang dalam
penelitian hukum terdiri dari:
a.
Bahan Hukum Primer
Bahan hukum
yang sifatnya mengikat atau berhubungan dngan permasalahan yang terkait. Dalam
hal ini Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang terkait dengan permasalahan yang
dikaji, berdasarkan teori maka bahan hukum primer yang penyusun gunakan adalah:Bab
XX Buku II KUHPerdata, mulai Pasal 1150 KUHPerdata sampai dengan Pasal 1160 KUHPerdata.
b.
Bahan Hukum
Sekunder
Bahan hukum
sekunder yaitu bahan hukum yang sifatnya menjelaskan bahan hukum primer, yaitu
berupa buku-buku literatur, karya ilmiah untuk mencari konsep-konsep, teori
pendapat yang berkaitan erat dengan permasalahan yang dikaji, serta pengumpulan
dat melalui wawancara.
c.
Bahan HukumTersier
Bahan hukum tersier yaitu bahan hukum yang memberikan
petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder, seperti Kamus Hukum, Kamus Besar Bahasa Indonesia, dan Ensikklopedia.[39]
4)
Tehnik dan Alat Pengumpulan Data
Berdasarkan sumber dan jenis data di atas, maka
tehnik dan alat pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah:
1.
Studi dokumen yaitu
mengumpulkan dan menelaah bahan hukum primer dan bahan hukum sekuder seperti
peraturan perundang-undangan yang terkait serta buku-buku yang terkait masalah
yang diteliti;
2. Studi lapangan field
research dikumpulkan dengan cara melakukan wawancara secara langsung dengan
informan dan responden.[40]
5)
Analisis Data
Metode analisis yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah analisis
kualitatif yaitu semua data yang telah terkumpul diolahdan disusun secara
sistematis dianalisis untuk memperoleh data yang sesuai dengan datayang
dibutuhkan dan disajikan berupa rangkaian kata-kata atau kalimat. Pengumpulan
data dilakukan dengan pedoman wawancara dan pengamatan.
Penafsiran data dilakukan secara dedukatif-induktif menggunakan teori
generalisasi dimana teori generalisasi dimulai dengan peristiwa-peristiwa
khusus untuk mengambil kesimpulan umum. Jadi dengan analisa kualitatif
diharapkan menghasilkan apa yang dinyatakan oleh informan secara lisan dan
bagaimana implementasinya yang nyata diteliti dan dipelajari sebagai sesuatu
yang utuh.[41]
DAFTAR PUSTAKA
1.

BUKU
Adham, Ifan Noor, 2009, Perbandingan Hukum Gadai di Indonesia, Tatanusa,
Jakarta.
Amirudin & Zainal Asikin, 2006, Pengantar Metode Penelitian
Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Badrulzaman, Mariam Darus, 1991, Bab-Bab Tentang Credit Verband, Gadai dan
Fiducia, Alumni, Bandung.
HS, H Salim, 2014, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, PT Raja
Grafindo Persada, Jakarta.
Khairandy, Ridwan, 2014, Hukum Kontrak Indonesia Dalam Perspektif Perbandingan (bagian pertama), FH UII Perss, Yogyakarta.
Meliala, Djaja S., 2007, Perkembangan Hukum Perdata Tentang Benda dan Hukum Perikatan, Nuansa Mulia, Bandung.
Rustaman, Riky, 2017, Hukum
Jaminan, UII Press, Yogyakarta.
Satrio, J., 2001, Hukum Perikatan, Perikatan Yang
Lahir Dari Perjanjian, PT. Citra Aditya
Bakti, Bandung.
Sjahdeni, Sutan Remy, 1993, Kebebasab Berkontrak Dan
Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para
Pihak Dalam Perjanjian Bank di Indonesia, Institut Bankir
Indonesia, Jakarata.
Subekti, R. , 1984, Hukum Perjanjian, Inter Masa, Jakarta.
---------------, 1989, Jaminan-Jaminan Untuk Pemberian kredit Menurut Hukum Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Suherman, 2004, Ade Maman, Aspek
Dalam Ekonomi Global, Ghalia Indonesia, Jakara.
Susanti, 2013, Dyah Ochtorina dan A’an Efendi, Penelitian Hukum
(Legal Reasearch), Sinar Grafika, Surabaya.
Usman Rachmadi, 2016, Hukum Jaminan Keperdataan,Sinar Grafika,
Jakarta.
Vollmar, H.F.A., 1992, Pengantar Studi Hukum Perdata, Rajawali Pers, Jakarta.
Widjaja, Gunawan & Ahmad Yani, 2003, Jaminan fidusia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
2.
UNDANG-UNDANG
Indonesia, Kitab undang-Undang Hukum Perdata
3.
INTERNET
Ardiansyah, Kajian Magister Ilmu Hukum, http://customlawyer.wordpress.com,
diakses pada tanggal 26 Januari 2018.
Damang, http://www.negarahukum.com/hukum/asas-hukum-perjanjian.html (di akses tanggal 20 September 2017).
Digilib.unila.ac.id, diakses pada tanggal 11 Desember 2017
Anonym, http://Idtesis.Com/Metode-Penelitian-Hukum-Empiris-Dan-Normatif,Metode penelitian hukum empiris dan normatif, (di akses 20 september 2017).
Anugrahni, http://ngobrolinhukum.wordpress.com, diakses pada tanggal 26
januari 2018
[4]Damang, http://www.negarahukum.com/hukum/asas-hukum-perjanjian.html (di akses
tanggal 20 September 2017).
[8]
Mariam Darus Badrulzaman, Bab-Bab
Tentang Creditverband, Gadai dan
Fiducia, Alumni, Bandung, 1991, hlm.56.
[14] H Salim HS,
Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta,
2014, hlm. 44.
[15] Ridwan Khairandy, Hukum
Kontrak Indonesia Dalam, Perspektif Perbandingan
(Bagian Pertama), FH UII Perss, Yogyakarta, 2013. hlm. 58.
[17] Djaja S. Meliala, Perkembangan Hukum Perdata Tentang Benda dan
Hukum Perikatan, Nuansa Mulia, Bandung, 2007, hlm. 44.
[18] Gunawan
Widjaja & Ahmad Yani, Jaminan fidusia,
PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003, hl. 93
[19] Subekti, Jaminan-Jaminan Untuk Pemberian kredit
Menurut Hukum Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1989, hlm. 77
[30]
J. Satrio, Hukum Perikatan, Perikatan
Yang Lahir Dari Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti,
Bandung, 2001. hlm. 58.
[32]R. Subekti, Op., Cit, hlm. 45.
[33]R. Subekti
& R. Tjitrosudibio, Op., Cit.,
hlm. 323.
[34]Amirudin
& Zainal Asikin, Pengantar Metode
Penelitian Hukum,PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006, hlm. 118.
[35] Anonym, Http://Idtesis.Com/Metode-Penelitian-Hukum-Empiris-Dan-Normatif,Metode penelitian
hukum empiris dan normatif, (di akses 20 september 2017).
[36] Dyah OchtorinaSusanti
dan A’an Efendi, Penelitian Hukum (Legal Reasearch),Sinar Grafika,
Surabaya, 2013, Hlm. 19
[38] Ardiansyah,
Kajian Magister Ilmu Hukum, http://customlawyer.wordpress.com, diakses
pada tanggal 26 Januari 2018.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar